Senin, 09 Mei 2011

LAMPIRAN II
I. BESARNYA JAMINAN
KECELAKAAN KERJA
A.Santunan.
1.Santunan Sementara
Tidak Mampu
Bekerja (STMB) 4
bulan pertama
100% x upah
sebulan, 4 bulan
kedua 75% x upah
sebulan dan bulan
seterusnya 50% x
upah sebulan.
2.Santunan cacat :
a. santunan cacat
sebagian untuk
selama-lamanya
dibayarkan secara
sekaligus
(lumpsum) dengan
besarnya % sesuai
tabel x 80 bulan
upah.
b.santunan cacat
total untuk
selama-lamanya
dibayarkan secara
sekaligus
(lumpsum) dan
secara berkala
dengan besarnya
santunan adalah :
b.l. santunan
sekaligus
sebesar 70% x
80 bulan upah;
b.2.santunan
berkala
sebesar
Rp200.000,-
(dua ratus ribu
rupiah) per
bulan selama
24 (dua puluh
empat) bulan.
c. Santunan cacat
kekurangan fungsi
dibayarkan secara
sekaligus
(lumpsum) dengan
besarnya
santunan adalah :
% berkurangnya
fungsi x % sesuai
tabel x 80 bulan
upah.
3.Santunan kematian
dibayarkan secara
sekaligus (lumpsum)
dan secara berkala
dengan besarnya
santunan adalah :
a. santunan
sekaligus sebesar
60% x 80 bulan
upah, sekurang-
kurangnya
sebesar santunan
kematian.
b.santunan berkala
sebesar
Rp200.000,- (dua
ratus ribu rupiah)
per bulan selama
24 (dua puluh
empat) bulan.
c. Biaya pemakaman
sebesar Rp
2.000.000,- (dua
juta rupiah).
B.Pengobatan dan
perawatan sesuai
dengan biaya yang
dikeluarkan untuk :
1.dokter;
2.obat;
3.operasi;
4.rontgen,
laboratorium;
5.perawatan
Puskesmas, Rumah
Sakit Umum
Pemerintah Kelas I
atau Swasta yang
setara;
6.gigi;
7.mata; dan/atau
8.jasa tabib/sinshe/
tradisional yang
telah mendapat ijin
resmi dari instansi
yang berwenang.
Seluruh biaya yang
dikeluarkan untuk
peristiwa kecelakaan
tersebut pada B.1.
sampai dengan B.8.
dibayar maksimum
Rpl2.000.000,- (dua
belas juta rupiah).
C. Biaya rehabilitasi
harga berupa
penggantian
pembelian alat bantu
(orthose) dan/atau
alat pengganti
(prothese) diberikan
satu kali untuk setiap
kasus dengan
patokan harga yang
ditetapkan oleh Pusat
Rehabilitasi Rumah
Sakit Umum
Pemerintah dan
ditambah 40% (empat
puluh persen) dari
harga tersebut serta
biaya rehabilitasi
medik maksimum
sebesar Rp2.000.000,-
(dua juta rupiah).
D.Penyakit yang timbul
karena hubungan
kerja.
Besarnya santunan
dan biaya
pengobatan/biaya
perawatan sama
dengan huruf A dan
huruf B.
E. Ongkos
pengangkutan tenaga
kerja dari tempat
kejadian kecelakaan
ke rumah sakit
diberikan
penggantian biaya
sebagai berikut :
1.Bilamana hanya
menggunakan jasa
angkutan darat/
sungai/danau
maksimum sebesar
Rp400.000,- (empat
ratus ribu rupiah).
2.Bilamana hanya
menggunakan jasa
angkutan laut
maksimal sebesar
Rp750.000,- (tujuh
ratus lima puluh
ribu rupiah).
3.Bilamana hanya
menggunakan jasa
angkutan udara
maksimal sebesar
Rp 1.500.000,- (satu
juta lima ratus ribu
rupiah).
II. TABEL PERSENTASE
SANTUNAN TUNJANGAN
CACAT TETAP SEBAGIAN
DAN CACAT-CACAT
LAINNYA.
MACAM CACAT
TETAP SEBAGIAN
% X
UPAH
• Lengan kanan
dari sendi bahu
ke bawah
40
• Lengan kiri dari
sendi bahu ke
bawah
35
• Lengan kanan
dari atau dari
atas siku ke
bawah
35
• Lengan kiri dari
atau dari atas
siku ke bawah
30
• Tangan kanan
dari atau dari
atas
pergelangan ke
bawah
32
• Tangan kiri dari
atau dari atas
pergelangan ke
bawah
28
• Kedua belah
kaki dari
pangkal paha
ke bawah
70
• Sebelah kaki
dari pangkal
paha ke bawah
35
• Kedua belah
kaki dari mata
kaki ke bawah
50
• Sebelah kaki
dari mata kaki
ke bawah
25
• Kedua belah
mata
70
• Sebelah mata
atau diplopia
pada
penglihatan
dekat
35
• Pendengaran
pada kedua
belah telinga
40
• Pendengaran
pada sebelah
telinga 20
• Ibu jari tangan
kanan
15
MACAM CACAT
TETAP SEBAGIAN
% X
UPAH
• Ibu jari tangan
kiri
12
• Telunjuk tangan
kanan
9
• Telunjuk tangan
kiri
7
• Salah satu jari
lain tangan
kanan
4
• Salah satu jari
lain tangan kiri
3
• Ruas pertama
telunjuk kanan
4,5
• Ruas pertama
telunjuk kiri
3,5
• Ruas pertama
jari lain tangan
kanan
2
MACAM CACAT
TETAP SEBAGIAN
% X
UPAH
• Ruas pertama
jari lain tangan
kiri
1,5
• Salah satu ibu
jari kaki
5
• Salah satu jari
telunjuk kaki
3
• Salah satu jari
kaki lain
2
MACAM CACAT
TETAP SEBAGIAN
% X
UPAH
• Terkelupasnya
kulit kepala 10-30
• Impotensi 30
• Kaki memendek
sebelah :
• kurang dari 5
cm
10
• 5 cm sampai
kurang dari
7,5 cm
20
• 7,5 cm atau
lebih
30
• Penurunan daya
dengar kedua
belah telinga
setiap 10
desibel
6
• Penurunan daya
dengar sebelah
telinga setiap
10 desibel
3
• Kehilangan
daun telinga
sebelah
5
• Kehilangan
kedua belah
daun telinga
10
• Cacat hilangnya
cuping hidung
30
• Perforasi sekat
rongga hidung
15
• Kehilangan daya
penciuman 10
• Hilangnya
kemampuan
kerja phisik
• 51%-70% 40
• 26%-50% 20
• 10%-25% 5
• Hilangnya
kemampuan
kerja mental
tetap
70
• Kehilangan
sebagian fungsi
penglihatan
7
Setiap
kehilangan
efisiensi tajam
penglihatan
10%. Apabila
efisiensi
penglihatan
kanan dan kiri
berbeda, maka
efisiensi
penglihatan
binokuler
dengan rumus
kehilangan
efisiensi
penglihatan: (3
x % efisiensi
penglihatan
terbaik) + %
efisiensi
penglihatan
terburuk
• Setiap
kehilangan
efisiensi tajam
penglihatan
10%
7
• Kehilangan
penglihatan
warna 10
• Setiap
kehilangan
lapangan
pandang 10% 1
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 10
Desember
2007
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA,
SUSILO
BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal
10 Desember
2007
MENTERI
HUKUM DAN
HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR
160

Tidak ada komentar:

Posting Komentar