Senin, 09 Mei 2011

PKWT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 hanya boleh
diberlakukan bagi pekerja/
buruh yang melakukan
pekerjaan di luar kegiatan atau
di luar pekerjaan yang biasa
dilakukan perusahaan.
BAB V
PERJANJIAN KERJA HARIAN ATAU
LEPAS
Pasal 10
(1) Untuk pekerjaan-pekerjaan
tertentu yang berubah-ubah
dalam hal waktu dan volume
pekerjaan serta upah
didasarkan pada kehadiran,
dapat dilakukan dengan
perjanjian kerja harian atau
lepas.
(2) Perjanjian kerja harian lepas
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan pekerja/buruh
bekerja kurang dari 21 (dua
puluh satu ) hari dalam 1
(satu)bulan.
(3) Dalam hal pekerja/buruh
bekerja 21 (dua puluh satu) hari
atau lebih selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut atau lebih maka
perjanjian kerja harian lepas
berubah menjadi PKWTT.
Pasal 11
Perjanjian kerja harian lepas
yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)
dikecualikan dari ketentuan
jangka waktu PKWT pada
umumnya.
Pasal 12
(1) Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh
pada pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 wajib
membuat perjanjian kerja harian
lepas secara tertulis dengan
para pekerja/buruh.
(2) Perjanjian kerja harian lepas
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat dibuat berupa
daftar pekerja/buruh yang
melakukan pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 sekurang-kurangnya
memuat :
1. nama/alamat
perusahaan atau
pemberi kerja.
2. nama/alamat pekerja/
buruh.
3. jenis pekerjaan yang
dilakukan.
4. besarnya upah dan/
atau imbalan lainnya.
(3) Daftar pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) disampaikan kepada
instansi yang bertanggung
jawab di bidang
ketenagakerjaan setempat
selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kerja sejak mempekerjakan
pekerja/buruh.
BAB VI
PENCATATAN PKWT
Pasal 13
PKWT wajib dicatatkan oleh
pengusaha kepada instansi yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan kabupaten/
kota setempat selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
sejak penandatanganan.
Pasal 14
Untuk perjanjian kerja harian
lepas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 maka yang
dicatatkan adalah daftar
pekerja/buruh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2).
BAB VII
PERUBAHAN PKWT MENJADI
PKWTT
Pasal 15
(1) PKWT yang tidak dibuat
dalam bahasa Indonesia dan
huruf latin berubah menjadi
PKWTT sejak adanya hubungan
kerja.
(2) Dalam hal PKWT dibuat tidak
memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2), atau Pasal 5 ayat
(2), maka PKWT berubah
menjadi PKWTT sejak adanya
hubungan kerja.
(3) Dalam hal PKWT dilakukan
untuk pekerjaan yang
berhubungan dengan produk
baru menyimpang dari
ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan
ayat (3), maka PKWT berubah
menjadi PKWTT sejak dilakukan
penyimpangan.
(4) Dalam hal pembaharuan
PKWT tidak melalui masa
tenggang waktu 30 (tiga puluh)
hari setelah berakhirnya
perpanjangan PKWT dan tidak
diperjanjikan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, maka
PKWT berubah menjadi PKWTT
sejak tidak terpenuhinya syarat
PKWT tersebut.
(5) Dalam hal pengusaha
mengakhiri hubungan kerja
terhadap pekerja/buruh dengan
hubungan kerja PKWT
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan
ayat (4), maka hak-hak pekerja/
buruh dan prosedur
penyelesaian dilakukan sesuai
ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi
PKWTT.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Kesepakatan kerja waktu
tertentu yang dibuat
berdasarkan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Nomor PER-06/
MEN/1985 tentang Perlindungan
Pekerja Harian Lepas, Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor
PER-02/MEN/1993 tentang
Kesepakatan Kerja Waktu
Tertentu dan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Nomor PER-05/
MEN/1995 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu pada
Perusahaan Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi, masih
tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian kerja
waktu tertentu.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Dengan ditetapkannya
Keputusan Menteri ini, maka
Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor PER-06/MEN/1985
tentang Perlindungan Pekerja
Harian Lepas, Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Nomor PER-02/
MEN/1993 tentang Kesepakatan
Kerja Waktu Tertentu dan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor PER-05/MEN/1995
tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu pada Perusahaan
Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi, dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Pasal 18
Keputusan Menteri ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di jakarta
pada tanggal 21 Juni 2004
MENTERI
TENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
JACOB NUWA WEA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar