Selasa, 17 Mei 2011

Ganti nama

Perusahaan Ganti nama
Yang perlu diperhatikan justru
lihat dulu kenapa perusahaan tsb
ganti nama.
1. Apabila terjadinya pergantian
nama disebabkan karena
perubahan status,
penggabungan, peleburan, atau
perubahan kepemilikan
perusahaan : maka berlaku pasal
163, ayat 1 dan 2 – UU
ketenagakerjaan No.13 Tahun
2003.
Pasal 163
1. Pengusaha dapat
melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh dalam hal terjadi
peru-bahan status,
penggabungan, peleburan, atau
perubahan kepemilikan
perusahaan dan pekerja/buruh
tidak bersedia melanjutkan
hubungan kerja, maka pekerja/
buruh berhak atas uang
pesangon sebesar 1 (satu) kali
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
(2), uang perhargaan masa kerja
1 (satu) kali ketentuan Pasal 156
ayat (3) dan uang penggantian
hak sesuai ketentuan dalam Pasal
156 ayat (4).
2. Pengusaha dapat
melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena
perubahan status,
penggabungan, atau peleburan
perusahaan, dan pengusaha
tidak bersedia menerima
pekerja/buruh di perusahaannya,
maka pekerja/buruh berhak atas
uang pesangon sebesar 2 (dua)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),
uang penghargaan masa kerja 1
(satu) kali ketentuan dalam Pasal
156 ayat (3), dan uang
penggantian hak sesuai
ketentuan dalam Pasal 156 ayat
(4).

2. Apabila terjadinya pergantian
nama disebabkan karena
perusahaan tutup yang
disebabkan perusahaan
mengalami kerugian secara terus
menerus selama 2 (dua) tahun,
atau keadaan memaksa (force
majeur) : maka berlaku pasal
164, ayat 1,2 dan 3 – UU
ketenagakerjaan No.13 Tahun
2003.
Pasal 164
1. Pengusaha dapat
melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena
perusahaan tutup yang
disebabkan perusahaan
mengalami kerugian secara terus
menerus selama 2 (dua) tahun,
atau keadaan memaksa (force
majeur), dengan ketentuan
pekerja/buruh berhak atas uang
pesangon sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (2)
uang penghargaan masa kerja
sebesar 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3) dan uang
penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
2. Kerugian perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus dibuktikan dengan
laporan keuangan 2 (dua) tahun
terakhir yang telah diaudit oleh
akuntan publik.
3. Pengusaha dapat
melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena
perusahaan tutup bukan karena
mengalami kerugian 2 (dua)
tahun berturut-turut atau bukan
karena keadaan memaksa (force
majeur) tetapi perusahaan
melakukan efisiensi, dengan
ketentuan pekerja/buruh berhak
atas uang pesangon sebesar 2
(dua) kali ketentuan Pasal 156
ayat (2), uang penghargaan
masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan
uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).

3. Apabila terjadinya pergantian
nama disebabkan karena
perusahaan pailit (dalam hal ini
diambil alih) : maka berlaku pasal
165 – UU ketenagakerjaan No.13
Tahun 2003.Pasal 165
Pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja
terhadap pekerja/ buruh karena
perusahaan pailit, dengan
ketentuan pekerja/buruh berhak
atas uang pesangon sebesar 1
(satu) kali ketentuan Pasal 156
ayat (2), uang penghargaan
masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan
uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar