Minggu, 08 Mei 2011

BAB XI
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 102
1. Dalam melaksanakan
hubungan industrial, pemerintah
mempunyai fungsi menetapkan
kebijakan, memberikan
pelayanan, melaksanakan
pengawasan, dan melakukan
penindakan terhadap
pelanggaran peraturan
perundang-undangan
ketenagakerjaan.
2. Dalam melaksanakan
hubungan industrial, pekerja/
buruh dan serikat pekerja/
serikat buruhnya mempunyai
fungsi menjalankan pekerjaan
sesuai dengan kewajibannya,
menjaga ketertiban demi
kelangsungan produksi,
menyalurkan aspirasi secara
demokratis, mengembangkan
keterampilan, dan keahliannya
serta ikut memajukan
perusahaan dan
memperjuangkan kesejahteraan
anggota beserta keluarganya.
3. Dalam melaksanakan
hubungan industrial, pengusaha
dan organisasi pengusahanya
mempunyai fungsi menciptakan
kemitraan, mengembang-kan
usaha, memperluas lapangan
kerja, dan memberikan
kesejahteraan pekerja/buruh
secara terbuka, demokratis, dan
berkeadilan.
Pasal 103
Hubungan Industrial
dilaksanakan melalui sarana :
a. serikat pekerja/serikat
buruh;
b. organisasi pengusaha;
c. lembaga kerja sama
bipartit;
d. embaga kerja sama
tripartit;
e. peraturan perusahaan;
f. perjanjian kerja bersama;
g. peraturan perundang-
undangan ketenagakerjaan; dan
h. lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
Bagian Kedua
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 104
1. Setiap pekerja/buruh
berhak membentuk dan menjadi
anggota serikat pekerja/serikat
buruh.
2. Dalam melaksanakan
fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 102, serikat pekerja/
serikat buruh ber-hak
menghimpun dan mengelola
keuangan serta
mempertanggungjawabkan
keuangan organisasi termasuk
dana mogok.
3. Besarnya dan tata cara
pemungutan dana mogok
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur dalam ang-garan
dasar dan/atau anggaran rumah
tangga serikat pekerja/serikat
buruh yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Organisasi Pengusaha
Pasal 105
1. Setiap pengusaha berhak
membentuk dan menjadi
anggota organisasi pengusaha.
2. Ketentuan mengenai
organisasi pengusaha diatur
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang ber-
laku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar