Sabtu, 07 Mei 2011

BAB IV
KEPESERTAAN
Pasal 17
Pengusaha dan tenaga kerja
wajib ikut serta dalam program
jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 18
(1) Pengusaha wajib memiliki
daftar tenaga kerja beserta
keluarganya, daftar upah beserta
perubahan-perubahan, dan
daftar kecelakaan kerja di
perusahaan atau bagian
perusahaan yang berdiri sendiri.
(2) Selain kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1),
pengusaha wajib menyampaikan
data ketenagakerjaan dan data
perusahaan yang berhubungan
dengan penyelenggaraan
program jaminan sosial tenaga
kerja kepada Badan
Penyelenggara.
(3) Apabila pengusaha dalam
menyampaikan data
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) terbukti tidak benar,
sehingga mengakibatkan ada
tenaga kerja yang tidak terdaftar
sebagai peserta program
jaminan sosial tenaga kerja,
maka pengusaha wajib
memberikan hak-hak tenaga
kerja sesuai dengan ketentuan
Undang-undang ini.
(4) Apabila pengusaha dalam
menyampaikan data
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) terbukti tidak benar,
sehingga mengakibatkan
kekurangan pembayaran
jaminan kepada tenaga kerja,
maka pengusaha wajib
memenuhi kekurangan jaminan
tersebut.
(5) Apabila pengusaha dalam
menyampaikan data
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) terbukti tidak benar,
sehingga mengakibatkan
kelebihan pembayaran jaminan,
maka pengusaha wajib
mengembalikan kelebihan
tersebut kepada Badan
Penyelenggara.
(6) Bentuk daftar tenaga kerja,
daftar upah, daftar kecelakaan
kerja yang dimuat dalam buku,
dan tata cara penyampaian data
ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Pentahapan kepesertaan
program jaminan sosial tenaga
kerja ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(2) Dalam hal perusahaan belum
ikut serta dalam program
jaminan sosial tenaga kerja
disebabkan adanya pentahapan
kepesertaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), maka
pengusaha wajib memberikan
Jaminan Kecelakaan Kerja kepada
tenaga kerjanya sesuai dengan
Undang-undang ini.
(3) Tata cara pelaksanaan hak
tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri.
BAB V
IURAN, BESARNYA JAMINAN, DAN
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 20
(1) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja,
luran Jaminan Kematian, dan
Iuran Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan ditanggung oleh
pengusaha.
(2) Iuran Jaminan Hari Tua
ditanggung oleh pengusaha dan
tenaga kerja.
Pasal 21
Besarnya iuran, tata cara, syarat
pembayaran, besarnya denda,
dan bentuk iuran program
jaminan sosial tenaga kerja
ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 22
(1) Pengusaha wajib membayar
iuran dan melakukan
pemungutan iuran yang menjadi
kewajiban tenaga kerja melalui
pemotongan upah tenaga kerja
serta membayarkan kepada
Badan Penyelenggara dalam
waktu yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(2) Dalam hal keterlambatan
pembayaran iuran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
Besarnya dan tata cara
pembayaran Jaminan Kecelakaan
Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan
Hari Tua, dan tata cara pelayanan
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 24
(1) Perhitungan besarnya Jaminan
Kecelakaan Kerja yang harus
dibayarkan kepada tenaga kerja
dilakukan oleh Badan
Penyelenggara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Dalam hal perhitungan besarnya
Jaminan Kecelakaan Kerja tidak
sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), maka Pegawai
Pengawas Ketenagakerjaan
menghitung kembali dan
menetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(3) Menteri menetapkan kecelakaan
kerja, dan besarnya jaminan
yang belum tercantum dalam
peraturan pelaksanaan Undang-
undang ini.
(4) Perbedaan pendapat dan
perhitungan besarnya jumlah
jaminan Kecelakaan Kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2)
penyelesaiannya ditetapkan oleh
Menteri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar