Minggu, 15 Juli 2012

RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN … TENTANG PROGRAM JAMINAN KOMPENSASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya, perlu adanya program yang menjamin dipenuhinya hak-hak pekerja/ buruh melalui penghimpunan dana cadangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, perlu menetapkan Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467); 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477) ; 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PROGRAM JAMINAN KOMPENSASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1. Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja adalah program yang memberikan jaminan perlindungan terhadap hak pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. 2. Pengusaha adalah : a. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. 3. Perusahaan adalah : a. setiap bentuk badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; b. usaha-usaha sosial dan usaha- usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 4. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 5. Penyelenggara Program adalah lembaga yang mengelola dana cadangan jaminan kompensasi pemutusan hubungan kerja. 6. Dana Cadangan Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja atau yang selanjutnya disebut Dana Cadangan adalah akumulasi dana yang dipupuk secara teratur oleh perusahaan yang pengelolaannya dilakukan secara terpisah dari kekayaan pengusaha atau perusahaan untuk memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban pengusaha untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada pekerja/buruh yang timbul akibat putusnya hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 7. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah penghasilan tidak kena pajak untuk diri Wajib Pajak orang pribadi sebulan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. BAB II PROGRAM JAMINAN KOMPENSASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Pasal 2 (1) Untuk menjamin kepastian pembayaran hak-hak pekerja/ buruh atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003, dibentuk Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja. (2) Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengembangan program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. (3) Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja diselenggarakan dengan metode Pemupukan Dana Cadangan. (4) Penyelenggaraan Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja karena meninggal dunia, sakit berkepanjangan, atau cacat akibat kecelakaan kerja dapat dilakukan melalui asuransi. Pasal 3 (1) Pengusaha wajib mengikuti Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja melalui metode Pemupukan Dana Cadangan. (2) Pengelolaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara program yang terdiri dari : a. PT Jamsostek (Persero); b. Perusahaan asuransi jiwa; atau c. Dana Pensiun Lembaga Keuangan. (3) Pengelolaan Dana Cadangan oleh perusahaan asuransi jiwa dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, hanya dapat dilakukan apabila memberikan manfaat/jaminan yang lebih baik daripada yang dilaksanakan oleh PT Jamsostek (Persero). (4) Untuk mengikuti Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengusaha wajib mendaftarkan diri dan membayar iuran Dana Cadangan kepada penyelenggara program. (5) Iuran Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan untuk kepentingan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Program, mekanisme pendaftaran, pembayaran iuran Dana Cadangan dan pembayaran manfaat/jaminan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 4 Pembayaran jaminan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan setelah terdapat : a. kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama antara pengusaha dengan pekerja/ buruh yang telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial; b. putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c. keputusan pengusaha bagi Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; atau d. putusan Pengadilan Niaga, bagi Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. BAB III DANA CADANGAN Pasal 5 (1) Dana cadangan merupakan pemupukan dana yang berasal dari iuran dan hasil pengembangannya. (2) Pengusaha melakukan pembayaran iuran Dana Cadangan terdiri dari iuran beban kewajiban masa kerja lalu dan iuran masa kerja yang akan datang kepada penyelenggara program yang besarnya berdasarkan perhitungan aktuaria. Usulan ayat (2) Pengusaha melakukan pembayaran iuran Dana Cadangan kepada penyelenggara program, terdiri dari : a. iuran beban kewajiban masa kerja lalu berdasarkan perhitungan aktuaria; dan b. iuran masa kerja yang akan datang. (3) Pembiayaan iuran beban kewajiban masa kerja lalu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan perjanjian tertulis antara pengusaha dengan penyelenggara program yang sekurang-kurangnya memuat : a. masa angsuran maksimal rata- rata masa kerja yang tersisa; dan b. nilai nominal atau nilai tunai pembayaran angsuran. (4) Pembiayaan/besarnya iuran beban kewajiban masa kerja yang akan datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebesar 3% (tiga persen) dari upah sebulan dengan ketentuan paling tinggi 5 (lima) kali Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). (5) Perubahan besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. (6) Dalam hal perusahaan mengasuransikan peristiwa Pemutusan Hubungan Kerja karena meninggal dunia, sakit berkepanjangan, atau cacat akibat kecelakaan kerja, maka premi asuransi dapat diperhitungkan dengan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran beban kewajiban masa kerja lalu dan masa kerja yang akan datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 6 (1) Penyelenggara program berhak mendapat biaya pengelolaan Dana Cadangan. (2) Penyelenggara Program wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan pembinaan penyelenggaraan Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja. (3) Biaya pengelolaan dana cadangan dan Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Pasal 7 (1) Perusahaan dapat memindahkan Dana Cadangan dari suatu penyelenggara program kepada penyelenggara program lainnya dengan memberitahukan kepada penyelenggara program semula paling lambat 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan pemindahan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemindahan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 8 (1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pekerja/buruh berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (2) Penyelenggara program wajib membayar kepada pekerja/buruh dari Dana Cadangan dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja akibat peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang didasarkan atas upah sebulan pekerja/buruh dengan ketentuan paling tinggi 5 (lima) kali Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). (3) Pengusaha wajib membayar selisih antara hak pekerja/buruh berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama dengan jumlah yang dibayar oleh penyelenggara program sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 9 (1) Hak pekerja/buruh yang timbul dari program pensiun sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dapat diperhitungkan dengan manfaat Dana Cadangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (2) Dalam hal manfaat dari program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil nilainya dibandingkan manfaat Dana Cadangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, maka untuk memenuhi kekurangannya pengusaha wajib mengikuti Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja. Pasal 10 (1) Dalam hal penyelenggara program adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan, hak pekerja/ buruh dibayarkan secara sekaligus pada saat pekerja/ buruh yang bersangkutan diputus hubungan kerjanya. (2) Pembayaran hak pekerja/ buruh secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. BAB IV INVESTASI Pasal 11 (1) Penyelenggara program wajib melaksanakan pengelolaan Dana Cadangan secara baik dengan prinsip kehati-hatian. (2) Dana Cadangan dan hasil pengembangannya harus dicatat secara terpisah dari kekayaan penyelenggara program yang diselenggarakan oleh penyelenggara program yang bersangkutan. (3) Dalam menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara program melakukan kegiatan investasi Dana Cadangan pada jenis-jenis sebagai berikut : a. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia; b. Sertifikat Bank Indonesia; c. deposito pada Bank Umum; d. obligasi yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Swasta yang berperingkat tertinggi melalui pasar modal dalam negeri; e. saham yang diperdagangkan di Bursa Efek melalui pasar modal dalam negeri; atau f. reksa dana. (4) Pajak atas hasil pengembangan Dana Cadangan diperlakukan sama dengan hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. (5) Ketentuan mengenai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 12 Dana Cadangan tidak dapat dipinjamkan atau diinvestasikan kepada badan usaha dan/atau perorangan yang terafiliasi dengan komisaris, direksi, jabatan 1 (satu) tingkat di bawah direksi Penyelenggara Program, dan hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua menurut garis lurus maupun garis samping termasuk menantu dan ipar. BAB V PELAPORAN Pasal 13 (1) Penyelenggara program wajib membuat dan menyampaikan laporan secara berkala tentang pengelolaan Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Perusahaan Peserta Program dan Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 14 (1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam rangka pembinaan Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat mengikutsertakan organisasi pengusaha, serikat pekerja/ serikat buruh dan pihak terkait. (3) Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. BAB VII SANKSI Pasal 15 (1) Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administratif. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian sementara kegiatan usaha; atau d. pembatalan dan/atau pencabutan ijin usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengundangan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA