Sabtu, 07 Mei 2011

Pasal 16
(1).
Bagi perusahaan yang
mencakup lebih dari satu sektor
atau sub sektor,maka upah yang
di berlakukan sesuai dengan
UMSR Tk.I atau UMSR Tk.II.
(2).
Dalam hal satu perusahan
mencakup beberapa saktor atau
sub sektor yang satu lebih
belum ada penetapan UMSR Tk.I
dan atau UMSR Tk.II untuk
sektor tersebut diberlakukan
UMSR Tk.I atau UMSR Tk.II
tertinggi diperusahaan yang
bersangkutan.
(3).
Dalam hal perusahaan untuk
menjalankan usahanya
memerlukan pekerjaan jasa
penunjang yang belum terdapat
penetapan UMSR Tk.I atau UMSR
Tk.II tertinggi di perusahaan
yang bersangkutan.
Pasal 17
Bagi perusahaan yang telah
memberikan upah lebih tinggi
dari upah minimum yang
berlaku,pengusaha dilarang
mengurangi atau menurunkan
upah.
Pasal 18
Peninjauan besarnya upah bagi
pekerja yang telah menerima
upah lebih tinggi dari upah
minimum yang
berlaku,dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Kerja .Peraturan
Perusahaan,atau Kesepakatan
Kerja Bersama.
Pasal 19
(1).
Dengan kenaikan upah
minimum,para pekerja harus
memelihara prestasi kerja
sehingga tidak lebih rendah dari
prestasi kerja sehingga tidak
lebih rendah dari prestasi kerja
sebelum kenaikan upah.
(2).
Ukuran prestasi kerja untuk
masing-masing perusahaan
dirumuskan bersama oleh
pengusaha dan pekerja atau
Lembaga Kerjasama Bipartit
perusahaan yang bersangkutan.
(3).
Dalam hal tingkat prestasi kerja
tidak sesuai sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2),pengusaha dapat mengambil
tindakan kepada pekerja yang
bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan,Perjanjian
Kerja,Peraturan Perusahaan,atau
Kesepakatan Kerja Bersama.
BAB V
TATA CARA PENANGGUHAN
Pasal 20
(1).
Pengusaha yang tidak mampu
melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
pasal 4,dapat mengajukan
penangguhan pelaksanaan upah
minimum.
(2).
Permohonan penangguhan
pelaksanaan upah minimum
sebagaimanadimaksud pada
ayat (1) diajukan kepada Menteri
atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 21
(1).
Permohonan penangguhan
sebagaimana dimaksud dalam
pasal 20 ayat (1) didasarkan atas
kesepakatan tertulis antara
serikat pekerja yang terdaftar
pada Departemen Tenaga Kerja
dan didukung oleh mayoritas
pekerja di perusahaan yang
bersangkutan dengan
pengusaha,atau kesepakatan
antara pengusaha dengan
pekerja yang mewakili lebih dari
50% pekerja penerima upah
minimum bagi perusahaan yang
belum ada serikat
pekerja,disertai dengan:
a.
salinan kesepakatan bersama;
b.
salinan akte pendirian
perusahaan;
c.
laporan keuangan perusahaan
yang terdiri dari
neraca,perhitungan rugi/laba
beserta penjelasan-penjelasan
untuk 2(dua) tahun terakhir;
d.
perkembangan produksi dan
pemasaran selama 2(dua) tahun
terakhir;
e.
data upah menurut jabatan
pekerja;
f.
jumlah pekerja seluruhnya dan
jumlah pekerja yang
dimohonkan penangguhan
pelaksanaan upah minimum;
g.
surat pernyataan kesediaan
perusahaan untuk
melaksanakan upah minimum
yang baru setelah berakhirnya
waktu penangguhan.
(2).
Berdasarkan permohonan
sebagaimana dimaksud pada
ayat 91 Menteri atau Pejabat
yang ditunjuk,dapat meminta
Akuntan Publik untuk
memeriksa keadaan keuangan
guna pembuktian ketidak
mampuan perusahaan tersebut
atas biaya perusahan.
(3).
Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 huruf
b,huruf c dan ayat 2 tidak
diwajibkan bagi perusahaan
yang memperkerjakan tenaga
kerja sampai dengan
100(seratus) orang.
(4).
Berdasarkan permohonan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1),Menteri atau Pejabat
yang ditunjuk menetapkan
penolakkan atau persetujuan
penangguhan pelaksanaan upah
minimum.
(5).
Pejabat yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam
pasal 20 ayat 2 adalah:
a.
Direktur Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan
Pengawasan Ketenagakerjaan
untuk perusahaan yang
mempekerjakan tenaga kerja
500 (lima ratus) orang atau
lebih.
b.
Kepala Kantor Wilayah
Departemen Tenaga Kerja
setempat untuk perusahaan
yang memperkerjakan tenaga
kerja 101 (sertaus satu) sampai
dengan 500(lima ratus) orang;
c.
Kantor Departemen Tenaga
Kerja/Kantor Dinas Tenaga Kerja
setempat untuk perusahaan
yang mempekerjakan tenaga
kerja sampai dengan
100(seratus) orang.
(6).
Persetujuan penangguhan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) yang ditetapkan oleh
Menteri atau Pejabat yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (5),berlaku untuk
waktu paling lama 1(satu) tahun.
Pasal 22
(1).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar