Minggu, 08 Mei 2011

Pasal 164
1. Pengusaha dapat
melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena
perusahaan tutup yang
disebabkan perusahaan
mengalami kerugian secara terus
menerus selama 2 (dua) tahun,
atau keadaan memaksa (force
majeur), dengan ketentuan
pekerja/buruh berhak atas uang
pesangon sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (2)
uang penghargaan masa kerja
sebesar 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3) dan uang
penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
2. Kerugian perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus dibuktikan dengan
laporan keuangan 2 (dua) tahun
terakhir yang telah diaudit oleh
akuntan publik.
3. Pengusaha dapat
melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena
perusahaan tutup bukan karena
mengalami kerugian 2 (dua)
tahun berturut-turut atau bukan
karena keadaan memaksa (force
majeur) tetapi perusahaan
melakukan efisiensi, dengan
ketentuan pekerja/buruh berhak
atas uang pesangon sebesar 2
(dua) kali ketentuan Pasal 156
ayat (2), uang penghargaan
masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan
uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Pasal 165
Pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja
terhadap pekerja/ buruh karena
perusahaan pailit, dengan
ketentuan pekerja/buruh berhak
atas uang pesangon sebesar 1
(satu) kali ketentuan Pasal 156
ayat (2), uang penghargaan
masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan
uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Pasal 166
Dalam hal hubungan kerja
berakhir karena pekerja/buruh
meninggal dunia, kepada ahli
warisnya diberikan sejumlah
uang yang besar perhitungannya
sama dengan perhitungan 2
(dua) kali uang pesangon sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1
(satu) kali uang penghargaan
masa kerja sesuai ketentuan
Pasal 156 ayat (3), dan uang
penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Pasal 167
1. Pengusaha dapat
melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena memasuki
usia pensiun dan apabila
pengusaha telah mengikutkan
pekerja/buruh pada program
pensiun yang iurannya dibayar
penuh oleh pengusaha, maka
pekerja/buruh tidak berhak
mendapatkan uang pesangon
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
(2), uang penghargaan masa
kerja sesuai ketentuan Pasal 156
ayat (3), tetapi tetap berhak atas
uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
2. Dalam hal besarnya
jaminan atau manfaat pensiun
yang diterima sekaligus dalam
program pensiun se-bagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ternyata
lebih kecil daripada jumlah uang
pesangon 2 (dua) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (2) dan uang
penghargaan masa kerja 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (3),
dan uang penggantian hak
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
(4), maka selisihnya dibayar oleh
pengusaha.
3. Dalam hal pengusaha telah
mengikutsertakan pekerja/buruh
dalam program pensiun yang
iurannya/premi-nya dibayar oleh
pengusaha dan pekerja/buruh,
maka yang diperhitungkan
dengan uang pesangon yaitu
uang pensiun yang premi/
iurannya dibayar oleh
pengusaha.
4. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3)dapat diatur lain
dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama.
5. Dalam hal pengusaha tidak
mengikutsertakan pekerja/buruh
yang mengalami pemutusan
hubungan kerja karena usia
pensiun pada program pensiun
maka pengusaha wajib
memberikan kepada pekerja/
buruh uang pesangon sebesar 2
(dua) kali ketentuan Pasal 156
ayat (2), uang penghargaan
masa kerja 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan
uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
6. Hak atas manfaat pensiun
sebagaimana yang dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) ti-dak
menghilangkan hak pekerja/
buruh atas jaminan hari tua yang
bersifat wajib sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 168
1. Pekerja/buruh yang
mangkir selama 5 (lima) hari
kerja atau lebih berturut-turut
tanpa keterangan secara ter tulis
yang dilengkapi dengan bukti
yang sah dan telah dipanggil
oleh pengusaha 2 (dua) kali
secara patut dan tertulis dapat
diputus hubungan kerjanya
karena dikualifikasikan
mengundurkan diri.
2. Keterangan tertulis dengan
bukti yang sah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus
diserahkan paling lambat pada
hari pertama pekerja/buruh
masuk bekerja.
3. Pemutusan hubungan
kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) pekerja/buruh
yang bersangkutan berhak
menerima uang penggantian hak
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
(4) dan diberikan uang pisah
yang besarnya dan
pelaksanaannya diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama.
Pasal 169
1. Pekerja/buruh dapat
mengajukan permohonan
pemutusan hubungan kerja
kepada lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial
dalam hal pengusaha melakukan
perbuatan sebagai berikut :
a. menganiaya, menghina
secara kasar atau mengancam
pekerja/buruh;
b. membujuk / menyuruh
pekerja/buruh untuk melakukan
perbuatan yg bertentangan dgn
peraturan UU.
c. tidak membayar upah tepat
pd waktu yg telah ditentukan
selama 3 (tiga) bulan berturut-
turut atau lebih;
d. tidak melakukan kewajiban
yang telah dijanjikan kepada
pekerja/ buruh;
e. memerintahkan pekerja/
buruh untuk melaksanakan
pekerjaan di luar yang
diperjanjikan; atau
f. memberikan pekerjaan
yang membahayakan jiwa,
keselamatan, kesehatan, dan
kesusilaan pekerja/buruh
sedangkan pekerjaan tersebut
tidak dicantumkan pada
perjanjian kerja.
2. Pemutusan hubungan
kerja dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) pekerja/buruh berhak
mendapat uang pesangon 2
(dua) kali ketentuan Pasal 156
ayat (2), uang penghargaan
masa kerja 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan
uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
3. Dalam hal pengusaha
dinyatakan tidak melakukan
perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) oleh
lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial
maka pengusaha dapat
melakukan pemutusan
hubungan kerja tanpa
penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial
dan pekerja/buruh yang
bersangkutan tidak berhak atas
uang pesangon sesuai ketentuan
Pasal 156 ayat (2), dan uang
penghargaan masa kerja sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (3).
Pasal 170
Pemutusan hubungan kerja yang
dilakukan tidak memenuhi keten-
tuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal
168, kecuali Pasal 158 ayat (1),
Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan
Pasal 169 batal demi hukum dan
pengusaha wajib
mempekerjakan pekerja/buruh
yang bersangkutan serta
membayar seluruh upah dan hak
yang seharusnya diterima.
Pasal 171
Pekerja/buruh yang mengalami
pemutusan hubungan kerja
tanpa penetapan lembaga
penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang
berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 158 ayat
(1), Pasal 160 ayat (3), dan Pasal
162, dan pekerja/buruh yang
bersangkutan tidak dapat
menerima pemutusan hubungan
kerja tersebut, maka pekerja/
buruh dapat mengajukan
gugatan ke lembaga
penyelesaian perselisihan
hubungan industrial dalam
waktu paling lama 1 (satu) tahun
sejak tanggal dilakukan
pemutusan hubungan kerjanya.
Pasal 172
Pekerja/buruh yang mengalami
sakit berkepanjangan,
mengalami cacat akibat
kecelakaan kerja dan tidak dapat
melakukan pekerjaannya setelah
melampaui batas 12 (dua belas)
bulan dapat mengajukan
pemutusan hubungan kerja dan
diberikan uang pesangon 2
(dua) kali ketentuan Pasal 156
ayat (2), uang penghargaan
masa kerja 2 (dua) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3), dan uang
pengganti hak 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
BAB XIII
PEMBINAAN
Pasal 173
1. Pemerintah melakukan
pembinaan terhadap unsur-
unsur dan kegiatan yang
berhubungan dengan ketena-
gakerjaan.
2. Pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dapat
mengikut-sertakan organisasi
pengusaha, seri-kat pekerja/
serikat buruh, dan organisasi
profesi terkait.
3. Pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dan
ayat (2), dilaksanakan secara
terpadu dan terko-ordinasi.
Pasal 174
Dalam rangka pembinaan
ketenagakerjaan, pemerintah,
organisasi peng-usaha, serikat
pekerja/serikat buruh dan
organisasi profesi terkait dapat
melakukan kerja sama
internasional di bidang
ketenagakerjaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 175
1. Pemerintah dapat
memberikan penghargaan
kepada orang atau lembaga yang
telah berjasa dalam pem-binaan
ketenagakerjaan.
2. Penghargaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat
diberikan dalam bentuk piagam,
uang, dan/atau bentuk lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar