Senin, 09 Mei 2011

KEP 100/MEN/VI/2004 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

MENTERI
TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.100/MEN/VI/2004
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN
PERJANJIAN KERJA WAKTU
TERTENTU
MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang :
a.
bahwa sebagai pelaksanaan
Pasal 59 ayat (8) Undang-
undang Nomor 13 tentang
Ketenagakerjaan, perlu diatur
mengenai perjanjian kerja
waktu tertentu;
b.
bahwa untuk itu perlu
ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 3 Tahun
1951 tentang Pernyataan
Berlakunya Undang-undang
Pengawasan Perburuhan Tahun
1948 Nomor 23 dari Republik
Indonesia untuk Seluruh
Indonesia (Lembaran Negara
Tahun 1951 Nomor 4 ).
2.
Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 13
tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4279);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
3952);
5.
Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 228/M tahun
2001 tentang Pembentukan
Kabinet Gotong Royong.
Memperhatikan :
1.
Pokok-pokok Pikiran Sekretariat
Lembaga Kerjasama Tripartit
Nasional tanggal 6 April 2004;
2.
Kesepakatan Rapat Pleno
Lembaga Kerjasama Tripartit
Nasional tanggal 19 Mei 2004;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN
PERJANJIAN KERJA WAKTU
TERTENTU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini
yang dimaksud dengan :
1. Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu yang
selanjutnya disebut
PKWT adalah perjanjian
kerja antara pekerja/
buruh dengan
pengusaha untuk
mengadakan
hubungan kerja dalam
waktu tertentu atau
untuk pekerja tertentu.
2. Perjanjian Kerja Waktu
Tidak Tertentu yang
selanjutnya disebut
PKWTT adalah
perjanjian kerja antara
pekerja/buruh dengan
pengusaha untuk
mengadakan
hubungan kerja yang
bersifat tetap
3. Pengusaha adalah : a.
Orang perseorangan,
persekutuan, atau
badan hukum yang
menjalankan suatu
perusahaan milik
sendiri;. b.Orang
perseorangan,
persekutuan, atau
badan hukum yang
secara berdiri sendiri
menjalankan
perusahaan bukan
miliknya; c. Orang
perseorangan,
persekutuan, atau
badan hukum yang
berada di Indonesia
mewakili perusahaan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf
a dan b yang
berkedudukan di luar
wilayah Indonesia.
4. Perusahaan adalah : a.
setiap bentuk usaha
yang berbadan hukum
atau tidak, milik orang
perseorangan, milik
persekutuan, atau milik
badan hukum, baik
milik swasta maupun
milik negara yang
mempekerjakan
pekerja/buruh dengan
membayar upah atau
imbalan dalam bentuk
lain; b. usaha-usaha
sosial dan usaha-usaha
lain yang mempunyai
pengurus dan
mempekerjakan orang
lain dengan membayar
upah atau imbalan
dalam bentuk lain.
5. Pekerja/buruh adalah
setiap orang yang
bekerja dengan
menerima upah atau
imbalan dalam bentuk
lain.
Pasal 2
(1) Syarat kerja yang
diperjanjikan dalam PKWT, tidak
boleh lebih rendah daripada
ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Menteri dapat menetapkan
ketentuan PKWT khusus untuk
sektor usaha dan atau pekerjaan
tertentu.
BAB II
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG
SEKALI SELESAI
ATAU SEMENTARA SIFATNYA YANG
PENYELESAIANNYA
PALING LAMA 3 (TIGA) TAHUN
Pasal 3
(1) PKWT untuk pekerjaan yang
sekali selesai atau sementara
sifatnya adalah PKWT yang
didasarkan atas selesainya
pekerjaan tertentu.
(2) PKWT sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dibuat
untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Dalam hal pekerjaan tertentu
yang diperjanjikan dalam PKWT
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat diselesaikan lebih
cepat dari yang diperjanjikan
maka PKWT tersebut putus demi
hukum pada saaat selesainya
pekerjaan.
(4) Dalam PKWT yang didasarkan
atas selesainya pekerjaan
tertentu harus dicantumkan
batasan suatu pekerjaan
dinyatakan selesai.
(5) Dalam hal PKWT dibuat
berdasarkan selesainya
pekerjaan tertentu namun
karena kondisi tertentu
pekerjaan tersebut belum dapat
diselesaikan, dapat dilakukan
pembaharuan PKWT.
(6) Pembaharuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (5)
dilakukan setelah melebihi masa
tenggang waktu 30 (tiga puluh)
hari setelah berakhirnya
perjanjian kerja.
(7) Selama tenggang waktu 30
(tiga puluh) hari sebagaimana
dimaksud dalam ayat (6) tidak
ada hubungan kerja antara
pekerja/buruh dan pengusaha.
(8) Para pihak dapat mengatur
lain dari ketentuan dalam ayat
(5) dan ayat (6) yang dituangkan
dalam perjanjian.
BAB III
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG
BERSIFAT MUSIMAN
Pasal 4
(1) Pekerjaan yang bersifat
musiman adalah pekerjaan yang
pelaksanaannya tergantung
pada musim atau cuaca.
(2) PKWT yang dilakukan untuk
pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya
dapat dilakukan untuk satu jenis
pekerjaan pada musim tertentu.
Pasal 5
(1) Pekerjaan-pekerjaan yang
harus dilakukan untuk
memenuhi pesanan atau target
tertentu dapat dilakukan dengan
PKWT sebagai pekerjaan
musiman.
(2) PKWT yang dilakukan untuk
pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya
diberlakukan untuk pekerja/
buruh yang melakukan
pekerjaan tambahan.
Pasal 6
Pengusaha yang mempekerjaan
pekerja/buruh berdasarkan
PKWT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 harus membuat
daftar nama pekerja/buruh yang
melakukan pekerjaan tambahan.
Pasal 7
PKWT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak
dapat dilakukan pembaharuan.
BAB IV
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG
BERHUBUNGAN
DENGAN PRODUK BARU
Pasal 8
(1) PKWT dapat dilakukan
dengan pekerja/buruh untuk
melakukan pekerjaan yang
berhubungan dengan produk
baru, kegiatan baru, atau
produk tambahan yang masih
dalam percobaan atau
penjajakan.
(2) PKWT sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya
dapat dilakukan untuk jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun
dan dapat diperpanjang untuk
satu kali paling lama 1 (satu)
tahun.
(3) PKWT sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak
dapat dilakukan pembaharuan.
Pasal 9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar