Minggu, 29 April 2012

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU Pengertian Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara (Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP 100/ MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, selanjutnya disebut Kepmen 100/2004. Pengertian tersebut sependapat dengan pendapat Prof. Payaman Simanjuntak bahwa PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/ buruh dengan pengusaha untuk melaksanakan pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu yang relatif pendek yang jangka waktunya paling lama 2 tahun,dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama sama dengan waktu perjanjian kerja pertama, dengan ketentuan seluruh (masa) perjanjian tidak boleh melebihi tiga tahun lamanya. Lebih lanjut dikatakan, bahwa PKWT dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, maka hanya dapat diperpanjang satu kali denan jankga waktu (perpanjangan) maksimum 1 (satu) tahun. Jika PKWT dibuat untuk 1 1/2 tahun, maka dapat diperpanjang 1/2 tahun. Demikian juga apabila PKWT untuk 2 tahun, hanya dapat diperpanjang 1 tahun sehingga seluruhnya maksimum 3 tahun . PKWT adalah perjanjian bersayarat, yakni (antara lain) dipersyaratkan bahwa harus dibuat tertulis dan dibuat dalam bahasa Indonesia, dengan ancaman bahwa apabila tidak dibuat secara tertulis dan tidak dibuat dengan bahasa Indonesia, maka dinyatakan (dianggap) sebagai PKWTT (pasal 57 ayat (2) UUK). PKWT tidak dapat (tidak boleh) dipersyaratkan adanya masa percobaan (probation), dan apabila dalam perjanjiannya terdapat/diadakan(klausul) masa percobaan dalam PKWT tersebut, maka klausul tersebut dianggap sebagai tidak pernah ada (batal demi hukum). Dengan demikian apabila dilakukan pengakhiran hubungan kerja (pada PKWT) karena alasan masa percobaan, maka pengusaha dianggap memutuskan hubungan kerja sebelum berakhirnya perjanjian kerja. Dan oleh karena pengusaha dapat dikenakan sanksi untuk membayar ganti kerugian kepada pekerja/buruh sebesar upah pekerja/buruh sampai batass waktu berakhirnya jangka waktu perjajian kerja. PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tetapi PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu (UUK No. 13 Tahun 2003 pasal 59 ayat (2) dan (3) yakni : pekerjaan (paket) yang sekali selesai atau pekerjaan yang bersifat sementara. pekerjaan yang (waktu) penyelesaiannya diperkirakan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun khususnya untuk PKWT berdasarkan selesainya (paket) pekerjaan tertentu. Pekerjaan yang bersifat musiman, atau Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan (yang masih dalam masa percobaan atau penjajakan). PKWT yang didasarkan pada paket pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang bersifat sementara serta pekerjaan yang (waktu) penyelesaiannya diperkirakan dalam waktu yang tidak terlalu lama, adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu. Dalam PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu tersebut, dibuat hanya untuk paling lama 3 tahun, dan dalam perjanjiannya harus dicantumkan batasan (paket) pekerjaan dimaksud sampai sejauhmana dinyatakan selesai. Apabila pekerjaan tertentu yang diperjanjikan tersebut, dapat diselesaikan lebih awal dari yang diperjanjikan, maka PKWT berakhir atau putus demi hukum. Dengan kata lain, perjanjian berakhir dengan sendirinya pada saat selesainya pekerjaan. PKWT untuk pekerjaan yang bersifat musiman, adalah pekerjaan yang dalam pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca tertentu yang hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu. Demikian juga untuk pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu dikategorikan sebagai pekerjaan musiman. Namun hanya dapat dilakukan bagi pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan (Pasal 5). Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan PKWT yang bersifat musiman, pelaksanaannya dilakukan dengan membuat Daftar Nama-nama pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan (pasal 6). PKWT untuk pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru kegiatan baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam (masa) percobaan atau penjajakan dijelaskan lebih lanjut dalam Kepmen 100/2004 bahwa PKWT tersebut hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali perpanjangan dalam masa satu tahun. PKWT untuk pekerjaan- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam (masa) percobaan atau penjajakan tersebut hanya boleh dilakukan oleh pekerja/ buruh yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan. Disamping beberapa jenis PKWT tersebut diatas, dalam praktek sehari-hari, dikenal juga perjanjian kerja harian lepas. Pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta (pembayaran) upah yang didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan melalui perjanjian kerja harian lepas tersebut. Pelaksanaan perjanjian kerja harian lepas dilakukan apabila pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (duapuluh satu) hari (kerja) dalam satu bulan. Namun apabila pekerja/buruh bekerja terus menerus melebihi 21 hari kerja selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka status perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT, perjanjian kerja harian lepas adalah merupakan pengecualian (lex specialis) dari ketentuan (khususnya mengenai) jangka waktu sebagaimana tersebut diatas. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaaan- pekerjaan tertentu secara harian lepas, wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis. Perjanjian kerja dimaksud, dapat dibuat secara kolektif dengan membuat daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan, dengan materi perjanjian, berisi sekurang-kurangnya : nama/alamat perusahaanatau pemberi kerja; nama/alamat pekerja/buruh jenis pekerjaan yang dilakukan; besarnya upah dan /atau imbalan lainnya. Daftar pekerja/buruh tersebut disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/Kota setempat, selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/ buruh. Perpanjangan dan Pembaharuan PKWT Sebagaimana dikemukakan pada bagian awal, bahwa PKWT dapat didasarkan atas jangka waktu tertentu, dan dapat didasarkan atas paket pekerjaan tertentu. PKWT yang didasarkan atas paket pekerjaan terentu, dibuat hanya maksimum 3 tahun. PKWT yang didsarkan atas suatu (paket) pekerjaan tertentu tersebut tidak dapat diperpanjang atau diperbaharui (Pasal 59 ayat (1) huruf b UUK). Sebaliknya, PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk (pertama kali) paling lama 2 tahun kemudian boleh diperpanjang (hanya) 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun (Pasal 59 ayat (4) UUK). Berkaitan dengan pembaharuan PKWT, apabila PKWT diperbaharui, maka pembaharuan tersebut hanya dapat dilakukan setelah melalui “masa jeda” dengan tenggang waktu (sekurang- kurangnya) 30 hari sejak berakhirnya PKWT yang lama (pertama), dan perbaruan ini hanya boleh dilakukan 1 kali untuk itu jangka waktu paling lama 2 tahun. Dalam kaitan dengan PKWT dibuat atas dasar selesainya (paket) pekerjaan tertentu, yang karena ada alasan kondisi tertentu, sehingga pekerjaan (ternyata) belum dapat diselesaikan, maka dapat dilakukan pembaharuan PKWT. Pembaharuan PKWT bisa dilakukan setelah melebihi masa tenggang (masa jeda) 30 hari setelah berakhirnya perjanjian. Pembaharuan dan tenggang waktu (jeda) mana, dapat diatur dan diperjanjikan lain (Pasal 5 KEP-100). Selanjutnya PKWT untuk pekerjaan yang bersifat musiman, tidak dapat dilakukan pembaruan. Demikian juga PKWT untuk pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam (masa) percobaan atau penjajakan juga tidak dapat dilakukan pembaruan. Apabila beberapa syarat PKWT seperti (antara lain) perpanjangan, pembaruan jenis dan spesifikasi, tidak diindahkan, maka demi hukum hubungan kerja akan berubah menjadi hubungan kerja menurut PKWTT. Jika terjadi perubahan hubungan kerja menjadi PKWTT maka berarti pekerja/buruh berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja uang penggantian hak. Persoalannya sejak kapan perhitungan masa kerjanya? Apabila yang dilanggar adalah jenis dan sifat pekerjaannya, maka masa kerjanya dihitung sejak terjadinya hubungan kerja. Apabila yang dilanggar adalah ketentuan mengenai jangka waktu perpanjangan atau pembaruan, maka masa kerja dihitung sejak adanya pelanggaran mengenai jangka waktu tersebut. Sanksi Wanprestasi dalam PKWT PKWT berakhir pada saat berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam klausul perjanjian kerja tersebut. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya berakhir atau sebelum paket pekerjaan tertentu yang ditentukan dalam perjanjian kerja selesai, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena pekerja/buruh meninggal, dan bukan karena berakhirnya perjanjian kerja (PKWT) berdasarkan putusan pengadilan/lembaga PPHI, atau bukan karena adanya keadaan- keadaan (tertentu), maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 162). PKWT untuk Sektor Usaha/ Pekerjaan Tertentu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat menetapkan (dengan Kepmenakertrans) tersendiri ketentuan PKWT- Khusus untuk sektor usaha dan / atau pekerjaan tertentu, seperti pada sektor Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Waktu Tertentu pada Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

Senin, 16 April 2012

LUPAKAN KEBAIKAN, MAAFKAN KESALAHAN Dahulu disebuah perkampungan tinggal seorang nenek yang sudah sangat tua. Namun kondisi tubuhnya masih sangat sehat. Walaupun usianya sudah lanjut dirinya masih bisa mencari nafkah sendiri. Walaupun hidup sendiri, dirinya tidak pernah terlihat sedih. Setiap waktu bibirnya selalu mengembangkan senyum dan raut mukanya ceria. Nenek ini tidak menjadi beban para tetangga, sebaliknya para tetangga menjadikan beliau sebagai tempat mencari jalan keluar untuk berbagai masalah, karena Sang nenek memang terkenal suka membantu terhadap sesama, beliau akan memberikan bantuan sebanyak yang ia bisa. Kalau memang harus memberikan bantuan berupa materi, ketika ia punya dirinya tak segan-segan memberikan kepada yang lebih membutuhkan. Tidak hanya orang yang tidak mampu saja yang sering minta bantuan kepada Sang nenek, banyak juga orang kaya bahkan pejabat setempat mendatanginya untuk sekedar meminta nasehat. Masyarakat setempat sangat mengagumi dan menghormati Sang nenek mulai dari anak-anak sampai dengan orang tua. Suatu hari dirinya pun didatangi seorang pejabat desa setempat, pejabat ini terkenal sangat dermawan. Namun pejabat ini tetap merasakan pamornya kalah dengan Sang nenek. Ia merasakan apa yang dilakukan jauh melebihi sang nenek. Ia selalu membantu rakyatnya yang kesusahan dan ia merasakan apa yang didapat tidak setimpal. Hatinya sangat gelisah dan pejabat ingin mencari tahu apa yang diperbuat nenek sehingga Sang nenek mendapatkan simpati yang melebihi dirinya. ”Nenek aku ingin tahu rahasia nenek sehingga nenek begitu dihormati disini ?” Tanya pejabat. ”Nenek tidak melakukan apa-apa” Jawab nenek dengan gaya khasnya yang selalu tersenyum tulus kepada siapa saja. ”Aku benar-benar ingin tahu nenek, Aku merasakan aku sudah berusaha yang terbaik untuk rakyatku tetapi mengapa aku masih tetap saja gelisah. Bukankah kata orang-orang bahwa yang selalu berbuat baik hidupnya akan tenang” ”Itu betul tuan pejabat” Nenek menjawab singkat. ”Kalau berbicara kebaikan aku yakin aku jauh lebih banyak berbuat baik dibandingkan nenek. Tapi bagiku bisa membantu orang merupakan satu karunia terbesar yang harus aku syukuri” ”Itu juga betul tuan pejabat” ”Aku bisa merasakan dan sangat yakin hidup nenek jauh lebih tentram dan bahagia dari aku” Tuan pejabat makin gelisah. ”Lagi-lagi tuan pejabat betul” Sang nenek memberikan jawaban yang sama dan pembawaannya juga tetap tenang. ”Mengapa bisa demikian?” Airmuka pejabat mulai berubah. Wibawa Sang pejabat hampir tidak terlihat dan berganti sosok yang memelas yang lagi membutuhkan pertolongan. ”Apakah tuan pejabat benar-benar ingin tahu penyebab kegalauan tuan?” Sang nenek pun melontarkan pertanyaan. ”Iya nek” Balas tuan pejabat. Sesungguhnya nenekpun belum tahu apa penyebabnya, yang bisa nenek lakukan adalah mencari akar permasalahan yang menyebabkan tuan gelisah” Kali ini nenek berbicara dengan nada yang sangat berwibawa. Dan kewibawaannya semakin membuat si pejabat ciut. ”Baiklah, nenek ingin tanya hari ini tuan sudah berbuat kebaikan apa saja dan kejahatan atau kesalahan orang lain apa yang diterima tuan ?” Nenek menatap dalam- dalam sedangkan tuan pejabat tidak berani membalas tatapan Sang nenek. Ia tertunduk sedih. ”Hari ini aku telah membantu sebuah keluarga yang kelaparan. Aku terharu melihat mereka menitik air mata saat menerima bantuan dariku, tapi yang membuatku kesal saat aku menuju kesini ditengah jalan aku bertemu seorang yang terpeleset dijalan, aku menolongnya, dia bukannya berterimakasih malah memaki- maki aku dengan kata yang kasar katanya aku jadi pejabat tidak becus. Masa, jalan lagi rusak tidak diperbaiki. Padahal kondisi jalan sama sekali tidak rusak. Aku benar- benar tidak bisa diterima, air susu dibalas dengan air tuba” Jelas pejabat panjang lebar. ”Lupakan itu semua maka hidup tuan akan tenang” ”Maksud nenek?” Tuan pejabat makin bingung. ”Lupakan kebaikan kita kepada orang lain dan juga lupakan kesalahan orang lain terhadap kita” Akhirnya tuan pejabatpun paham apa yang membuat dirinya tidak tenang dan mengapa hidup Sang nenek begitu dihormati. Tuan pejabat pun berpamitan pulang dan ia telah menemukan kunci hidup tentram. Setelah itu, wajah tuan pejabat pun selalu terlihat ceria dan mengembangkan senyum. Dirinya pun tidak mengingat kebaikannya dan kesalahan orang lain. Berbuat baik itu mulia, mampu memaafkan jauh lebih mulia ”Kebaikan Akan Kehilangan Nilai Luhurnya Jika Mengharapkan Pamrih, Dan Kesalahan Orang Lain Pun Akan Membawa Berkah Jika Kita Bisa Memaafkan” Sahabat.......,Mengingat kebaikan kita dan kesalahan orang lain bukan tidak mungkin akan menimbulkan satu penyakit jiwa dan fisik, memikirkan kebaikan kita yang tidak di hargai dan pelecehan orang lain akan menyebabkan kita susah tidur dan tidak ada nafsu makan, bukankah akan merusak lahiriah dan batiniah?. Melupakan kebaikan kita membuat kita tidak berharap lebih dan melupakan kesalahan orang lain akan membunuh akar dendam yang otomatis membuat kita hidup tenang. Berbuat baik terhadap sesama adalah kewajiban yang tidak perlu ada hitung-hitungan. Dan bersyukurlah kita yang diberi kesempatan untuk berbuat baik. Lihatlah berapa banyak orang yang ingin berbuat baik tetapi tidak mempunyai kesempatan. Mereka yang terbaring tidak berdaya, mereka yang tidak punya apa-apa saat melihat pengemis datang kepadanya, hanya ada niat tetapi tidak mempunyai kemampuan. Namun itu masih lebih baik dari pada mereka yang bisa menolong tetapi enggan melakukannya. Menolong orang lain atau berbuat baik pun tidak selalu dengan materi, kita bisa membantu dengan tenaga, pikiran bahkan bisa juga dengan menjadi pendengar yang baik yang sedikit berbicara ketika orang lain menceritakan beban hidupnya. Dan di Dunia ini pun tidak ada orang yang tidak pernah berbuat salah. Jika kita tidak bisa melupakan kesalahan orang lain terhadap kita, sepanjang hidup berapa banyak orang yang pernah berbuat salah kepada kita. Jika dibiarkan bukankah dendam akan menumpuk dihati kita yang akan merusak diri kita sendiri. Berbuat baik sekecil apapun lalu lupakan. Dan sebesar apapun kesalahan orang lain kitapun tidak perlu mengingatnya. Sebelum kita menghitung kebaikan yang telah dilakukan sebaiknya terlebih dahulu kita harus menghitung kesalahan yang pernah diperbuat. Allah berfirman dalam Hadits Qudsi yang artinya : " Nabi Musa a.s telah bertanya kepada Allah : " Ya Rabbi ! siapakah diantara hamba-MU yang lebih mulia menurut pandangan- Mu ?" Allah berfirman :" Ialah orang yang apabila berkuasa (menguasai musuhnya), dapat segera memaafkannya." Dalam perjalanan membawa misi Dakwah kepada Kaum Thaif, Rasulullah SAW mendapat luka pada muka dan juga patah beberapa buah giginya. berkatalah salah seorang sahabatnya :" Cobalah tuan doakan agar mereka celaka." Rasulullah menjawab :"Aku sekali kali tidak diutus untuk melaknat seseorang, tetapi aku diutus untuk mengajak kepada kebaikan dan Penebar Kasih Sayang. Lalu beliau menengadahkan tangannya kepada Allah Yang Maha Mulia dan berdoa " Ya Allah ampunikah kaumku , karena mereka tidak mengetahui ." Masih dalam waktu yang sama juga, seorang budak hitam bernama Wahsyi yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan bila dapat membunuh paman Nabi bernama Hamzah bin Abdul Muththalib r.a , ternyata ia berhasil membunuh Hamzah dan ia dimerdekakan. kemudian ia masuk Islam dan menghadap kepada Nabi Saw. Wahsyi menceritakan peristiwa pembunuhan hamzah. walaupun Nabi Saw telah menguasai Wahsyi dan dapat melakukan pembalasan, namun tidak melakukannya bahkan memaafkannya. alangkah tingginya akhlak ini. " Dan hendaklah mereka suka memaafkan dan mengampuni. apakah kalian tidak suka Allah mengampuni kalian ? " (QS. An- Nuur ; 22) http://www.rumah- yatim-indonesia.org/

Minggu, 15 April 2012

Outsourcing Makin Kokoh dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Oleh: Ismet Inoni | 10 April 2012 | 12:06 WIB Kurang lebih sebulan lalu atau tepatnya 17 Januari 2012 lalu Mahkamah Kostitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materil Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam putusannya dengan No. 27/PUU- IX/2011, Mahkamah Konstitusi menilai pekerjaan yang memiliki obyek tetap tak bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme kontrak atau outsourcing. Namun kebingungan dihadapi klas buruh Indonesia, pertanyaannya adalah bagaimana nasib buruh setelah putusan MK itu? Apakah tidak akan ada lagi buruh yang bekerja di kontrak melalui perusahaan penyedia tenaga kerja? Begitu banyak praktek diskriminasi dari peraturan outsourching yang dikeluarkan sejak rejim pada pemerintahan Megawati pada tahun 2003 lalu hingga rejim SBY Boediono hari ini. Tetapi napasnya tetap sama buruh tidak diberikan jaminan atas upah, tidak ada jaminan sosial, tidak ada jaminan atas kepastian kerja dan tidak ada jaminan atas kebebasan berserikat bagi buruh. banyak perusahaan Indonesia dengan sangat terang-terangan menjalankan outsourcing dan sistem kerja kontrak meskipun kontrak dan outsourcing seharusnya diperuntukkan untuk sektor-sektor perusahaan tertentu. Namun faktanya perusahaan di Indonesia banyak memperkerjakan outsourcing khususnya outsourcing tenagakerja buruh, padahal dalam pekerjaan terus menerus itu tidak boleh dilakukan. Bahkan hingga saat ini tidak jarang masih ditemukan banyak perusahan dimana buruh hanya mendapatkan upah hanya Rp. 15.000,-/hari, lebih celakanya lagi banyak praktek diperusahaan yang tidak membolehkan buruhnya menikah atau jika boleh menikahpun ada syaratnya yaitu tidak diperkenankan hamil karena terikat kontrak dalam perusahaan outsourcing. MK menegaskan bahwa outsourcing adalah kebijakan usaha yang wajar dari suatu perusahaan dalam rangka efisiensi usaha. Tetapi pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing tidak boleh kehilangan hak- haknya yang dilindungi konstitusi. Agar para pekerja tidak dieksploitasi, Mahkamah menawarkan dua model outsourcing. …..Pertama, dengan mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing tidak berbentuk PKWT, melainkan berbentuk “perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)”. Kedua, menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja/buruh (Transfer of Undertaking Protection of Employment atau TUPE) yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing. Melalui model yang pertama tersebut, hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing adalah konstitusional sepanjang dilakukan berdasarkan “perjanjian kerja waktu tidak tertentu” secara tertulis. Model yang kedua diterapkan, dalam hal hubungan kerja antara pekerja/ buruh dengan perusahaan yang melakukan pekerjaan outsourcingberdasarkan PKWT maka pekerja harus tetap mendapat perlindungan atas hak-haknya sebagai pekerja/ buruh dengan menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja/buruh (Transfer of Undertaking Protection of Employment atau TUPE) yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing. Meskipun dua model usulan Mahkamah diarahkan untuk melindungi pekerja, kalangan buruh merasa belum cukup. Tenaga outsourcing dalam pekerjaan yang sifatnya bukan borongan atau tidak selesai dalam sekali waktu tetap diperbolehkan. Inilah yang merisaukan kalangan buruh dan serikat buruh dan menilai putusan MK justeru makin mengukuhkan praktek outsourcing, dimana sebagian kalangan serikat buruh menyebutkan bahwa putusan ini makin melegalkan praktek outsourcing. Setidaknya ada beberapa hal penting yang patut dikritisi dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan turunannya tersebut: 1. Putusan Mahkamah Konstitusi justeru semakin mengukuhkan keberadaan outsourcing dalam sistim ketenagakerjaan di Indonesia. Pekerja masih bekerja di perusahaan penyedia tenaga kerja bukan di perusahaan pengguna tenaga kerja; 2. Posisi tawar buruh diperusahaan outsourcing sangat lemah terutama dalam hal hak membentuk dan hak untuk bergabung dalam serikat buruh yang menjadi pilihan para buruh; 3. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengubah apapun sebab bentuk pengalihan tanggungjawab perlindungan buruh terletak perjanjinan antara perusahaan pemberi borongan dengan perusahaan penerima pemborongan sementara jaminan atas tanggungjawab perlindungan tengakerja buruh terletak pada pada perjanjian kerja dan atau perjanjian kerja bersama sementara perjanjinan antara perusahaan pemberi dan penerima outsourcing baik pemborongan pekerjaan ataupun tenagakerja buruh bukan suatu hal yang mudah diakses oleh buruh apalagi calaon buruh; 4. Putusan MK ini pada tahun 2004 MK telah memutuskan bahwa dalam putusan mahkamah konstitusi sebelumnya yaitu Putusan Perkara Nomor 012/PUU-I/2003 yang dimuat dalam berita negara Republik Indonesia No. 92 Tahun 2004 perkara ini justeru ditolak dengan alasan bahwa pasal 64-66 undang-undang No 13 Tahun 2003, mendapat perlindungan kerja dan syarat- syarat yang sama dengan perlindungan kerja dan syarat- syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Oleh karenanya, terlepas dari jangka waktu tertentu yang mungkin menjadi syarat perjanjian kerja demikian dalam kesempatan yang tersedia, maka perlindungan hak-hak buruh sesuai dengan aturan hukum dalam UU Ketenagakerjaan, tidak terbukti bahwa hal itu menyebabkan sistem outsourcing merupakan modern slavery dalam proses produksi. maka patut diwaspadai dan juga perlu mendapat pengkritisan yang lebih dalam bahwa sesungguhnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut justeru menjadi bangian dalam rangka melakukan revisi merangkak atas undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai dengan keinginan rejim hari ini, dimana undang-undang ini makin mendapat tekanan dan sorotan serikat buruh untuk dicabut. Disisi lain sistim pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan belum maksimal dimana saat ini serikat buruh memandang bahwa pemerintah tidak serius dalam melakukan pengawasan dan memberikan hukuman kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan ketenagakerjaan. Selanjutnya menjadi sangat merisaukan jika ternyata banyak serikat buruh yang justeru menganggap bahwa putusan Mahkamah Konstitusi adalah peluang baru bagi buruh Indonesia akan makin terbantahkan bahwa ternyata putusan Mahkamah Konstitusi ini tersebut tidak bisa diberlakukan surut atau membatalkan perjanjian yang sudah dan sedang berjalan sesuai system hukum di Indonesia maka putusan tersebut tidak serta merta dapat langsung diterapkan di pengusaha dalam posisi demikian. Dimana, jika ada perusahaan yang sedang melakukan dan melaksanakan perjanjian terkait penggunaan outsourcing dapat berjalan sampai berakhirnya perjanjian tersebut hal ini sebagaimana juga ditegaskan juga dalam surat edaran menteri tenagakerja dan transmigrasi pada poin 3 (tiga): ….Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/ PUU-IX/2011 tanggal17 Januari 2012 tersebut, serta dengan mempertimbangkan keberadaan perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelum diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka PKWT yang saat ini masih berlangsung pad a perusahaan pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan. surat edaran menakertrans No.B.31/ PHIJSK/I/2012.

Sabtu, 14 April 2012

ADDENDUM Istilah addendum merupakan istilah hukum yang lazim disebut dalam suatu pembuatan perjanjian. Dilihat dari arti katanya, addendum adalah lampiran, suplemen, tambahan. (John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris- Indonesia, hal.11).. Pengertian Addendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu. (http:// id.wikipedia.org/wiki/ Addendum). Menurut Frans Satriyo Wicaksono, SH dalam buku “Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak” disebutkan jika pada saat kontrak berlangsung ternyata terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam kontrak tersebut, dapat dilakukan musyawarah untuk suatu mufakat akan hal yang belum diatur tersebut. Untuk itu ketentuan atau hal-hal yang belum diatur tersebut harus dituangkan dalam bentuk tertulis sama seperti kontrak yang telah dibuat. Pengaturan ini umum ini umum disebut dengan addendum atau amandemen Biasanya klausula yang mengatur tentang addendum dicantumkan pada bagian akhir dari suatu perjanjian pokok. Namun apabila hal tersebut tidak dicantumkan dalam perjanjian, addendum tetap dapat dilakukan sepanjang ada kesepakatan diantara para pihak, dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata. Addendum adalah tambahan yang dilampirkan atau dalam istilah lampiran yang dilampirkan dan tidak merubah isi pokok dalam suatu perjanjian, dan adendendum ini dibuat sama halnya dengan perjanjian yaitu ditanda tangani para pihak sepanjang tidak bertentengan dengan pasal 1320 KUH Perdata. Perjanjian kerja tidak dapat dirubah ataupun ditarik kecuali atas persetujuan kedua belah pihak, tidak semua perjanjian kerja bisa dirubah ataupun ditarik kembali, sepanjang itu tidak bertentangan dg UU yang ada yaitu pasal2 yang terkait akan perjanjian itu sah sah saja suatu perjanjian diadakan reniew kembali, revisi suatu perjanjian dilakukan sebelum masa perjanjian itu habis tapi setelah masa perjanjian itu habis para pihak tidak bisa merubahnya lagi sekalipun diadakan adendum, perjanjian yg telah berakhir masa perjanjiannya tidak bisa dirubah lagi

BURUH INDONESIA 2012 adalah tahun kebangkitan kaum buruh di Indonesia, diwaktu rezim ORBA kaum buruh sangat sulit untuk berbicara ataupun berorasi dimuka umum, tapi semenjak tergulingnya REZIM ORBA tempo hari yaitu 1998 kaum buruh sudah mulai bangkit kepermukaan walaupun masih pelan2, semenjak itu serikat buruh mulai exis kepermukaan dan telah terobosan2 baru yg diciptakan kaum buruh sampai saat ini. Walaupun demikian kaum kapitalis tak tinggal diam dan selalu mencari celah bagaimana supaya buruh di Indonesia selalu tertindas dan terbelakang Kalau ditinjau kebelakang PERMEN 01 1999 tentang upah minimum sudah cukup bagus kalau benar2 diterapkan yaitu upah minimum berlaku buat karyawan yang lajang dan bekerja dibawah 1 tahun, dan karyawan yg bekerja diatas 1 tahun dan berkeluarga upahnya dibicarakan antara pekerja dan pengusaha, tapi disini sering terjadi silang semgketa antara buruh dan pengusaha dalam menetapkan upah tersebut UU NO 13 TAHUN 2003, pada hakekatnya sudah bagus kalau betul diterapkan pasal demi pasal dan ayat demi ayat, permasalahan Tenaga kerja asing yg telah diatur dalam undang2 ini dan diperkuat dg kepmennya dan ditambah lagi dg kepmen terbaru pebruari 2012 tentang jabatan2 yg tidak boleh dipegang orang asing yaitu yg berhubungan dg HRD, permasalahan upah, struk skala upah, perjanjian kerja dan Outsourcing cukup bagus kalau betul2 pengusaha dan pemerintah menjalankan apa2 yg termaktub dalam UU yg ada, tapi sayang selama ini pemerintah dan pengusaha bangat yg keluar dalam koridor hukum ini dan disinilah timbul aksi demi aksi yg dilakukan buruh selama ini, yaitu menuntut hak2 yang dirampas kapitalis. Januari tgl 17 MK telah mengadakan judical review beberapa pasal dalam UU NO 13 TAHUN 2003 terhadap UU 1945, yg melahirkan suatu keputusan yg intinya pasal 59 UU NO 13 TAHUN 2003 masih berlaku dan mengadakan suatu perubahan terhadap pasal 64 dan 65 yg intinya Outsourcing boleh diberlakukan asal karyawan Outsourcing PKWTT dan boleh PKWT asal ada pengalihan hak2 atas karyawan tersebut, yaitu PKWT yg sesuai dg pasal 59 dan KEPMEN NO 100 2004 dan OUTSOURCING yg sesuai dg pasal 64,65,66 dan KEPMEN 220 2004 tentang Outsourcing, tapi kapan ini semua akan terimplementasi? Apakah harus menunggu peraturan perundang2an yg baru yg mengatur akan ini atau sudah harus diberlakukan? Kalau ditelaah kebelakang tentang kekuatan hukum putusan MK yang termaktub dalam UUD 45 yg menjelaskan keputusan MK itu bersifat final .....jadi disini penulis berasumsi semenjak putusan MK tempo hari dibacakan dan diperkuat dg SE kemenakertrans keputusan ini udah bisa dilaksanakan, tapi apa yg terjadi dilapangan? Bukannya outsourcing berkurang tapi makin menjamur Disinilah seharusnya peran aktif pemerintah, bagaimana pengawasan dilapangan terlaksana dg baik agar situasi keharmonisan antara pekerja dan pengusaha selalu terjaga, jangan sampai hak hak buruh tidak diperhatikan