Sabtu, 07 Mei 2011

Dalam hal di seluruh daerah
Kabupaten/Kotamadya dalam
satu propinsi sudah ada
penetapan UMR Tk.II ,ketentuan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2),tidak berlaku.
(5).
Besarnya upah Minimum
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diadakan peninjauan
selambat-lambatnya 2(dua)
tahun sekali.
(6).
Ketetapan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan selambat-lambatnya
40(empat puluh) hari sebelum
tanggal berlakunya Upah
Minimum.
Pasal 5
Upah Minimum sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4 ayat (1)
ditetapkan:
a.
UMSR Tk.1 harus lebih besar
sekurang-kurangnya 5%(lima
persen) dari UMR Tk.1
b.
UMSR TK.II harus lebih besar
sekurang-kurangnya 5%(lima
persen) dari UMR Tk.II.
Pasal 6
(1).
UMR Tk.1 dan UMR Tk.II
ditetapkan dengan
mempertimbangkan :
a.
kebutuhan
b.
indeks harga konsumen(IHK);
c.
kemampuan,perkembangan dan
kelangsungan perusahaan;
d.
upah pada umumnya yang
berlaku di daerah tertentu dan
antar daerah ;
e.
kondisi pasar kerja;
f.
tingkat perkembangan
perekonomian dan pendapatan
per kapita.
(2)
UMSR Tk.1 dan UMSR Tk.II
ditetapkan berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan
mempertimbangkan
kemampuan perusahaan secara
sektoral.
Pasal 7
(1).
Upah Minimum wajib dibayar
dengan upah bulanan kepada
pekerja
(2)
Berdasarkan kesepakatan antara
pekerja/serikat pekerja dengan
pengusaha upah dapat
dibayarkan mingguan atau 2
mingguan dengan ketentuan
perhitungan upah didasarkan
pada upah bulanan .
BAB III
TATA CARA PENETAPAN UPAH
MINIMUM
Bagian Kesatu
Upah Minimum Regional
Pasal 8
(1).
Usulan penetapan UMR Tk.1 dan
UMR Tk.II dirumusakan oleh
Komisi Penelitian Pengupahan
dan Jaminan Sosial Dewan
Ketenagakerjaan Daerah.
(2).
Dalam merumuskan
usulan.Komisi Penelitian
Pengupahan dan Jaminan Sosial
Dewan Ketenagakerjaan Daerah
dapat berkonsultasi dengan
organisasi pengusaha,serikat
pekerja dan instansi terkait
ditingkat daerah.
(3).
Usulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan
kepada Menteri melalui Kepala
Kantor Wilayah Departemen
Tenaga Kerja setelah
memperoleh rekomendasi
persetujuan Gubernur Kepala
Daerah tingkat 1.
(4).
Dalam hal Gubernur Kepala
Daerah Tingkat 1 menolak
memberikan rekomendasi
persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) usulan
tersebut dikembalikan kepada
Komisi Penelitian Pengupahan
dan Jaminan Sosial Dewan
Ketenagakerjaan Daerah disertai
alasan penolakan untuk dikaji
dan diusulkan kembali.
(5).
Berdasarkan usulan
sebagaimana pada ayat
(3),Menteri menetapkan upah
minimum setelah mendengar
saran dan pertimbangan Dewan
Penelitian Pengupahan Nasional.
(6).
Dalam memberikan saran dan
pertimbangan,Dewan Penelitian
Pengupahan Nasional dapat
berkonsultasi dengan organisasi
pengusaha,serikat pekerja dan
instansi terkait ditingkat
nasional.
Pasal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar