Minggu, 08 Mei 2011

Paragraf 4
Waktu Kerja
Pasal 77
1. Setiap pengusaha wajib
melaksanakan ketentuan waktu
kerja.
2. Waktu kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
meliputi :
7 jam, 1 hari, dan 40 jam, 1
minggu, untuk 6 hari kerja dalam
1 minggu; atau
8 jam 1 hari dan 40 jam 1
minggu untuk 5 hari kerja dalam
1 minggu.
3. Ketentuan waktu kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) tidak berlaku bagi sektor
usaha atau peker-jaan tertentu.
4. Ketentuan mengenai waktu
kerja pada sektor usaha atau
pekerjaan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 78
1. Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh
melebihi waktu kerja
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (2) harus
memenuhi syarat :
a. ada persetujuan pekerja/
buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya
dapat dilakukan paling banyak 3
(tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan
14 (empat belas) jam dalam 1
(satu) minggu.
2. Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh
melebihi waktu kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib membayar upah
kerja lembur.
3. Ketentuan waktu kerja
lembur sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b tidak
berlaku bagi sektor usaha atau
pekerjaan tertentu.
4. Ketentuan mengenai waktu
kerja lembur dan upah kerja
lembur sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 79
1. Pengusaha wajib memberi
waktu istirahat dan cuti kepada
pekerja/buruh.
2. Waktu istirahat dan cuti
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), meliputi :
a. istirahat antara jam kerja,
sekurang kurangnya setengah
jam setelah bekerja selama 4
(empat) jam terus menerus dan
waktu istirahat tersebut tidak
termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu)
hari untuk 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu atau 2
(dua) hari untuk 5 (lima) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. cuti tahunan, sekurang
kurangnya 12 (dua belas) hari
kerja setelah pekerja/buruh yang
bersangkutan bekerja selama 12
(dua belas) bulan secara terus
menerus; dan
d. istirahat panjang
sekurang-kurangnya 2 (dua)
bulan dan dilaksanakan pada
tahun ketujuh dan kedelapan
masing-masing 1 (satu) bulan
bagi pekerja/buruh yang telah
bekerja selama 6 (enam) tahun
secara terus-menerus pada
perusahaan yang sama dengan
ketentuan pekerja/buruh
tersebut tidak berhak lagi atas
istirahat tahunannya dalam 2
(dua) tahun berjalan dan
selanjutnya berlaku untuk setiap
kelipatan masa kerja 6 (enam)
tahun.
3. Pelaksanaan waktu
istirahat tahunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf c
diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
4. Hak istirahat panjang
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf d hanya berlaku
bagi pekerja/buruh yang bekerja
pada perusahaan tertentu.
5. Perusahaan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 80
Pengusaha wajib memberikan
kesempatan yang secukupnya
kepada pekerja/ buruh untuk
melaksanakan ibadah yang
diwajibkan oleh agamanya.
Pasal 81
1. Pekerja/buruh perempuan
yang dalam masa haid
merasakan sakit dan
memberitahukan kepada
pengusaha, tidak wajib bekerja
pada hari pertama dan kedua
pada waktu haid.
2. Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 82
1. Pekerja/buruh perempuan
berhak memperoleh istirahat
selama 1,5 (satu setengah) bulan
sebelum saatnya melahirkan
anak dan 1,5 (satu setengah)
bulan sesudah melahirkan
menurut perhitungan dokter
kandungan atau bidan.
2. Pekerja/buruh perempuan
yang mengalami keguguran
kandungan berhak memperoleh
istirahat 1,5 (satu setengah)
bulan atau sesuai dengan surat
keterangan dokter kandungan
atau bidan.
Pasal 83
Pekerja/buruh perempuan yang
anaknya masih menyusu harus
diberi kesempatan sepatutnya
untuk menyusui anaknya jika hal
itu harus dilakukan selama
waktu kerja.
Pasal 84
Setiap pekerja/buruh yang
menggunakan hak waktu
istirahat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b,
c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82
berhak mendapat upah penuh.
Pasal 85
1. Pekerja/buruh tidak wajib
bekerja pada hari-hari libur
resmi.
2. Pengusaha dapat
mempekerjakan pekerja/buruh
untuk bekerja pada hari-hari
libur resmi apabila jenis dan sifat
pekerjaan tersebut harus
dilaksanakan atau dijalankan
secara terus ‑ menerus atau pada
keadaan lain berdasarkan
kesepakatan antara pekerja/
buruh dengan pengusaha.
3. Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh
yang melakukan pekerjaan pada
hari libur resmi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) wajib
membayar upah kerja lembur.
4. Ketentuan mengenai jenis
dan sifat pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar