Minggu, 08 Mei 2011

Paragraf 5
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
Pasal 86
1. Setiap pekerja/buruh
mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan
kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai
dengan harkat dan martabat
manusia serta nilai ‑nilai agama.
2. Untuk melindungi
keselamatan pekerja/buruh guna
mewujudkan produktivitas kerja
yang optimal diselenggarakan
upaya keselamatan dan
kesehatan kerja.
3. Perlindungan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang ‑
undangan yang berlaku
Pasal 87
1. Setiap perusahaan wajib
menerapkan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja
yang terintegrasi dengan sistem
manajemen perusahaan.
2. Ketentuan mengenai
penerapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengupahan.
Pasal 88
1. Setiap pekerja/buruh
berhak memperoleh penghasilan
yang memenuhi penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
2. Untuk mewujudkan
penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1),
pemerintah menetapkan
kebijakan pengupahan yang
melindungi pekerja/buruh.
3. Kebijakan pengupahan
yang melindungi pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud dalm
ayat (2) meliputi :
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja
karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja
karena melakukan kegiatan lain
di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan
hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran
upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat
diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala
pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran
pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan
pajak penghasilan.
4. Pemerintah menetapkan
upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) huruf
a berdasarkan kebutuhan hidup
layak dan dengan mem-
perhatikan produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi.
Pasal 89
1. Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88 ayat (3) huruf a
dapat terdiri atas :
a. upah minimum
berdasarkan wilayah provinsi
atau kabupaten/kota;
b. upah minimum
berdasarkan sektor pada wilayah
provinsi atau kabupaten/kota.
2. Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diarahkan kepada
pencapaian kebutuhan hidup
layak.
3. Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh
Gubernur dengan
memperhatikan rekomendasi
dari Dewan Pengupahan Provinsi
dan/atau Bupati/Walikota.
4. Komponen serta
pelaksanaan tahapan pencapaian
kebutuhan hidup layak
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 90
1. Pengusaha dilarang
membayar upah lebih rendah
dari upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89.
2. Bagi pengusaha yang tidak
mampu membayar upah
minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 dapat
dilakukan penangguhan.
3. Tata cara penangguhan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 91
1. Pengaturan pengupahan
yang ditetapkan atas
kesepakatan antara pengusaha
dan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh tidak
boleh lebih rendah dari
ketentuan pengupahan yang
ditetapkan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
2. Dalam hal kesepakatan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) lebih rendah atau
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan,
kesepakatan tersebut batal demi
hukum, dan pengusaha wajib
membayar upah pekerja/buruh
menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 92
1. Pengusaha menyusun
struktur dan skala upah dengan
memperhatikan golongan,
jabatan, masa kerja, pendidikan,
dan kompetensi.
2. Pengusaha melakukan
peninjauan upah secara berkala
dengan mem-perhatikan
kemampuan perusahaan dan
produktivitas.
3. Ketentuan mengenai
struktur dan skala upah
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar