Senin, 09 Mei 2011

PP RI NO 76 TAHUN 2007

PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :a. bahwa besarnya santunan
cacat total dan cacat
sebagian karena hilangnya
kemampuan kerja fisik,
penggantian biaya
pengobatan, perawatan
dan pengangkutan yang
diberikan kepada pekerja/
buruh serta santunan
kematian karena
kecelakaan kerja, santunan
kematian bukan karena
kecelakaan kerja, dan
biaya pemakaman yang
diberikan kepada
keluarganya, tidak sesuai
lagi dengan kondisi saat
ini;
b.bahwa dalam rangka
meningkatkan pelayanan
bagi pekerja/buruh yang
mengalami cacat karena
kecelakaan kerja perlu
dilakukan pelayanan
rehabilitasi medik untuk
dapat mengembalikan
fungsi tubuh yang
mengalami kecacatan;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah
tentang Perubahan Kelima
Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja;
Mengingat :1.Pasal 5 ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945;
2.Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 14,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3468);
3.Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 20,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3520),
sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 64
Tahun 2005 (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 147,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4582);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG PERUBAHAN KELIMA
ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 14
TAHUN 1993 TENTANG
PENYELENGGARAAN
PROGRAM JAMINAN SOSIAL
TENAGA KERJA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 20,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3520) yang telah
beberapa kali diubah
dengan Peraturan
Pemerintah :
a. Nomor 79 Tahun 1998
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 184,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3792);
b.Nomor 83 Tahun 2000
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 164,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4003);
c. Nomor 28 Tahun 2002
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 53,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4023);
d.Nomor 64 Tahun 2005
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 147,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4582); diubah
sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 22 ayat (1)
diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 22
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 22
(1)Jaminan kematian
dibayar sekaligus
kepada janda atau duda
atau anak, yang
meliputi :
a. santunan kematian
sebesar
Rp10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah);
b.santunan berkala
sebesar Rp200.000,-
(dua ratus ribu
rupiah) per bulan
diberikan selama 24
(dua puluh empat)
bulan; dan
c. biaya pemakaman
sebesar Rp2.000.000,-
(dua juta rupiah).
(2)Dalam hal janda atau
duda atau anak tidak
ada, maka jaminan
kematian dibayar
sekaligus kepada
keturunan sedarah
yang ada dari tenaga
kerja, menurut garis
lurus kebawah dan
garis lurus ke atas
dihitung sampai derajat
kedua.
(3)Dalam hal tenaga kerja
tidak mempunyai
keturunan sedarah
sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), maka
jaminan kematian
dibayarkan sekaligus
kepada pihak yang
ditunjuk oleh tenaga
kerja dalam wasiatnya.
(4)Dalam hal tidak ada
wasiat, biaya
pemakaman dibayarkan
kepada pengusaha atau
pihak lain guna
pengurusan
pemakaman.
(5)Dalam hal magang atau
murid, dan mereka
yang memborong
pekerjaan, serta
narapidana meninggal
dunia bukan karena
akibat kecelakaan kerja,
maka keluarga yang
ditinggalkan tidak
berhak atas jaminan
kematian.
2.Ketentuan pada Lampiran
II Romawi I huruf A angka
2 dan angka 3 serta huruf
B, huruf C dan huruf E dan
Romawi II diubah,
sehingga berbunyi
sebagai berikut :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar