Minggu, 08 Mei 2011

Bagian Keempat
Lembaga Kerja Sama Bipartit
Pasal 106
1. Setiap perusahaan yang
mempekerjakan 50 (lima puluh)
orang pekerja/ buruh atau lebih
wajib membentuk lembaga kerja
sama bipartit.
2. Lembaga kerja sama
bipartit sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berfungsi sebagai
forum komunikasi, dan
konsultasi mengenai hal
ketenagakerjaan di perusahaan.
3. Susunan keanggotaan
lembaga kerja sama bipartit
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) terdiri dari unsur
pengusaha dan unsur pekerja/
buruh yang ditunjuk oleh
pekerja/buruh secara demokratis
untuk mewakili kepentingan
pekerja/buruh di perusahaan
yang bersangkutan.
4. Ketentuan mengenai tata
cara pembentukan dan susunan
keanggotaan lembaga kerja
sama bipartit sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (3) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Bagian Kelima
Lembaga Kerja Sama Tripartit
Pasal 107
1. Lembaga kerja sama
tripartit memberikan
pertimbangan, saran, dan
pendapat kepada pemerintah
dan pihak terkait dalam
penyusunan kebijakan dan
pemecahan masalah
ketenagakerjaan.
2. Lembaga Kerja sama
Tripartit sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1),
terdiri dari :
a. Lembaga Kerja sama Tripartit
Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/ Kota; dan
b. Lembaga Kerja sama Tripartit
Sektoral Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota.
3. Keanggotaan Lembaga
Kerja sama Tripartit terdiri dari
unsur pemerintah, organisasi
pengusaha, dan seri-kat pekerja/
serikat buruh.
4. Tata kerja dan susunan
organisasi Lembaga Kerja sama
Tripartit sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Peraturan Perusahaan
Pasal 108
1. Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh
sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) orang wajib membuat
peraturan perusahaan yang
mulai berlaku setelah disahkan
oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
2. Kewajiban membuat
peraturan perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak berlaku bagi peru-
sahaan yang telah memiliki
perjanjian kerja bersama.
Pasal 109
Peraturan perusahaan disusun
oleh dan menjadi tanggung
jawab dari pengusaha yang
bersangkutan.
Pasal 110
1. Peraturan perusahaan
disusun dengan memperhatikan
saran dan pertimbangan dari
wakil pekerja/buruh di
perusahaan yang bersangkutan.
2. Dalam hal di perusahaan
yang bersangkutan telah
terbentuk serikat pekerja/serikat
buruh maka wakil pe-kerja/
buruh sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah pengurus
serikat pekerja/serikat buruh.
3. Dalam hal di perusahaan
yang bersangkutan belum
terbentuk serikat pekerja/serikat
buruh, wakil pekerja/ buruh
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah pekerja/buruh
yang dipilih secara demokratis
untuk mewakili kepentingan
para pekerja/buruh di
perusahaan yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar