Minggu, 08 Mei 2011

Pasal 120
1. Dalam hal di satu
perusahaan terdapat lebih dari 1
(satu) serikat pekerja/serikat
buruh maka yang berhak
mewakili pekerja/buruh
melakukan perundingan dengan
pengusaha yang jumlah
keanggotaannya lebih dari 50%
(lima puluh perseratus) dari
seluruh jumlah pekerja/buruh di
perusahaan tersebut.
2. Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak terpenuhi, maka
serikat pekerja/serikat buruh
dapat melakukan koalisi
sehingga tercapai jumlah lebih
dari 50% (lima puluh perseratus)
dari seluruh jumlah pekerja/
buruh di perusahaan tersebut
untuk mewakili dalam
perundingan dengan pengusaha.
3. Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) atau ayat (2) tidak
terpenuhi, maka para seri-kat
pekerja/serikat buruh
membentuk tim perunding yang
keanggotaannya ditentukan
secara proporsional berdasarkan
jumlah anggota masing-masing
serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 121
Keanggotaan serikat pekerja/
serikat buruh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 dan
Pasal 120 dibuktikan dengan
kartu tanda anggota.
Pasal 122
Pemungutan suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 ayat
(2) diselenggarakan oleh panitia
yang terdiri dari wakil-wakil
pekerja/buruh dan pengurus
serikat pekerja/serikat buruh
yang disaksikan oleh pihak
pejabat yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan dan
pengusaha.
Pasal 123
1. Masa berlakunya perjanjian
kerja bersama paling lama 2
(dua) tahun.
2. Perjanjian kerja bersama
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat diperpanjang
masa berlakunya pa-ling lama 1
(satu) tahun berdasarkan
kesepakatan tertulis antara
pengusaha dengan serikat
pekerja/serikat buruh.
3. Perundingan pembuatan
perjanjian kerja bersama
berikutnya dapat dimulai paling
cepat 3 (tiga) bulan se-belum
berakhirnya perjanjian kerja
bersama yang sedang berlaku.
4. Dalam hal perundingan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) tidak mencapai
kesepakatan maka perjan-jian
kerja bersama yang sedang
berlaku, tetap berlaku untuk
paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 124
1. Perjanjian kerja bersama
paling sedikit memuat :
a. hak dan kewajiban
pengusaha;
b. hak dan kewajiban serikat
pekerja/serikat buruh serta
pekerja/buruh;
c. jangka waktu dan tanggal
mulai berlakunya perjanjian kerja
bersama; dan
d. tanda tangan para pihak
pembuat perjanjian kerja
bersama.
2. Ketentuan dalam perjanjian
kerja bersama tidak boleh
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
3. Dalam hal isi perjanjian
kerja bersama bertentangan
dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), maka ketentuan yang
bertentangan tersebut batal
demi hukum dan yang berlaku
adalah ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan.
Pasal 125
Dalam hal kedua belah pihak
sepakat mengadakan perubahan
perjanjian kerja bersama, maka
perubahan tersebut merupakan
bagian yang tidak terpisahkan
dari perjanjian kerja bersama
yang sedang berlaku.
Pasal 126
1. Pengusaha, serikat
pekerja/serikat buruh dan
pekerja/buruh wajib
melaksanakan ketentuan yang
ada da-lam perjanjian kerja
bersama.
2. Pengusaha dan serikat
pekerja/serikat buruh wajib
memberitahukan isi perjanjian
kerja bersama atau peru-
bahannya kepada seluruh
pekerja/ buruh.
3. Pengusaha harus mencetak
dan membagikan naskah
perjanjian kerja bersama kepada
setiap pekerja/ buruh atas biaya
perusahaan.
Pasal 127
1. Perjanjian kerja yang
dibuat oleh pengusaha dan
pekerja/buruh tidak boleh
bertentangan dengan perjanjian
kerja bersama.
2. Dalam hal ketentuan dalam
perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
bertentangan dengan perjanjian
kerja bersama, maka ketentuan
dalam perjanjian kerja tersebut
batal demi hukum dan yang
berlaku adalah ketentuan dalam
perjanjian kerja bersama.
Pasal 128
Dalam hal perjanjian kerja tidak
memuat aturan-aturan yang
diatur dalam perjanjian kerja
bersama maka yang berlaku
adalah aturan-aturan dalam
perjanjian kerja bersama.
Pasal 129
1. Pengusaha dilarang
mengganti perjanjian kerja
bersama dengan peraturan
perusahaan, selama di perusa-
haan yang bersangkutan masih
ada serikat pekerja/serikat
buruh.
2. Dalam hal di perusahaan
tidak ada lagi serikat pekerja/
serikat buruh dan perjanjian
kerja bersama diganti dengan
peraturan perusahaan, maka
ketentuan yang ada dalam
peraturan perusahaan tidak
boleh lebih rendah dari
ketentuan yang ada dalam
perjanjian kerja bersama.
Pasal 130
1. Dalam hal perjanjian kerja
bersama yang sudah berakhir
masa berlakunya akan
diperpanjang atau diper-baharui
dan di perusahaan tersebut
hanya terdapat 1 (satu) serikat
pekerja/serikat buruh, maka
perpanjangan atau pembuatan
pembaharuan perjanjian kerja
bersama tidak mensyaratkan
ketentuan dalam Pasal 119.
2. Dalam hal perjanjian kerja
bersama yang sudah berakhir
masa berlakunya akan
diperpanjang atau diper-baharui
dan di perusahaan tersebut
terdapat lebih dari 1 (satu)
serikat pekerja/serikat buruh
dan serikat pekerja/serikat
buruh yang dulu berunding tidak
lagi memenuhi ketentuan Pasal
120 ayat (1), maka perpanjangan
atau pembuatan pembaharuan
perjanjian kerja bersama
dilakukan oleh serikat pekerja/
serikat buruh yang anggotanya
lebih 50% (lima puluh
perseratus) dari jumlah seluruh
pekerja/buruh di perusahaan
bersama-sama dengan serikat
pekerja/serikat buruh yang
membuat perjanjian kerja
bersama terdahulu dengan
membentuk tim perunding
secara proporsional.
3. Dalam hal perjanjian kerja
bersama yang sudah berakhir
masa berlakunya akan
diperpanjang atau diper-baharui
dan di perusahaan tersebut
terdapat lebih dari 1 (satu)
serikat pekerja/ serikat buruh
dan tidak satupun serikat
pekerja/serikat buruh yang ada
memenuhi ketentuan Pasal 120
ayat (1), maka perpanjangan
atau pembuatan pembaharuan
perjanjian kerja bersama
dilakukan menurut ketentuan
Pasal 120 ayat (2) dan ayat (3).

2 komentar:

  1. Hallo semua


    Salam Perjuanganku
    Jacob Ereste

    BalasHapus

  2. Kok Jadi terbatas banget kita mau mengekspresikan keculasan rezim penguasa sekarang

    BalasHapus