Minggu, 08 Mei 2011

Bagian Kedua
Sanksi Administratif
Pasal 190
1. Menteri atau pejabat yang
ditunjuk mengenakan sanksi
administratif atas pelanggaran
ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal
5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25,
Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat
(1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48,
Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126
ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-undang ini
serta peraturan pelaksanaannya.
2. Sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berupa :
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan
usaha;
d. pembekuan kegiatan
usaha;
e. pembatalan persetujuan;
f. pembatalan pendaftaran;
g. penghentian sementara
sebagian atau seluruh alat
produksi;
h. pencabutan ijin.
3. Ketentuan mengenai sanksi
administratif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 191
Semua peraturan pelaksanaan
yang mengatur ketenagakerjaan
tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan/atau belum
diganti dengan peraturan yang
baru berdasarkan Undang
undang ini.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 192
Pada saat mulai berlakunya
Undang undang ini, maka :
1. Ordonansi tentang
Pengerahan Orang Indonesia
Untuk Melakukan Pekerjaan Di
Luar Indonesia (Staatsblad Tahun
1887 Nomor 8);
2. Ordonansi tanggal 17
Desember 1925 Peraturan
tentang Pembatasan Kerja Anak
Dan Kerja Malam Bagi Wanita
(Staatsblad Tahun 1925 Nomor
647);
3. Ordonansi Tahun 1926
Peraturan mengenai Kerja Anak
anak Dan Orang Muda Di Atas
Kapal (Staatsblad Tahun 1926
Nomor 87);
4. Ordonansi tanggal 4 Mei
1936 tentang Ordonansi untuk
Mengatur Kegiatan kegiatan
Mencari Calon Pekerja (Staatsblad
Tahun 1936 Nomor 208);
5. 5. Ordonansi tentang
Pemulangan Buruh Yang
Diterima Atau Dikerahkan Dari
Luar Indonesia (Staatsblad Tahun
1939 Nomor 545);
6. Ordonansi Nomor 9 Tahun
1949 tentang Pembatasan Kerja
Anak anak (Staatsblad Tahun
1949 Nomor 8);
7. Undang undang Nomor 1
Tahun 1951 tentang Pernyataan
Berlakunya Undang undang Kerja
Tahun 1948 Nomor 12 Dari
Republik Indonesia Untuk
Seluruh Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1951 Nomor 2);
8. Undang undang Nomor 21
Tahun 1954 tentang Perjanjian
Perburuhan Antara Serikat Buruh
Dan Majikan (Lembaran Negara
Tahun 1954 Nomor 69,
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 598a);
9. Undang-undang Nomor 3
Tahun 1958 tentang
Penempatan Tenaga Asing
(Lembaran Negara Tahun 1958
Nomor 8 );
10. Undang-undang Nomor 8
Tahun 1961 tentang Wajib Kerja
Sarjana (Lembaran Negara Tahun
1961 Nomor 207, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2270);
11. Undang undang Nomor 7
Pnps Tahun 1963 tentang
Pencegahan Pemogokan dan/
atau Penutupan (Lock Out) Di
Perusahaan, Jawatan, dan Badan
Yang Vital (Lembaran Negara
Tahun 1963 Nomor 67);
12. Undang undang Nomor 14
Tahun 1969 tentang Ketentuan
ketentuan Pokok Mengenai
Tenaga Kerja (Lembaran Negara
Tahun 1969 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2912);
13. Undang-undang Nomor 25
Tahun 1997 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3702);
14. Undang-undang Nomor 11
Tahun 1998 tentang Perubahan
Berlakunya Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1997 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Tahun 1998 Nomor 184,
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3791);
15. Undang-undang Nomor 28
Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 3 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 11
Tahun 1998 tentang Perubahan
Berlakunya Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1997 tentang
Ketenaga-kerjaan Menjadi
Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 240,
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4042),
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 193
Undang undang ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang undang
ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR
39

Tidak ada komentar:

Posting Komentar