Sabtu, 07 Mei 2011

BAB III
PROGRAM JAMINAN SOSIAL
TENAGA KERJA
Bagian Pertama
Ruang Lingkup
Pasal 6
(1) Ruang lingkup program
jaminan sosial tenaga kerja
dalam Undang-undang ini
meliputi:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja;
b. Jaminan Kematian;
c. Jaminan Hari Tua;
d. Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan.
(2) Pengembangan program
jaminan sosial tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Jaminan sosial tenaga kerja
sebagiamana dimaksud dalam
Pasal 6 diperuntukkan bagi
tenaga kerja.
(2) Jaminan sosial tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam
pasal 6 huruf d berlaku pula
untuk keluarga tenaga kerja.
Bagian Kedua
Jaminan Kecelakaan Kerja
Pasal 8
(1) Tenaga kerja yang tertimpa
kecelakaan kerja berhak
menerima Jaminan Kecelakaan
Kerja.
(2) Termasuk tenaga kerja dalam
Jaminan Kecelakaan Kerja ialah:
a. magang dan murid yang bekerja
pada perusahaan baik yang
menerima upah maupun tidak;
b. mereka yang memborong
pekerjaan kecuali jika yang
memborong adalah perusahaan;
c. narapidana yang dipekerjakan
di perusahaan.
Pasal 9
Jaminan Kecelakaan Kerja
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) meliputi:
a. biaya pengangkutan;
b. biaya pemeriksaan,
pengobatan, dan/atau
perawatan;
c. biaya rehabilitasi;
d. santunan berupa uang yang
meliputi:
1. santunan sementara tidak
mampu bekerja;
2. santunan cacad sebagian
untuk selama-lamanya;
3. santunan cacad total untuk
selama-lamanya baik fisik
maupun mental.
4. santunan kematian.
Pasal 10
(1) Pengusaha wajib melaporkan
kecelakaan kerja yang menimpa
tenaga kerja kepada Kantor
Departemen Tenaga Kerja dan
Badan Penyelenggara dalam
waktu tidak lebih dari 2 kali 24
jam.
(2) Pengusaha wajib melaporkan
kepada Kantor Departemen
Tenaga Kerja dan Badan
Penyelenggara dalam waktu
tidak lebih dari 2 kali 24 jam
setelah tenaga kerja yang
tertimpa kecelakaan oleh dokter
yang merawatnya dinyatakan
sembuh, cacad atau meninggal
dunia.
(3) Pengusaha wajib mengurus hak
tenaga kerja yang tertimpa
kecelakaan kerja kepada Badan
Penyelenggara sampai
memperoleh hak-haknya.
(4) Tata cara dan bentuk laporan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 11
Daftar jenis penyakit yang timbul
karena hubungan kerja serta
perubahannya ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
Bagian Ketiga
Jaminan Kematian
Pasal 12
(1) Tenaga kerja yang meninggal
dunia bukan akibat kecelakaan
kerja, keluarganya berhak atas
Jaminan Kematian.
(2) Jaminan Kematian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
meliputi:
a. biaya pemakaman;
b. santunan berupa uang.
Pasal 13
Urutan penerima yang
diutamakan dalam pembayaran
santunan kematian dan Jaminan
Kematian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf d
butir 4 dan Pasal 12 ialah:
a. janda atau duda;
b. anak;
c. orang tua;
d. cucu;
e. kakek atau nenck;
f. saudara kandung;
g. mertua.
Bagian Keempat
Jaminan Hari Tua
Pasal 14
(1) Jaminan Hari Tua dibayarkan
secara sekaligus, atau berkala,
atau sebagian dan berkala,
kepada tenaga kerja karena:
a. telah mencapai usia 55 (lima
puluh lima) tahun, atau
b. cacad total tetap setelah
ditetapkan oleh dokter.
(2) Dalam hal tenaga kerja
meninggal dunia, Jaminan Hari
Tua dibayarkan kepada janda
atau duda atau anak yatim piatu.
Pasal 15
Jaminan Hari Tua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 dapat
dibayarkan sebelum tenaga kerja
mencapai usia 55 (lima puluh
lima) tahun, sctelah mencapai
masa kepesertaan tertentu, yang
diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kelima
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pasal 16
(1) Tenaga kerja, suami atau isteri,
dan anak berhak memperoleh
Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan.
(2) Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan meliputi:
a. rawat jalan tingkat pertama;
b. rawat jalan tingkat lanjutan;
c. rawat inap;
d. pemeriksaan kehamilan dan
pertolongan persalinan;
e. penunjang diagnostik;
f. pelayanan khusus;
g. pelayanan gawat darurat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar