Minggu, 08 Mei 2011

BAB V
PELATIHAN KERJA
Pasal 9
Pelatihan kerja diselenggarakan
dan diarahkan untuk membekali,
meningkatkan, dan
mengembangkan kompetensi
kerja guna meningkatkan
kemampuan, produktivitas, dan
kesejahteraan.
Pasal 10
1. Pelatihan kerja
dilaksanakan dengan
memperhatikan kebutuhan pasar
kerja dan dunia usaha, baik di
dalam maupun di luar hubungan
kerja.
2. Pelatihan kerja
diselenggarakan berdasarkan
program pelatihan yang
mengacu pada standar
kompetensi kerja.
3. Pelatihan kerja dapat
dilakukan secara berjenjang.
4. Ketentuan mengenai tata
cara penetapan standar
kompetensi kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 11
Setiap tenaga kerja berhak untuk
memperoleh dan/atau
meningkatkan dan/atau
mengembangkan kompetensi
kerja sesuai dengan bakat, minat,
dan kemampuannya melalui
pelatihan kerja.
Pasal 12
1. Pengusaha bertanggung
jawab atas peningkatan dan/
atau pengembangan kompetensi
pekerjanya melalui pelatihan
kerja.
2. Peningkatan dan/atau
pengembangan kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diwajibkan bagi
pengusaha yang memenuhi
persyaratan yang diatur dengan
Keputusan Menteri.
3. Setiap pekerja/buruh
memiliki kesempatan yang sama
untuk mengikuti pelatihan kerja
sesuai dengan bi-dang tugasnya.
Pasal 13
1. Pelatihan kerja
diselenggarakan oleh lembaga
pelatihan kerja pemerintah dan/
atau lembaga pelatihan kerja
swasta.
2. Pelatihan kerja dapat
diselenggarakan di tempat
pelatihan atau tempat kerja.
3. Lembaga pelatihan kerja
pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dalam
menyelenggarakan pe-latihan
kerja dapat bekerja sama dengan
swasta.
Pasal 14
1. Lembaga pelatihan kerja
swasta dapat berbentuk badan
hukum Indonesia atau
perorangan.
2. Lembaga pelatihan kerja
swasta sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib memperoleh
izin atau men daftar ke instansi
yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan di
kabupaten/kota.
3. Lembaga pelatihan kerja
yang diselenggarakan oleh
instansi pemerintah
mendaftarkan kegiatannya
kepada instansi yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan di kabupaten/
kota.
4. Ketentuan mengenai tata
cara perizinan dan pendaftaran
lembaga pelatihan kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 15
Penyelenggara pelatihan kerja
wajib memenuhi persyaratan :
a. tersedianya tenaga
kepelatihan;
b. adanya kurikulum yang
sesuai dengan tingkat pelatihan;
c. tersedianya sarana dan
prasarana pelatihan kerja; dan
d. tersedianya dana bagi
kelangsungan kegiatan
penyelenggaraan pelatihan kerja.
Pasal 16
1. Lembaga pelatihan kerja
swasta yang telah memperoleh
izin dan lembaga pelatihan kerja
pemerintah yang telah terdaftar
dapat memperoleh akreditasi
dari lembaga akreditasi.
2. Lembaga akreditasi
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) bersifat independen
terdiri atas unsur masya rakat
dan pemerintah ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
3. Organisasi dan tata kerja
lembaga akreditasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Kepu tusan Menteri.
Pasal 17
1. Instansi yang bertanggung
jawab di bidang
ketenagakerjaan di kabupaten/
kota dapat menghentikan seme
ntara pelaksanaan
penyelenggaraan pelatihan kerja,
apabila dalam pelaksanaannya
ternyata :
tidak sesuai dengan arah
pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9; dan/
atau
tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15.
2. Penghentian sementara
pelaksanaan penyelenggaraan
pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), disertai
alasan dan saran perbaikan dan
berlaku paling lama 6 (enam)
bulan.
3. Penghentian sementara
pelaksanaan penyelenggaraan
pelatihan kerja hanya dikenakan
terhadap program pelatihan
yang tidak memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dan Pasal 15.
4. Bagi penyelenggara
pelatihan kerja dalam waktu 6
(enam) bulan tidak memenuhi
dan melengkapi saran per baikan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dikenakan sanksi
penghentian program pelatihan.
5. Penyelenggara pelatihan
kerja yang tidak menaati dan
tetap melaksanakan program
pelatihan kerja yang telah
dihentikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4)
dikenakan sanksi pencabutan
izin dan pembatalan pendaftaran
penyelenggara pelatihan.
6. Ketentuan mengenai tata
cara penghentian sementara,
penghentian, pencabutan izin,
dan pembatalan pen daftaran
diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 18
1. Tenaga kerja berhak
memperoleh pengakuan
kompetensi kerja setelah
mengikuti pelatihan kerja yang di
selenggarakan lembaga
pelatihan kerja pemerintah,
lembaga pelatihan kerja swasta,
atau pelatihan di tempat kerja.
2. Pengakuan kompetensi
kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan melalui
sertifikasi kompe tensi kerja.
3. Sertifikasi kompetensi kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat pula diikuti oleh
tenaga kerja yang telah
berpengalaman.
4. Untuk melaksanakan
sertifikasi kompetensi kerja
dibentuk badan nasional
sertifikasi profesi yang inde
penden.
5. Pembentukan badan
nasional sertifikasi profesi yang
independen sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
Pelatihan kerja bagi tenaga kerja
penyandang cacat dilaksanakan
dengan memperhatikan jenis,
derajat kecacatan, dan
kemampuan tenaga kerja
penyandang cacat yang
bersangkutan.
Pasal 20
1. Untuk mendukung
peningkatan pelatihan kerja
dalam rangka pembangunan
ketenagakerjaan, dikembang kan
satu sistem pelatihan kerja
nasional yang merupakan acuan
pelaksanaan pelatihan kerja di
semua bidang dan/atau sektor.
2. Ketentuan mengenai
bentuk, mekanisme, dan
kelembagaan sistem pelatihan
kerja nasional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar