Minggu, 08 Mei 2011

Mengingat
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28,
dan Pasal 33 ayat (1) Undang
Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan persetujuan bersama
antara ;
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
UNDANG-UNDANG TENTANG
KETENAGAKERJAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang undang ini yang
dimaksud dengan :
1. Ketenagakerjaan adalah
segala hal yang berhubungan
dengan tenaga kerja pada waktu
sebelum, selama, dan sesudah
masa kerja.
2. Tenaga kerja adalah setiap
orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan
barang dan/atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat.
3. Pekerja/buruh adalah
setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau
imbalan dalam bentuk lain.
4. Pemberi kerja adalah orang
perseorangan, pengusaha,
badan hukum, atau badan-badan
lainnya yang mempekerjakan
tenaga kerja dengan membayar
upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
5. Pengusaha adalah :
orang perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum
yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri;
orang perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum
yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan
miliknya;
orang perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum
yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b yang
berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
6. Perusahaan adalah :
setiap bentuk usaha yang
berbadan hukum atau tidak,
milik orang perseorangan, milik
persekutuan, atau milik badan
hukum, baik milik swasta
maupun milik negara yang
mempekerjakan pekerja/buruh
dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain;
usaha-usaha sosial dan usaha-
usaha lain yang mempunyai
pengurus dan mempekerjakan
orang lain dengan membayar
upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
7. Perencanaan tenaga kerja
adalah proses penyusunan
rencana ketenagakerjaan secara
sistematis yang dijadikan dasar
dan acuan dalam penyusunan
kebijakan, strategi, dan
pelaksanaan program
pembangunan ketenagakerjaan
yang berkesinambungan.
8. Informasi ketenagakerjaan
adalah gabungan, rangkaian, dan
analisis data yang berbentuk
angka yang telah diolah, naskah
dan dokumen yang mempunyai
arti, nilai dan makna tertentu
mengenai ketenagakerjaan.
9. Pelatihan kerja adalah
keseluruhan kegiatan untuk
memberi, memperoleh,
meningkatkan, serta
mengembangkan kompetensi
kerja, produktivitas, disiplin,
sikap, dan etos kerja pada
tingkat keterampilan dan
keahlian tertentu sesuai dengan
jenjang dan kualifikasi jabatan
atau pekerjaan.
10. Kompetensi kerja adalah
kemampuan kerja setiap individu
yang mencakup aspek
pengetahuan, keterampilan, dan
sikap kerja yang sesuai dengan
standar yang ditetapkan.
11. Pemagangan adalah bagian
dari sistem pelatihan kerja yang
diselenggarakan secara terpadu
antara pelatihan di lembaga
pelatihan dengan bekerja secara
langsung di bawah bimbingan
dan pengawasan instruktur atau
pekerja/buruh yang lebih
berpengalaman, dalam proses
produksi barang dan/atau jasa di
perusahaan, dalam rangka
menguasai keterampilan atau
keahlian tertentu.
12. Pelayanan penempatan
tenaga kerja adalah kegiatan
untuk mempertemukan tenaga
kerja dengan pemberi kerja,
sehingga tenaga kerja dapat
memperoleh pekerjaan yang
sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya, dan pemberi
kerja dapat memperoleh tenaga
kerja yang sesuai dengan
kebutuhannya.
13. Tenaga kerja asing adalah
warga negara asing pemegang
visa dengan maksud bekerja di
wilayah Indonesia.
14. Perjanjian kerja adalah
perjanjian antara pekerja/buruh
dengan pengusaha atau pemberi
kerja yang memuat syarat syarat
kerja, hak, dan kewajiban para
pihak.
15. Hubungan kerja adalah
hubungan antara pengusaha
dengan pekerja/buruh
berdasarkan perjanjian kerja,
yang mempunyai unsur
pekerjaan, upah, dan perintah.
16. Hubungan industrial adalah
suatu sistem hubungan yang
terbentuk antara para pelaku
dalam proses produksi barang
dan/atau jasa yang terdiri dari
unsur pengusaha, pekerja/
buruh, dan pemerintah yang
didasarkan pada nilai nilai
Pancasila dan Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
17. Serikat pekerja/serikat
buruh adalah organisasi yang
dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di
perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas,
terbuka, mandiri, demokratis,
dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta
meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya.
18. Lembaga kerja sama bipartit
adalah forum komunikasi dan
konsultasi mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan hubungan
industrial di satu perusahaan
yang anggotanya terdiri dari
pengusaha dan serikat pekerja/
serikat buruh yang sudah
tercatat instansi yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan atau unsur
pekerja/buruh.
19. Lembaga kerja sama
tripartit adalah forum
komunikasi, konsultasi dan
musyawarah tentang masalah
ketenagakerjaan yang
anggotanya terdiri dari unsur
organisasi pengusaha, serikat
pekerja/serikat buruh, dan
pemerintah.
20. Peraturan perusahaan
adalah peraturan yang dibuat
secara tertulis oleh pengusaha
yang memuat syarat syarat kerja
dan tata tertib perusahaan.
21. Perjanjian kerja bersama
adalah perjanjian yang
merupakan hasil perundingan
antara serikat pekerja/serikat
buruh atau beberapa serikat
pekerja/serikat buruh yang
tercatat pada instansi yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan dengan
pengusaha, atau beberapa
pengusaha atau perkumpulan
pengusaha yang memuat syarat
syarat kerja, hak dan kewajiban
kedua belah pihak.
22. Perselisihan hubungan
industrial adalah perbedaan
pendapat yang mengakibatkan
pertentangan antara pengusaha
atau gabungan pengusaha
dengan pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh
karena adanya perselisihan
mengenai hak, perselisihan
kepentingan, dan perselisihan
pemutusan hubungan kerja serta
perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya
dalam satu perusahaan.
23. Mogok kerja adalah
tindakan pekerja/buruh yang
direncanakan dan dilaksanakan
secara bersama-sama dan/atau
oleh serikat pekerja/serikat
buruh untuk menghentikan atau
memperlambat pekerjaan.
24. Penutupan perusahaan (lock
out) adalah tindakan pengusaha
untuk menolak pekerja/buruh
seluruhnya atau sebagian untuk
menjalankan pekerjaan.
25. Pemutusan hubungan kerja
adalah pengakhiran hubungan
kerja karena suatu hal tertentu
yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban
antara pekerja/buruh dan
pengusaha.
26. Anak adalah setiap orang
yang berumur dibawah 18
(delapan belas) tahun.
27. Siang hari adalah waktu
antara pukul 06.00 sampai
dengan pukul 18.00.
28. 1 (satu) hari adalah waktu
selama 24 (dua puluh empat)
jam.
29. Seminggu adalah waktu
selama 7 (tujuh) hari.
30. Upah adalah hak pekerja/
buruh yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha
atau pemberi kerja kepada
pekerja/buruh yang ditetapkan
dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan,
atau peraturan perundang
undangan, termasuk tunjangan
bagi pekerja/buruh dan
keluarganya atas suatu
pekerjaan dan/atau jasa yang
telah atau akan dilakukan.
31. Kesejahteraan pekerja/buruh
adalah suatu pemenuhan
kebutuhan dan/atau keperluan
yang bersifat jasmaniah dan
rohaniah, baik di dalam maupun
di luar hubungan kerja, yang
secara langsung atau tidak
langsung dapat mempertinggi
produktivitas kerja dalam
lingkungan kerja yang aman dan
sehat.
32. Pengawasan
ketenagakerjaan adalah kegiatan
mengawasi dan menegakkan
pelaksanaan peraturan
perundang undangan di bidang
ketenagakerjaan.
33. Menteri adalah menteri yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaan
berlandaskan Pancasila dan
Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pembangunan ketenagakerjaan
diselenggarakan atas asas
keterpaduan dengan melalui
koordinasi fungsional lintas
sektoral pusat dan daerah.
Pasal 4
Pembangunan ketenagakerjaan
bertujuan :
a. memberdayakan dan
mendayagunakan tenaga kerja
secara optimal dan manusiawi;
b. mewujudkan pemerataan
kesempatan kerja dan
penyediaan tenaga kerja yang
sesuai dengan kebutuhan
pembangunan nasional dan
daerah;
c. memberikan perlindungan
kepada tenaga kerja dalam
mewujudkan kesejahteraan; dan
d. meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja dan
keluarganya.
BAB III
KESEMPATAN DAN PERLAKUAN
YANG SAMA
Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki
kesempatan yang sama tanpa
diskriminasi untuk memperoleh
pekerjaan.
Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh perlakuan yang
sama tanpa diskriminasi dari
pengusaha.
BAB IV
PERENCANAAN TENAGA KERJA
DAN
INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Pasal 7
1. Dalam rangka
pembangunan ketenagakerjaan,
pemerintah menetapkan
kebijakan dan menyusun
perencanaan tenaga kerja.
2. Perencanaan tenaga kerja
meliputi :
perencanaan tenaga kerja
makro; dan
perencanaan tenaga kerja mikro.
3. Dalam penyusunan
kebijakan, strategi, dan
pelaksanaan program
pembangunan ketenagakerjaan
yang berkesinambungan,
pemerintah harus berpedoman
pada perencanaan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Pasal 8
1. Perencanaan tenaga kerja
disusun atas dasar informasi
ketenagakerjaan yang antara lain
meliputi :
a. penduduk dan tenaga kerja;
b. kesempatan kerja;
c. pelatihan kerja termasuk
kompetensi kerja;
d. produktivitas tenaga kerja;
e. hubungan industrial;
f. kondisi lingkungan kerja;
g. pengupahan dan
kesejahteraan tenaga kerja; dan
h. jaminan sosial tenaga kerja.
2. Informasi ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diperoleh dari semua
pihak yang terkait, baik instansi
pemerintah maupun swasta.
3. Ketentuan mengenai tata
cara memperoleh informasi
ketenagakerjaan dan
penyusunan serta pelaksanaan
perencanaan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar