Jumat, 20 Januari 2012
INILAH.COM, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pekerja outsourcing itu melanggar konstisusi sudah final. Untuk itu harus diterjemahkan sehingga tidak diskriminatif. Hal itu dikatakan Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, Jumat (20/1). "Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait pekerja outsourcing atau pekerja tak tetap itu melanggar konstitusi, maka jangan sampai ada dalam mengambil keputusan menimbulkan diskriminatif nantinya," ujarnya. Secara normatif tidak boleh ada diskriminatif. "Apa yang telah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka nantinya harus diterjemahkan operasionalnya itu seperi apa, agar tidak menimbulkan dispute. Maka dari itu Mahkamah Konstitusi (MK) itu kan sudah final," jelasnya. MK telah memutuskan terjadi ketidakpastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk outsourcing sehingga telah melanggar konstitusi. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Keputusan itu dilakukan untuk uji materi yang diajukan oleh Didik Suprijadi, mewakili LSM Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2MLI). Oleh MK, aturan untuk pekerja outsourcing (penyedia jasa pekerjaan) dalam UU tersebut, yaitu Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b dianggap inkonstitusional jika tidak menjamin hak-hak pekerja. MK menilai, UU Ketenagakerjaan tidak memberi jaminan kepastian bagi pekerja/buruh outsourcing untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang layak dalam hubungan kerja dan tidak adanya jaminan bagi pekerja.
Kemarin (Kamis 17 Januari 2012), Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan atas pengujian Undang- undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UUK) dengan nomor perkara : 27/ PUU-IX/2011 yang dimohonkan oleh Didi Suprijadi sebagai perwakilan dari Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML). Inti dari putusan MK tersebut adalah menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) – di kalangan buruh dikenal dengan sistem kontrak – tidak berlaku dalam hubungan kerja antara buruh dengan perusahaan outsourcing sepanjang dalam perjanjian tersebut tidak diatur mengenai pengalihan perlindungan hak-hak buruh ketika terjadi pergantian perusahaan outsourcing dalam satu perusahaan pemberi kerja. Terhadap putusan tersebut, ada beberapa kawan dari kalangan aktivis buruh yang menganggapnya sebagai kabar gembira karena memberikan harapan yang baik bagi buruh, tetapi saya justru merasa jengkel dan kecewa setelah membaca putusan MK tersebut. Setidaknya ada dua hal yang membuat saya jengkel dan kecewa : Pertama, melalui putusan tersebut MK semakin menegaskan PKWT dan outsourcing konstitusional, artinya tidak bermasalah secara konstitusi. Secara tidak langsung MK turut melanggengkan sistem PKWT dan outsourcing (status quo) . Kedua, MK hanya mengandaikan suatu keadaan yang “ideal” dalam sistem outsourcing. MK melanggengkan Sistem Kontrak dan Outsourcing MK memiliki pandangan bahwa suatu kewajaran bagi pengusaha untuk membuat PKWT dengan buruh, karena tidak mungkin bagi pengusaha untuk terus memperkerjakan buruh tersebut dengan tetap membayar gajinya padahal pekerjaan sudah selesai dilaksanakan sementara jika terjadi pelanggaran terhadap Pasal 59 UUK – Pasal yang mengatur PKWT -- hal itu merupakan persoalan implementasi dan bukan persoalan konstitusionalitas norma yang dapat diajukan gugatan secara perdata ke peradilan lain. Dengan demikian menurut Mahkamah Pasal 59 UUK tidak bertentangan dengan UUD 1945 (baca hal 38 Putusan MK). MK juga berpandangan sama mengenai outsourcing. Menurut MK outsourcing adalah kebijakan usaha yang wajar dari suatu perusahaan dalam rangka efisiensi usaha (Baca hal 43 Putusan MK). MK mengandaikan suatu yang “ideal” dalam sistem outsourcing Keberadaan sistem kontrak dan outsourcing pada kenyataannya berdampak buruk bagi buruh karena tidak memberikan kenyamanan kerja atau kepastian keberlangsungan kerja. Buruh kontrak dihadapkan pada ancaman pemutusan kontrak dan sulitnya mencari pekerjaan baru di tengah masih banyaknya pengangguran dan sedikitnya lapangan pekerjaan. Ancaman tersebut juga berlaku bagi buruh outsorcing mengingat banyak perusahaan outsourcing yang menggunakan sistem kontrak dalam mempekerjakan buruh. Namun ada keadaan khusus dalam sistem outsourcing yang sering ditemukan di lapangan, yaitu keadaan dimana perusahaan pemberi kerja mengakhiri perjanjiannya dengan perusahaan outsourcing, ini berarti buruh kehilangan pekerjaan, karena dalam hubungan kerjanya buruh hanya terikat dengan perusahaan outsourcing. Tetapi ada pengecualian, dalam hal perusahaan pemberi kerja mengambil alih buruh untuk dipekerjakan secara langsung atau perusahaan pemberi kerja mengganti perusahaan outsourcing yang lama dengan perusahaan outsourcing yang baru, sementara status buruh beralih menjadi pekerja dari perusahaan outsourcing yang baru tersebut. Pengecualian yang kedua tersebutlah -- pergantian perusahaan outsourcing -- yang menurut saya telah menjadi situasi yang diandaikan atau dibayangkan oleh MK sekaligus menjadi latar belakang pertimbangan putusan MK. Hal ini terlihat dari pertimbangan putusan sebagai berikut : “Apabila hubungan pemberian kerja antara perusahaan yang memberi kerja dengan perusahaan outsourcing atau perusahaan yang menyediakan jasa pekerja/ buruh outsourcing habis karena masa kontraknya selesai, maka habis pula masa kerja pekerja/buruh outsourcing. Akibatnya, pekerja/buruh harus menghadapi resiko tidak mendapatkan pekerjaan selanjutnya karena pekerjaan borongan atau perusahaan penyediaan jasa pekerja/ buruh tidak lagi mendapat kontrak perpanjangan dari perusahaan pemberi kerja. Selain adanya ketidakpastian mengenai kelanjutan pekerjaan, pekerja/buruh akan mengalami ketidakpastian masa kerja yang telah dilaksanakan karena tidak diperhitungkan secara jelas akibat sering bergantinya perusahaan penyedia jasa outsourcing, sehingga berdampak pada hilangnya kesempatan pekerja outsourcing untuk memperoleh pendapatan dan tunjangan yang sesuai dengan masa kerja dan pengabdiannya.” (Hal 42 Putusan MK) “..dalam hal hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang melakukan pekerjaan outsourcing berdasarkan PKWT maka pekerja harus tetap mendapat perlindungan atas hak- haknya sebagai pekerja/ buruh dengan menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja/ buruh (Transfer of Undertaking Protection of Employment atau TUPE) yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing” (Hal 44 Putusan MK) “Dengan menerapkan prinsip pengalihan perlindungan, ketika perusahaan pemberi kerja tidak lagi memberikan pekerjaan borongan atau penyediaan jasa pekerja/ buruh kepada suatu perusahaan outsourcing yang lama dan memberikan pekerjaan tersebut kepada perusahaan outsourcing yang baru, maka selama pekerjaan yang diperintahkan untuk dikerjakan masih ada dan berlanjut, perusahaan penyedia jasa baru tersebut harus melanjutkan kontrak kerja yang telah ada sebelumnya tanpa mengubah ketentuan yang ada dalam kontrak, tanpa persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan, kecuali perubahan untuk meningkatkan keuntungan bagi pekerja/buruh karena bertambahnya pengalaman dan masa kerjanya. Aturan tersebut tidak saja memberikan kepastian akan kontinuitas pekerjaan para pekerja outsourcing, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap aspek-aspek kesejahteraan lainnya, karena dalam aturan tersebut para pekerja outsourcing tidak diperlakukan sebagai pekerja baru. Masa kerja yang telah dilalui para pekerja outsourcing tersebut tetap dianggap ada dan diperhitungkan, sehingga pekerja outsourcing dapat menikmati hak-hak sebagai pekerja secara layak dan proporsional” (Hal 44 – 45 Putusan MK) Dari pertimbangan MK tersebut, sederhananya MK membolehkan praktek outsourcing dengan menggunakan sistem kontrak sepanjang dalam perjanjian kerjanya dicantumkan bahwa buruh akan bekerja pada perusahaan outsourcing yang baru dalam hal terjadi pergantian perusahaan dan hak-hak buruh akan tetap diberikan. Pengandaian MK tersebut menurut saya terlalu sempit, karena pada kenyataannya persoalan outsourcing tidak sesederhana itu. Hakikat dari outsourcing adalah upaya efisiensi (meminimalisasi biaya pengeluaran maupun pengelolaan administrasinya) dari perusahaan pemberi kerja dengan mengalihkan tanggung jawabnya kepada perusahaan outsourcing, karena tujuannya adalah pengurangan biaya, tentu saja perusahaan outsourcing tidak akan mendapat banyak keuntungan dari perusahaan pemberi kerja. Dari keadaan itulah perusahaan outsourcing menarik keuntungan lebih besar dari pemotongan hak buruh dari yang seharusnya diberikan langsung oleh pemberi kerja. Dengan cara itu pula perusahaan outsourcing dapat bertahan hidup. Dengan demikian, bagaimana mungkin perusahaan outsourcing dapat memberikan perlindungan terhadap buruh apalagi menyejahterakan seperti yang dibayangkan oleh MK? Karena hal tersebut bertentangan dengan hakikat outsourcing. Putusan MK bersyarat: membingungkan dan tidak memberikan solusi MK menyatakan jika PKWT dalam hubungan kerja outsourcing tidak mencantumkan pengalihan tindakan perlindungan (konteksnya sekali lagi sempit, yaitu dalam hal adanya kemungkinan pergantian perusahaan outsourcing) maka PKWT tersebut tidak berlaku. Itu berarti, ketika secara tertulis ada syarat pengalihan tindakan perlindungan, maka PKWT tetap sah dan berlaku. Pertanyaannya kemudian, apa yang mesti dilakukan buruh seandainya PKWT tidak berlaku dikarenakan tidak ada aturan pengalihan perlindungan, tetapi perusahaan outsourcing tetap mem-PHK buruh dengan alasan kontrak habis? Atau jika dalam PKWT dicantumkan tentang pengalihan perlindungan, tetapi perusahaan outsourching yang lama tetap mem-PHK buruh? Atau perusahaan outsourcing yang baru tidak mau mempekerjakan buruh? MK mungkin akan menjawab “Apabila pekerja outsourcing tersebut diberhentikan dengan alasan pergantian perusahaan pemberi jasa pekerja, maka para pekerja diberi kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan berdasarkan hal itu kepada pengadilan hubungan industrial sebagai sengketa hak” (Baca hal 45 putusan MK). Bukankah Pengadilan Hubungan Industrial selama ini merupakan liang kubur bagi buruh?
Kemnakertrans terbitkan surat edaran outsourcing dan PKWT Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan surat edaran pascakeputusan Mahkamah Konstitusi tentang pengujian UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang dilakukan beberapa hari lalu. "Keputusan Mahkamah Konstitusi itu ditindaklanjuti dengan Surat Edaran untuk mengatur dengan lebih tepat lagi mekanisme yang selama ini sudah berjalan, sehingga hak-hak para pekerja outsourcing benar-benar terjamin," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans Jakarta, Jumat. Surat Edaran Nomor B.31/PHIJSK/ I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012 itu ditujukan kepada Kepala Instansi yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan Provinsi di Seluruh Indonesia mengenai pengujian Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan Mahkamah Konstitusi. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Myra M. Hanartani mengatakan, beberapa pokok aturan yang dijelaskan dalam surat edaran tersebut antara lain bahwa kegiatan oursourcing itu harus melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (permanen). "Tetapi kegiatan outsourcing boleh menggunakan PKWT dengan syarat harus ada jaminan kelangsungan pekerjaan bagi pekerjanya. Untuk itu harus ada jaminan kelangsungan pekerjaan," kata Myra. Dalam poin pertama surat edaran itu disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetap berlaku. Poin selanjutnya, tambah Myra, dalam hal perusahaan menerapkan sistem penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka ada beberapa hal yang harus dipatuhi. "Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/ buruhnya tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada (sama), maka harus didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," kata Myra. Namun apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya sudah memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak- hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada (sama), dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kata Myra. Sementara untuk keberadaan perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelum diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka PKWT yang saat ini masih berlangsung pada perusahaan pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan. Agar mekanisme tersebut dapat berjalan dengan baik, pihak Kemnakertrans akan mengintensifkan pengawasan perusahaan pengerah outsourcing sehingga kelangsungan para pekerja menjadi terjamin. "Pengawasan ketenagakerjaan yang akan ditingkatkan, baik pembinaan maupun dalam konteks pada penegakan hukum. Perusahaan jasa outsourcing harus benar benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan tidak akan ditutup tapi harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya," kata Muhaimin.
Selasa, 17 Januari 2012
Pemantau Hak Konstitusi Buruh Indonesia: MK : Aturan Pekerja "Outsourcing" Tidak Ada Dasar ...
Pemantau Hak Konstitusi Buruh Indonesia: MK : Aturan Pekerja "Outsourcing" Tidak Ada Dasar ...: antaranews.com | 17-01-2012 : Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan untuk pekerja kontrak ( outsourcing ) dalam Undang-Undang Nomor 1...
Minggu, 11 Desember 2011
Pengalihdayaan pekerjaan kepada perusahaan outsourcing diperbolehkan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan. Pekerjaan yang dapat dialihdayakan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sbb : dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari perusahaan yang mengalihdayakan. pekerjaan yang dialihdayakan adalah kegiatan penunjang secara keseluruhan pekerjaan yang dialihdayakan tidak menghambat proses produksi secara langsung Karyawan perusahaan outsourcing dilarang digunakan untuk menjalankan pekerjaan pada kegiatan utama atau kegiatan kerja yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Apabila ketentuan dan hal tsb di atas tidak dipenuhi oleh perusahaan, maka demi hukum status hubungan kerja karyawan outsourcing tsb beralih dari perusahaan outsourcing menjadi karyawan perusahaan yang memborongkan pekerjaan tsb. Jadi sebenarnya cukup jelas bagaimana kita akan menilai apakah yang dilakukan oleh beberapa perusahaan dengan strategi outsourcing-nya melanggar hukum atau tidak, bahkan tanpa melalui suatu proses telaah hukum yang canggih. Pada kenyataannya di lapangan cukup banyak memberikan suatu realita bahwa justru bagian pekerjaan yang dialihdayakan adalah kegiatan utama suatu perusahaan, bahkan bisa dikatakan posisinya terbalik, kegiatan-kegiatan penunjang dari proses produksi seperti misalnya bagian accounting dan finance justru dijalankan oleh karyawan dengan status permanent. Akhirnya kita sampai pada satu pertanyaan pamungkas, kalau memang benar secara standard normatif semua praktek tsb di atas melanggar hukum, bagaimana bisa hingga saat ini di beberapa perusahaan yang nakal masih berjalan. Apalagi bila persoalan ini kita kaitkan dengan prinsip yang lebih mendasar dari hukum kontrak, yang mana kontrak-kontrak semacam ini bisa dinyatakan cacat hukum mengingat syarat obyektifnya tidak dipenuhi yakni isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan UU, Ketertiban umum dan kesusilaan (Pasal 1320 KUHPerdata), bahkan terkait dengan hal ini menurut pendapat penulis Perjanjian Kerja Sama Outsourcing sebetulnya bisa dianggap batal dengan sendirinya (nietig) bukan hanya sekedar “vernietigbaar”. Tapi persoalannya memang tidak sesederhana itu apalagi untuk bisa memberikan jawaban yang tuntas, banyak realita dilapangan yang justru menyatakan sebaliknya. Realita yang pertama adalah, hukum perburuhan termasuk dalam ranah Hukum Perdata, pada proses peradilannya terdapat satu ciri khas bahwa dalam prosesnya hukum akan bersikap pasif. Artinya siapa yang mendalilkan suatu hak harus berjuang keras bahwa ia memang memiliki alas hak yang cukup untuk menuntut sesuatu, meskipun di UU jelas tertulis bahwa benar itu memang menjadi hak mereka. Jadi meskipun kita semua tahu bahwa yang dilakukan perusahaan-perusahaan tsb adalah melanggar hukum, kalau ternyata karyawan yang dirugikan tidak mengajukan gugatan sama sekali atau tidak mengerti cara mengajukan gugatan yang benar, maka tidak akan ada suatu tindakan yang konkrit untuk bisa merubah keadaan. Realita yang kedua adalah, meskipun termasuk dalam ranah Hukum Perdata yang bersifat private, tapi Hukum Perburuhan menganut prinsip “Tripartitj” yakni adanya campur tangan pemerintah yang sangat kuat dalam proses pembinaan dan pengawasannya. Namun pada kenyataannya peran pemerintah untuk mengontrol hal yang demikian sangat lemah, hal mana salah satu alasan yang sering dikemukakan adalah kurangnya tenaga Pengawas dari Kantor Disnaker setempat untuk melakukan pengawasan- pengawasan semacam itu. Realita yang terakhir adalah, diakui atau tidak kondisi-kondisi yang digambarkan di atas adalah salah satu daya tarik Perusahaan Asing berinvestasi di negeri kita. Apabila ternyata kemudian “keadilan” memenangkan laga, sehingga praktek outsourcing tsb di atas dihapuskan dan berganti status menjadi karyawan permanent, bagaimana kira-kira sikap yang akan diambil oleh para pengusaha asing tsb. Bisa jadi sebagian besar dari mereka akan hengkang dari tanah air, untuk di kawasan Asia masih banyak beberapa negara lain yang tenaga kerjanya rela dibayar murah.
Rabu, 30 November 2011
KSBSI Kepri Bersama DPC Federasi Batam Terima Dan Dukung Penetapan UMK Batam 2012 Sebesar Rp.1.310.000 2011-11-30 08:11:35 Mohammad Natsir(Anas) Ketua Korwil SBSI mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat internal yang dilaksanakan oleh KSBSI bersama dengan Federasi-federasi SBSI Batam yang digelar sore ini, selasa29 November 2011 di Batam menyikapi adanya penolakan dari serikat lainnya terhadap keputusan UMK tersebut. "Kita menghargai sikap rekan- rekan serikat lainnya yang tetap menolak keputusan UMK tersebut, tetapi karena sesuai dengan perjuangan awal kita agar UMK=KHL sudah terakomodasi oleh keputusan Gubernur sebesar Rp.1.310.000 KSBSI bisa menerima dan mendukung keputusan tersebut" kata Anas. Menurutnya dalam rapat tersebut memang banyak terjadi silang pendapat diantara rekan-rekan federasi SBSI Batam menanggapi keputusan UMK Batam 2012, tapi pada akhirnya karena sesuai dengan perjuangan awal kita agar UMK=KHL sudah terakomodasi oleh penetapan gubernur atas UMK Batam sebesar Rp.1.310.000. Lebih lanjut Anas mengatakan bahwa dalam rapat tersebut dihadiri oelh mayoritas Dewan Pengurus cabang Federasi- federasi SBSI Kota Batam seperti DPC F-KUI, DPC-NIKEUBA, DPC F- KIKES, DPC F-BUPELA, DPC F-PE, dan DPC F- FESDIKARI Kota Batam. Hasil keputusan rapat internal KSBSI menerima keputusan penetapan UMK Batam 2012 disertai beberapa pertimbangan antara lain : 1.Bahwa nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Batam hasil survey bersama (Pemerintah, APINDO dan KSPSI Batam, FSPMI Batam dan KSBSI) dan sudah ditandatangani bersama adalah Rp.1.302.992 2.Bahwa Dewan Pengupahan Kota Batam telah memiliki Berita Acara Kesepakatan tertanggal 22 November 2010 pada poin 3 dinyatakan “Anggota Tripartit” (Pemerintah, Serikat Pekerja/ Buruh dan Pengusaha) yang tergabung dalam DPK Kota Batam sepakat secara bersama- sama untuk berupaya pencapaian UMK Batam Tahun 2012 miniml sama dengan KHL. 3.Bahwa munculnya nilai KHL sebesar Rp 1.760.000,- bukan KHL resmi Dewan Pengupahan Kota Batam, dan bukan KHL yang disepakati utusan Serikat Pekerja/ Buruh (KSPSI, FSPMI dan KSBSI) di Dewan Pengupahan Kota Batam. 4.Bahwa Walikota Batam telah menyampaikan usulan UMK Batam 2012 kepada Gubernur Propinsi Kepulauan Riau melalui surat nomor : 805/561/XI/2011 tertanggal 25 November 2011 yaitu sebesar Rp Rp. 1.302.992 5.Bahwa Dewan Pengupahan Propinsi (Pemerintah, dan Pengusaha dan Serikat Pekerja/ Buruh = KSPSI, KSBSI dan FSPMI) melalui rapat tertanggal 27 November 2011 telah memberikan pertimbangan- pertimbangan dan rekomendasi melalui Berita Acara Hasil Pembahasan dan Pengkajian Usulan Penetapan UMK Batam Tahun 2012 untuk ditetapkan Gubernur Propinsi Kepulauan Riau (terlampir) 6.Bahwa nilai UMK 2012 yang sudah ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau sebesar Rp 1.310.000,- telah melampaui KHL hasil survey Dewan Pengupahan Kota Batam Rp. 1.302.992,- sehingga pencapaian UMK terhadap KHL telah mencapai sebesar 100,5 % 7.Bahwa UMK hanya berlaku bagi buruh lajang dengan masa kerja 0 s.d 1 tahun, bagi buruh dengan masa kerja 2 tahun atau lebih masih dapat dirundingkan langsung dengan pihak perusahaan dimana buruh bekerja. Anas mengharapkan bahwa dengan adanya sikap resmi organisasi KSBSI Kepulauan Riau dan Federasi SBSI kota Batam, maka dihimbau kepada anggota SBSI di tingkat Pengurus Komisariat untuk melaksanakan kewajibannya sebagai buruh dan bekerja sebagaimana mestinya. "Atas keputusan organisasi yang sudah disepakati bersama, maka tindakan-tindakan Dewan Pengurus Cabang Federasi yang bertentangan dengan sikap Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kepulauan Riau dan DPC Federasi SBSI Kepulauan Riau adalah bukan merupak sikap resmi organisasi" pungkasnya.(SK/rd)
Senin, 28 November 2011
Gubernur Kepri tetapkan UMK Kota Batam Rp1,31 juta Senin, 28 November 2011 | 18:20 WIB Chandra Gunawan BATAM: Gubernur Kepulauan Riau M Sani, pada hari ini menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam 2012 sebesar Rp1,31 juta meningkat Rp130.000 dari tahun lalu sebesar Rp1,18 juta Besaran UMK tersebut ditetapkan dari tiga angka yang telah diusulkan Dewan Pengupahan Kepri pasca-aksi rusuh buruh pekan lalu. Penetapan angka ini berarti berada Rp450.000 di bawah usulan Serikat Pekerja yang mengusulkan besaran UMK sebesar Rp1,76 juta atau setara dengan KHL riil yang mereka survey. Dan berada Rp50.000 di atas usulan pengusaha sebesar Rp1,26 juta atau juga setara dengan survey KHL pengusaha. Sedangkan usulan ini bertambah dari usulan awal Pemkot Batam sebesar Rp1,30 juta. Gubernur Kepri M Sani mengatakan segera mengambil ketetapan kenaikan UMK ini setelah mencapai kesepakatan dengan serikat pekerja saat pertemuan dengan sejumlah perwakilan Serikat Pekerja di Tanjung Pinang, saat hari Minggu kemarin. "Kita sudah berbicara dengan SPSI, setelah aksi buruh kemarin, maka kita mengambil keputusan ini, angka yang diusulkan Pemkot Rp1.302.992, nah yang kita ambil sebesar Rp 1.310 juta atau Rp ribu diatas KHL," Kata Sani di Batam, usai Rapat Koordinasi MDGs. Dalam proses pertemuan dengan Serikat Pekerja Minggu lalu, Pemprov juga menerima aspirasi Serikat Pekerja yang menginginkan Pemkot Batam menghapus pajak bagi kos- kosan dan rumah makan sehingga tidak memberatkan penghasilan pekerja dalam membayar sewa dan memenuhi kebutuhan pangan. Selain itu, Pemprov juga siap meringankan beban buruh dari sektor transportasi dengan menambah armada bus buruh. Disamping juga meningkatkan kualitas buruh dengan mengadakan pelatihan, mendorong koperasi bagi pekerja dan merelokasi Pengadilan Hukum Industri (PHI) ke Batam. "Besaran angka ini memang di bawah usulan pekerja, dan kita menetapkan ini dengan pertimbangan dengan menambah nilai UMK yang mereka terima dengan kebijakan penghapusan pajak-pajak tersebut dan transportasi," tambah Sani. Proses penetapan ini diambil saat negosiasi tripartit antara Pemkot Batam, Pengusaha dan Serikat Pekerja tidak menemui kesepakatan. Bahkan pada akhir lalu aksi unjuk rasa buruh yang menuntut kenaikan UMK 2012 sebesar Rp1,76 juta berkahir ricuh setelah Walikota Batam tidak menemui perwakilan unjuk rasa. Aksi unjuk rasa buruh pada pekan lalu pun mengakibatkan 1500 perusahaan di Batam lumpuh dan diperkirakan mengalami akumulasi kerugian hingga US$ 300 juta dolar. Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam, Syaiful Badri mengatakan ssejauh ini kesepakatan itu diterima SPSI dengan berat hati. Meski begitu, Syaiful tidak menjamin dengan penetapan UMK 2012 tidak akan ada aksi unjuk rasa dari buruh yang menuntut besaran UMK 2012 sebesar Rp1,76 juta atau setara dengan KHL riil mereka. Dia sendiri menilai ketetapan besaran angka UMK itu masih berada jauh di bawah kelayakan, meski ia tjuga tidak menyangkal Serikat Pekerja meminta beberapa kebijakan untuk meringankan beban pekerja. "Kita tetap menghargai kebijakan pemprov, meski angka itu masih dibawah kelayakan, kita masih akan mengkaji angka tersebut. Tapi ini tidak menjamin kita tidak akan ada aksi lagi. Kita juga akan menggelar rapat internal dengan Serikat lain," tegas Syaiful saat dihubungi.
Langganan:
Postingan (Atom)