Sabtu, 07 Mei 2011

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG JAMINAN SOSIAL
TENAGA KERJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Jaminan Sosial Tenaga Kerja
adalah suatu perlindungan bagi
tenaga kerja dalam bentuk
santunan berupa uang sebagai
pengganti sebagian dari
penghasilan yang hilang atau
berkurang dan pelayanan
sebagai akibat peristiwa atau
keadaan yang dialami oleh
tenaga kerja berupa kecelakaan
kerja, sakit, hamil, bersalin, hari
tua, dan meninggal dunia.
2. Tenaga kerja adalah setiap
orang yang mampu melakukan
pekerjaan baik di dalam maupun
di luar hubungan kerja, guna
menghasilkan jasa atau barang
untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat.
3. Pengusaha adalah:
a. orang, persekutuan atau badan
hukum yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri;
b. orang, persekutuan atau badan
hukum yang secara berdiri
sendiri menjalankan perusahaan
bukan miliknya;
c. orang, persekutuan atau badan
hukum yang berada di
Indonesia, mewakili perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b yang
berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
4. Perusahaan adalah setiap
bentuk badan usaha yang
mempekerjakan tenaga kerja
dengan tujuan mencari untung
atau tidak, baik milik swasta
maupun milik negara.
5. Upah adalah suatu penerimaan
sebagai imbalan dari pengusaha
kepada tenaga kerja untuk
sesuatu pekerjaan yang telah
atau akan dilakukan, dinyatakan
atau dinilai dalam bentuk uang
ditetapkan menurut suatu
perjanjian, atau peraturan
perundang-undangan dan
dibayarkan atas dasar suatu
perjanjian kerja antara
pengusaha dengan tenaga kerja,
termasuk tunjangan, baik untuk
tenaga kerja sendiri maupun
keluarganya.
6. Kecelakaan kerja adalah
kecelakaan yang terjadi
berhubung dengan hubungan
kerja, termasuk penyakit yang
timbul karena hubungan kerja,
demikian pula kecelakaan yang
terjadi dalam perjalanan
berangkat dari rumah menuju
tempat kerja, dan pulang ke
rumah melalui jalan yang biasa
atau wajar dilalui.
7. Cacad adalah keadaan hilang
alau berkurangnya fungsi
anggota badan yang secara
langsung atau tidak langsung
mengakibatkan hilang atau
berkurangnya kemampuan
untuk menjalankan pekerjaan.
8. Sakit adalah setiap gangguan
kesehatan yang memerlukan
pemeriksaan, pengobatan, dan/
atau perawatan.
9. Pemeliharaan kesehatan adalah
upaya penanggulangan dan
pencegahan gangguan
kesehatan yang memerlukan
pemeriksaan, pengobatan, dan/
atau perawatan termasuk
kehamilan dan persalinan.
10. Pegawai pengawas
ketenagakerjaan adalah pegawai
teknis berkeahlian khusus dari
Departemen Tenaga Kerja yang
ditunjuk oleh Menteri.
11. Badan penyelenggara adalah
badan hukum yang bidang
usahanya menyelenggarakan
program jaminan sosial tenaga
kerja.
12. Menteri adalah Menteri yang
bertanggung jawab dalam
bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Usaha sosial dan usaha-usaha
lain yang tidak berbentuk
perusahaan diperlakukan sama
dengan perusahaan, apabila
mempunyai pengurus dan
mempekerjakan orang lain
sebagaimana layaknya
perusahaan mempekerjakan
tenaga kerja.
BAB II
PENYELENGGARAAN JAMINAN
SOSIAL
TENAGA KERJA
Pasal 3
(1) Untuk memberikan
perlindungan kepada tenaga
kerja diselenggarakan program
jaminan sosial tenaga kerja yang
pengelolaannya dapat
dilaksanakan dengan mekanisme
asuransi.
(2) Setiap tenaga kerja berhak atas
jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 4
(1) Program jaminan sosial tenaga
kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 wajib dilakukan
oleh setiap perusahaan bagi
tenaga kerja yang melakukan
pekerjaan di dalam hubungan
kerja sesuai dengan ketentuan
Undang-undang ini.
(2) Program jaminan sosial tenaga
kerja bagi tenaga kerja yang
melakukan pekerjaan di luar
hubungan kerja diatur lebih
lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
(3) Persyaratan dan tata cara
penyelenggaraan program
jaminan sosial tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
Kebijaksanan dan pengawasan
umum program jaminan sosial
tenaga kerja ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar