PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :a. bahwa besarnya santunan
cacat total dan cacat
sebagian karena hilangnya
kemampuan kerja fisik,
penggantian biaya
pengobatan, perawatan
dan pengangkutan yang
diberikan kepada pekerja/
buruh serta santunan
kematian karena
kecelakaan kerja, santunan
kematian bukan karena
kecelakaan kerja, dan
biaya pemakaman yang
diberikan kepada
keluarganya, tidak sesuai
lagi dengan kondisi saat
ini;
b.bahwa dalam rangka
meningkatkan pelayanan
bagi pekerja/buruh yang
mengalami cacat karena
kecelakaan kerja perlu
dilakukan pelayanan
rehabilitasi medik untuk
dapat mengembalikan
fungsi tubuh yang
mengalami kecacatan;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah
tentang Perubahan Kelima
Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja;
Mengingat :1.Pasal 5 ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945;
2.Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 14,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3468);
3.Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 20,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3520),
sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 64
Tahun 2005 (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 147,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4582);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG PERUBAHAN KELIMA
ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 14
TAHUN 1993 TENTANG
PENYELENGGARAAN
PROGRAM JAMINAN SOSIAL
TENAGA KERJA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 20,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3520) yang telah
beberapa kali diubah
dengan Peraturan
Pemerintah :
a. Nomor 79 Tahun 1998
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 184,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3792);
b.Nomor 83 Tahun 2000
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 164,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4003);
c. Nomor 28 Tahun 2002
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 53,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4023);
d.Nomor 64 Tahun 2005
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 147,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4582); diubah
sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 22 ayat (1)
diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 22
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 22
(1)Jaminan kematian
dibayar sekaligus
kepada janda atau duda
atau anak, yang
meliputi :
a. santunan kematian
sebesar
Rp10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah);
b.santunan berkala
sebesar Rp200.000,-
(dua ratus ribu
rupiah) per bulan
diberikan selama 24
(dua puluh empat)
bulan; dan
c. biaya pemakaman
sebesar Rp2.000.000,-
(dua juta rupiah).
(2)Dalam hal janda atau
duda atau anak tidak
ada, maka jaminan
kematian dibayar
sekaligus kepada
keturunan sedarah
yang ada dari tenaga
kerja, menurut garis
lurus kebawah dan
garis lurus ke atas
dihitung sampai derajat
kedua.
(3)Dalam hal tenaga kerja
tidak mempunyai
keturunan sedarah
sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), maka
jaminan kematian
dibayarkan sekaligus
kepada pihak yang
ditunjuk oleh tenaga
kerja dalam wasiatnya.
(4)Dalam hal tidak ada
wasiat, biaya
pemakaman dibayarkan
kepada pengusaha atau
pihak lain guna
pengurusan
pemakaman.
(5)Dalam hal magang atau
murid, dan mereka
yang memborong
pekerjaan, serta
narapidana meninggal
dunia bukan karena
akibat kecelakaan kerja,
maka keluarga yang
ditinggalkan tidak
berhak atas jaminan
kematian.
2.Ketentuan pada Lampiran
II Romawi I huruf A angka
2 dan angka 3 serta huruf
B, huruf C dan huruf E dan
Romawi II diubah,
sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Tampilkan postingan dengan label PP RI NO 76 TAHUN 2007. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PP RI NO 76 TAHUN 2007. Tampilkan semua postingan
Senin, 09 Mei 2011
LAMPIRAN II
I. BESARNYA JAMINAN
KECELAKAAN KERJA
A.Santunan.
1.Santunan Sementara
Tidak Mampu
Bekerja (STMB) 4
bulan pertama
100% x upah
sebulan, 4 bulan
kedua 75% x upah
sebulan dan bulan
seterusnya 50% x
upah sebulan.
2.Santunan cacat :
a. santunan cacat
sebagian untuk
selama-lamanya
dibayarkan secara
sekaligus
(lumpsum) dengan
besarnya % sesuai
tabel x 80 bulan
upah.
b.santunan cacat
total untuk
selama-lamanya
dibayarkan secara
sekaligus
(lumpsum) dan
secara berkala
dengan besarnya
santunan adalah :
b.l. santunan
sekaligus
sebesar 70% x
80 bulan upah;
b.2.santunan
berkala
sebesar
Rp200.000,-
(dua ratus ribu
rupiah) per
bulan selama
24 (dua puluh
empat) bulan.
c. Santunan cacat
kekurangan fungsi
dibayarkan secara
sekaligus
(lumpsum) dengan
besarnya
santunan adalah :
% berkurangnya
fungsi x % sesuai
tabel x 80 bulan
upah.
3.Santunan kematian
dibayarkan secara
sekaligus (lumpsum)
dan secara berkala
dengan besarnya
santunan adalah :
a. santunan
sekaligus sebesar
60% x 80 bulan
upah, sekurang-
kurangnya
sebesar santunan
kematian.
b.santunan berkala
sebesar
Rp200.000,- (dua
ratus ribu rupiah)
per bulan selama
24 (dua puluh
empat) bulan.
c. Biaya pemakaman
sebesar Rp
2.000.000,- (dua
juta rupiah).
B.Pengobatan dan
perawatan sesuai
dengan biaya yang
dikeluarkan untuk :
1.dokter;
2.obat;
3.operasi;
4.rontgen,
laboratorium;
5.perawatan
Puskesmas, Rumah
Sakit Umum
Pemerintah Kelas I
atau Swasta yang
setara;
6.gigi;
7.mata; dan/atau
8.jasa tabib/sinshe/
tradisional yang
telah mendapat ijin
resmi dari instansi
yang berwenang.
Seluruh biaya yang
dikeluarkan untuk
peristiwa kecelakaan
tersebut pada B.1.
sampai dengan B.8.
dibayar maksimum
Rpl2.000.000,- (dua
belas juta rupiah).
C. Biaya rehabilitasi
harga berupa
penggantian
pembelian alat bantu
(orthose) dan/atau
alat pengganti
(prothese) diberikan
satu kali untuk setiap
kasus dengan
patokan harga yang
ditetapkan oleh Pusat
Rehabilitasi Rumah
Sakit Umum
Pemerintah dan
ditambah 40% (empat
puluh persen) dari
harga tersebut serta
biaya rehabilitasi
medik maksimum
sebesar Rp2.000.000,-
(dua juta rupiah).
D.Penyakit yang timbul
karena hubungan
kerja.
Besarnya santunan
dan biaya
pengobatan/biaya
perawatan sama
dengan huruf A dan
huruf B.
E. Ongkos
pengangkutan tenaga
kerja dari tempat
kejadian kecelakaan
ke rumah sakit
diberikan
penggantian biaya
sebagai berikut :
1.Bilamana hanya
menggunakan jasa
angkutan darat/
sungai/danau
maksimum sebesar
Rp400.000,- (empat
ratus ribu rupiah).
2.Bilamana hanya
menggunakan jasa
angkutan laut
maksimal sebesar
Rp750.000,- (tujuh
ratus lima puluh
ribu rupiah).
3.Bilamana hanya
menggunakan jasa
angkutan udara
maksimal sebesar
Rp 1.500.000,- (satu
juta lima ratus ribu
rupiah).
II. TABEL PERSENTASE
SANTUNAN TUNJANGAN
CACAT TETAP SEBAGIAN
DAN CACAT-CACAT
LAINNYA.
MACAM CACAT
TETAP SEBAGIAN
% X
UPAH
• Lengan kanan
dari sendi bahu
ke bawah
40
• Lengan kiri dari
sendi bahu ke
bawah
35
• Lengan kanan
dari atau dari
atas siku ke
bawah
35
• Lengan kiri dari
atau dari atas
siku ke bawah
30
• Tangan kanan
dari atau dari
atas
pergelangan ke
bawah
32
• Tangan kiri dari
atau dari atas
pergelangan ke
bawah
28
• Kedua belah
kaki dari
pangkal paha
ke bawah
70
• Sebelah kaki
dari pangkal
paha ke bawah
35
• Kedua belah
kaki dari mata
kaki ke bawah
50
• Sebelah kaki
dari mata kaki
ke bawah
25
• Kedua belah
mata
70
• Sebelah mata
atau diplopia
pada
penglihatan
dekat
35
• Pendengaran
pada kedua
belah telinga
40
• Pendengaran
pada sebelah
telinga 20
• Ibu jari tangan
kanan
15
MACAM CACAT
TETAP SEBAGIAN
% X
UPAH
• Ibu jari tangan
kiri
12
• Telunjuk tangan
kanan
9
• Telunjuk tangan
kiri
7
• Salah satu jari
lain tangan
kanan
4
• Salah satu jari
lain tangan kiri
3
• Ruas pertama
telunjuk kanan
4,5
• Ruas pertama
telunjuk kiri
3,5
• Ruas pertama
jari lain tangan
kanan
2
MACAM CACAT
TETAP SEBAGIAN
% X
UPAH
• Ruas pertama
jari lain tangan
kiri
1,5
• Salah satu ibu
jari kaki
5
• Salah satu jari
telunjuk kaki
3
• Salah satu jari
kaki lain
2
MACAM CACAT
TETAP SEBAGIAN
% X
UPAH
• Terkelupasnya
kulit kepala 10-30
• Impotensi 30
• Kaki memendek
sebelah :
• kurang dari 5
cm
10
• 5 cm sampai
kurang dari
7,5 cm
20
• 7,5 cm atau
lebih
30
• Penurunan daya
dengar kedua
belah telinga
setiap 10
desibel
6
• Penurunan daya
dengar sebelah
telinga setiap
10 desibel
3
• Kehilangan
daun telinga
sebelah
5
• Kehilangan
kedua belah
daun telinga
10
• Cacat hilangnya
cuping hidung
30
• Perforasi sekat
rongga hidung
15
• Kehilangan daya
penciuman 10
• Hilangnya
kemampuan
kerja phisik
• 51%-70% 40
• 26%-50% 20
• 10%-25% 5
• Hilangnya
kemampuan
kerja mental
tetap
70
• Kehilangan
sebagian fungsi
penglihatan
7
Setiap
kehilangan
efisiensi tajam
penglihatan
10%. Apabila
efisiensi
penglihatan
kanan dan kiri
berbeda, maka
efisiensi
penglihatan
binokuler
dengan rumus
kehilangan
efisiensi
penglihatan: (3
x % efisiensi
penglihatan
terbaik) + %
efisiensi
penglihatan
terburuk
• Setiap
kehilangan
efisiensi tajam
penglihatan
10%
7
• Kehilangan
penglihatan
warna 10
• Setiap
kehilangan
lapangan
pandang 10% 1
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 10
Desember
2007
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA,
SUSILO
BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal
10 Desember
2007
MENTERI
HUKUM DAN
HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR
160
I. BESARNYA JAMINAN
KECELAKAAN KERJA
A.Santunan.
1.Santunan Sementara
Tidak Mampu
Bekerja (STMB) 4
bulan pertama
100% x upah
sebulan, 4 bulan
kedua 75% x upah
sebulan dan bulan
seterusnya 50% x
upah sebulan.
2.Santunan cacat :
a. santunan cacat
sebagian untuk
selama-lamanya
dibayarkan secara
sekaligus
(lumpsum) dengan
besarnya % sesuai
tabel x 80 bulan
upah.
b.santunan cacat
total untuk
selama-lamanya
dibayarkan secara
sekaligus
(lumpsum) dan
secara berkala
dengan besarnya
santunan adalah :
b.l. santunan
sekaligus
sebesar 70% x
80 bulan upah;
b.2.santunan
berkala
sebesar
Rp200.000,-
(dua ratus ribu
rupiah) per
bulan selama
24 (dua puluh
empat) bulan.
c. Santunan cacat
kekurangan fungsi
dibayarkan secara
sekaligus
(lumpsum) dengan
besarnya
santunan adalah :
% berkurangnya
fungsi x % sesuai
tabel x 80 bulan
upah.
3.Santunan kematian
dibayarkan secara
sekaligus (lumpsum)
dan secara berkala
dengan besarnya
santunan adalah :
a. santunan
sekaligus sebesar
60% x 80 bulan
upah, sekurang-
kurangnya
sebesar santunan
kematian.
b.santunan berkala
sebesar
Rp200.000,- (dua
ratus ribu rupiah)
per bulan selama
24 (dua puluh
empat) bulan.
c. Biaya pemakaman
sebesar Rp
2.000.000,- (dua
juta rupiah).
B.Pengobatan dan
perawatan sesuai
dengan biaya yang
dikeluarkan untuk :
1.dokter;
2.obat;
3.operasi;
4.rontgen,
laboratorium;
5.perawatan
Puskesmas, Rumah
Sakit Umum
Pemerintah Kelas I
atau Swasta yang
setara;
6.gigi;
7.mata; dan/atau
8.jasa tabib/sinshe/
tradisional yang
telah mendapat ijin
resmi dari instansi
yang berwenang.
Seluruh biaya yang
dikeluarkan untuk
peristiwa kecelakaan
tersebut pada B.1.
sampai dengan B.8.
dibayar maksimum
Rpl2.000.000,- (dua
belas juta rupiah).
C. Biaya rehabilitasi
harga berupa
penggantian
pembelian alat bantu
(orthose) dan/atau
alat pengganti
(prothese) diberikan
satu kali untuk setiap
kasus dengan
patokan harga yang
ditetapkan oleh Pusat
Rehabilitasi Rumah
Sakit Umum
Pemerintah dan
ditambah 40% (empat
puluh persen) dari
harga tersebut serta
biaya rehabilitasi
medik maksimum
sebesar Rp2.000.000,-
(dua juta rupiah).
D.Penyakit yang timbul
karena hubungan
kerja.
Besarnya santunan
dan biaya
pengobatan/biaya
perawatan sama
dengan huruf A dan
huruf B.
E. Ongkos
pengangkutan tenaga
kerja dari tempat
kejadian kecelakaan
ke rumah sakit
diberikan
penggantian biaya
sebagai berikut :
1.Bilamana hanya
menggunakan jasa
angkutan darat/
sungai/danau
maksimum sebesar
Rp400.000,- (empat
ratus ribu rupiah).
2.Bilamana hanya
menggunakan jasa
angkutan laut
maksimal sebesar
Rp750.000,- (tujuh
ratus lima puluh
ribu rupiah).
3.Bilamana hanya
menggunakan jasa
angkutan udara
maksimal sebesar
Rp 1.500.000,- (satu
juta lima ratus ribu
rupiah).
II. TABEL PERSENTASE
SANTUNAN TUNJANGAN
CACAT TETAP SEBAGIAN
DAN CACAT-CACAT
LAINNYA.
MACAM CACAT
TETAP SEBAGIAN
% X
UPAH
• Lengan kanan
dari sendi bahu
ke bawah
40
• Lengan kiri dari
sendi bahu ke
bawah
35
• Lengan kanan
dari atau dari
atas siku ke
bawah
35
• Lengan kiri dari
atau dari atas
siku ke bawah
30
• Tangan kanan
dari atau dari
atas
pergelangan ke
bawah
32
• Tangan kiri dari
atau dari atas
pergelangan ke
bawah
28
• Kedua belah
kaki dari
pangkal paha
ke bawah
70
• Sebelah kaki
dari pangkal
paha ke bawah
35
• Kedua belah
kaki dari mata
kaki ke bawah
50
• Sebelah kaki
dari mata kaki
ke bawah
25
• Kedua belah
mata
70
• Sebelah mata
atau diplopia
pada
penglihatan
dekat
35
• Pendengaran
pada kedua
belah telinga
40
• Pendengaran
pada sebelah
telinga 20
• Ibu jari tangan
kanan
15
MACAM CACAT
TETAP SEBAGIAN
% X
UPAH
• Ibu jari tangan
kiri
12
• Telunjuk tangan
kanan
9
• Telunjuk tangan
kiri
7
• Salah satu jari
lain tangan
kanan
4
• Salah satu jari
lain tangan kiri
3
• Ruas pertama
telunjuk kanan
4,5
• Ruas pertama
telunjuk kiri
3,5
• Ruas pertama
jari lain tangan
kanan
2
MACAM CACAT
TETAP SEBAGIAN
% X
UPAH
• Ruas pertama
jari lain tangan
kiri
1,5
• Salah satu ibu
jari kaki
5
• Salah satu jari
telunjuk kaki
3
• Salah satu jari
kaki lain
2
MACAM CACAT
TETAP SEBAGIAN
% X
UPAH
• Terkelupasnya
kulit kepala 10-30
• Impotensi 30
• Kaki memendek
sebelah :
• kurang dari 5
cm
10
• 5 cm sampai
kurang dari
7,5 cm
20
• 7,5 cm atau
lebih
30
• Penurunan daya
dengar kedua
belah telinga
setiap 10
desibel
6
• Penurunan daya
dengar sebelah
telinga setiap
10 desibel
3
• Kehilangan
daun telinga
sebelah
5
• Kehilangan
kedua belah
daun telinga
10
• Cacat hilangnya
cuping hidung
30
• Perforasi sekat
rongga hidung
15
• Kehilangan daya
penciuman 10
• Hilangnya
kemampuan
kerja phisik
• 51%-70% 40
• 26%-50% 20
• 10%-25% 5
• Hilangnya
kemampuan
kerja mental
tetap
70
• Kehilangan
sebagian fungsi
penglihatan
7
Setiap
kehilangan
efisiensi tajam
penglihatan
10%. Apabila
efisiensi
penglihatan
kanan dan kiri
berbeda, maka
efisiensi
penglihatan
binokuler
dengan rumus
kehilangan
efisiensi
penglihatan: (3
x % efisiensi
penglihatan
terbaik) + %
efisiensi
penglihatan
terburuk
• Setiap
kehilangan
efisiensi tajam
penglihatan
10%
7
• Kehilangan
penglihatan
warna 10
• Setiap
kehilangan
lapangan
pandang 10% 1
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 10
Desember
2007
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA,
SUSILO
BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal
10 Desember
2007
MENTERI
HUKUM DAN
HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR
160
Langganan:
Postingan (Atom)