Sabtu, 07 Mei 2011

BAB VI
BADAN PENYELENGGGARA
Pasal 25
(1) Penyelenggaraan program
jaminan sosial tenaga kerja
dilakukan oleh Badan
Penyelenggara.
(2) Badan Penyelenggara
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), adalah Badan Usaha
Milik Negara yang dibentuk
dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(3) Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), dalam melaksanakan
fungsi dan tugasnya
mengutamakan pelayanan
kepada peserta dalam rangka
peningkatan perlindungan dan
kesejahteraan tenaga kerja
beserta keluarganya.
Pasal 26
Badan Penyelenggara
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2), wajib
membayar jaminan sosial tenaga
kerja dalam waktu tidak lebih
dari 1 (satu) bulan.
Pasal 27
Pengendalian terhadap
penyelenggaraan program
jaminan sosial tenaga kerja oleh
Badan Penyelenggara
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 dilakukan oleh
Pemerintah, sedangkan dalam
pengawasan mengikutsertakan
unsur pengusaha dan unsur
tenaga kerja, dalam wadah yang
menjalankan fungsi pegawasan
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 28
Penempatan investasi dan
pengelolaan dana program
jaminan sosial tenaga kerja oleh
Badan Penyelenggara diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 29
(1) Barang siapa tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3); Pasal 18 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5);
Pasal 19 ayat (2); Pasal 22 ayat
(1); dan Pasal 26, diancam
dengan hukuman kurungan
selama-lamanya 6 (enam) bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp
50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah).
(2) Dalam hal pengulangan tindak
pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) untuk kedua
kalinya atau lebih, setelah
putusan akhir telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, maka
pelanggaran tersebut dipidana
kurungan selama-lamanya 8
(delapan) bulan.
(3) Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah
pelanggaran.
Pasal 30
Dengan tidak mengurangi
ketentuan pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
dan ayat (2) terhadap
pengusaha, tenaga kerja, dan
Badan Penyelenggara yang tidak
memenuhi ketentuan Undang-
undang ini dan peraturan
pelaksanaannya dikenakan
sanksi administratif, ganti rugi,
atau denda yang akan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 31
(1) Selain penyidik pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia, juga
kepada pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu di Departemen yang
tugas dan tanggung jawabnya
meliputi ketenagakerjaan, diberi
wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara
Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3209) untuk melakukan
penyidikan tindak pidana
sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
(2) Penyidik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1),
berwenang a. melakukan
penelitian atas kebenaran
laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana
di bidang jaminan sosial tenaga
kerja;
b. melakukan penelitian terhadap
orang atau badan yang diduga
melakukan tindak pidana di
bidang jaminan sosial tenaga
kerja;
c. meminta keterangan dan barang
bukti dari orang atau badan
sehubungan dengan peristiwa
tindak pidana di bidang jaminan
sosial tenaga kerja;
d. melakukan pemeriksaan di
tempat tertentu yang diduga
terdapat barang bukti dan
melakukan penyitaan terhadap
barang yang dapat dijadikan
barang bukti dalam perkara
tindak pidana di bidang jaminan
sosial tenaga kerja;
e. melakukan tindakan pertama
pada saat di tempat kejadian
sehubungan dengan tindak
pidana di bidang jaminan sosial
tenaga kerja.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 32
Kelebihan pembayaran jaminan
yang telah diterima oleh yang
berhak tidak dapat diminta
kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar