Minggu, 08 Mei 2011

Pasal 131
1. Dalam hal terjadi
pembubaran serikat pekerja/
serikat buruh atau pengalihan
kepemilikan perusahaan maka
perjanjian kerja bersama tetap
berlaku sampai berakhirnya
jangka waktu perjanjian kerja
bersama.
2. Dalam hal terjadi
penggabungan perusahaan
(merger) dan masing-masing
perusahaan mempunyai perjan-
jian kerja bersama maka
perjanjian kerja bersama yang
berlaku adalah perjanjian kerja
bersama yang lebih
menguntungkan pekerja/buruh.
3. Dalam hal terjadi
penggabungan perusahaan
(merger) antara perusahaan
yang mempunyai perjanjian kerja
bersama dengan perusahaan
yang belum mempunyai
perjanjian kerja bersama maka
perjanjian kerja bersama
tersebut berlaku bagi
perusahaan yang bergabung
(merger) sampai dengan
berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja bersama.
Pasal 132
1. Perjanjian kerja bersama
mulai berlaku pada hari
penandatanganan kecuali
ditentukan lain dalam perjanjian
kerja bersama tersebut.
2. Perjanjian kerja bersama
yang ditandatangani oleh pihak
yang membuat perjanjian kerja
bersama selan-jutnya didaftarkan
oleh pengusaha pada instansi
yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan.
Pasal 133
Ketentuan mengenai persyaratan
serta tata cara pembuatan,
perpanjangan, perubahan, dan
pendaftaran perjanjian kerja
bersama diatur dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 134
Dalam mewujudkan pelaksanaan
hak dan kewajiban pekerja/
buruh dan pengusaha,
pemerintah wajib melaksanakan
pengawasan dan penegakan
peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan.
Pasal 135
Pelaksanaan peraturan
perundang-undangan
ketenagakerjaan dalam
mewujudkan hubungan
industrial merupakan tanggung
jawab pekerja/buruh,
pengusaha, dan pemerintah.
Bagian Kedelapan
Lembaga Penyelesaian
Perselisihan
Hubungan Industrial
Paragraf 1
Perselisihan Hubungan
Industrial
Pasal 136
1. Penyelesaian perselisihan
hubungan industrial wajib
dilaksanakan oleh pengusaha
dan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh secara
musyawarah untuk mufakat.
2. Dalam hal penyelesaian
secara musyawarah untuk
mufakat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak tercapai,
maka pengusaha dan pekerja/
buruh atau serikat pekerja/
serikat buruh menyelesaikan
perselisihan hubungan industrial
melalui prosedur penyelesaian
perselisihan hubungan industrial
yang diatur dengan undang-
undang.
Paragraf 2
Mogok Kerja
Pasal 137
Mogok kerja sebagai hak dasar
pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruh dilakukan
secara sah, tertib, dan damai
sebagai akibat gagalnya
perundingan.
Pasal 138
1. Pekerja/buruh dan/atau
serikat pekerja/serikat buruh
yang bermaksud mengajak
pekerja/buruh lain untuk mogok
kerja pada saat mogok kerja
berlangsung dilakukan dengan
tidak melanggar hukum.
2. Pekerja/buruh yang diajak
mogok kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dapat
memenuhi atau tidak memenuhi
ajakan tersebut.
Pasal 139
Pelaksanaan mogok kerja bagi
pekerja/buruh yang bekerja
pada perusahaan yang melayani
kepentingan umum dan/atau
perusahaan yang jenis kegiatan-
nya membahayakan keselamatan
jiwa manusia diatur sedemikian
rupa sehingga tidak
mengganggu kepentingan
umum dan/atau membahayakan
keselamatan orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar