Rabu, 30 November 2011

KSBSI Kepri Bersama DPC Federasi Batam Terima Dan Dukung Penetapan UMK Batam 2012 Sebesar Rp.1.310.000 2011-11-30 08:11:35 Mohammad Natsir(Anas) Ketua Korwil SBSI mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat internal yang dilaksanakan oleh KSBSI bersama dengan Federasi-federasi SBSI Batam yang digelar sore ini, selasa29 November 2011 di Batam menyikapi adanya penolakan dari serikat lainnya terhadap keputusan UMK tersebut. "Kita menghargai sikap rekan- rekan serikat lainnya yang tetap menolak keputusan UMK tersebut, tetapi karena sesuai dengan perjuangan awal kita agar UMK=KHL sudah terakomodasi oleh keputusan Gubernur sebesar Rp.1.310.000 KSBSI bisa menerima dan mendukung keputusan tersebut" kata Anas. Menurutnya dalam rapat tersebut memang banyak terjadi silang pendapat diantara rekan-rekan federasi SBSI Batam menanggapi keputusan UMK Batam 2012, tapi pada akhirnya karena sesuai dengan perjuangan awal kita agar UMK=KHL sudah terakomodasi oleh penetapan gubernur atas UMK Batam sebesar Rp.1.310.000. Lebih lanjut Anas mengatakan bahwa dalam rapat tersebut dihadiri oelh mayoritas Dewan Pengurus cabang Federasi- federasi SBSI Kota Batam seperti DPC F-KUI, DPC-NIKEUBA, DPC F- KIKES, DPC F-BUPELA, DPC F-PE, dan DPC F- FESDIKARI Kota Batam. Hasil keputusan rapat internal KSBSI menerima keputusan penetapan UMK Batam 2012 disertai beberapa pertimbangan antara lain : 1.Bahwa nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Batam hasil survey bersama (Pemerintah, APINDO dan KSPSI Batam, FSPMI Batam dan KSBSI) dan sudah ditandatangani bersama adalah Rp.1.302.992 2.Bahwa Dewan Pengupahan Kota Batam telah memiliki Berita Acara Kesepakatan tertanggal 22 November 2010 pada poin 3 dinyatakan “Anggota Tripartit” (Pemerintah, Serikat Pekerja/ Buruh dan Pengusaha) yang tergabung dalam DPK Kota Batam sepakat secara bersama- sama untuk berupaya pencapaian UMK Batam Tahun 2012 miniml sama dengan KHL. 3.Bahwa munculnya nilai KHL sebesar Rp 1.760.000,- bukan KHL resmi Dewan Pengupahan Kota Batam, dan bukan KHL yang disepakati utusan Serikat Pekerja/ Buruh (KSPSI, FSPMI dan KSBSI) di Dewan Pengupahan Kota Batam. 4.Bahwa Walikota Batam telah menyampaikan usulan UMK Batam 2012 kepada Gubernur Propinsi Kepulauan Riau melalui surat nomor : 805/561/XI/2011 tertanggal 25 November 2011 yaitu sebesar Rp Rp. 1.302.992 5.Bahwa Dewan Pengupahan Propinsi (Pemerintah, dan Pengusaha dan Serikat Pekerja/ Buruh = KSPSI, KSBSI dan FSPMI) melalui rapat tertanggal 27 November 2011 telah memberikan pertimbangan- pertimbangan dan rekomendasi melalui Berita Acara Hasil Pembahasan dan Pengkajian Usulan Penetapan UMK Batam Tahun 2012 untuk ditetapkan Gubernur Propinsi Kepulauan Riau (terlampir) 6.Bahwa nilai UMK 2012 yang sudah ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau sebesar Rp 1.310.000,- telah melampaui KHL hasil survey Dewan Pengupahan Kota Batam Rp. 1.302.992,- sehingga pencapaian UMK terhadap KHL telah mencapai sebesar 100,5 % 7.Bahwa UMK hanya berlaku bagi buruh lajang dengan masa kerja 0 s.d 1 tahun, bagi buruh dengan masa kerja 2 tahun atau lebih masih dapat dirundingkan langsung dengan pihak perusahaan dimana buruh bekerja. Anas mengharapkan bahwa dengan adanya sikap resmi organisasi KSBSI Kepulauan Riau dan Federasi SBSI kota Batam, maka dihimbau kepada anggota SBSI di tingkat Pengurus Komisariat untuk melaksanakan kewajibannya sebagai buruh dan bekerja sebagaimana mestinya. "Atas keputusan organisasi yang sudah disepakati bersama, maka tindakan-tindakan Dewan Pengurus Cabang Federasi yang bertentangan dengan sikap Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kepulauan Riau dan DPC Federasi SBSI Kepulauan Riau adalah bukan merupak sikap resmi organisasi" pungkasnya.(SK/rd)

Senin, 28 November 2011

Gubernur Kepri tetapkan UMK Kota Batam Rp1,31 juta Senin, 28 November 2011 | 18:20 WIB Chandra Gunawan BATAM: Gubernur Kepulauan Riau M Sani, pada hari ini menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam 2012 sebesar Rp1,31 juta meningkat Rp130.000 dari tahun lalu sebesar Rp1,18 juta Besaran UMK tersebut ditetapkan dari tiga angka yang telah diusulkan Dewan Pengupahan Kepri pasca-aksi rusuh buruh pekan lalu. Penetapan angka ini berarti berada Rp450.000 di bawah usulan Serikat Pekerja yang mengusulkan besaran UMK sebesar Rp1,76 juta atau setara dengan KHL riil yang mereka survey. Dan berada Rp50.000 di atas usulan pengusaha sebesar Rp1,26 juta atau juga setara dengan survey KHL pengusaha. Sedangkan usulan ini bertambah dari usulan awal Pemkot Batam sebesar Rp1,30 juta. Gubernur Kepri M Sani mengatakan segera mengambil ketetapan kenaikan UMK ini setelah mencapai kesepakatan dengan serikat pekerja saat pertemuan dengan sejumlah perwakilan Serikat Pekerja di Tanjung Pinang, saat hari Minggu kemarin. "Kita sudah berbicara dengan SPSI, setelah aksi buruh kemarin, maka kita mengambil keputusan ini, angka yang diusulkan Pemkot Rp1.302.992, nah yang kita ambil sebesar Rp 1.310 juta atau Rp ribu diatas KHL," Kata Sani di Batam, usai Rapat Koordinasi MDGs. Dalam proses pertemuan dengan Serikat Pekerja Minggu lalu, Pemprov juga menerima aspirasi Serikat Pekerja yang menginginkan Pemkot Batam menghapus pajak bagi kos- kosan dan rumah makan sehingga tidak memberatkan penghasilan pekerja dalam membayar sewa dan memenuhi kebutuhan pangan. Selain itu, Pemprov juga siap meringankan beban buruh dari sektor transportasi dengan menambah armada bus buruh. Disamping juga meningkatkan kualitas buruh dengan mengadakan pelatihan, mendorong koperasi bagi pekerja dan merelokasi Pengadilan Hukum Industri (PHI) ke Batam. "Besaran angka ini memang di bawah usulan pekerja, dan kita menetapkan ini dengan pertimbangan dengan menambah nilai UMK yang mereka terima dengan kebijakan penghapusan pajak-pajak tersebut dan transportasi," tambah Sani. Proses penetapan ini diambil saat negosiasi tripartit antara Pemkot Batam, Pengusaha dan Serikat Pekerja tidak menemui kesepakatan. Bahkan pada akhir lalu aksi unjuk rasa buruh yang menuntut kenaikan UMK 2012 sebesar Rp1,76 juta berkahir ricuh setelah Walikota Batam tidak menemui perwakilan unjuk rasa. Aksi unjuk rasa buruh pada pekan lalu pun mengakibatkan 1500 perusahaan di Batam lumpuh dan diperkirakan mengalami akumulasi kerugian hingga US$ 300 juta dolar. Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam, Syaiful Badri mengatakan ssejauh ini kesepakatan itu diterima SPSI dengan berat hati. Meski begitu, Syaiful tidak menjamin dengan penetapan UMK 2012 tidak akan ada aksi unjuk rasa dari buruh yang menuntut besaran UMK 2012 sebesar Rp1,76 juta atau setara dengan KHL riil mereka. Dia sendiri menilai ketetapan besaran angka UMK itu masih berada jauh di bawah kelayakan, meski ia tjuga tidak menyangkal Serikat Pekerja meminta beberapa kebijakan untuk meringankan beban pekerja. "Kita tetap menghargai kebijakan pemprov, meski angka itu masih dibawah kelayakan, kita masih akan mengkaji angka tersebut. Tapi ini tidak menjamin kita tidak akan ada aksi lagi. Kita juga akan menggelar rapat internal dengan Serikat lain," tegas Syaiful saat dihubungi.