BAB XIV
PENGAWASAN
Pasal 176
Pengawasan ketenagakerjaan
dilakukan oleh pegawai
pengawas ketenaga-kerjaan
yang mempunyai kompetensi
dan independen guna menjamin
pelaksanaan peraturan
perundang-undangan
ketenagakerjaan.
Pasal 177
Pegawai pengawas
ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 176
ditetapkan oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
Pasal 178
1. Pengawasan
ketenagakerjaan dilaksanakan
oleh unit kerja tersendiri pada
instansi yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang
ketenagakerjaan pada
pemerintah pusat, pemerintah
provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota.
2. Pelaksanaan pengawasan
ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Keputu-san Presiden.
Pasal 179
1. Unit kerja pengawasan
ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 178 pada
pemerintah provin-si dan
pemerintah kabupaten/kota
wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan pengawasan
ketenagakerjaan kepada Menteri.
2. Tata cara penyampaian
laporan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Men-teri.
Pasal 180
Ketentuan mengenai persyaratan
penunjukan, hak dan kewajiban,
serta wewenang pegawai
pengawas ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 176 sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 181
Pegawai pengawas
ketenagakerjaan dalam
melaksanakan tugasnya sebagai-
mana dimaksud dalam Pasal 176
wajib :
a. merahasiakan segala
sesuatu yang menurut sifatnya
patut dirahasiakan;
b. tidak menyalahgunakan
kewenangannya.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 182
1. Selain penyidik pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia,
juga kepada pegawai pengawas
ketenagakerjaan dapat diberi
wewenang khusus sebagai
penyidik pegawai negeri sipil
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
2. Penyidik Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berwenang :
melakukan pemeriksaan atas
kebenaran laporan serta
keterangan tentang tindak
pidana di bidang ketenaga-
kerjaan;
melakukan pemeriksaan
terhadap orang yang diduga
melakukan tindak pidana di
bidang ketenagakerjaan;
meminta keterangan dan bahan
bukti dari orang atau badan
hukum sehubungan dengan
tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan;
melakukan pemeriksaan atau
penyitaan bahan atau barang
bukti dalam perkara tindak
pidana di bidang
ketenagakerjaan;
melakukan pemeriksaan atas
surat dan/atau dokumen lain
tentang tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan;
meminta bantuan tenaga ahli
dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di
bidang ketenagakerjaan; dan
menghentikan penyidikan
apabila tidak terdapat cukup
bukti yang membuktikan tentang
adanya tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan.
3. Kewenangan penyidik
pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar