Kamis, 02 Juni 2011

PKWT

Pasal 59 UUK NO 13 TAHUN 2003

1. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu hanya dapat
dibuat untuk pekerjaan tertentu
yang menurut jenis dan sifat
atau kegiatan pekerjaannya akan
selesai dalam waktu tertentu,
yaitu :
a. pekerjaan yg sekali selesai
atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yg diperkirakan
penyelesaiannya dlm waktu yg
tidak terlalu lama dan paling lama
3 tahun;
c. pekerjaan yg bersifat
musiman; atau
d. pekerjaan yg berhubungan
dgn produk baru, kegiatan
baru / produk tambahan yg
masih dlm percobaan atau
penjajakan.
2. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu tidak dapat
diadakan untuk pekerjaan yang
bersifat tetap.
3. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu dapat
diperpanjang atau diperbaharui.
4. Perjanjian kerja waktu
tertentu yg didasarkan atas
jangka waktu tertentu dapat
diadakan untuk paling lama 2
(dua) tahun dan hanya boleh
diperpanjang 1 (satu) kali untuk
jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun.
5. Pengusaha yang
bermaksud memperpanjang
perjanjian kerja waktu tertentu
tersebut, paling lama 7 (tujuh)
hari sebelum perjanjian kerja
waktu tertentu berakhir telah
memberitahukan maksudnya
secara tertulis kepada pekerja/
buruh yang bersangkutan.
6. Pembaruan perjanjian
kerja waktu tertentu hanya dapat
diadakan setelah melebihi masa
tenggang waktu 30 (tiga puluh)
hari berakhirnya perjanjian kerja
waktu tertentu yang lama,
pembaruan perjanjian kerja
waktu tertentu ini hanya boleh
dilakukan 1 (satu) kali dan paling
lama 2 (dua) tahun.
7. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu yg tidak
memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5),
dan ayat (6) maka demi hukum
menjadi perjanjian kerja waktu
tidak tertentu.
8. Hal-hal lain yang belum
diatur dalam Pasal ini akan diatur
lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri.