Minggu, 08 Mei 2011

Paragraf 2
Anak
Pasal 68
Pengusaha dilarang
mempekerjakan anak.
Pasal 69
1. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 dapat
dikecualikan bagi anak yang
berumur antara 13 (tiga belas)
tahun sampai dengan 15 (lima
belas) tahun untuk melakukan
pekerjaan ringan sepanjang
tidak mengganggu
perkembangan dan kesehatan
fisik, mental, dan sosial.
2. Pengusaha yang
mempekerjakan anak pada
pekerjaan ringan sebagai-mana
dimaksud dalam ayat (1) ha-rus
memenuhi persyaratan :
a. izin tertulis dari orang tua atau
wali;
b. perjanjian kerja antara
pengusaha dengan orang tua
atau wali;
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga)
jam;
d. dilakukan pada siang hari dan
tidak mengganggu waktu
sekolah;
e. keselamatan dan kesehatan
kerja;
f. adanya hubungan kerja yang
jelas; dan
g. menerima upah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
3. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf a,
b, f, dan g dikecualikan bagi anak
yang bekerja pada usaha
keluarganya.
Pasal 70
1. Anak dapat melakukan
pekerjaan di tempat kerja yang
merupakan bagian dari
kurikulum pendidikan atau
pelatihan yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang.
2. Anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) paling
sedikit berumur 14 (empat belas)
tahun.
3. Pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat
dilakukan dengan syarat :
diberi petunjuk yang jelas
tentang cara pelaksanaan
pekerjaan serta bimbingan dan
pengawasan dalam
melaksanakan pekerjaan; dan
diberi perlindungan keselamatan
dan kesehatan kerja.
Pasal 71
1. Anak dapat melakukan
pekerjaan untuk
mengembangkan bakat dan
minatnya.
2. Pengusaha yang
mempekerjakan anak
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib memenuhi syarat :
a. di bawah pengawasan
langsung dari orang tua atau
wali;
b. waktu kerja paling lama 3
(tiga) jam sehari; dan
c. kondisi dan lingkungan kerja
tidak mengganggu
perkembangan fisik, mental,
sosial, dan waktu sekolah.
3. Ketentuan mengenai anak
yang bekerja untuk
mengembangkan bakat dan
minat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 72
Dalam hal anak dipekerjakan
bersama-sama dengan pekerja/
buruh dewasa, maka tempat
kerja anak harus dipisahkan dari
tempat kerja pekerja/buruh
dewasa.
Pasal 73
Anak dianggap bekerja bilamana
berada di tempat kerja, kecuali
dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 74
1. Siapapun dilarang
mempekerjakan dan melibatkan
anak pada pekerjaan-pekerjaan
yang terburuk.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang
terburuk yang dimaksud dalam
ayat (1) meliputi :
segala pekerjaan dalam bentuk
perbudakan atau sejenisnya;
segala pekerjaan yang
memanfaatkan, menyediakan,
atau menawarkan anak untuk
pelacuran, produksi pornografi,
pertunjukan porno, atau
perjudian;
segala pekerjaan yang
memanfaatkan, menyediakan,
atau melibatkan anak untuk
produksi dan perdagangan
minuman keras, narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif
lainnya; dan/atau
semua pekerjaan yang
membahayakan kesehatan,
keselamatan, atau moral anak.
3. Jenis-jenis pekerjaaan yang
membahayakan kesehatan,
keselamatan, atau moral anak
sebagaimana di-maksud dalam
ayat (2) huruf d ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 75
1. Pemerintah berkewajiban
melakukan upaya
penanggulangan anak yang
bekerja di luar hubungan kerja.
2. Upaya penanggulangan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 3
Perempuan
Pasal 76
1. Pekerja/buruh perempuan
yang berumur kurang dari 18
(delapan belas) tahun dilarang
dipekerjakan antara pukul 23.00
sampai dengan pukul 07.00.
2. Pengusaha dilarang
mempekerjakan pekerja/buruh
perempuan hamil yang menurut
keterangan dokter berbahaya
bagi kesehatan dan keselamatan
kandungannya maupun dirinya
apabila bekerja antara pukul
23.00 sampai dengan pukul
07.00.
3. Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh
perempuan antara pukul 23.00
sampai dengan pukul 07.00
wajib :
a. memberikan makanan dan
minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan
keamanan selama di tempat
kerja.
4. Pengusaha wajib
menyediakan angkutan antar
jemput bagi pekerja/buruh
perempuan yang berangkat dan
pulang bekerja antara pukul
23.00 sampai dengan pukul
05.00.
5. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dan
ayat (4) diatur dengan Keputusan
Menteri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar