Minggu, 08 Mei 2011

Pasal 140
1. Sekurang-kurangnya dalam
waktu 7 (tujuh) hari kerja
sebelum mogok kerja
dilaksanakan, pekerja/buruh dan
serikat pekerja/serikat buruh
wajib memberitahukan secara
tertulis kepada pengusaha dan
instansi yang bertanggung
jawab di bidang
ketenagakerjaan setempat.
2. Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat :
a. waktu (hari, tanggal, dan
jam) dimulai dan diakhiri mogok
kerja;
b. tempat mogok kerja;
c. alasan dan sebab-sebab
mengapa harus melakukan
mogok kerja; dan
d. tanda tangan ketua dan
sekretaris dan/atau masing-
masing ketua dan sekretaris
serikat pekerja/serikat buruh
sebagai penanggung jawab
mogok kerja.
3. Dalam hal mogok kerja
akan dilakukan oleh pekerja/
buruh yang tidak menjadi
anggota serikat pekerja/ serikat
buruh, maka pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) ditandatangani oleh
perwakilan pekerja/buruh yang
ditunjuk sebagai koordinator
dan/atau penanggung jawab
mogok kerja.
4. Dalam hal mogok kerja
dilakukan tidak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), maka
demi menyelamat kan alat
produksi dan aset perusahaan,
pengusaha dapat mengambil
tindakan sementara dengan
cara :
a. melarang para pekerja/buruh
yang mogok kerja berada di
lokasi kegiatan proses produksi;
atau
b. bila dianggap perlu melarang
pekerja/buruh yang mogok kerja
berada di lokasi perusahaan.
Pasal 141
1. Instansi pemerintah dan
pihak perusahaan yang
menerima surat pemberitahuan
mogok kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 140 wajib
memberikan tanda terima.
2. Sebelum dan selama
mogok kerja berlangsung,
instansi yang bertanggung
jawab di bidang
ketenagakerjaan wajib
menyelesaikan masalah yang
menyebabkan timbulnya
pemogokan dengan
mempertemukan dan
merundingkannya dengan para
pihak yang berselisih.
3. Dalam hal perundingan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) menghasilkan
kesepakatan, maka harus
dibuatkan perjanjian bersama
yang ditandatangani oleh para
pihak dan pegawai dari instansi
yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan sebagai
saksi.
4. Dalam hal perundingan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) tidak menghasilkan
kesepakatan, maka pegawai dari
instansi yang bertanggung
jawab di bidang
ketenagakerjaan segera
menyerahkan masalah yang
menyebabkan terjadinya mogok
kerja kepada lembaga
penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang
berwenang.
5. Dalam hal perundingan
tidak menghasilkan kesepakatan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4), maka atas dasar
perundingan antara pengusaha
dengan serikat pekerja/serikat
buruh atau penanggung jawab
mogok kerja, mogok kerja dapat
diteruskan atau dihentikan untuk
sementara atau dihentikan sama
sekali.
Pasal 142
1. Mogok kerja yang
dilakukan tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 139 dan
Pa-sal 140 adalah mogok kerja
tidak sah.
2. Akibat hukum dari mogok
kerja yang tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) akan diatur dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 143
1. Siapapun tidak dapat
menghalang-halangi pekerja/
buruh dan serikat pekerja/
serikat buruh untuk mengguna
kan hak mogok kerja yang
dilakukan secara sah, tertib, dan
damai.
2. Siapapun dilarang
melakukan penangkapan dan/
atau penahanan terhadap
pekerja/buruh dan pengurus
serikat pekerja/serikat buruh
yang melakukan mogok kerja
secara sah, tertib, dan damai
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 144
Terhadap mogok kerja yang
dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 140,
pengusaha dilarang :
a. mengganti pekerja/buruh
yang mogok kerja dengan
pekerja/buruh lain dari luar
perusahaan; atau
b. memberikan sanksi atau
tindakan balasan dalam bentuk
apapun kepada pekerja/buruh
dan pengurus serikat pekerja/
serikat buruh selama dan
sesudah melakukan mogok kerja.
Pasal 145
Dalam hal pekerja/buruh yang
melakukan mogok kerja secara
sah dalam melakukan tuntutan
hak normatif yang sungguh-
sungguh dilanggar oleh
pengusaha, pekerja/buruh
berhak mendapatkan upah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar