Senin, 09 Mei 2011

PERJANJIAN KERJA

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT) diatur didalam UU No. 13
Tahun 2003 Tentang Ketenaga
Kerjaan dan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No. KEP.100/MEN/VI/2004
tentang Ketentuan pelaksanaan
Perjanjian Kerja WaktuTertentu.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
dapat dibuat berdasarkan jangka
waktu yang berarti tidak
mempersoalkan apakah
pekerjaan itu bersifat tetap atau
tidak. Di lain pihak, ada pasal lain
dalam UU No.13/2003 (Pasal 59)
melarang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu untuk pekerjaan yang
bersifat tetap. Bahkan apabila
ketentuan terakhir ini dilanggar,
maka perjanjian kerja waktu
tertentu tersebut akan berubah
secara otomatis menjadi
perjanjian kerja waktu tidak
tertentu.
Ketidakpastian hukum
dalam masalah ini menjadi
persoalan yang sering muncul ke
permukaan karena pihak
pengusaha cenderung
mempekerjakan pekerjanya
dengan perjanjian kerja waktu
tertentu, sedangkan pekerja
lebih memilih perjanjian kerja
waktu tidak tertentu karena lebih
menjamin job security. Banyak
perusahaan yang memutuskan
hubungan kerja terhadap
pekerja tetap untuk kemudian
direkrut kembali dengan
perjanjian kerja waktu tertentu
(kontrak). Dalam situasi
demikian, pekerja tidak ada
pilihan lain kecuali menerima
tawaran itu.
Disamping itu, besarnya
perbedaan antara jumlah tenaga
kerja dengan kesempatan kerja,
mengakibatkan kesempatan
kerja menjadi sangat terbatas,
maka tenaga kerja saling berebut
dalam mencari pekerjaan.
Akibatnya pengusaha dalam
merekrut tenaga kerja kurang
memerhatikan hak dan
kesejahteraan pekerjanya. Sanksi
hukum untuk mengatur masalah
tenaga kerja serta kurangnya
pengawasan dari pemerintah
maka akan menimbulkan
perselisihan. Untuk mengatasi
perselisihan tersebut perlu
adanya suatu peraturan
perundang-undangan yang
memberikan kepastian hukum
dan perlindungan hukum pada
tenaga kerja.
BAB II
PEMBAHASAN
Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu.
Memang sebagai pembuktian
ada tidaknya hubungan kerja
antara Pekerja dengan
Pengusaha, hukum
mensyaratkan adanya perjanjian
kerja. Hal ini sebagaimana di atur
Pasal 50 Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 yang menyatakan
"Hubungan kerja terjadi karena
adanya perjanjian kerja antara
pengusaha dan pekerja/buruh".
Perjanjian Kerja ada 2 jenis,
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT), yang kemudian pada
prakteknya lebih dikenal dengan
"Pegawai Kontrak" dan
Perjanjian Kerja Waktu Tak
Tertentu (PKWTT) yang kemudian
dalam prakteknya diistilahkan
"diangkat, jadi pegawai tetap".
PKWT adalah perjanjian kerja
antara pekerja dengan
pengusaha untuk mengadakan
hubungan kerja dalam waktu
tertentu atau untuk pekerjaan
tertentu. Sedangkan PKWTT
adalah perjanjian kerja antara
pekerja dengan pengusaha
untuk mengadakan hubungan
kerja yang bersifat tetap.
Dua jenis perjanjian kerja di atas
masing-masing memiliki nuansa
yang berbeda dari sifat
pekerjaan yang dilakukannya.
PKWT hanya untuk sifat
pekerjaan tidak tetap, musiman
dan atau yang bersifat produk
cobaan, PKWT tidak dapat
diadakan untuk pekerjaan yang
bersifat tetap, sedangkan PKWTT
mensyaratkan sifat pekerjaan
yang tetap.. Yang dimaksud
dengan Pekerjaan yang bersifat
tetap adalah pekerjaan yang
sifatnya terus menerus, tidak
terputus-putus,tidak dibatasin
waktu dan merupakan bagian
dari suatu proses produksi
dalam 1 perusahaan.
Terlepas dari ada atau tidak
adanya kriteria yang harus
dipenuhi dalam suatu kontrak
kerja, bagi sebagian kecil orang,
ada kalanya menjadi pekerja
kontrak merupakan pilihan.
Apalagi, hak-hak yang diterima
pekerja kontrak dianggap tidak
sebanding dengan kewajiban-
kewajiban yang dilaksanakannya.
Di Indonesia, perihal pekerja
kontrak, antara lain diatur dalam
UU No. 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan dan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No. KEP.100/MEN/
VI/2004 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu. Dalam peraturan
perundang-undangan tersebut,
antara lain diatur kriteria dan
bagaimana PKWT dapat berubah
secara otomatis menjadi PKWTT.
Suatu PKWT hanya dapat dibuat
untuk pekerjaan tertentu yang
menurut jenis sifat atau kegiatan
pekerjaannya akan selesai dalam
waktu tertentu, yaitu :
a. pekerjaan yang sekali selesai
atau sementara sifatnya,
b. pekerjaan yang diperkirakan
penyelesaiannya dalam waktu
yang tidak terlalu lama dan
paling lama tiga tahun,
c. pekerjaan yang bersifat
musiman atau
d. pekerjaan yang berhubungan
dengan produk baru, kegiatan
baru atau produk tambahan
yang masih dalam percobaan
atau penjajakan.
PKWT untuk pekerjaan yang
sekali selesai atau sementara
sifatnya adalah PKWT yang
didasarkan atas selesainya
pekerjaan tertentu. PKWT
tersebut dibuat untuk paling
lama tiga tahun, kecuali jika
pekerjaan tersebut dapat
diselesaikan lebih cepat dari
yang diperjanjikan dan hal itu
harus dicantumkan batasannya.
Perjanjian kerja waktu tertentu
dapat diperpanjang atau
diperbaharui (ps.59 ayat 3)
dengan jangka waktu diadakan
untuk paling lama 2 (dua) tahun
dan hanya boleh diperpanjang 1
(satu) kali untuk jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun (ps.59
ayat 4).
Ketentuan tentang perpanjangan
dan pembaharuan perjanjian
kerja waktu tertentu ini tatacara
diatur dalam ayat 5 dan 6 ps.59
UU Ketenagakerjaan. Ayat 5
menyatakan bahwa Pengusaha
yang bermaksud
memperpanjang perjanjian kerja
waktu tertentu tersebut, paling
lama 7 (tujuh) hari sebelum
perjanjian kerja waktu tertentu
berakhir telah memberitahukan
maksudnya secara tertulis
kepada pekerja/buruh yang
bersangkutan. Dan ayat 6 nya
menyebutkan bahwa pembaruan
perjanjian kerja waktu tertentu
hanya dapat diadakan setelah
melebihi masa tenggang waktu
30 (tiga puluh) hari berakhirnya
perjanjian kerja waktu tertentu
yang lama, pembaruan perjanjian
kerja waktu tertentu ini hanya
boleh dilakukan 1 (satu) kali dan
paling lama 2 (dua) tahun.
Bila ketentuan dalam
perpanjangan dan pembaharuan
ini tidak dilakukan atau
dilanggar, maka akan berakibat
demi hukum perjanjian kerja
waktu tertentu (kontrak)
berubah menjadi perjanjian kerja
waktu tidak tertentu (tetap/
kontrak permanen).
Apabila salah satu pihak
mengakhiri hubungan kerja
sebelum berakhirnya jangka
waktu yang ditetapkan dalam
PKWT, atau berakhirnya
hubungan kerja bukan karena
pekerja meninggal dunia atau
adanya putusan Pengadilan dan/
atau putusan pengadilan atau
penetapan penyelesaian
perselisihan hubungan industrial
yang mempunyai kekuatan
hukum tetap, maka Pihak yang
mengakhiri hubungan kerja
tersebut WAJIB MEMBAYAR
GANTI RUGI kepada Pihak lainnya
sebesar upah Pekerja/buruh
sampai batas waktu
berakhirnyajangka waktu
perjanjian
Adapun pekerjaan yang bersifat
musiman adalah pekerjaan yang
pelaksanaannya bergantung
pada musim atau cuaca. PKWT
tersebut hanya dapat dilakukan
untuk satu jenis pekerjaan pada
musim tertentu. Selain itu,
pekerjaan-pekerjaan yang harus
dilakukan untuk memenuhi
pesanan atau target tertentu
dapat dilakukan dengan PKWT
sebagai pekerjaan musiman dan
hanya diberlakukan untuk
pekerja yang melakukan
pekerjaan tambahan. PKWT
tersebut tidak dapat dilakukan
pembaruan.
Sementara itu, PKWT pun dapat
dilakukan dengan pekerja untuk
melakukan pekerjaan yang
berhubungan dengan produk
baru, kegiatan baru atau produk
tambahan yang masih dalam
percobaan atau penjajakan.
PKWT dalam kriteria ini hanya
dapat dilakukan untuk jangka
waktu paling lama dua tahun
dan dapat diperpanjang untuk
satu kali paling lama satu tahun.
PKWT ini tidak dapat dilakukan
pembaruan. PKWT dimaksud
hanya boleh diberlakukan bagi
pekerja yang melakukan
pekerjaan di luar kegiatan atau
di luar pekerjaan yang biasa
dilakukan perusahaan.
PKWT harus dibuat secara tertulis
dengan menggunakan bahasa
Indonesia.
PKWT tidak mensyaratkan masa
percobaan dan apabila didalam
PKWT ada mensyaratkan masa
percobaan, maka masa
percobaan tersebut batal demi
hukum.
PKWT tidak dapat diadakan
untuk pekerjaan yang bersifat
tetap. Yang dimaksud dengan
Pekerjaan yang bersifat tetap
adalah pekerjaan yang sifatnya
terus menerus, tidak terputus-
putus,tidak dibatasin waktu dan
merupakan bagian dari suatu
proses produksi dalam 1
perusahaan. Namun, dalam
praktiknya, suatu PKWT yang
dibuat oleh pengusaha dan
pekerja jarang ada yang
memperhatikan kriteria-kriteria
tersebut.
Sistem Buruh Kontrak adalah
Kebijakan Pro-imperialisme dan
Anti-Buruh
Dengan motif hakiki untuk
melayani kepentingan
imperialisme dan kelas kapitalis
dalam negeri (domestik),
pemerintah komprador Republik
Indonesia yang diwakili oleh klik
SBY-JK telah mengeluarkan paket
UU 13/2003. Undang-undang
yang anti-buruh ini segera
mendapat perlawanan hebat dari
kelas buruh Indonesia di mana
ratusan ribu buruh turun ke jalan
untuk menolaknya. Namun
perlawanan buruh tersebut
belum mampu menggagalkan UU
13/2003 yang secara diam-diam
telah menjadi acuan dari praktek
adanya sistem kerja buruh
kontrak dan outsourcing.
Bila kita membedah UU tersebut,
khususnya pada bab IX pasal 58
dan 59, perihal sistem kerja
kontrak dinyatakan secara tegas,
bahwa buruh Kontrak -- dalam
istilah UU 13/2003 disebut
sebagai PKWT (Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu) hanya dapat
dilaksanakan dengan ketentuan:
pekerjaan yang sementara
sifatnya, pekerjaan yang
diperkirakan penyelesaiannya
dalam waktu paling lama 3
tahun, pekerjaan musiman; atau
pekerjaan yang berhubungan
dengan produk dan kegiatan
baru, atau produk tambahan
yang masih dalam percobaan
atau penjajakan. Intinya tidak
boleh ada sistem kerja kontrak
pada pekerjaan yang bersifat
tetap. Namun kenyataan faktual
di lapangan berjalan penuh
manipulasi. Majikan dan kaki
tangannya di pabrik yang penuh
trik-trik culas, telah
mempraktekkan berbagai
manipulasi sekian lama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar