Rabu, 30 November 2011
KSBSI Kepri Bersama DPC Federasi Batam Terima Dan Dukung Penetapan UMK Batam 2012 Sebesar Rp.1.310.000 2011-11-30 08:11:35 Mohammad Natsir(Anas) Ketua Korwil SBSI mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat internal yang dilaksanakan oleh KSBSI bersama dengan Federasi-federasi SBSI Batam yang digelar sore ini, selasa29 November 2011 di Batam menyikapi adanya penolakan dari serikat lainnya terhadap keputusan UMK tersebut. "Kita menghargai sikap rekan- rekan serikat lainnya yang tetap menolak keputusan UMK tersebut, tetapi karena sesuai dengan perjuangan awal kita agar UMK=KHL sudah terakomodasi oleh keputusan Gubernur sebesar Rp.1.310.000 KSBSI bisa menerima dan mendukung keputusan tersebut" kata Anas. Menurutnya dalam rapat tersebut memang banyak terjadi silang pendapat diantara rekan-rekan federasi SBSI Batam menanggapi keputusan UMK Batam 2012, tapi pada akhirnya karena sesuai dengan perjuangan awal kita agar UMK=KHL sudah terakomodasi oleh penetapan gubernur atas UMK Batam sebesar Rp.1.310.000. Lebih lanjut Anas mengatakan bahwa dalam rapat tersebut dihadiri oelh mayoritas Dewan Pengurus cabang Federasi- federasi SBSI Kota Batam seperti DPC F-KUI, DPC-NIKEUBA, DPC F- KIKES, DPC F-BUPELA, DPC F-PE, dan DPC F- FESDIKARI Kota Batam. Hasil keputusan rapat internal KSBSI menerima keputusan penetapan UMK Batam 2012 disertai beberapa pertimbangan antara lain : 1.Bahwa nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Batam hasil survey bersama (Pemerintah, APINDO dan KSPSI Batam, FSPMI Batam dan KSBSI) dan sudah ditandatangani bersama adalah Rp.1.302.992 2.Bahwa Dewan Pengupahan Kota Batam telah memiliki Berita Acara Kesepakatan tertanggal 22 November 2010 pada poin 3 dinyatakan “Anggota Tripartit” (Pemerintah, Serikat Pekerja/ Buruh dan Pengusaha) yang tergabung dalam DPK Kota Batam sepakat secara bersama- sama untuk berupaya pencapaian UMK Batam Tahun 2012 miniml sama dengan KHL. 3.Bahwa munculnya nilai KHL sebesar Rp 1.760.000,- bukan KHL resmi Dewan Pengupahan Kota Batam, dan bukan KHL yang disepakati utusan Serikat Pekerja/ Buruh (KSPSI, FSPMI dan KSBSI) di Dewan Pengupahan Kota Batam. 4.Bahwa Walikota Batam telah menyampaikan usulan UMK Batam 2012 kepada Gubernur Propinsi Kepulauan Riau melalui surat nomor : 805/561/XI/2011 tertanggal 25 November 2011 yaitu sebesar Rp Rp. 1.302.992 5.Bahwa Dewan Pengupahan Propinsi (Pemerintah, dan Pengusaha dan Serikat Pekerja/ Buruh = KSPSI, KSBSI dan FSPMI) melalui rapat tertanggal 27 November 2011 telah memberikan pertimbangan- pertimbangan dan rekomendasi melalui Berita Acara Hasil Pembahasan dan Pengkajian Usulan Penetapan UMK Batam Tahun 2012 untuk ditetapkan Gubernur Propinsi Kepulauan Riau (terlampir) 6.Bahwa nilai UMK 2012 yang sudah ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau sebesar Rp 1.310.000,- telah melampaui KHL hasil survey Dewan Pengupahan Kota Batam Rp. 1.302.992,- sehingga pencapaian UMK terhadap KHL telah mencapai sebesar 100,5 % 7.Bahwa UMK hanya berlaku bagi buruh lajang dengan masa kerja 0 s.d 1 tahun, bagi buruh dengan masa kerja 2 tahun atau lebih masih dapat dirundingkan langsung dengan pihak perusahaan dimana buruh bekerja. Anas mengharapkan bahwa dengan adanya sikap resmi organisasi KSBSI Kepulauan Riau dan Federasi SBSI kota Batam, maka dihimbau kepada anggota SBSI di tingkat Pengurus Komisariat untuk melaksanakan kewajibannya sebagai buruh dan bekerja sebagaimana mestinya. "Atas keputusan organisasi yang sudah disepakati bersama, maka tindakan-tindakan Dewan Pengurus Cabang Federasi yang bertentangan dengan sikap Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kepulauan Riau dan DPC Federasi SBSI Kepulauan Riau adalah bukan merupak sikap resmi organisasi" pungkasnya.(SK/rd)
Senin, 28 November 2011
Gubernur Kepri tetapkan UMK Kota Batam Rp1,31 juta Senin, 28 November 2011 | 18:20 WIB Chandra Gunawan BATAM: Gubernur Kepulauan Riau M Sani, pada hari ini menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam 2012 sebesar Rp1,31 juta meningkat Rp130.000 dari tahun lalu sebesar Rp1,18 juta Besaran UMK tersebut ditetapkan dari tiga angka yang telah diusulkan Dewan Pengupahan Kepri pasca-aksi rusuh buruh pekan lalu. Penetapan angka ini berarti berada Rp450.000 di bawah usulan Serikat Pekerja yang mengusulkan besaran UMK sebesar Rp1,76 juta atau setara dengan KHL riil yang mereka survey. Dan berada Rp50.000 di atas usulan pengusaha sebesar Rp1,26 juta atau juga setara dengan survey KHL pengusaha. Sedangkan usulan ini bertambah dari usulan awal Pemkot Batam sebesar Rp1,30 juta. Gubernur Kepri M Sani mengatakan segera mengambil ketetapan kenaikan UMK ini setelah mencapai kesepakatan dengan serikat pekerja saat pertemuan dengan sejumlah perwakilan Serikat Pekerja di Tanjung Pinang, saat hari Minggu kemarin. "Kita sudah berbicara dengan SPSI, setelah aksi buruh kemarin, maka kita mengambil keputusan ini, angka yang diusulkan Pemkot Rp1.302.992, nah yang kita ambil sebesar Rp 1.310 juta atau Rp ribu diatas KHL," Kata Sani di Batam, usai Rapat Koordinasi MDGs. Dalam proses pertemuan dengan Serikat Pekerja Minggu lalu, Pemprov juga menerima aspirasi Serikat Pekerja yang menginginkan Pemkot Batam menghapus pajak bagi kos- kosan dan rumah makan sehingga tidak memberatkan penghasilan pekerja dalam membayar sewa dan memenuhi kebutuhan pangan. Selain itu, Pemprov juga siap meringankan beban buruh dari sektor transportasi dengan menambah armada bus buruh. Disamping juga meningkatkan kualitas buruh dengan mengadakan pelatihan, mendorong koperasi bagi pekerja dan merelokasi Pengadilan Hukum Industri (PHI) ke Batam. "Besaran angka ini memang di bawah usulan pekerja, dan kita menetapkan ini dengan pertimbangan dengan menambah nilai UMK yang mereka terima dengan kebijakan penghapusan pajak-pajak tersebut dan transportasi," tambah Sani. Proses penetapan ini diambil saat negosiasi tripartit antara Pemkot Batam, Pengusaha dan Serikat Pekerja tidak menemui kesepakatan. Bahkan pada akhir lalu aksi unjuk rasa buruh yang menuntut kenaikan UMK 2012 sebesar Rp1,76 juta berkahir ricuh setelah Walikota Batam tidak menemui perwakilan unjuk rasa. Aksi unjuk rasa buruh pada pekan lalu pun mengakibatkan 1500 perusahaan di Batam lumpuh dan diperkirakan mengalami akumulasi kerugian hingga US$ 300 juta dolar. Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam, Syaiful Badri mengatakan ssejauh ini kesepakatan itu diterima SPSI dengan berat hati. Meski begitu, Syaiful tidak menjamin dengan penetapan UMK 2012 tidak akan ada aksi unjuk rasa dari buruh yang menuntut besaran UMK 2012 sebesar Rp1,76 juta atau setara dengan KHL riil mereka. Dia sendiri menilai ketetapan besaran angka UMK itu masih berada jauh di bawah kelayakan, meski ia tjuga tidak menyangkal Serikat Pekerja meminta beberapa kebijakan untuk meringankan beban pekerja. "Kita tetap menghargai kebijakan pemprov, meski angka itu masih dibawah kelayakan, kita masih akan mengkaji angka tersebut. Tapi ini tidak menjamin kita tidak akan ada aksi lagi. Kita juga akan menggelar rapat internal dengan Serikat lain," tegas Syaiful saat dihubungi.
Rabu, 20 Juli 2011
JAMINAN SOSIAL RUU BPJS Langgar UUD dan Etis NAN SOSIAL RUU BPJS Langgar UUD dan Etis
JAMINAN SOSIAL
RUU BPJS Langgar UUD dan Etis
Hukum
Kamis, 21 Juli 2011
JAKARTA (Suara Karya): Kalangan
buruh mengingatkan bahwa DPR
dan pemerintah harus menunda
pembahasan rancangan
Undang-Undang tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial
(RUU BPJS). Dalam hal ini, DPR
dan pemerintah harus
menunggu hasil keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait
permintaan pengujian/
pengkajian ulang (judicial
review) UU Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN) merupakan
payung hukum RUU BPJS.
Di sisi lain, buruh/pekerja juga
meminta DPR dan pemerintah
mengubah draf RUU BPJS yang
ada saat ini. Ini dikarenakan
RUU BPJS yang sdang dibahas
saat ini justru bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar
(UUD) 1945.
"Secara etis hukum, parlemen
tidak boleh membahas UU
turunan jika UU payungnya
masih diuji di Mahkamah
Konstitusi," kata Ketua Umum
Federasi Serikat Buruh Setia
Kawan Saut Aritonang di
Jakarta, kemarin.
Menurut dia, pembahasan RUU
BPJS tidak mungkin
dilanjutkan mengingat UU SJSN
masih diuji/dikaji ulang oleh
MK atas gugatan masyarakat,
khususnya terkait Pasal 17 UU
SJSN yang menyebutkan rakyat
yang menjadi peserta jaminan
sosial akan dikenakan premi
asuransi. Padahal, UUD 1945,
khususnya pada Pasal 28,
menyatakan, setiap orang
berhak atas jaminan sosial
yang dikembangkan oleh
negara.
"Ini berarti menjadi kewajiban
negara membiayai jaminan
sosial bagi seluruh rakyat. Jadi,
pemerintah jangan melepas
tanggung jawab kepada
masyarakat. Karena itu, jika
RUU BPJS tetap dipaksakan, ini
berarti berbenturan dengan
amanat konstitusi," tuturnya.
Saut lantas mengingatkan
implikasi yang terjadi jika
pembahasan RUU BPJS terus
dilaksanakan. Selain
bertentangan dengan UUD
1945, juga melawan
sistematika hukum. Ini
mengingat masih terdapat
keraguan terhadap UU SJSN
dalam sistem konstitusi
negara.
Karena itu, draf RUU BPJS yang
ada saat ini mesti direvisi.
Apalagi memang dalam proses
pembahasan draf RUU BPJS
yang ada saat ini tidak
melibatkan sebagian besar
pemangku kepentingan.
"Misalnya dari 87 organisasi
serikat pekerja/buruh, DPR
dan pemerintah hanya
melibatkan tiga organisasi.
Apalagi, katanya juga tidak
melibatkan BUMN jaminan
sosial yang ada saat ini,"
ujarnya.
Lebih jauh Saut mengatakan,
selama ini operasional empat
BUMN jaminan sosial, seperti
PT Jamsostek, PT Taspen, PT
Asabri, dan PT Askes,
merupakan kontribusi dari
buruh/pekerja, PNS, dan TNI/
Polri. Artinya, dana yang
dikelola di empat BUMN
tersebut bukan milik negara/
pemerintah.
"Dana yang ada di Jamsostek
dan BUMN jaminan sosial
lainnya merupakan murni hasil
keringat para pekerja dan
pegawai serta TNI/Polri yang
dikumpulkan dan
dikembangkan. Jadi, tidak bisa
dicampuradukkan dengan
kewajiban negara untuk
memberikan jaminan sosial
kepada masyarakat secara
umum," ujarnya.
Sementara itu, dari Surabaya
dilaporkan, buruh/ pekerja
dari berbagai kota di Jawa
Timur menggelar aksi unjuk
rasa menentang pengesahan
RUU BPJS. Mereka yang
tergabung dalam DPD Serikat
Pekerja Nasional (SPN) Jatim
mengkhawatirkan
penggabungan empat BUMN
jaminan sosial seperti yang
tertuang dalam draf RUU BPJS
itu akan menghilangkan uang
simpanan buruh/pekerja di
Jamsostek. Aksi di Surabaya ini
digelar di depan Kantor
Gubernur dan gedung DPRD
Jatim, Rabu (20/7).
"Kalau RUU ini benar-benar
disahkan, kami sepakat akan
segera menarik seluruh dana
jaminan hari tua (JHT) yang
ada di Jamsostek," ujar Ketua
DPD SPN Jatim Sudarmadji.
Menurut dia, penggabungan
empat BUMN jaminan sosial itu
merupakan akal-akalan
pemerintah dan DPR untuk
melemparkan tanggung jawab
menyelenggarakan jaminan
sosial bagi masyarakat. Untuk
itu, kalangan buruh/pekerja
mendesak agar empat BUMN
tetap dipertahankan. Apalagi,
PT Jamsostek didirikan
mengacu pada UU Nomor 3
Tahun 1992 tentang
Jamsostek yang belum dicabut.
"Pemerintah lebih baik
membentuk BPJS baru untuk
rakyat miskin, pengangguran,
dan anak-anak telantar
dengan mekanisme iuran
ditanggung pemerintah,"
tuturnya di depan massa
buruh yang datang dari
Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto,
Jombang, Gresik, dan Surabaya
ini. (Andrian/Andira)
RUU BPJS Langgar UUD dan Etis
Hukum
Kamis, 21 Juli 2011
JAKARTA (Suara Karya): Kalangan
buruh mengingatkan bahwa DPR
dan pemerintah harus menunda
pembahasan rancangan
Undang-Undang tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial
(RUU BPJS). Dalam hal ini, DPR
dan pemerintah harus
menunggu hasil keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait
permintaan pengujian/
pengkajian ulang (judicial
review) UU Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN) merupakan
payung hukum RUU BPJS.
Di sisi lain, buruh/pekerja juga
meminta DPR dan pemerintah
mengubah draf RUU BPJS yang
ada saat ini. Ini dikarenakan
RUU BPJS yang sdang dibahas
saat ini justru bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar
(UUD) 1945.
"Secara etis hukum, parlemen
tidak boleh membahas UU
turunan jika UU payungnya
masih diuji di Mahkamah
Konstitusi," kata Ketua Umum
Federasi Serikat Buruh Setia
Kawan Saut Aritonang di
Jakarta, kemarin.
Menurut dia, pembahasan RUU
BPJS tidak mungkin
dilanjutkan mengingat UU SJSN
masih diuji/dikaji ulang oleh
MK atas gugatan masyarakat,
khususnya terkait Pasal 17 UU
SJSN yang menyebutkan rakyat
yang menjadi peserta jaminan
sosial akan dikenakan premi
asuransi. Padahal, UUD 1945,
khususnya pada Pasal 28,
menyatakan, setiap orang
berhak atas jaminan sosial
yang dikembangkan oleh
negara.
"Ini berarti menjadi kewajiban
negara membiayai jaminan
sosial bagi seluruh rakyat. Jadi,
pemerintah jangan melepas
tanggung jawab kepada
masyarakat. Karena itu, jika
RUU BPJS tetap dipaksakan, ini
berarti berbenturan dengan
amanat konstitusi," tuturnya.
Saut lantas mengingatkan
implikasi yang terjadi jika
pembahasan RUU BPJS terus
dilaksanakan. Selain
bertentangan dengan UUD
1945, juga melawan
sistematika hukum. Ini
mengingat masih terdapat
keraguan terhadap UU SJSN
dalam sistem konstitusi
negara.
Karena itu, draf RUU BPJS yang
ada saat ini mesti direvisi.
Apalagi memang dalam proses
pembahasan draf RUU BPJS
yang ada saat ini tidak
melibatkan sebagian besar
pemangku kepentingan.
"Misalnya dari 87 organisasi
serikat pekerja/buruh, DPR
dan pemerintah hanya
melibatkan tiga organisasi.
Apalagi, katanya juga tidak
melibatkan BUMN jaminan
sosial yang ada saat ini,"
ujarnya.
Lebih jauh Saut mengatakan,
selama ini operasional empat
BUMN jaminan sosial, seperti
PT Jamsostek, PT Taspen, PT
Asabri, dan PT Askes,
merupakan kontribusi dari
buruh/pekerja, PNS, dan TNI/
Polri. Artinya, dana yang
dikelola di empat BUMN
tersebut bukan milik negara/
pemerintah.
"Dana yang ada di Jamsostek
dan BUMN jaminan sosial
lainnya merupakan murni hasil
keringat para pekerja dan
pegawai serta TNI/Polri yang
dikumpulkan dan
dikembangkan. Jadi, tidak bisa
dicampuradukkan dengan
kewajiban negara untuk
memberikan jaminan sosial
kepada masyarakat secara
umum," ujarnya.
Sementara itu, dari Surabaya
dilaporkan, buruh/ pekerja
dari berbagai kota di Jawa
Timur menggelar aksi unjuk
rasa menentang pengesahan
RUU BPJS. Mereka yang
tergabung dalam DPD Serikat
Pekerja Nasional (SPN) Jatim
mengkhawatirkan
penggabungan empat BUMN
jaminan sosial seperti yang
tertuang dalam draf RUU BPJS
itu akan menghilangkan uang
simpanan buruh/pekerja di
Jamsostek. Aksi di Surabaya ini
digelar di depan Kantor
Gubernur dan gedung DPRD
Jatim, Rabu (20/7).
"Kalau RUU ini benar-benar
disahkan, kami sepakat akan
segera menarik seluruh dana
jaminan hari tua (JHT) yang
ada di Jamsostek," ujar Ketua
DPD SPN Jatim Sudarmadji.
Menurut dia, penggabungan
empat BUMN jaminan sosial itu
merupakan akal-akalan
pemerintah dan DPR untuk
melemparkan tanggung jawab
menyelenggarakan jaminan
sosial bagi masyarakat. Untuk
itu, kalangan buruh/pekerja
mendesak agar empat BUMN
tetap dipertahankan. Apalagi,
PT Jamsostek didirikan
mengacu pada UU Nomor 3
Tahun 1992 tentang
Jamsostek yang belum dicabut.
"Pemerintah lebih baik
membentuk BPJS baru untuk
rakyat miskin, pengangguran,
dan anak-anak telantar
dengan mekanisme iuran
ditanggung pemerintah,"
tuturnya di depan massa
buruh yang datang dari
Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto,
Jombang, Gresik, dan Surabaya
ini. (Andrian/Andira)
Kamis, 02 Juni 2011
PKWT
Pasal 59 UUK NO 13 TAHUN 2003
1. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu hanya dapat
dibuat untuk pekerjaan tertentu
yang menurut jenis dan sifat
atau kegiatan pekerjaannya akan
selesai dalam waktu tertentu,
yaitu :
a. pekerjaan yg sekali selesai
atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yg diperkirakan
penyelesaiannya dlm waktu yg
tidak terlalu lama dan paling lama
3 tahun;
c. pekerjaan yg bersifat
musiman; atau
d. pekerjaan yg berhubungan
dgn produk baru, kegiatan
baru / produk tambahan yg
masih dlm percobaan atau
penjajakan.
2. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu tidak dapat
diadakan untuk pekerjaan yang
bersifat tetap.
3. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu dapat
diperpanjang atau diperbaharui.
4. Perjanjian kerja waktu
tertentu yg didasarkan atas
jangka waktu tertentu dapat
diadakan untuk paling lama 2
(dua) tahun dan hanya boleh
diperpanjang 1 (satu) kali untuk
jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun.
5. Pengusaha yang
bermaksud memperpanjang
perjanjian kerja waktu tertentu
tersebut, paling lama 7 (tujuh)
hari sebelum perjanjian kerja
waktu tertentu berakhir telah
memberitahukan maksudnya
secara tertulis kepada pekerja/
buruh yang bersangkutan.
6. Pembaruan perjanjian
kerja waktu tertentu hanya dapat
diadakan setelah melebihi masa
tenggang waktu 30 (tiga puluh)
hari berakhirnya perjanjian kerja
waktu tertentu yang lama,
pembaruan perjanjian kerja
waktu tertentu ini hanya boleh
dilakukan 1 (satu) kali dan paling
lama 2 (dua) tahun.
7. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu yg tidak
memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5),
dan ayat (6) maka demi hukum
menjadi perjanjian kerja waktu
tidak tertentu.
8. Hal-hal lain yang belum
diatur dalam Pasal ini akan diatur
lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri.
1. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu hanya dapat
dibuat untuk pekerjaan tertentu
yang menurut jenis dan sifat
atau kegiatan pekerjaannya akan
selesai dalam waktu tertentu,
yaitu :
a. pekerjaan yg sekali selesai
atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yg diperkirakan
penyelesaiannya dlm waktu yg
tidak terlalu lama dan paling lama
3 tahun;
c. pekerjaan yg bersifat
musiman; atau
d. pekerjaan yg berhubungan
dgn produk baru, kegiatan
baru / produk tambahan yg
masih dlm percobaan atau
penjajakan.
2. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu tidak dapat
diadakan untuk pekerjaan yang
bersifat tetap.
3. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu dapat
diperpanjang atau diperbaharui.
4. Perjanjian kerja waktu
tertentu yg didasarkan atas
jangka waktu tertentu dapat
diadakan untuk paling lama 2
(dua) tahun dan hanya boleh
diperpanjang 1 (satu) kali untuk
jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun.
5. Pengusaha yang
bermaksud memperpanjang
perjanjian kerja waktu tertentu
tersebut, paling lama 7 (tujuh)
hari sebelum perjanjian kerja
waktu tertentu berakhir telah
memberitahukan maksudnya
secara tertulis kepada pekerja/
buruh yang bersangkutan.
6. Pembaruan perjanjian
kerja waktu tertentu hanya dapat
diadakan setelah melebihi masa
tenggang waktu 30 (tiga puluh)
hari berakhirnya perjanjian kerja
waktu tertentu yang lama,
pembaruan perjanjian kerja
waktu tertentu ini hanya boleh
dilakukan 1 (satu) kali dan paling
lama 2 (dua) tahun.
7. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu yg tidak
memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5),
dan ayat (6) maka demi hukum
menjadi perjanjian kerja waktu
tidak tertentu.
8. Hal-hal lain yang belum
diatur dalam Pasal ini akan diatur
lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri.
Selasa, 17 Mei 2011
Ganti nama
Perusahaan Ganti nama
Yang perlu diperhatikan justru
lihat dulu kenapa perusahaan tsb
ganti nama.
1. Apabila terjadinya pergantian
nama disebabkan karena
perubahan status,
penggabungan, peleburan, atau
perubahan kepemilikan
perusahaan : maka berlaku pasal
163, ayat 1 dan 2 – UU
ketenagakerjaan No.13 Tahun
2003.
Pasal 163
1. Pengusaha dapat
melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh dalam hal terjadi
peru-bahan status,
penggabungan, peleburan, atau
perubahan kepemilikan
perusahaan dan pekerja/buruh
tidak bersedia melanjutkan
hubungan kerja, maka pekerja/
buruh berhak atas uang
pesangon sebesar 1 (satu) kali
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
(2), uang perhargaan masa kerja
1 (satu) kali ketentuan Pasal 156
ayat (3) dan uang penggantian
hak sesuai ketentuan dalam Pasal
156 ayat (4).
2. Pengusaha dapat
melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena
perubahan status,
penggabungan, atau peleburan
perusahaan, dan pengusaha
tidak bersedia menerima
pekerja/buruh di perusahaannya,
maka pekerja/buruh berhak atas
uang pesangon sebesar 2 (dua)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),
uang penghargaan masa kerja 1
(satu) kali ketentuan dalam Pasal
156 ayat (3), dan uang
penggantian hak sesuai
ketentuan dalam Pasal 156 ayat
(4).
2. Apabila terjadinya pergantian
nama disebabkan karena
perusahaan tutup yang
disebabkan perusahaan
mengalami kerugian secara terus
menerus selama 2 (dua) tahun,
atau keadaan memaksa (force
majeur) : maka berlaku pasal
164, ayat 1,2 dan 3 – UU
ketenagakerjaan No.13 Tahun
2003.
Pasal 164
1. Pengusaha dapat
melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena
perusahaan tutup yang
disebabkan perusahaan
mengalami kerugian secara terus
menerus selama 2 (dua) tahun,
atau keadaan memaksa (force
majeur), dengan ketentuan
pekerja/buruh berhak atas uang
pesangon sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (2)
uang penghargaan masa kerja
sebesar 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3) dan uang
penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
2. Kerugian perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus dibuktikan dengan
laporan keuangan 2 (dua) tahun
terakhir yang telah diaudit oleh
akuntan publik.
3. Pengusaha dapat
melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena
perusahaan tutup bukan karena
mengalami kerugian 2 (dua)
tahun berturut-turut atau bukan
karena keadaan memaksa (force
majeur) tetapi perusahaan
melakukan efisiensi, dengan
ketentuan pekerja/buruh berhak
atas uang pesangon sebesar 2
(dua) kali ketentuan Pasal 156
ayat (2), uang penghargaan
masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan
uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
3. Apabila terjadinya pergantian
nama disebabkan karena
perusahaan pailit (dalam hal ini
diambil alih) : maka berlaku pasal
165 – UU ketenagakerjaan No.13
Tahun 2003.Pasal 165
Pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja
terhadap pekerja/ buruh karena
perusahaan pailit, dengan
ketentuan pekerja/buruh berhak
atas uang pesangon sebesar 1
(satu) kali ketentuan Pasal 156
ayat (2), uang penghargaan
masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan
uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Yang perlu diperhatikan justru
lihat dulu kenapa perusahaan tsb
ganti nama.
1. Apabila terjadinya pergantian
nama disebabkan karena
perubahan status,
penggabungan, peleburan, atau
perubahan kepemilikan
perusahaan : maka berlaku pasal
163, ayat 1 dan 2 – UU
ketenagakerjaan No.13 Tahun
2003.
Pasal 163
1. Pengusaha dapat
melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh dalam hal terjadi
peru-bahan status,
penggabungan, peleburan, atau
perubahan kepemilikan
perusahaan dan pekerja/buruh
tidak bersedia melanjutkan
hubungan kerja, maka pekerja/
buruh berhak atas uang
pesangon sebesar 1 (satu) kali
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
(2), uang perhargaan masa kerja
1 (satu) kali ketentuan Pasal 156
ayat (3) dan uang penggantian
hak sesuai ketentuan dalam Pasal
156 ayat (4).
2. Pengusaha dapat
melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena
perubahan status,
penggabungan, atau peleburan
perusahaan, dan pengusaha
tidak bersedia menerima
pekerja/buruh di perusahaannya,
maka pekerja/buruh berhak atas
uang pesangon sebesar 2 (dua)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),
uang penghargaan masa kerja 1
(satu) kali ketentuan dalam Pasal
156 ayat (3), dan uang
penggantian hak sesuai
ketentuan dalam Pasal 156 ayat
(4).
2. Apabila terjadinya pergantian
nama disebabkan karena
perusahaan tutup yang
disebabkan perusahaan
mengalami kerugian secara terus
menerus selama 2 (dua) tahun,
atau keadaan memaksa (force
majeur) : maka berlaku pasal
164, ayat 1,2 dan 3 – UU
ketenagakerjaan No.13 Tahun
2003.
Pasal 164
1. Pengusaha dapat
melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena
perusahaan tutup yang
disebabkan perusahaan
mengalami kerugian secara terus
menerus selama 2 (dua) tahun,
atau keadaan memaksa (force
majeur), dengan ketentuan
pekerja/buruh berhak atas uang
pesangon sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (2)
uang penghargaan masa kerja
sebesar 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3) dan uang
penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
2. Kerugian perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus dibuktikan dengan
laporan keuangan 2 (dua) tahun
terakhir yang telah diaudit oleh
akuntan publik.
3. Pengusaha dapat
melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena
perusahaan tutup bukan karena
mengalami kerugian 2 (dua)
tahun berturut-turut atau bukan
karena keadaan memaksa (force
majeur) tetapi perusahaan
melakukan efisiensi, dengan
ketentuan pekerja/buruh berhak
atas uang pesangon sebesar 2
(dua) kali ketentuan Pasal 156
ayat (2), uang penghargaan
masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan
uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
3. Apabila terjadinya pergantian
nama disebabkan karena
perusahaan pailit (dalam hal ini
diambil alih) : maka berlaku pasal
165 – UU ketenagakerjaan No.13
Tahun 2003.Pasal 165
Pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja
terhadap pekerja/ buruh karena
perusahaan pailit, dengan
ketentuan pekerja/buruh berhak
atas uang pesangon sebesar 1
(satu) kali ketentuan Pasal 156
ayat (2), uang penghargaan
masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan
uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Selasa, 10 Mei 2011
31 PENYAKIT AKIBAT KERJA
> Secara hukum Penyakit Akibat
Kerja ada dalam Kepres RI No. 22
tahun
> 1993 tentang Penyakit yang
Timbul karena hubungan kerja
>
> Pasal 1. Penyakit yang timbul
karena hubungan kerja adalah
penyakit
> yang disebabkan oleh
pekerjaan atau lingkungan kerja
>
> Penyakit itu terdiri atas:
>
> 1.Pneumokoniosis (silikosis,
antrakosilikosis, asbestosis) &
> silikotbc.
> 2.Penyakit paru karena debu
logam keras
> 3.Penyakit paru karena debu
kapas, vlas, henep & sisal
(bissinosis)
> 4.Asma akibat kerja
> 5.Alveolitis alergika karena
debu organik
> 6.Penyakit karena berilium atau
senyawanya
> 7.Penyakit karena kadmium
atau senyawanya
> 8.Penyakit karena fosfor atau
senyawanya
> 9.Penyakit karena krom atau
senyawanya
> 10.Penyakit karena Mn atau
senyawannya
> 11.Penyakit karena As atau
senyawanya
> 12.Penyakit karena Hg atau
senyawanya
> 13.Penyakit karena Pb atau
senyawanya
> 14.Penyakit karena F atau
senyawanya
> 15.Penyakit karena CS2
> 16.Penyakit karena Halogen
dari senyawa alifatik atau
aromatik
> 17.Penyakit karena benzena
atau homolognya
> 18.Penyakit karena nitro dan
amina dari benzena atau
homolognya
> 19.Penyakit karena
nitrogliserin atau ester asam
nitrat
> 20.Penyakit karena alkohol,
glikol atau keton
> 21.Penyakit karena gas/uap
penyebab asfiksia atau
keracunan CO, HCN,
> HS2 atau derivatnya, NH3, Zn,
braso dan Ni.
> 22.Kelainan pendengaran
karena kebisingan
> 23.Kelainan karena getaran
mekanik (kelainan otot, urat,
tulang
> persendian, pembuluh darah
tepi atau saraf tepi)
> 24.Penyakit karena udara
bertekanan lebih
> 25.Penyakit karena radiasi
elektromagnetik dan radiasi
pengion
> 26.Penyakit kulit karena
penyebab fisik, kimia, atau
biologi
> 27.Peyakit kulit epitelioma
primer karena pit, bitumen,
minyak
> mineral, antrasena atau
senyawanya, produk atau residu
zat tsb.
> 28.Kanker paru atau
mesotelioma karena asbes
> 29.Peyakit infeksi oleh virus,
bakteri atau parasit pada pekerja
> berisiko kontaminasi khusus
> 30.Penyakit karena suhu tinggi
atau rendah atau panas radiasi
atau
> kelembaban udara tinggi
> 31.Penyakit karena bahan
kimia lain termasuk bahan obat.
Kerja ada dalam Kepres RI No. 22
tahun
> 1993 tentang Penyakit yang
Timbul karena hubungan kerja
>
> Pasal 1. Penyakit yang timbul
karena hubungan kerja adalah
penyakit
> yang disebabkan oleh
pekerjaan atau lingkungan kerja
>
> Penyakit itu terdiri atas:
>
> 1.Pneumokoniosis (silikosis,
antrakosilikosis, asbestosis) &
> silikotbc.
> 2.Penyakit paru karena debu
logam keras
> 3.Penyakit paru karena debu
kapas, vlas, henep & sisal
(bissinosis)
> 4.Asma akibat kerja
> 5.Alveolitis alergika karena
debu organik
> 6.Penyakit karena berilium atau
senyawanya
> 7.Penyakit karena kadmium
atau senyawanya
> 8.Penyakit karena fosfor atau
senyawanya
> 9.Penyakit karena krom atau
senyawanya
> 10.Penyakit karena Mn atau
senyawannya
> 11.Penyakit karena As atau
senyawanya
> 12.Penyakit karena Hg atau
senyawanya
> 13.Penyakit karena Pb atau
senyawanya
> 14.Penyakit karena F atau
senyawanya
> 15.Penyakit karena CS2
> 16.Penyakit karena Halogen
dari senyawa alifatik atau
aromatik
> 17.Penyakit karena benzena
atau homolognya
> 18.Penyakit karena nitro dan
amina dari benzena atau
homolognya
> 19.Penyakit karena
nitrogliserin atau ester asam
nitrat
> 20.Penyakit karena alkohol,
glikol atau keton
> 21.Penyakit karena gas/uap
penyebab asfiksia atau
keracunan CO, HCN,
> HS2 atau derivatnya, NH3, Zn,
braso dan Ni.
> 22.Kelainan pendengaran
karena kebisingan
> 23.Kelainan karena getaran
mekanik (kelainan otot, urat,
tulang
> persendian, pembuluh darah
tepi atau saraf tepi)
> 24.Penyakit karena udara
bertekanan lebih
> 25.Penyakit karena radiasi
elektromagnetik dan radiasi
pengion
> 26.Penyakit kulit karena
penyebab fisik, kimia, atau
biologi
> 27.Peyakit kulit epitelioma
primer karena pit, bitumen,
minyak
> mineral, antrasena atau
senyawanya, produk atau residu
zat tsb.
> 28.Kanker paru atau
mesotelioma karena asbes
> 29.Peyakit infeksi oleh virus,
bakteri atau parasit pada pekerja
> berisiko kontaminasi khusus
> 30.Penyakit karena suhu tinggi
atau rendah atau panas radiasi
atau
> kelembaban udara tinggi
> 31.Penyakit karena bahan
kimia lain termasuk bahan obat.
Pembangunan Mesjid Attaisiir: LATAR BELAKANG
Pembangunan Mesjid Attaisiir: LATAR BELAKANG: "Manusia diciptakan Allah SWT agar menjadi umat yang taat dan beramal ibadah kepada-Nya, salah satu cara untuk taat dan terus menerus menyemb..."
Langganan:
Postingan (Atom)