Sabtu, 07 Mei 2011

Menteri dapat menetapkan UMR
Tk.I atau UMR Tk.II berbeda dari
usulan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 8 ayat 3 setelah
mendengarkan saran dan
pertimbangan Dewan Penelitian
Pengupahan Nasional.
Bagian Kedua
Upah Minimum Sektoral Regional
Pasal 10
(1).
Untuk menetapkan UMSR Tk.I
dan atau UMSR Tk.II,Komisi
Penelitian Pengupahan dan
jaminan Sosial Dewan
Ketenagakerjaan
Daerah,mengadakan penelitian
serta menghimpun data dan
informasi mengenai:
(a).
homogeneitas perusahaan;
(b).
jumlah perusahaan;
(c).
jumlah tenaga kerja;
(d).
devisa yang dihasilkan;
(e).
nilai tambah yang dihasilkan;
(f).
kemampuan perusahaan;
(g).
asosiasi perusahaan;
(h).
seikat pekerja terkait;
(2).
Komisi Penelitian Pengupahan
dan Jaminan Sosial Dewan
Ketenagakerjaan Daerah
menentukan sector dan sub
sector unggulan yang
selanjutnya disampaikan kepada
masing-masing asosiasi
perusahaan dan serikat pekerja.
Pasal 11
(1).
Usulan penetapan UMSR Tk.I dan
UMSR Tk.II dirundingkan dan
disepakati oleh asosiasi
perusahaan dan serikat pekerja.
(2).
Dalam hal sektor atau sub sektor
belum mempunyai asosiasi
perusahaan di sektor atau sub
sektor yang bersangkutan
bersama APINDO dengan serikat
pekerja terkait.
(3).
Dalam hal sektor atau sub sektor
belum mempunyai asosiasi
perusahaan dan serikat
pekerja,perundingan dan
kesepakatan UMSR Tk.I dan atau
UMSR Tk.II dilakukan oleh
APINDO dengan gabungan
serikat pekerja yang terkait
dengan sektor atau sub sektor.
(4).
Hasil kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),(2) dan
(3)dimintakan rekomendasi
kepada Gubernur melalui Komisi
Penelitian pengupahan dan
Jaminan Sosial Dewan
Ketenagakerjaan Daerah.
(5).
Kesepakatan yang telah
memperoleh rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) , disampaikan kepada
Menteri melalui Kantor Wilayah
Departemen Tenaga Kerja
setempat untuk penetapan
UMSR Tk.I dan atau UMSR Tk.II .
Pasal 12
Asosiasi perusahaan dan serikat
pekerja di luar sektor atau sub
sektor yang telah ditentukan
oleh Komisi dapat mengajukan
usulan penetapan UMSR Tk.I
atau UMSR Tk.II.
BAB IV
PELAKSANAAN KETETAPAN UPAH
MINIMUM
Pasal 13
(1).
Perusahaan dilarang membayar
upah lebih rendah dari UMR Tk.I
atau UMR Tk.II atau UMSR Tk.I
atau UMSR Tk.II.
(2).
Dalam hal di daerah sudah ada
penetapan UMR Tk.II
perusahaan dilarang membayar
upah lebih rendah dari UMR
Tk.II.
(3).
Dalam hal di suatu sektor uasaha
telah ada penetapan UMSR Tk. II
dan atau UMSR Tk.II perusahaan
dilarang membayar upah lebih
rendah dari UMSR Tk.I atau UMSR
Tk.II tersebut.
Pasal 14
(1).
Bagi pekerja yang berstatus
tetap, tidak tetap dan dalam
masa percobaan,upah diberikan
oleh pengusaha serendah-
rendahnya sebesar upah
minimum.
(2).
Upah minimum hanya berlaku
bagi pekerja yang mempunyai
masa kerja kurang dari 1(satun)
tatun.
(3).
Peninjauan besarnya upah
pekerja dengan masa kerja lebih
dari 1(satu) tahun,dilakukan atas
kesepakatan tertulis antara
pekerja/serikat pekerja dengan
pengusaha.
Pasal 15
(1).
Bagi pekerja dengan sistim kerja
borongan atau berdasarkan
satuan hasil yang dilaksanakan 1
(satu) bulan atau lebih,upah
rata-rata sebulan serendah-
rendahnya sebesar Upah
Minimum di perusahaan yang
bersangkutan.
(2).
Upah pekerja harian
lepas,ditetapkan secara upah
bulanan yang dibayarkan
berdasarkan jumlah hari
kehadiran dengan perhitungan
upah sehari:
a.
bagi perusahaan dengan sistim
waktu kerja 6(enam) hari dalam
seminggu,upah bulanan dibagi
25(dua puluh lima).
b.
bagi perusahaan dengan sistim
waktu kerja 5(lima) hari dalam
seminggu,upah bulanan dibagi
21 (dua puluh satu ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar