Minggu, 08 Mei 2011

Pasal 158
1. Pengusaha dapat
memutuskan hubungan kerja
terhadap pekerja/buruh
dengan alasan pekerja/buruh
telah melakukan kesalahan
berat sebagai berikut :
a. melakukan penipuan,
pencurian, atau penggelapan
barang dan/atau uang milik
perusahaan;
b. memberikan keterangan
palsu atau yang dipalsukan
sehingga merugikan
perusahaan;
c. mabuk, meminum
minuman keras yang
memabukkan, memakai dan/atau
mengedarkan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif
lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan
asusila atau perjudian di
lingkungan kerja;
e. menyerang, menganiaya,
mengancam, atau
mengintimidasi teman sekerja
atau pengusaha di lingkungan
kerja;
f. membujuk teman sekerja
atau pengusaha untuk
melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau
sengaja merusak atau
membiarkan dalam keadaan
bahaya barang milik perusahaan
yang menimbulkan kerugian
bagi perusahaan;
h. dengan ceroboh atau
sengaja membiarkan teman
sekerja atau pengusaha dalam
keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau
membocorkan rahasia
perusahaan yang seharusnya
dirahasiakan kecuali untuk
kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan
lainnya di lingkungan
perusahaan yang diancam
pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih.
2. Kesalahan berat
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus didukung dengan
bukti sebagai berikut :
a. pekerja/buruh tertangkap
tangan;
b. ada pengakuan dari pekerja/
buruh yang bersangkutan; atau
c. bukti lain berupa laporan
kejadian yang dibuat oleh pihak
yang berwenang di perusahaan
yang bersangkutan dan
didukung oleh sekurang-
kurangnya 2 (dua) orang saksi.
3. Pekerja/buruh yang
diputus hubungan kerjanya
berdasarkan alasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dapat
memperoleh uang penggantian
hak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 156 ayat (4).
4. Bagi pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) yang tugas dan
fungsinya tidak mewakili
kepentingan pengusaha secara
langsung, selain uang
penggantian hak sesuai dengan
ketentuan Pasal 156 ayat (4)
diberikan uang pisah yang
besarnya dan pelaksanaannya
diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
Pasal 159
Apabila pekerja/buruh tidak
menerima pemutusan hubungan
kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 158 ayat (1),
pekerja/buruh yang
bersangkutan dapat mengajukan
gugatan ke lembaga
penyelesaian perselisihan
hubungan industrial.
Pasal 160
1. Dalam hal pekerja/buruh
ditahan pihak yang berwajib
karena diduga melakukan tindak
pidana bukan atas pengaduan
pengusaha, maka pengusaha
tidak wajib membayar upah
tetapi wajib memberikan
bantuan kepada keluarga
pekerja/buruh yang menjadi
tanggungannya dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. untuk 1 (satu) orang
tanggungan : 25% (dua puluh
lima perseratus) dari upah;
b. untuk 2 (dua) orang
tanggungan : 35% (tiga puluh
lima perseratus) dari upah;
c. untuk 3 (tiga) orang
tanggungan : 45% (empat puluh
lima perseratus) dari upah;
d. untuk 4 (empat) orang
tanggungan atau lebih : 50%
(lima puluh perseratus) dari
upah.
2. Bantuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
diberikan untuk paling lama 6
(enam) bulan takwin ter-hitung
sejak hari pertama pekerja/
buruh ditahan oleh pihak yang
berwajib.
3. Pengusaha dapat
melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh yang setelah 6
(enam) bulan tidak dapat
melakukan pekerjaan
sebagaimana mestinya karena
dalam proses perkara pidana
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
4. Dalam hal pengadilan
memutuskan perkara pidana
sebelum masa 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) berakhir dan pekerja/
buruh dinyatakan tidak bersalah,
maka pengusaha wajib
mempekerjakan pekerja/buruh
kembali.
5. Dalam hal pengadilan
memutuskan perkara pidana
sebelum masa 6 (enam) bulan
berakhir dan pekerja/ buruh
dinyatakan bersalah, maka
pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja
kepada pekerja/buruh yang
bersangkutan.
6. Pemutusan hubungan
kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) dan ayat (5)
dilakukan tanpa penetapan
lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
7. Pengusaha wajib
membayar kepada pekerja/
buruh yang mengalami
pemutusan hubungan kerja
sebagai-mana dimaksud dalam
ayat (3) dan ayat (5), uang
penghargaan masa kerja 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)
dan uang penggantian hak
sesuai ketentuan dalam Pasal
156 ayat (4).
Pasal 161
1. Dalam hal pekerja/buruh
melakukan pelanggaran
ketentuan yang diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja
bersama, pengusaha dapat
melakukan pemutusan
hubungan kerja, setelah kepada
pekerja/buruh yang
bersangkutan diberikan surat
peringatan pertama, kedua, dan
ketiga secara berturut-turut.
2. Surat peringatan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) masing-masing berlaku
untuk paling lama 6 (enam)
bulan, kecuali ditetapkan lain
dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja
bersama.
3. Pekerja/buruh yang
mengalami pemutusan
hubungan kerja dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) memperoleh uang
pesangon sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (2),
uang penghargaan masa kerja
sebesar 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3) dan uang
penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Pasal 162
1. Pekerja/buruh yang
mengundurkan diri atas
kemauan sendiri, memperoleh
uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
2. Bagi pekerja/buruh yang
mengundurkan diri atas
kemauan sendiri, yang tugas dan
fungsinya tidak me-wakili
kepentingan pengusaha secara
langsung, selain menerima uang
penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4)
diberikan uang pisah yang
besarnya dan pelaksanaannya
diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
3. Pekerja/buruh yang
mengundurkan diri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus
memenuhi syarat :
a. mengajukan permohonan
pengunduran diri secara tertulis
selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari sebelum tanggal
mulai pengunduran diri;
b. tidak terikat dalam ikatan
dinas; dan
c. tetap melaksanakan
kewajibannya sampai tanggal
mulai pengunduran diri.
4. Pemutusan hubungan
kerja dengan alasan
pengunduran diri atas kemauan
sendiri dilakukan tanpa pene-
tapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
Pasal 163
1. Pengusaha dapat
melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh dalam hal terjadi
peru-bahan status,
penggabungan, peleburan, atau
perubahan kepemilikan
perusahaan dan pekerja/buruh
tidak bersedia melanjutkan
hubungan kerja, maka pekerja/
buruh berhak atas uang
pesangon sebesar 1 (satu) kali
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
(2), uang perhargaan masa kerja
1 (satu) kali ketentuan Pasal 156
ayat (3) dan uang penggantian
hak sesuai ketentuan dalam Pasal
156 ayat (4).
2. Pengusaha dapat
melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena
perubahan status,
penggabungan, atau peleburan
perusahaan, dan pengusaha
tidak bersedia menerima
pekerja/buruh di perusahaannya,
maka pekerja/buruh berhak atas
uang pesangon sebesar 2 (dua)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),
uang penghargaan masa kerja 1
(satu) kali ketentuan dalam Pasal
156 ayat (3), dan uang
penggantian hak sesuai
ketentuan dalam Pasal 156 ayat
(4).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar