UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang
a. bahwa pembangunan
nasional dilaksanakan dalam
rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat
Indonesia seluruhnya untuk
mewujudkan masyarakat yang
sejahtera, adil, makmur, yang
merata, baik materiil maupun
spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa dalam pelaksanaan
pembangunan nasional, tenaga
kerja mempunyai peranan dan
kedudukan yang sangat penting
sebagai pelaku dan tujuan
pembangunan;
c. bahwa sesuai dengan
peranan dan kedudukan tenaga
kerja, diperlukan pembangunan
ketenagakerjaan untuk
meningkatkan kualitas tenaga
kerja dan peransertanya dalam
pembangunan serta peningkatan
perlindungan tenaga kerja dan
keluarganya sesuai dengan
harkat dan martabat
kemanusiaan;
d. bahwa perlindungan
terhadap tenaga kerja
dimaksudkan untuk menjamin
hak hak dasar pekerja/buruh
dan menjamin kesamaan
kesempatan serta perlakuan
tanpa diskriminasi atas dasar
apapun untuk mewujudkan
kesejahteraan pekerja/buruh
dan keluarganya dengan tetap
memperhatikan perkembangan
kemajuan dunia usaha;
e. bahwa beberapa undang
undang di bidang
ketenagakerjaan dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan dan tuntutan
pembangunan ketenagakerjaan,
oleh karena itu perlu dicabut
dan/atau ditarik kembali;
f. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
tersebut pada huruf a, b, c, d, dan
e perlu membentuk Undang
undang tentang
Ketenagakerjaan;
Tampilkan postingan dengan label uu no 13 tahun 2003. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uu no 13 tahun 2003. Tampilkan semua postingan
Minggu, 08 Mei 2011
Mengingat
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28,
dan Pasal 33 ayat (1) Undang
Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan persetujuan bersama
antara ;
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
UNDANG-UNDANG TENTANG
KETENAGAKERJAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang undang ini yang
dimaksud dengan :
1. Ketenagakerjaan adalah
segala hal yang berhubungan
dengan tenaga kerja pada waktu
sebelum, selama, dan sesudah
masa kerja.
2. Tenaga kerja adalah setiap
orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan
barang dan/atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat.
3. Pekerja/buruh adalah
setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau
imbalan dalam bentuk lain.
4. Pemberi kerja adalah orang
perseorangan, pengusaha,
badan hukum, atau badan-badan
lainnya yang mempekerjakan
tenaga kerja dengan membayar
upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
5. Pengusaha adalah :
orang perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum
yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri;
orang perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum
yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan
miliknya;
orang perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum
yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b yang
berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
6. Perusahaan adalah :
setiap bentuk usaha yang
berbadan hukum atau tidak,
milik orang perseorangan, milik
persekutuan, atau milik badan
hukum, baik milik swasta
maupun milik negara yang
mempekerjakan pekerja/buruh
dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain;
usaha-usaha sosial dan usaha-
usaha lain yang mempunyai
pengurus dan mempekerjakan
orang lain dengan membayar
upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
7. Perencanaan tenaga kerja
adalah proses penyusunan
rencana ketenagakerjaan secara
sistematis yang dijadikan dasar
dan acuan dalam penyusunan
kebijakan, strategi, dan
pelaksanaan program
pembangunan ketenagakerjaan
yang berkesinambungan.
8. Informasi ketenagakerjaan
adalah gabungan, rangkaian, dan
analisis data yang berbentuk
angka yang telah diolah, naskah
dan dokumen yang mempunyai
arti, nilai dan makna tertentu
mengenai ketenagakerjaan.
9. Pelatihan kerja adalah
keseluruhan kegiatan untuk
memberi, memperoleh,
meningkatkan, serta
mengembangkan kompetensi
kerja, produktivitas, disiplin,
sikap, dan etos kerja pada
tingkat keterampilan dan
keahlian tertentu sesuai dengan
jenjang dan kualifikasi jabatan
atau pekerjaan.
10. Kompetensi kerja adalah
kemampuan kerja setiap individu
yang mencakup aspek
pengetahuan, keterampilan, dan
sikap kerja yang sesuai dengan
standar yang ditetapkan.
11. Pemagangan adalah bagian
dari sistem pelatihan kerja yang
diselenggarakan secara terpadu
antara pelatihan di lembaga
pelatihan dengan bekerja secara
langsung di bawah bimbingan
dan pengawasan instruktur atau
pekerja/buruh yang lebih
berpengalaman, dalam proses
produksi barang dan/atau jasa di
perusahaan, dalam rangka
menguasai keterampilan atau
keahlian tertentu.
12. Pelayanan penempatan
tenaga kerja adalah kegiatan
untuk mempertemukan tenaga
kerja dengan pemberi kerja,
sehingga tenaga kerja dapat
memperoleh pekerjaan yang
sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya, dan pemberi
kerja dapat memperoleh tenaga
kerja yang sesuai dengan
kebutuhannya.
13. Tenaga kerja asing adalah
warga negara asing pemegang
visa dengan maksud bekerja di
wilayah Indonesia.
14. Perjanjian kerja adalah
perjanjian antara pekerja/buruh
dengan pengusaha atau pemberi
kerja yang memuat syarat syarat
kerja, hak, dan kewajiban para
pihak.
15. Hubungan kerja adalah
hubungan antara pengusaha
dengan pekerja/buruh
berdasarkan perjanjian kerja,
yang mempunyai unsur
pekerjaan, upah, dan perintah.
16. Hubungan industrial adalah
suatu sistem hubungan yang
terbentuk antara para pelaku
dalam proses produksi barang
dan/atau jasa yang terdiri dari
unsur pengusaha, pekerja/
buruh, dan pemerintah yang
didasarkan pada nilai nilai
Pancasila dan Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
17. Serikat pekerja/serikat
buruh adalah organisasi yang
dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di
perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas,
terbuka, mandiri, demokratis,
dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta
meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya.
18. Lembaga kerja sama bipartit
adalah forum komunikasi dan
konsultasi mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan hubungan
industrial di satu perusahaan
yang anggotanya terdiri dari
pengusaha dan serikat pekerja/
serikat buruh yang sudah
tercatat instansi yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan atau unsur
pekerja/buruh.
19. Lembaga kerja sama
tripartit adalah forum
komunikasi, konsultasi dan
musyawarah tentang masalah
ketenagakerjaan yang
anggotanya terdiri dari unsur
organisasi pengusaha, serikat
pekerja/serikat buruh, dan
pemerintah.
20. Peraturan perusahaan
adalah peraturan yang dibuat
secara tertulis oleh pengusaha
yang memuat syarat syarat kerja
dan tata tertib perusahaan.
21. Perjanjian kerja bersama
adalah perjanjian yang
merupakan hasil perundingan
antara serikat pekerja/serikat
buruh atau beberapa serikat
pekerja/serikat buruh yang
tercatat pada instansi yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan dengan
pengusaha, atau beberapa
pengusaha atau perkumpulan
pengusaha yang memuat syarat
syarat kerja, hak dan kewajiban
kedua belah pihak.
22. Perselisihan hubungan
industrial adalah perbedaan
pendapat yang mengakibatkan
pertentangan antara pengusaha
atau gabungan pengusaha
dengan pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh
karena adanya perselisihan
mengenai hak, perselisihan
kepentingan, dan perselisihan
pemutusan hubungan kerja serta
perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya
dalam satu perusahaan.
23. Mogok kerja adalah
tindakan pekerja/buruh yang
direncanakan dan dilaksanakan
secara bersama-sama dan/atau
oleh serikat pekerja/serikat
buruh untuk menghentikan atau
memperlambat pekerjaan.
24. Penutupan perusahaan (lock
out) adalah tindakan pengusaha
untuk menolak pekerja/buruh
seluruhnya atau sebagian untuk
menjalankan pekerjaan.
25. Pemutusan hubungan kerja
adalah pengakhiran hubungan
kerja karena suatu hal tertentu
yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban
antara pekerja/buruh dan
pengusaha.
26. Anak adalah setiap orang
yang berumur dibawah 18
(delapan belas) tahun.
27. Siang hari adalah waktu
antara pukul 06.00 sampai
dengan pukul 18.00.
28. 1 (satu) hari adalah waktu
selama 24 (dua puluh empat)
jam.
29. Seminggu adalah waktu
selama 7 (tujuh) hari.
30. Upah adalah hak pekerja/
buruh yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha
atau pemberi kerja kepada
pekerja/buruh yang ditetapkan
dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan,
atau peraturan perundang
undangan, termasuk tunjangan
bagi pekerja/buruh dan
keluarganya atas suatu
pekerjaan dan/atau jasa yang
telah atau akan dilakukan.
31. Kesejahteraan pekerja/buruh
adalah suatu pemenuhan
kebutuhan dan/atau keperluan
yang bersifat jasmaniah dan
rohaniah, baik di dalam maupun
di luar hubungan kerja, yang
secara langsung atau tidak
langsung dapat mempertinggi
produktivitas kerja dalam
lingkungan kerja yang aman dan
sehat.
32. Pengawasan
ketenagakerjaan adalah kegiatan
mengawasi dan menegakkan
pelaksanaan peraturan
perundang undangan di bidang
ketenagakerjaan.
33. Menteri adalah menteri yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaan
berlandaskan Pancasila dan
Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pembangunan ketenagakerjaan
diselenggarakan atas asas
keterpaduan dengan melalui
koordinasi fungsional lintas
sektoral pusat dan daerah.
Pasal 4
Pembangunan ketenagakerjaan
bertujuan :
a. memberdayakan dan
mendayagunakan tenaga kerja
secara optimal dan manusiawi;
b. mewujudkan pemerataan
kesempatan kerja dan
penyediaan tenaga kerja yang
sesuai dengan kebutuhan
pembangunan nasional dan
daerah;
c. memberikan perlindungan
kepada tenaga kerja dalam
mewujudkan kesejahteraan; dan
d. meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja dan
keluarganya.
BAB III
KESEMPATAN DAN PERLAKUAN
YANG SAMA
Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki
kesempatan yang sama tanpa
diskriminasi untuk memperoleh
pekerjaan.
Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh perlakuan yang
sama tanpa diskriminasi dari
pengusaha.
BAB IV
PERENCANAAN TENAGA KERJA
DAN
INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Pasal 7
1. Dalam rangka
pembangunan ketenagakerjaan,
pemerintah menetapkan
kebijakan dan menyusun
perencanaan tenaga kerja.
2. Perencanaan tenaga kerja
meliputi :
perencanaan tenaga kerja
makro; dan
perencanaan tenaga kerja mikro.
3. Dalam penyusunan
kebijakan, strategi, dan
pelaksanaan program
pembangunan ketenagakerjaan
yang berkesinambungan,
pemerintah harus berpedoman
pada perencanaan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Pasal 8
1. Perencanaan tenaga kerja
disusun atas dasar informasi
ketenagakerjaan yang antara lain
meliputi :
a. penduduk dan tenaga kerja;
b. kesempatan kerja;
c. pelatihan kerja termasuk
kompetensi kerja;
d. produktivitas tenaga kerja;
e. hubungan industrial;
f. kondisi lingkungan kerja;
g. pengupahan dan
kesejahteraan tenaga kerja; dan
h. jaminan sosial tenaga kerja.
2. Informasi ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diperoleh dari semua
pihak yang terkait, baik instansi
pemerintah maupun swasta.
3. Ketentuan mengenai tata
cara memperoleh informasi
ketenagakerjaan dan
penyusunan serta pelaksanaan
perencanaan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28,
dan Pasal 33 ayat (1) Undang
Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan persetujuan bersama
antara ;
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
UNDANG-UNDANG TENTANG
KETENAGAKERJAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang undang ini yang
dimaksud dengan :
1. Ketenagakerjaan adalah
segala hal yang berhubungan
dengan tenaga kerja pada waktu
sebelum, selama, dan sesudah
masa kerja.
2. Tenaga kerja adalah setiap
orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan
barang dan/atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat.
3. Pekerja/buruh adalah
setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau
imbalan dalam bentuk lain.
4. Pemberi kerja adalah orang
perseorangan, pengusaha,
badan hukum, atau badan-badan
lainnya yang mempekerjakan
tenaga kerja dengan membayar
upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
5. Pengusaha adalah :
orang perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum
yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri;
orang perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum
yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan
miliknya;
orang perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum
yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b yang
berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
6. Perusahaan adalah :
setiap bentuk usaha yang
berbadan hukum atau tidak,
milik orang perseorangan, milik
persekutuan, atau milik badan
hukum, baik milik swasta
maupun milik negara yang
mempekerjakan pekerja/buruh
dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain;
usaha-usaha sosial dan usaha-
usaha lain yang mempunyai
pengurus dan mempekerjakan
orang lain dengan membayar
upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
7. Perencanaan tenaga kerja
adalah proses penyusunan
rencana ketenagakerjaan secara
sistematis yang dijadikan dasar
dan acuan dalam penyusunan
kebijakan, strategi, dan
pelaksanaan program
pembangunan ketenagakerjaan
yang berkesinambungan.
8. Informasi ketenagakerjaan
adalah gabungan, rangkaian, dan
analisis data yang berbentuk
angka yang telah diolah, naskah
dan dokumen yang mempunyai
arti, nilai dan makna tertentu
mengenai ketenagakerjaan.
9. Pelatihan kerja adalah
keseluruhan kegiatan untuk
memberi, memperoleh,
meningkatkan, serta
mengembangkan kompetensi
kerja, produktivitas, disiplin,
sikap, dan etos kerja pada
tingkat keterampilan dan
keahlian tertentu sesuai dengan
jenjang dan kualifikasi jabatan
atau pekerjaan.
10. Kompetensi kerja adalah
kemampuan kerja setiap individu
yang mencakup aspek
pengetahuan, keterampilan, dan
sikap kerja yang sesuai dengan
standar yang ditetapkan.
11. Pemagangan adalah bagian
dari sistem pelatihan kerja yang
diselenggarakan secara terpadu
antara pelatihan di lembaga
pelatihan dengan bekerja secara
langsung di bawah bimbingan
dan pengawasan instruktur atau
pekerja/buruh yang lebih
berpengalaman, dalam proses
produksi barang dan/atau jasa di
perusahaan, dalam rangka
menguasai keterampilan atau
keahlian tertentu.
12. Pelayanan penempatan
tenaga kerja adalah kegiatan
untuk mempertemukan tenaga
kerja dengan pemberi kerja,
sehingga tenaga kerja dapat
memperoleh pekerjaan yang
sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya, dan pemberi
kerja dapat memperoleh tenaga
kerja yang sesuai dengan
kebutuhannya.
13. Tenaga kerja asing adalah
warga negara asing pemegang
visa dengan maksud bekerja di
wilayah Indonesia.
14. Perjanjian kerja adalah
perjanjian antara pekerja/buruh
dengan pengusaha atau pemberi
kerja yang memuat syarat syarat
kerja, hak, dan kewajiban para
pihak.
15. Hubungan kerja adalah
hubungan antara pengusaha
dengan pekerja/buruh
berdasarkan perjanjian kerja,
yang mempunyai unsur
pekerjaan, upah, dan perintah.
16. Hubungan industrial adalah
suatu sistem hubungan yang
terbentuk antara para pelaku
dalam proses produksi barang
dan/atau jasa yang terdiri dari
unsur pengusaha, pekerja/
buruh, dan pemerintah yang
didasarkan pada nilai nilai
Pancasila dan Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
17. Serikat pekerja/serikat
buruh adalah organisasi yang
dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di
perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas,
terbuka, mandiri, demokratis,
dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta
meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya.
18. Lembaga kerja sama bipartit
adalah forum komunikasi dan
konsultasi mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan hubungan
industrial di satu perusahaan
yang anggotanya terdiri dari
pengusaha dan serikat pekerja/
serikat buruh yang sudah
tercatat instansi yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan atau unsur
pekerja/buruh.
19. Lembaga kerja sama
tripartit adalah forum
komunikasi, konsultasi dan
musyawarah tentang masalah
ketenagakerjaan yang
anggotanya terdiri dari unsur
organisasi pengusaha, serikat
pekerja/serikat buruh, dan
pemerintah.
20. Peraturan perusahaan
adalah peraturan yang dibuat
secara tertulis oleh pengusaha
yang memuat syarat syarat kerja
dan tata tertib perusahaan.
21. Perjanjian kerja bersama
adalah perjanjian yang
merupakan hasil perundingan
antara serikat pekerja/serikat
buruh atau beberapa serikat
pekerja/serikat buruh yang
tercatat pada instansi yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan dengan
pengusaha, atau beberapa
pengusaha atau perkumpulan
pengusaha yang memuat syarat
syarat kerja, hak dan kewajiban
kedua belah pihak.
22. Perselisihan hubungan
industrial adalah perbedaan
pendapat yang mengakibatkan
pertentangan antara pengusaha
atau gabungan pengusaha
dengan pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh
karena adanya perselisihan
mengenai hak, perselisihan
kepentingan, dan perselisihan
pemutusan hubungan kerja serta
perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya
dalam satu perusahaan.
23. Mogok kerja adalah
tindakan pekerja/buruh yang
direncanakan dan dilaksanakan
secara bersama-sama dan/atau
oleh serikat pekerja/serikat
buruh untuk menghentikan atau
memperlambat pekerjaan.
24. Penutupan perusahaan (lock
out) adalah tindakan pengusaha
untuk menolak pekerja/buruh
seluruhnya atau sebagian untuk
menjalankan pekerjaan.
25. Pemutusan hubungan kerja
adalah pengakhiran hubungan
kerja karena suatu hal tertentu
yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban
antara pekerja/buruh dan
pengusaha.
26. Anak adalah setiap orang
yang berumur dibawah 18
(delapan belas) tahun.
27. Siang hari adalah waktu
antara pukul 06.00 sampai
dengan pukul 18.00.
28. 1 (satu) hari adalah waktu
selama 24 (dua puluh empat)
jam.
29. Seminggu adalah waktu
selama 7 (tujuh) hari.
30. Upah adalah hak pekerja/
buruh yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha
atau pemberi kerja kepada
pekerja/buruh yang ditetapkan
dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan,
atau peraturan perundang
undangan, termasuk tunjangan
bagi pekerja/buruh dan
keluarganya atas suatu
pekerjaan dan/atau jasa yang
telah atau akan dilakukan.
31. Kesejahteraan pekerja/buruh
adalah suatu pemenuhan
kebutuhan dan/atau keperluan
yang bersifat jasmaniah dan
rohaniah, baik di dalam maupun
di luar hubungan kerja, yang
secara langsung atau tidak
langsung dapat mempertinggi
produktivitas kerja dalam
lingkungan kerja yang aman dan
sehat.
32. Pengawasan
ketenagakerjaan adalah kegiatan
mengawasi dan menegakkan
pelaksanaan peraturan
perundang undangan di bidang
ketenagakerjaan.
33. Menteri adalah menteri yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaan
berlandaskan Pancasila dan
Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pembangunan ketenagakerjaan
diselenggarakan atas asas
keterpaduan dengan melalui
koordinasi fungsional lintas
sektoral pusat dan daerah.
Pasal 4
Pembangunan ketenagakerjaan
bertujuan :
a. memberdayakan dan
mendayagunakan tenaga kerja
secara optimal dan manusiawi;
b. mewujudkan pemerataan
kesempatan kerja dan
penyediaan tenaga kerja yang
sesuai dengan kebutuhan
pembangunan nasional dan
daerah;
c. memberikan perlindungan
kepada tenaga kerja dalam
mewujudkan kesejahteraan; dan
d. meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja dan
keluarganya.
BAB III
KESEMPATAN DAN PERLAKUAN
YANG SAMA
Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki
kesempatan yang sama tanpa
diskriminasi untuk memperoleh
pekerjaan.
Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh perlakuan yang
sama tanpa diskriminasi dari
pengusaha.
BAB IV
PERENCANAAN TENAGA KERJA
DAN
INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Pasal 7
1. Dalam rangka
pembangunan ketenagakerjaan,
pemerintah menetapkan
kebijakan dan menyusun
perencanaan tenaga kerja.
2. Perencanaan tenaga kerja
meliputi :
perencanaan tenaga kerja
makro; dan
perencanaan tenaga kerja mikro.
3. Dalam penyusunan
kebijakan, strategi, dan
pelaksanaan program
pembangunan ketenagakerjaan
yang berkesinambungan,
pemerintah harus berpedoman
pada perencanaan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Pasal 8
1. Perencanaan tenaga kerja
disusun atas dasar informasi
ketenagakerjaan yang antara lain
meliputi :
a. penduduk dan tenaga kerja;
b. kesempatan kerja;
c. pelatihan kerja termasuk
kompetensi kerja;
d. produktivitas tenaga kerja;
e. hubungan industrial;
f. kondisi lingkungan kerja;
g. pengupahan dan
kesejahteraan tenaga kerja; dan
h. jaminan sosial tenaga kerja.
2. Informasi ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diperoleh dari semua
pihak yang terkait, baik instansi
pemerintah maupun swasta.
3. Ketentuan mengenai tata
cara memperoleh informasi
ketenagakerjaan dan
penyusunan serta pelaksanaan
perencanaan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB V
PELATIHAN KERJA
Pasal 9
Pelatihan kerja diselenggarakan
dan diarahkan untuk membekali,
meningkatkan, dan
mengembangkan kompetensi
kerja guna meningkatkan
kemampuan, produktivitas, dan
kesejahteraan.
Pasal 10
1. Pelatihan kerja
dilaksanakan dengan
memperhatikan kebutuhan pasar
kerja dan dunia usaha, baik di
dalam maupun di luar hubungan
kerja.
2. Pelatihan kerja
diselenggarakan berdasarkan
program pelatihan yang
mengacu pada standar
kompetensi kerja.
3. Pelatihan kerja dapat
dilakukan secara berjenjang.
4. Ketentuan mengenai tata
cara penetapan standar
kompetensi kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 11
Setiap tenaga kerja berhak untuk
memperoleh dan/atau
meningkatkan dan/atau
mengembangkan kompetensi
kerja sesuai dengan bakat, minat,
dan kemampuannya melalui
pelatihan kerja.
Pasal 12
1. Pengusaha bertanggung
jawab atas peningkatan dan/
atau pengembangan kompetensi
pekerjanya melalui pelatihan
kerja.
2. Peningkatan dan/atau
pengembangan kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diwajibkan bagi
pengusaha yang memenuhi
persyaratan yang diatur dengan
Keputusan Menteri.
3. Setiap pekerja/buruh
memiliki kesempatan yang sama
untuk mengikuti pelatihan kerja
sesuai dengan bi-dang tugasnya.
Pasal 13
1. Pelatihan kerja
diselenggarakan oleh lembaga
pelatihan kerja pemerintah dan/
atau lembaga pelatihan kerja
swasta.
2. Pelatihan kerja dapat
diselenggarakan di tempat
pelatihan atau tempat kerja.
3. Lembaga pelatihan kerja
pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dalam
menyelenggarakan pe-latihan
kerja dapat bekerja sama dengan
swasta.
Pasal 14
1. Lembaga pelatihan kerja
swasta dapat berbentuk badan
hukum Indonesia atau
perorangan.
2. Lembaga pelatihan kerja
swasta sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib memperoleh
izin atau men daftar ke instansi
yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan di
kabupaten/kota.
3. Lembaga pelatihan kerja
yang diselenggarakan oleh
instansi pemerintah
mendaftarkan kegiatannya
kepada instansi yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan di kabupaten/
kota.
4. Ketentuan mengenai tata
cara perizinan dan pendaftaran
lembaga pelatihan kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 15
Penyelenggara pelatihan kerja
wajib memenuhi persyaratan :
a. tersedianya tenaga
kepelatihan;
b. adanya kurikulum yang
sesuai dengan tingkat pelatihan;
c. tersedianya sarana dan
prasarana pelatihan kerja; dan
d. tersedianya dana bagi
kelangsungan kegiatan
penyelenggaraan pelatihan kerja.
Pasal 16
1. Lembaga pelatihan kerja
swasta yang telah memperoleh
izin dan lembaga pelatihan kerja
pemerintah yang telah terdaftar
dapat memperoleh akreditasi
dari lembaga akreditasi.
2. Lembaga akreditasi
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) bersifat independen
terdiri atas unsur masya rakat
dan pemerintah ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
3. Organisasi dan tata kerja
lembaga akreditasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Kepu tusan Menteri.
Pasal 17
1. Instansi yang bertanggung
jawab di bidang
ketenagakerjaan di kabupaten/
kota dapat menghentikan seme
ntara pelaksanaan
penyelenggaraan pelatihan kerja,
apabila dalam pelaksanaannya
ternyata :
tidak sesuai dengan arah
pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9; dan/
atau
tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15.
2. Penghentian sementara
pelaksanaan penyelenggaraan
pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), disertai
alasan dan saran perbaikan dan
berlaku paling lama 6 (enam)
bulan.
3. Penghentian sementara
pelaksanaan penyelenggaraan
pelatihan kerja hanya dikenakan
terhadap program pelatihan
yang tidak memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dan Pasal 15.
4. Bagi penyelenggara
pelatihan kerja dalam waktu 6
(enam) bulan tidak memenuhi
dan melengkapi saran per baikan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dikenakan sanksi
penghentian program pelatihan.
5. Penyelenggara pelatihan
kerja yang tidak menaati dan
tetap melaksanakan program
pelatihan kerja yang telah
dihentikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4)
dikenakan sanksi pencabutan
izin dan pembatalan pendaftaran
penyelenggara pelatihan.
6. Ketentuan mengenai tata
cara penghentian sementara,
penghentian, pencabutan izin,
dan pembatalan pen daftaran
diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 18
1. Tenaga kerja berhak
memperoleh pengakuan
kompetensi kerja setelah
mengikuti pelatihan kerja yang di
selenggarakan lembaga
pelatihan kerja pemerintah,
lembaga pelatihan kerja swasta,
atau pelatihan di tempat kerja.
2. Pengakuan kompetensi
kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan melalui
sertifikasi kompe tensi kerja.
3. Sertifikasi kompetensi kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat pula diikuti oleh
tenaga kerja yang telah
berpengalaman.
4. Untuk melaksanakan
sertifikasi kompetensi kerja
dibentuk badan nasional
sertifikasi profesi yang inde
penden.
5. Pembentukan badan
nasional sertifikasi profesi yang
independen sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
Pelatihan kerja bagi tenaga kerja
penyandang cacat dilaksanakan
dengan memperhatikan jenis,
derajat kecacatan, dan
kemampuan tenaga kerja
penyandang cacat yang
bersangkutan.
Pasal 20
1. Untuk mendukung
peningkatan pelatihan kerja
dalam rangka pembangunan
ketenagakerjaan, dikembang kan
satu sistem pelatihan kerja
nasional yang merupakan acuan
pelaksanaan pelatihan kerja di
semua bidang dan/atau sektor.
2. Ketentuan mengenai
bentuk, mekanisme, dan
kelembagaan sistem pelatihan
kerja nasional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
PELATIHAN KERJA
Pasal 9
Pelatihan kerja diselenggarakan
dan diarahkan untuk membekali,
meningkatkan, dan
mengembangkan kompetensi
kerja guna meningkatkan
kemampuan, produktivitas, dan
kesejahteraan.
Pasal 10
1. Pelatihan kerja
dilaksanakan dengan
memperhatikan kebutuhan pasar
kerja dan dunia usaha, baik di
dalam maupun di luar hubungan
kerja.
2. Pelatihan kerja
diselenggarakan berdasarkan
program pelatihan yang
mengacu pada standar
kompetensi kerja.
3. Pelatihan kerja dapat
dilakukan secara berjenjang.
4. Ketentuan mengenai tata
cara penetapan standar
kompetensi kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 11
Setiap tenaga kerja berhak untuk
memperoleh dan/atau
meningkatkan dan/atau
mengembangkan kompetensi
kerja sesuai dengan bakat, minat,
dan kemampuannya melalui
pelatihan kerja.
Pasal 12
1. Pengusaha bertanggung
jawab atas peningkatan dan/
atau pengembangan kompetensi
pekerjanya melalui pelatihan
kerja.
2. Peningkatan dan/atau
pengembangan kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diwajibkan bagi
pengusaha yang memenuhi
persyaratan yang diatur dengan
Keputusan Menteri.
3. Setiap pekerja/buruh
memiliki kesempatan yang sama
untuk mengikuti pelatihan kerja
sesuai dengan bi-dang tugasnya.
Pasal 13
1. Pelatihan kerja
diselenggarakan oleh lembaga
pelatihan kerja pemerintah dan/
atau lembaga pelatihan kerja
swasta.
2. Pelatihan kerja dapat
diselenggarakan di tempat
pelatihan atau tempat kerja.
3. Lembaga pelatihan kerja
pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dalam
menyelenggarakan pe-latihan
kerja dapat bekerja sama dengan
swasta.
Pasal 14
1. Lembaga pelatihan kerja
swasta dapat berbentuk badan
hukum Indonesia atau
perorangan.
2. Lembaga pelatihan kerja
swasta sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib memperoleh
izin atau men daftar ke instansi
yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan di
kabupaten/kota.
3. Lembaga pelatihan kerja
yang diselenggarakan oleh
instansi pemerintah
mendaftarkan kegiatannya
kepada instansi yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan di kabupaten/
kota.
4. Ketentuan mengenai tata
cara perizinan dan pendaftaran
lembaga pelatihan kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 15
Penyelenggara pelatihan kerja
wajib memenuhi persyaratan :
a. tersedianya tenaga
kepelatihan;
b. adanya kurikulum yang
sesuai dengan tingkat pelatihan;
c. tersedianya sarana dan
prasarana pelatihan kerja; dan
d. tersedianya dana bagi
kelangsungan kegiatan
penyelenggaraan pelatihan kerja.
Pasal 16
1. Lembaga pelatihan kerja
swasta yang telah memperoleh
izin dan lembaga pelatihan kerja
pemerintah yang telah terdaftar
dapat memperoleh akreditasi
dari lembaga akreditasi.
2. Lembaga akreditasi
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) bersifat independen
terdiri atas unsur masya rakat
dan pemerintah ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
3. Organisasi dan tata kerja
lembaga akreditasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Kepu tusan Menteri.
Pasal 17
1. Instansi yang bertanggung
jawab di bidang
ketenagakerjaan di kabupaten/
kota dapat menghentikan seme
ntara pelaksanaan
penyelenggaraan pelatihan kerja,
apabila dalam pelaksanaannya
ternyata :
tidak sesuai dengan arah
pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9; dan/
atau
tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15.
2. Penghentian sementara
pelaksanaan penyelenggaraan
pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), disertai
alasan dan saran perbaikan dan
berlaku paling lama 6 (enam)
bulan.
3. Penghentian sementara
pelaksanaan penyelenggaraan
pelatihan kerja hanya dikenakan
terhadap program pelatihan
yang tidak memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dan Pasal 15.
4. Bagi penyelenggara
pelatihan kerja dalam waktu 6
(enam) bulan tidak memenuhi
dan melengkapi saran per baikan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dikenakan sanksi
penghentian program pelatihan.
5. Penyelenggara pelatihan
kerja yang tidak menaati dan
tetap melaksanakan program
pelatihan kerja yang telah
dihentikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4)
dikenakan sanksi pencabutan
izin dan pembatalan pendaftaran
penyelenggara pelatihan.
6. Ketentuan mengenai tata
cara penghentian sementara,
penghentian, pencabutan izin,
dan pembatalan pen daftaran
diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 18
1. Tenaga kerja berhak
memperoleh pengakuan
kompetensi kerja setelah
mengikuti pelatihan kerja yang di
selenggarakan lembaga
pelatihan kerja pemerintah,
lembaga pelatihan kerja swasta,
atau pelatihan di tempat kerja.
2. Pengakuan kompetensi
kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan melalui
sertifikasi kompe tensi kerja.
3. Sertifikasi kompetensi kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat pula diikuti oleh
tenaga kerja yang telah
berpengalaman.
4. Untuk melaksanakan
sertifikasi kompetensi kerja
dibentuk badan nasional
sertifikasi profesi yang inde
penden.
5. Pembentukan badan
nasional sertifikasi profesi yang
independen sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
Pelatihan kerja bagi tenaga kerja
penyandang cacat dilaksanakan
dengan memperhatikan jenis,
derajat kecacatan, dan
kemampuan tenaga kerja
penyandang cacat yang
bersangkutan.
Pasal 20
1. Untuk mendukung
peningkatan pelatihan kerja
dalam rangka pembangunan
ketenagakerjaan, dikembang kan
satu sistem pelatihan kerja
nasional yang merupakan acuan
pelaksanaan pelatihan kerja di
semua bidang dan/atau sektor.
2. Ketentuan mengenai
bentuk, mekanisme, dan
kelembagaan sistem pelatihan
kerja nasional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
Pelatihan kerja dapat
diselenggarakan dengan sistem
pemagangan.
Pasal 22
1. Pemagangan dilaksanakan
atas dasar perjanjian
pemagangan antara peserta
dengan pengusaha yang di buat
secara tertulis.
2. Perjanjian pemagangan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat ketentuan hak dan
kewajiban peserta dan
pengusaha serta jangka waktu
pemagangan.
3. Pemagangan yang
diselenggarakan tidak melalui
perjanjian pemagangan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dianggap tidak sah dan
status peserta berubah menjadi
pekerja/buruh perusahaan yang
bersangkutan.
Pasal 23
Tenaga kerja yang telah
mengikuti program pemagangan
berhak atas pengakuan
kualifikasi kompetensi kerja dari
perusahaan atau lembaga
sertifikasi.
Pasal 24
Pemagangan dapat dilaksanakan
di perusahaan sendiri atau di
tempat penyelenggaraan
pelatihan kerja, atau perusahaan
lain, baik di dalam maupun di
luar wilayah Indonesia.
Pasal 25
1. Pemagangan yang
dilakukan di luar wilayah
Indonesia wajib mendapat izin
dari Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
2. Untuk memperoleh izin
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), penyelenggara
pemagangan harus ber bentuk
badan hukum Indonesia sesuai
dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
3. Ketentuan mengenai tata
cara perizinan pemagangan di
luar wilayah Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2), diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 26
1. Penyelenggaraan
pemagangan di luar wilayah
Indonesia harus
memperhatikan :
harkat dan martabat bangsa
Indonesia;
penguasaan kompetensi yang
lebih tinggi; dan
perlindungan dan kesejahteraan
peserta pemagangan, termasuk
melaksanakan ibadahnya.
2. Menteri atau pejabat yang
ditunjuk dapat menghentikan
pelaksanaan pemagangan di luar
wilayah Indo nesia apabila di
dalam pelaksanaannya ternyata
tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Pasal 27
1. Menteri dapat mewajibkan
kepada perusahaan yang
memenuhi persyaratan untuk
melaksanakan program
pemagangan.
2. Dalam menetapkan
persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Menteri
harus memperhatikan ke
pentingan perusahaan,
masyarakat, dan negara.
Pasal 28
1. Untuk memberikan saran
dan pertimbangan dalam
penetapan kebijakan serta
melakukan koordinasi pela tihan
kerja dan pemagangan dibentuk
lembaga koordinasi pelatihan
kerja nasional.
2. Pembentukan,
keanggotaan, dan tata kerja
lembaga koordinasi pelatihan
kerja sebagaimana dimaksud da
lam ayat (1), diatur dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 29
1. Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah melakukan
pembinaan pelatihan kerja dan
pemagangan.
2. Pembinaan pelatihan kerja
dan pemagangan ditujukan ke
arah peningkatan relevansi,
kualitas, dan efisien si
penyelenggaraan pelatihan kerja
dan produktivitas.
3. Peningkatan produktivitas
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), dilakukan melalui
pengembangan buda ya
produktif, etos kerja, teknologi,
dan efisiensi kegiatan ekonomi,
menuju terwujudnya
produktivitas nasional.
Pasal 30
1. Untuk meningkatkan
produktivitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
dibentuk lembaga pro duktivitas
yang bersifat nasional.
2. Lembaga produktivitas
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berbentuk jejaring
kelembagaan pelayanan
peningkatan produktivitas, yang
bersifat lintas sektor maupun
daerah.
3. Pembentukan,
keanggotaan, dan tata kerja
lembaga produktivitas nasional
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diatur dengan
Keputusan Presiden.
BAB VI
PENEMPATAN TENAGA KERJA
Pasal 31
Setiap tenaga kerja mempunyai
hak dan kesempatan yang sama
untuk memilih, mendapatkan,
atau pindah pekerjaan dan
memperoleh penghasilan yang
layak di dalam atau di luar negeri.
Pasal 32
1. Penempatan tenaga kerja
dilaksanakan berdasarkan asas
terbuka, bebas, obyektif, serta
adil, dan setara tanpa
diskriminasi.
2. Penempatan tenaga kerja
diarahkan untuk menempatkan
tenaga kerja pada jabatan yang
tepat sesuai de ngan keahlian,
keterampilan, bakat, minat, dan
kemampuan dengan
memperhatikan harkat, martabat,
hak asasi, dan perlindungan
hukum.
3. Penempatan tenaga kerja
dilaksanakan dengan
memperhatikan pemerataan
kesempatan kerja dan penye
diaan tenaga kerja sesuai
dengan kebutuhan program
nasional dan daerah.
Pasal 33
Penempatan tenaga kerja terdiri
dari :
a. penempatan tenaga kerja
di dalam negeri; dan
b. penempatan tenaga kerja
di luar negeri.
Pasal 34
Ketentuan mengenai
penempatan tenaga kerja di luar
negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf b diatur
dengan undang-undang.
Pasal 35
1. Pemberi kerja yang
memerlukan tenaga kerja dapat
merekrut sendiri tenaga kerja
yang dibutuhkan atau melalui
pelaksana penempatan tenaga
kerja.
2. Pelaksana penempatan
tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib
memberikan perlindu ngan sejak
rekrutmen sampai penempatan
tenaga kerja
3. Pemberi kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dalam mempekerjakan
tenaga kerja wajib memberi kan
perlindungan yang mencakup
kesejahteraan, keselamatan, dan
kesehatan baik mental maupun
fisik tenaga kerja.
Pasal 36
1. Penempatan tenaga kerja
oleh pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
dilakukan dengan memberikan
pelayanan penempatan tenaga
kerja.
2. Pelayanan penempatan
tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) bersifat
terpadu dalam satu sistem
penempatan tenaga kerja yang
meliputi unsur-unsur :
a. pencari kerja;
b. lowongan pekerjaan;
c. informasi pasar kerja;
d. mekanisme antar kerja; dan
e. kelembagaan penempatan
tenaga kerja.
3. Unsur-unsur sistem
penempatan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat dilaksanakan
secara terpisah yang ditujukan
untuk terwujudnya penempatan
tenaga kerja.
Pasal 37
1. Pelaksana penempatan
tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
terdiri dari :
instansi pemerintah yang
bertanggung jawab di bidang
ketenaga-kerjaan; dan
lembaga swasta berbadan
hukum.
2. Lembaga penempatan
tenaga kerja swasta
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b dalam melak
sanakan pelayanan penempatan
tenaga kerja wajib memiliki izin
tertulis dari Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.
Pasal 38
1. Pelaksana penempatan
tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1)
huruf a, dilarang memungut
biaya penempatan, baik
langsung maupun tidak
langsung, sebagian atau
keseluruhan kepada tenaga kerja
dan pengguna tenaga kerja.
2. Lembaga penempatan
tenaga kerja swasta
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1) huruf b, hanya
dapat memungut biaya
penempatan tenaga kerja dari
pengguna tenaga kerja dan dari
tenaga kerja golongan dan
jabatan tertentu.
3. Golongan dan jabatan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Pelatihan kerja dapat
diselenggarakan dengan sistem
pemagangan.
Pasal 22
1. Pemagangan dilaksanakan
atas dasar perjanjian
pemagangan antara peserta
dengan pengusaha yang di buat
secara tertulis.
2. Perjanjian pemagangan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat ketentuan hak dan
kewajiban peserta dan
pengusaha serta jangka waktu
pemagangan.
3. Pemagangan yang
diselenggarakan tidak melalui
perjanjian pemagangan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dianggap tidak sah dan
status peserta berubah menjadi
pekerja/buruh perusahaan yang
bersangkutan.
Pasal 23
Tenaga kerja yang telah
mengikuti program pemagangan
berhak atas pengakuan
kualifikasi kompetensi kerja dari
perusahaan atau lembaga
sertifikasi.
Pasal 24
Pemagangan dapat dilaksanakan
di perusahaan sendiri atau di
tempat penyelenggaraan
pelatihan kerja, atau perusahaan
lain, baik di dalam maupun di
luar wilayah Indonesia.
Pasal 25
1. Pemagangan yang
dilakukan di luar wilayah
Indonesia wajib mendapat izin
dari Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
2. Untuk memperoleh izin
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), penyelenggara
pemagangan harus ber bentuk
badan hukum Indonesia sesuai
dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
3. Ketentuan mengenai tata
cara perizinan pemagangan di
luar wilayah Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2), diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 26
1. Penyelenggaraan
pemagangan di luar wilayah
Indonesia harus
memperhatikan :
harkat dan martabat bangsa
Indonesia;
penguasaan kompetensi yang
lebih tinggi; dan
perlindungan dan kesejahteraan
peserta pemagangan, termasuk
melaksanakan ibadahnya.
2. Menteri atau pejabat yang
ditunjuk dapat menghentikan
pelaksanaan pemagangan di luar
wilayah Indo nesia apabila di
dalam pelaksanaannya ternyata
tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Pasal 27
1. Menteri dapat mewajibkan
kepada perusahaan yang
memenuhi persyaratan untuk
melaksanakan program
pemagangan.
2. Dalam menetapkan
persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Menteri
harus memperhatikan ke
pentingan perusahaan,
masyarakat, dan negara.
Pasal 28
1. Untuk memberikan saran
dan pertimbangan dalam
penetapan kebijakan serta
melakukan koordinasi pela tihan
kerja dan pemagangan dibentuk
lembaga koordinasi pelatihan
kerja nasional.
2. Pembentukan,
keanggotaan, dan tata kerja
lembaga koordinasi pelatihan
kerja sebagaimana dimaksud da
lam ayat (1), diatur dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 29
1. Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah melakukan
pembinaan pelatihan kerja dan
pemagangan.
2. Pembinaan pelatihan kerja
dan pemagangan ditujukan ke
arah peningkatan relevansi,
kualitas, dan efisien si
penyelenggaraan pelatihan kerja
dan produktivitas.
3. Peningkatan produktivitas
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), dilakukan melalui
pengembangan buda ya
produktif, etos kerja, teknologi,
dan efisiensi kegiatan ekonomi,
menuju terwujudnya
produktivitas nasional.
Pasal 30
1. Untuk meningkatkan
produktivitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
dibentuk lembaga pro duktivitas
yang bersifat nasional.
2. Lembaga produktivitas
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berbentuk jejaring
kelembagaan pelayanan
peningkatan produktivitas, yang
bersifat lintas sektor maupun
daerah.
3. Pembentukan,
keanggotaan, dan tata kerja
lembaga produktivitas nasional
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diatur dengan
Keputusan Presiden.
BAB VI
PENEMPATAN TENAGA KERJA
Pasal 31
Setiap tenaga kerja mempunyai
hak dan kesempatan yang sama
untuk memilih, mendapatkan,
atau pindah pekerjaan dan
memperoleh penghasilan yang
layak di dalam atau di luar negeri.
Pasal 32
1. Penempatan tenaga kerja
dilaksanakan berdasarkan asas
terbuka, bebas, obyektif, serta
adil, dan setara tanpa
diskriminasi.
2. Penempatan tenaga kerja
diarahkan untuk menempatkan
tenaga kerja pada jabatan yang
tepat sesuai de ngan keahlian,
keterampilan, bakat, minat, dan
kemampuan dengan
memperhatikan harkat, martabat,
hak asasi, dan perlindungan
hukum.
3. Penempatan tenaga kerja
dilaksanakan dengan
memperhatikan pemerataan
kesempatan kerja dan penye
diaan tenaga kerja sesuai
dengan kebutuhan program
nasional dan daerah.
Pasal 33
Penempatan tenaga kerja terdiri
dari :
a. penempatan tenaga kerja
di dalam negeri; dan
b. penempatan tenaga kerja
di luar negeri.
Pasal 34
Ketentuan mengenai
penempatan tenaga kerja di luar
negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf b diatur
dengan undang-undang.
Pasal 35
1. Pemberi kerja yang
memerlukan tenaga kerja dapat
merekrut sendiri tenaga kerja
yang dibutuhkan atau melalui
pelaksana penempatan tenaga
kerja.
2. Pelaksana penempatan
tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib
memberikan perlindu ngan sejak
rekrutmen sampai penempatan
tenaga kerja
3. Pemberi kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dalam mempekerjakan
tenaga kerja wajib memberi kan
perlindungan yang mencakup
kesejahteraan, keselamatan, dan
kesehatan baik mental maupun
fisik tenaga kerja.
Pasal 36
1. Penempatan tenaga kerja
oleh pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
dilakukan dengan memberikan
pelayanan penempatan tenaga
kerja.
2. Pelayanan penempatan
tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) bersifat
terpadu dalam satu sistem
penempatan tenaga kerja yang
meliputi unsur-unsur :
a. pencari kerja;
b. lowongan pekerjaan;
c. informasi pasar kerja;
d. mekanisme antar kerja; dan
e. kelembagaan penempatan
tenaga kerja.
3. Unsur-unsur sistem
penempatan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat dilaksanakan
secara terpisah yang ditujukan
untuk terwujudnya penempatan
tenaga kerja.
Pasal 37
1. Pelaksana penempatan
tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
terdiri dari :
instansi pemerintah yang
bertanggung jawab di bidang
ketenaga-kerjaan; dan
lembaga swasta berbadan
hukum.
2. Lembaga penempatan
tenaga kerja swasta
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b dalam melak
sanakan pelayanan penempatan
tenaga kerja wajib memiliki izin
tertulis dari Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.
Pasal 38
1. Pelaksana penempatan
tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1)
huruf a, dilarang memungut
biaya penempatan, baik
langsung maupun tidak
langsung, sebagian atau
keseluruhan kepada tenaga kerja
dan pengguna tenaga kerja.
2. Lembaga penempatan
tenaga kerja swasta
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1) huruf b, hanya
dapat memungut biaya
penempatan tenaga kerja dari
pengguna tenaga kerja dan dari
tenaga kerja golongan dan
jabatan tertentu.
3. Golongan dan jabatan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
BAB VII
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Pasal 39
1. Pemerintah bertanggung
jawab mengupayakan perluasan
kesempatan kerja baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja.
2. Pemerintah dan
masyarakat bersama-sama
mengupayakan perluasan
kesempatan kerja baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja.
3. Semua kebijakan
pemerintah baik pusat maupun
daerah di setiap sektor
diarahkan untuk mewujudkan
per luasan kesempatan kerja
baik di dalam maupun di luar
hubungan kerja.
4. Lembaga keuangan baik
perbankan maupun non
perbankan, dan dunia usaha
perlu membantu dan mem
berikan kemudahan bagi setiap
kegiatan masyarakat yang dapat
menciptakan atau
mengembangkan perluasan
kesempatan kerja.
Pasal 40
1. Perluasan kesempatan
kerja di luar hubungan kerja
dilakukan melalui penciptaan
kegiatan yang produktif dan
berkelanjutan dengan
mendayagunakan potensi
sumber daya alam, sumber daya
manusia dan teknologi tepat
guna.
2. Penciptaan perluasan
kesempatan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan pola
pembentukan dan pembinaan
tenaga kerja mandiri, penerapan
sistem padat karya, penerapan
teknologi tepat guna, dan
pendayagunaan tenaga kerja
sukarela atau pola lain yang
dapat mendorong terciptanya
perluasan kesempatan kerja.
Pasal 41
1. Pemerintah menetapkan
kebijakan ketenagakerjaan dan
perluasan kesempatan kerja.
2. Pemerintah dan
masyarakat bersama-sama
mengawasi pelaksanaan
kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
3. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat dibentuk badan
koordinasi yang beranggotakan
unsur pemerintah dan unsur
masyarakat.
4. Ketentuan mengenai
perluasan kesempatan kerja, dan
pembentukan badan koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, Pasal 40, dan ayat (3)
dalam pasal ini diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PENGGUNAAN TENAGA KERJA
ASING
Pasal 42
1. Setiap pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja
asing wajib memiliki izin tertulis
dari Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
2. Pemberi kerja orang
perseorangan dilarang
mempekerjakan tenaga kerja
asing.
3. Kewajiban memiliki izin
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), tidak berlaku bagi
perwakilan negara asing yang
mempergunakan tenaga kerja
asing sebagai pegawai
diplomatik dan konsuler.
4. Tenaga kerja asing dapat
dipekerjakan di Indonesia hanya
dalam hubungan kerja untuk
jabatan tertentu dan waktu
tertentu.
5. Ketentuan mengenai
jabatan tertentu dan waktu
tertentu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
6. Tenaga kerja asing
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) yang masa kerjanya
habis dan tidak dapat di
perpanjang dapat digantikan
oleh tenaga kerja asing lainnya.
Pasal 43
1. Pemberi kerja yang
menggunakan tenaga kerja
asing harus memiliki rencana
penggunaan tenaga kerja asing
yang disahkan oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
2. Rencana penggunaan
tenaga kerja asing sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya me muat
keterangan :
alasan penggunaan tenaga kerja
asing;
jabatan dan/atau kedudukan
tenaga kerja asing dalam
struktur organisasi perusahaan
yang bersangkutan;
jangka waktu penggunaan
tenaga kerja asing; dan
penunjukan tenaga kerja warga
negara Indonesia sebagai
pendamping tenaga kerja asing
yang dipekerjakan.
3. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku bagi instansi pemerintah,
badan-badan internasional dan
perwakilan negara asing.
4. Ketentuan mengenai tata
cara pengesahan rencana
penggunaan tenaga kerja asing
diatur dengan Keputu san
Menteri.
Pasal 44
1. Pemberi kerja tenaga kerja
asing wajib menaati ketentuan
mengenai jabatan dan standar
kompetensi yang berlaku.
2. Ketentuan mengenai
jabatan dan standar kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 45
1. Pemberi kerja tenaga kerja
asing wajib :
menunjuk tenaga kerja warga
negara Indonesia sebagai tenaga
pendamping tenaga kerja asing
yang dipekerjakan untuk alih
teknologi dan alih keahlian dari
tenaga kerja asing; dan
melaksanakan pendidikan dan
pelatihan kerja bagi tenaga kerja
Indonesia sebagaimana
dimaksud pada huruf a yang
sesuai dengan kualifikasi jabatan
yang diduduki oleh tenaga kerja
asing.
2. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku bagi tenaga kerja asing
yang menduduki ja batan direksi
dan/atau komisaris.
Pasal 46
1. Tenaga kerja asing
dilarang menduduki jabatan
yang mengurusi personalia dan/
atau jabatan-jabatan ter tentu.
2. Jabatan-jabatan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri
Pasal 47
1. Pemberi kerja wajib
membayar kompensasi atas
setiap tenaga kerja asing yang
dipekerjakannya.
2. Kewajiban membayar
kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku bagi instansi pe
merintah, perwakilan negara
asing, badan-badan
internasional, lembaga sosial,
lembaga keagamaan, dan
jabatan-jabatan tertentu di
lembaga pendidikan.
3. Ketentuan mengenai
jabatan-jabatan tertentu di
lembaga pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.
4. Ketentuan mengenai
besarnya kompensasi dan
penggunaannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 48
Pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja
asing wajib memulangkan
tenaga kerja asing ke negara
asalnya setelah hubungan
kerjanya berakhir.
Pasal 49
Ketentuan mengenai
penggunaan tenaga kerja asing
serta pelaksanaan pendidikan
dan pelatihan tenaga kerja
pendamping diatur dengan
Keputusan Presiden.
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Pasal 39
1. Pemerintah bertanggung
jawab mengupayakan perluasan
kesempatan kerja baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja.
2. Pemerintah dan
masyarakat bersama-sama
mengupayakan perluasan
kesempatan kerja baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja.
3. Semua kebijakan
pemerintah baik pusat maupun
daerah di setiap sektor
diarahkan untuk mewujudkan
per luasan kesempatan kerja
baik di dalam maupun di luar
hubungan kerja.
4. Lembaga keuangan baik
perbankan maupun non
perbankan, dan dunia usaha
perlu membantu dan mem
berikan kemudahan bagi setiap
kegiatan masyarakat yang dapat
menciptakan atau
mengembangkan perluasan
kesempatan kerja.
Pasal 40
1. Perluasan kesempatan
kerja di luar hubungan kerja
dilakukan melalui penciptaan
kegiatan yang produktif dan
berkelanjutan dengan
mendayagunakan potensi
sumber daya alam, sumber daya
manusia dan teknologi tepat
guna.
2. Penciptaan perluasan
kesempatan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan pola
pembentukan dan pembinaan
tenaga kerja mandiri, penerapan
sistem padat karya, penerapan
teknologi tepat guna, dan
pendayagunaan tenaga kerja
sukarela atau pola lain yang
dapat mendorong terciptanya
perluasan kesempatan kerja.
Pasal 41
1. Pemerintah menetapkan
kebijakan ketenagakerjaan dan
perluasan kesempatan kerja.
2. Pemerintah dan
masyarakat bersama-sama
mengawasi pelaksanaan
kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
3. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat dibentuk badan
koordinasi yang beranggotakan
unsur pemerintah dan unsur
masyarakat.
4. Ketentuan mengenai
perluasan kesempatan kerja, dan
pembentukan badan koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, Pasal 40, dan ayat (3)
dalam pasal ini diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PENGGUNAAN TENAGA KERJA
ASING
Pasal 42
1. Setiap pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja
asing wajib memiliki izin tertulis
dari Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
2. Pemberi kerja orang
perseorangan dilarang
mempekerjakan tenaga kerja
asing.
3. Kewajiban memiliki izin
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), tidak berlaku bagi
perwakilan negara asing yang
mempergunakan tenaga kerja
asing sebagai pegawai
diplomatik dan konsuler.
4. Tenaga kerja asing dapat
dipekerjakan di Indonesia hanya
dalam hubungan kerja untuk
jabatan tertentu dan waktu
tertentu.
5. Ketentuan mengenai
jabatan tertentu dan waktu
tertentu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
6. Tenaga kerja asing
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) yang masa kerjanya
habis dan tidak dapat di
perpanjang dapat digantikan
oleh tenaga kerja asing lainnya.
Pasal 43
1. Pemberi kerja yang
menggunakan tenaga kerja
asing harus memiliki rencana
penggunaan tenaga kerja asing
yang disahkan oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
2. Rencana penggunaan
tenaga kerja asing sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya me muat
keterangan :
alasan penggunaan tenaga kerja
asing;
jabatan dan/atau kedudukan
tenaga kerja asing dalam
struktur organisasi perusahaan
yang bersangkutan;
jangka waktu penggunaan
tenaga kerja asing; dan
penunjukan tenaga kerja warga
negara Indonesia sebagai
pendamping tenaga kerja asing
yang dipekerjakan.
3. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku bagi instansi pemerintah,
badan-badan internasional dan
perwakilan negara asing.
4. Ketentuan mengenai tata
cara pengesahan rencana
penggunaan tenaga kerja asing
diatur dengan Keputu san
Menteri.
Pasal 44
1. Pemberi kerja tenaga kerja
asing wajib menaati ketentuan
mengenai jabatan dan standar
kompetensi yang berlaku.
2. Ketentuan mengenai
jabatan dan standar kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 45
1. Pemberi kerja tenaga kerja
asing wajib :
menunjuk tenaga kerja warga
negara Indonesia sebagai tenaga
pendamping tenaga kerja asing
yang dipekerjakan untuk alih
teknologi dan alih keahlian dari
tenaga kerja asing; dan
melaksanakan pendidikan dan
pelatihan kerja bagi tenaga kerja
Indonesia sebagaimana
dimaksud pada huruf a yang
sesuai dengan kualifikasi jabatan
yang diduduki oleh tenaga kerja
asing.
2. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku bagi tenaga kerja asing
yang menduduki ja batan direksi
dan/atau komisaris.
Pasal 46
1. Tenaga kerja asing
dilarang menduduki jabatan
yang mengurusi personalia dan/
atau jabatan-jabatan ter tentu.
2. Jabatan-jabatan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri
Pasal 47
1. Pemberi kerja wajib
membayar kompensasi atas
setiap tenaga kerja asing yang
dipekerjakannya.
2. Kewajiban membayar
kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku bagi instansi pe
merintah, perwakilan negara
asing, badan-badan
internasional, lembaga sosial,
lembaga keagamaan, dan
jabatan-jabatan tertentu di
lembaga pendidikan.
3. Ketentuan mengenai
jabatan-jabatan tertentu di
lembaga pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.
4. Ketentuan mengenai
besarnya kompensasi dan
penggunaannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 48
Pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja
asing wajib memulangkan
tenaga kerja asing ke negara
asalnya setelah hubungan
kerjanya berakhir.
Pasal 49
Ketentuan mengenai
penggunaan tenaga kerja asing
serta pelaksanaan pendidikan
dan pelatihan tenaga kerja
pendamping diatur dengan
Keputusan Presiden.
BAB IX
HUBUNGAN KERJA
Pasal 50
Hubungan kerja terjadi karena
adanya perjanjian kerja antara
pengusaha dan pekerja/buruh.
Pasal 51
1. Perjanjian kerja dibuat
secara tertulis atau lisan.
2. Perjanjian kerja yang
dipersyaratkan secara tertulis
dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang undangan
yang berlaku.
Pasal 52
1. Perjanjian kerja dibuat atas
dasar :
kesepakatan kedua belah pihak;
kemampuan atau kecakapan
melakukan perbuatan hukum;
adanya pekerjaan yang
diperjanjikan; dan
pekerjaan yang diperjanjikan
tidak bertentangan dengan
ketertiban umum, kesusilaan,
dan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
2. Perjanjian kerja yang
dibuat oleh para pihak yang
bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a dan b dapat
dibatalkan.
3. Perjanjian kerja yang
dibuat oleh para pihak yang
bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf c dan d batal demi
hukum.
Pasal 53
Segala hal dan/atau biaya yang
diperlukan bagi pelaksanaan
pembuatan perjanjian kerja
dilaksanakan oleh dan menjadi
tanggung jawab pengusaha.
Pasal 54
1. Perjanjian kerja yang
dibuat secara tertulis sekurang
kurangnya memuat :
a. nama, alamat perusahaan, dan
jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umur, dan
alamat pekerja/buruh;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. tempat pekerjaan;
e. besarnya upah dan cara
pembayarannya;
f. syarat syarat kerja yang
memuat hak dan kewajiban
pengusaha dan pekerja/buruh;
g. mulai dan jangka waktu
berlakunya perjanjian kerja;
h. tempat dan tanggal perjanjian
kerja dibuat; dan
i. tanda tangan para pihak dalam
perjanjian kerja.
2. Ketentuan dalam perjanjian
kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf e dan f,
tidak boleh ber-tentangan
dengan peraturan perusahaan,
perjanjian kerja bersama, dan
peraturan perundang undangan
yang berlaku.
3. Perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dibuat sekurang
kurangnya rangkap 2 (dua), yang
mempunyai kekuatan hukum
yang sama, serta pekerja/buruh
dan pengusaha masing masing
mendapat 1 (satu) perjanjian
kerja.
Pasal 55
Perjanjian kerja tidak dapat
ditarik kembali dan/atau diubah,
kecuali atas persetujuan para
pihak.
Pasal 56
1. Perjanjian kerja dibuat
untuk waktu tertentu atau untuk
waktu tidak tertentu.
2. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
didasarkan atas :
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan
tertentu.
Pasal 57
1. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu dibuat secara
tertulis serta harus
menggunakan bahasa Indonesia
dan huruf latin.
2. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu yang dibuat tidak
tertulis bertentangan dengan
ketentuan sebagai mana
dimaksud dalam ayat (1)
dinyatakan sebagai perjanjian
kerja untuk waktu tidak tertentu.
3. Dalam hal perjanjian kerja
dibuat dalam bahasa Indonesia
dan bahasa asing, apabila
kemudian terdapat perbedaan
penafsiran antara keduanya,
maka yang berlaku perjanjian
kerja yang dibuat dalam bahasa
Indonesia.
Pasal 58
1. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu tidak dapat
mensyaratkan adanya masa
percobaan kerja.
2. Dalam hal disyaratkan masa
percobaan kerja dalam
perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), masa
percobaan kerja yang
disyaratkan batal demi hukum.
Pasal 59
HUBUNGAN KERJA
Pasal 50
Hubungan kerja terjadi karena
adanya perjanjian kerja antara
pengusaha dan pekerja/buruh.
Pasal 51
1. Perjanjian kerja dibuat
secara tertulis atau lisan.
2. Perjanjian kerja yang
dipersyaratkan secara tertulis
dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang undangan
yang berlaku.
Pasal 52
1. Perjanjian kerja dibuat atas
dasar :
kesepakatan kedua belah pihak;
kemampuan atau kecakapan
melakukan perbuatan hukum;
adanya pekerjaan yang
diperjanjikan; dan
pekerjaan yang diperjanjikan
tidak bertentangan dengan
ketertiban umum, kesusilaan,
dan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
2. Perjanjian kerja yang
dibuat oleh para pihak yang
bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a dan b dapat
dibatalkan.
3. Perjanjian kerja yang
dibuat oleh para pihak yang
bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf c dan d batal demi
hukum.
Pasal 53
Segala hal dan/atau biaya yang
diperlukan bagi pelaksanaan
pembuatan perjanjian kerja
dilaksanakan oleh dan menjadi
tanggung jawab pengusaha.
Pasal 54
1. Perjanjian kerja yang
dibuat secara tertulis sekurang
kurangnya memuat :
a. nama, alamat perusahaan, dan
jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umur, dan
alamat pekerja/buruh;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. tempat pekerjaan;
e. besarnya upah dan cara
pembayarannya;
f. syarat syarat kerja yang
memuat hak dan kewajiban
pengusaha dan pekerja/buruh;
g. mulai dan jangka waktu
berlakunya perjanjian kerja;
h. tempat dan tanggal perjanjian
kerja dibuat; dan
i. tanda tangan para pihak dalam
perjanjian kerja.
2. Ketentuan dalam perjanjian
kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf e dan f,
tidak boleh ber-tentangan
dengan peraturan perusahaan,
perjanjian kerja bersama, dan
peraturan perundang undangan
yang berlaku.
3. Perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dibuat sekurang
kurangnya rangkap 2 (dua), yang
mempunyai kekuatan hukum
yang sama, serta pekerja/buruh
dan pengusaha masing masing
mendapat 1 (satu) perjanjian
kerja.
Pasal 55
Perjanjian kerja tidak dapat
ditarik kembali dan/atau diubah,
kecuali atas persetujuan para
pihak.
Pasal 56
1. Perjanjian kerja dibuat
untuk waktu tertentu atau untuk
waktu tidak tertentu.
2. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
didasarkan atas :
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan
tertentu.
Pasal 57
1. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu dibuat secara
tertulis serta harus
menggunakan bahasa Indonesia
dan huruf latin.
2. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu yang dibuat tidak
tertulis bertentangan dengan
ketentuan sebagai mana
dimaksud dalam ayat (1)
dinyatakan sebagai perjanjian
kerja untuk waktu tidak tertentu.
3. Dalam hal perjanjian kerja
dibuat dalam bahasa Indonesia
dan bahasa asing, apabila
kemudian terdapat perbedaan
penafsiran antara keduanya,
maka yang berlaku perjanjian
kerja yang dibuat dalam bahasa
Indonesia.
Pasal 58
1. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu tidak dapat
mensyaratkan adanya masa
percobaan kerja.
2. Dalam hal disyaratkan masa
percobaan kerja dalam
perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), masa
percobaan kerja yang
disyaratkan batal demi hukum.
Pasal 59
1. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu hanya dapat
dibuat untuk pekerjaan tertentu
yang menurut jenis dan sifat
atau kegiatan pekerjaannya akan
selesai dalam waktu tertentu,
yaitu :
a. pekerjaan yg sekali selesai
atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yg diperkirakan
penyelesaiannya dlm waktu yg
tidak terlalu lama dan paling lama
3 tahun;
c. pekerjaan yg bersifat
musiman; atau
d. pekerjaan yg berhubungan
dgn produk baru, kegiatan
baru / produk tambahan yg
masih dlm percobaan atau
penjajakan.
2. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu tidak dapat
diadakan untuk pekerjaan yang
bersifat tetap.
3. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu dapat
diperpanjang atau diperbaharui.
4. Perjanjian kerja waktu
tertentu yg didasarkan atas
jangka waktu tertentu dapat
diadakan untuk paling lama 2
(dua) tahun dan hanya boleh
diperpanjang 1 (satu) kali untuk
jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun.
5. Pengusaha yang
bermaksud memperpanjang
perjanjian kerja waktu tertentu
tersebut, paling lama 7 (tujuh)
hari sebelum perjanjian kerja
waktu tertentu berakhir telah
memberitahukan maksudnya
secara tertulis kepada pekerja/
buruh yang bersangkutan.
6. Pembaruan perjanjian
kerja waktu tertentu hanya dapat
diadakan setelah melebihi masa
tenggang waktu 30 (tiga puluh)
hari berakhirnya perjanjian kerja
waktu tertentu yang lama,
pembaruan perjanjian kerja
waktu tertentu ini hanya boleh
dilakukan 1 (satu) kali dan paling
lama 2 (dua) tahun.
7. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu yg tidak
memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5),
dan ayat (6) maka demi hukum
menjadi perjanjian kerja waktu
tidak tertentu.
8. Hal-hal lain yang belum
diatur dalam Pasal ini akan diatur
lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 60
1. Perjanjian kerja untuk
waktu tidak tertentu dapat
mensyaratkan masa percobaan
kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
2. Dalam masa percobaan
kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), pengusaha
dilarang membayar upah di
bawah upah minimum yang
berlaku.
Pasal 61
1. Perjanjian kerja berakhir
apabila :
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan
dan/atau putusan atau
penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial
yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau kejadian
tertentu yang dicantumkan
dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama yang dapat
menyebabkan berakhirnya
hubungan kerja.
2. Perjanjian kerja tidak
berakhir karena meninggalnya
pengusaha atau beralihnya hak
atas perusahaan yang
disebabkan penjualan,
pewarisan, atau hibah.
3. Dalam hal terjadi
pengalihan perusahaan maka
hak-hak pekerja/buruh menjadi
tanggung jawab pengusaha
baru, kecuali ditentukan lain
dalam perjanjian pengalihan
yang tidak mengurangi hak-hak
pekerja/buruh.
4. Dalam hal pengusaha,
orang perseorangan, meninggal
dunia, ahli waris pengusaha
dapat mengakhiri per-janjian
kerja setelah merundingkan
dengan pekerja/buruh.
5. Dalam hal pekerja/buruh
meninggal dunia, ahli waris
pekerja/ buruh berhak
mendapatkan hak haknya se-suai
dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku atau hak
hak yang telah diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama.
Pasal 62
Apabila salah satu pihak
mengakhiri hubungan kerja
sebelum berakhirnya jangka
waktu yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja waktu tertentu,
atau berakhirnya hubungan
kerja bukan karena ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (1), pihak yang
mengakhiri hubungan kerja
diwajibkan membayar ganti rugi
kepada pihak lainnya sebesar
upah pekerja/buruh sampai
batas waktu berakhirnya jangka
waktu perjanjian kerja.
Pasal 63
1. Dalam hal perjanjian kerja
waktu tidak tertentu dibuat
secara lisan, maka pengusaha
wajib membuat surat
pengangkatan bagi pekerja/
buruh yang bersangkutan.
2. Surat pengangkatan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), sekurang kurangnya
memuat keterangan :
a. nama dan alamat pekerja/
buruh;
b. tanggal mulai bekerja;
c. jenis pekerjaan; dan
d. besarnya upah.
Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan
sebagian pelaksanaan pekerjaan
kepada perusahaan lainnya
melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyediaan jasa
pekerja/buruh yang dibuat
secara tertulis.
Pasal 65
1. Penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lain dilaksanakan
melalui perjanjian pem borongan
pekerjaan yang dibuat secara
tertulis.
2. Pekerjaan yang dapat
diserahkan kepada perusahaan
lain sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. dilakukan secara terpisah dari
kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah
langsung atau tidak langsung
dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan
penunjang perusahaan secara
keseluruhan; dan
d. tidak menghambat proses
produksi secara langsung.
3. Perusahaan lain
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus berbentuk badan
hukum.
4. Perlindungan kerja dan
syarat-syarat kerja bagi pekerja/
buruh pada perusahaan lain
sebagaimana dimak-sud dalam
ayat (2) sekurang-kurangnya
sama dengan perlindungan kerja
dan syarat-syarat kerja pada
perusahaan pemberi pekerjaan
atau sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
5. Perubahan dan/atau
penambahan syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Menteri.
6. Hubungan kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dalam perjanjian
kerja secara tertulis antara
perusahaan lain dan pekerja/
buruh yang dipekerjakannya.
7. Hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (6) dapat didasarkan atas
perjanjian kerja waktu tidak
tertentu atau perjanjian kerja
waktu tertentu apabila
memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59.
8. Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dan ayat (3) tidak
terpenuhi, maka demi hukum
status hubungan kerja pekerja/
buruh dengan perusahaan
penerima pemborongan beralih
menjadi hubungan kerja
pekerja/buruh dengan
perusahaan pemberi pekerjaan.
9. Dalam hal hubungan kerja
beralih ke perusahaan pemberi
pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (8), maka
hubungan kerja pekerja/buruh
dengan pemberi pekerjaan
sesuai dengan hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (7).
Pasal 66
1. Pekerja/buruh dari
perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh tidak boleh
digunakan oleh pemberi kerja
untuk melaksanakan kegiatan
pokok atau kegiatan yang
berhubungan langsung dengan
proses produksi, kecuali untuk
kegiatan jasa penunjang atau
kegiatan yang tidak
berhubungan langsung dengan
proses produksi.
2. Penyedia jasa pekerja/
buruh untuk kegiatan jasa
penunjang atau kegiatan yang
tidak berhubungan lang-sung
dengan proses produksi harus
memenuhi syarat sebagai
berikut :
adanya hubungan kerja antara
pekerja/buruh dan perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh;
perjanjian kerja yang berlaku
dalam hubungan kerja
sebagaimana dimaksud pada
huruf a adalah perjanjian kerja
untuk waktu tertentu yang
memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 dan/atau perjanjian
kerja waktu tidak tertentu yang
dibuat secara tertulis dan
ditandatangani oleh kedua belah
pihak;
perlindungan upah dan
kesejahteraan, syarat-syarat
kerja, serta perselisihan yang
timbul menjadi tanggung jawab
perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh; dan
perjanjian antara perusahaan
pengguna jasa pekerja/buruh
dan perusahaan lain yang
bertindak sebagai perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh
dibuat secara tertulis dan wajib
memuat pasal-pasal
sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang ini.
3. Penyedia jasa pekerja/
buruh merupakan bentuk usaha
yang berbadan hukum dan
memiliki izin dari instansi yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
4. Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b,
dan huruf d serta ayat (3) tidak
terpenuhi, maka demi hukum
status hubungan kerja antara
pekerja/buruh dan perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh
beralih menjadi hubungan kerja
antara pekerja/buruh dan
perusahaan pemberi pekerjaan.
BAB X
PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN,
DAN
KESEJAHTERAAN
Bagian Kesatu
Perlindungan
Paragraf 1
Penyandang Cacat
Pasal 67
1. Pengusaha yang
mempekerjakan tenaga kerja
penyandang cacat wajib
memberikan perlindungan
sesuai dengan jenis dan derajat
kecacatannya.
2. Pemberian perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
waktu tertentu hanya dapat
dibuat untuk pekerjaan tertentu
yang menurut jenis dan sifat
atau kegiatan pekerjaannya akan
selesai dalam waktu tertentu,
yaitu :
a. pekerjaan yg sekali selesai
atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yg diperkirakan
penyelesaiannya dlm waktu yg
tidak terlalu lama dan paling lama
3 tahun;
c. pekerjaan yg bersifat
musiman; atau
d. pekerjaan yg berhubungan
dgn produk baru, kegiatan
baru / produk tambahan yg
masih dlm percobaan atau
penjajakan.
2. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu tidak dapat
diadakan untuk pekerjaan yang
bersifat tetap.
3. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu dapat
diperpanjang atau diperbaharui.
4. Perjanjian kerja waktu
tertentu yg didasarkan atas
jangka waktu tertentu dapat
diadakan untuk paling lama 2
(dua) tahun dan hanya boleh
diperpanjang 1 (satu) kali untuk
jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun.
5. Pengusaha yang
bermaksud memperpanjang
perjanjian kerja waktu tertentu
tersebut, paling lama 7 (tujuh)
hari sebelum perjanjian kerja
waktu tertentu berakhir telah
memberitahukan maksudnya
secara tertulis kepada pekerja/
buruh yang bersangkutan.
6. Pembaruan perjanjian
kerja waktu tertentu hanya dapat
diadakan setelah melebihi masa
tenggang waktu 30 (tiga puluh)
hari berakhirnya perjanjian kerja
waktu tertentu yang lama,
pembaruan perjanjian kerja
waktu tertentu ini hanya boleh
dilakukan 1 (satu) kali dan paling
lama 2 (dua) tahun.
7. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu yg tidak
memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5),
dan ayat (6) maka demi hukum
menjadi perjanjian kerja waktu
tidak tertentu.
8. Hal-hal lain yang belum
diatur dalam Pasal ini akan diatur
lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 60
1. Perjanjian kerja untuk
waktu tidak tertentu dapat
mensyaratkan masa percobaan
kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
2. Dalam masa percobaan
kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), pengusaha
dilarang membayar upah di
bawah upah minimum yang
berlaku.
Pasal 61
1. Perjanjian kerja berakhir
apabila :
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan
dan/atau putusan atau
penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial
yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau kejadian
tertentu yang dicantumkan
dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama yang dapat
menyebabkan berakhirnya
hubungan kerja.
2. Perjanjian kerja tidak
berakhir karena meninggalnya
pengusaha atau beralihnya hak
atas perusahaan yang
disebabkan penjualan,
pewarisan, atau hibah.
3. Dalam hal terjadi
pengalihan perusahaan maka
hak-hak pekerja/buruh menjadi
tanggung jawab pengusaha
baru, kecuali ditentukan lain
dalam perjanjian pengalihan
yang tidak mengurangi hak-hak
pekerja/buruh.
4. Dalam hal pengusaha,
orang perseorangan, meninggal
dunia, ahli waris pengusaha
dapat mengakhiri per-janjian
kerja setelah merundingkan
dengan pekerja/buruh.
5. Dalam hal pekerja/buruh
meninggal dunia, ahli waris
pekerja/ buruh berhak
mendapatkan hak haknya se-suai
dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku atau hak
hak yang telah diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama.
Pasal 62
Apabila salah satu pihak
mengakhiri hubungan kerja
sebelum berakhirnya jangka
waktu yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja waktu tertentu,
atau berakhirnya hubungan
kerja bukan karena ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (1), pihak yang
mengakhiri hubungan kerja
diwajibkan membayar ganti rugi
kepada pihak lainnya sebesar
upah pekerja/buruh sampai
batas waktu berakhirnya jangka
waktu perjanjian kerja.
Pasal 63
1. Dalam hal perjanjian kerja
waktu tidak tertentu dibuat
secara lisan, maka pengusaha
wajib membuat surat
pengangkatan bagi pekerja/
buruh yang bersangkutan.
2. Surat pengangkatan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), sekurang kurangnya
memuat keterangan :
a. nama dan alamat pekerja/
buruh;
b. tanggal mulai bekerja;
c. jenis pekerjaan; dan
d. besarnya upah.
Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan
sebagian pelaksanaan pekerjaan
kepada perusahaan lainnya
melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyediaan jasa
pekerja/buruh yang dibuat
secara tertulis.
Pasal 65
1. Penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lain dilaksanakan
melalui perjanjian pem borongan
pekerjaan yang dibuat secara
tertulis.
2. Pekerjaan yang dapat
diserahkan kepada perusahaan
lain sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. dilakukan secara terpisah dari
kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah
langsung atau tidak langsung
dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan
penunjang perusahaan secara
keseluruhan; dan
d. tidak menghambat proses
produksi secara langsung.
3. Perusahaan lain
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus berbentuk badan
hukum.
4. Perlindungan kerja dan
syarat-syarat kerja bagi pekerja/
buruh pada perusahaan lain
sebagaimana dimak-sud dalam
ayat (2) sekurang-kurangnya
sama dengan perlindungan kerja
dan syarat-syarat kerja pada
perusahaan pemberi pekerjaan
atau sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
5. Perubahan dan/atau
penambahan syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Menteri.
6. Hubungan kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dalam perjanjian
kerja secara tertulis antara
perusahaan lain dan pekerja/
buruh yang dipekerjakannya.
7. Hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (6) dapat didasarkan atas
perjanjian kerja waktu tidak
tertentu atau perjanjian kerja
waktu tertentu apabila
memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59.
8. Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dan ayat (3) tidak
terpenuhi, maka demi hukum
status hubungan kerja pekerja/
buruh dengan perusahaan
penerima pemborongan beralih
menjadi hubungan kerja
pekerja/buruh dengan
perusahaan pemberi pekerjaan.
9. Dalam hal hubungan kerja
beralih ke perusahaan pemberi
pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (8), maka
hubungan kerja pekerja/buruh
dengan pemberi pekerjaan
sesuai dengan hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (7).
Pasal 66
1. Pekerja/buruh dari
perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh tidak boleh
digunakan oleh pemberi kerja
untuk melaksanakan kegiatan
pokok atau kegiatan yang
berhubungan langsung dengan
proses produksi, kecuali untuk
kegiatan jasa penunjang atau
kegiatan yang tidak
berhubungan langsung dengan
proses produksi.
2. Penyedia jasa pekerja/
buruh untuk kegiatan jasa
penunjang atau kegiatan yang
tidak berhubungan lang-sung
dengan proses produksi harus
memenuhi syarat sebagai
berikut :
adanya hubungan kerja antara
pekerja/buruh dan perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh;
perjanjian kerja yang berlaku
dalam hubungan kerja
sebagaimana dimaksud pada
huruf a adalah perjanjian kerja
untuk waktu tertentu yang
memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 dan/atau perjanjian
kerja waktu tidak tertentu yang
dibuat secara tertulis dan
ditandatangani oleh kedua belah
pihak;
perlindungan upah dan
kesejahteraan, syarat-syarat
kerja, serta perselisihan yang
timbul menjadi tanggung jawab
perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh; dan
perjanjian antara perusahaan
pengguna jasa pekerja/buruh
dan perusahaan lain yang
bertindak sebagai perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh
dibuat secara tertulis dan wajib
memuat pasal-pasal
sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang ini.
3. Penyedia jasa pekerja/
buruh merupakan bentuk usaha
yang berbadan hukum dan
memiliki izin dari instansi yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
4. Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b,
dan huruf d serta ayat (3) tidak
terpenuhi, maka demi hukum
status hubungan kerja antara
pekerja/buruh dan perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh
beralih menjadi hubungan kerja
antara pekerja/buruh dan
perusahaan pemberi pekerjaan.
BAB X
PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN,
DAN
KESEJAHTERAAN
Bagian Kesatu
Perlindungan
Paragraf 1
Penyandang Cacat
Pasal 67
1. Pengusaha yang
mempekerjakan tenaga kerja
penyandang cacat wajib
memberikan perlindungan
sesuai dengan jenis dan derajat
kecacatannya.
2. Pemberian perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Paragraf 2
Anak
Pasal 68
Pengusaha dilarang
mempekerjakan anak.
Pasal 69
1. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 dapat
dikecualikan bagi anak yang
berumur antara 13 (tiga belas)
tahun sampai dengan 15 (lima
belas) tahun untuk melakukan
pekerjaan ringan sepanjang
tidak mengganggu
perkembangan dan kesehatan
fisik, mental, dan sosial.
2. Pengusaha yang
mempekerjakan anak pada
pekerjaan ringan sebagai-mana
dimaksud dalam ayat (1) ha-rus
memenuhi persyaratan :
a. izin tertulis dari orang tua atau
wali;
b. perjanjian kerja antara
pengusaha dengan orang tua
atau wali;
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga)
jam;
d. dilakukan pada siang hari dan
tidak mengganggu waktu
sekolah;
e. keselamatan dan kesehatan
kerja;
f. adanya hubungan kerja yang
jelas; dan
g. menerima upah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
3. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf a,
b, f, dan g dikecualikan bagi anak
yang bekerja pada usaha
keluarganya.
Pasal 70
1. Anak dapat melakukan
pekerjaan di tempat kerja yang
merupakan bagian dari
kurikulum pendidikan atau
pelatihan yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang.
2. Anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) paling
sedikit berumur 14 (empat belas)
tahun.
3. Pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat
dilakukan dengan syarat :
diberi petunjuk yang jelas
tentang cara pelaksanaan
pekerjaan serta bimbingan dan
pengawasan dalam
melaksanakan pekerjaan; dan
diberi perlindungan keselamatan
dan kesehatan kerja.
Pasal 71
1. Anak dapat melakukan
pekerjaan untuk
mengembangkan bakat dan
minatnya.
2. Pengusaha yang
mempekerjakan anak
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib memenuhi syarat :
a. di bawah pengawasan
langsung dari orang tua atau
wali;
b. waktu kerja paling lama 3
(tiga) jam sehari; dan
c. kondisi dan lingkungan kerja
tidak mengganggu
perkembangan fisik, mental,
sosial, dan waktu sekolah.
3. Ketentuan mengenai anak
yang bekerja untuk
mengembangkan bakat dan
minat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 72
Dalam hal anak dipekerjakan
bersama-sama dengan pekerja/
buruh dewasa, maka tempat
kerja anak harus dipisahkan dari
tempat kerja pekerja/buruh
dewasa.
Pasal 73
Anak dianggap bekerja bilamana
berada di tempat kerja, kecuali
dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 74
1. Siapapun dilarang
mempekerjakan dan melibatkan
anak pada pekerjaan-pekerjaan
yang terburuk.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang
terburuk yang dimaksud dalam
ayat (1) meliputi :
segala pekerjaan dalam bentuk
perbudakan atau sejenisnya;
segala pekerjaan yang
memanfaatkan, menyediakan,
atau menawarkan anak untuk
pelacuran, produksi pornografi,
pertunjukan porno, atau
perjudian;
segala pekerjaan yang
memanfaatkan, menyediakan,
atau melibatkan anak untuk
produksi dan perdagangan
minuman keras, narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif
lainnya; dan/atau
semua pekerjaan yang
membahayakan kesehatan,
keselamatan, atau moral anak.
3. Jenis-jenis pekerjaaan yang
membahayakan kesehatan,
keselamatan, atau moral anak
sebagaimana di-maksud dalam
ayat (2) huruf d ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 75
1. Pemerintah berkewajiban
melakukan upaya
penanggulangan anak yang
bekerja di luar hubungan kerja.
2. Upaya penanggulangan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 3
Perempuan
Pasal 76
1. Pekerja/buruh perempuan
yang berumur kurang dari 18
(delapan belas) tahun dilarang
dipekerjakan antara pukul 23.00
sampai dengan pukul 07.00.
2. Pengusaha dilarang
mempekerjakan pekerja/buruh
perempuan hamil yang menurut
keterangan dokter berbahaya
bagi kesehatan dan keselamatan
kandungannya maupun dirinya
apabila bekerja antara pukul
23.00 sampai dengan pukul
07.00.
3. Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh
perempuan antara pukul 23.00
sampai dengan pukul 07.00
wajib :
a. memberikan makanan dan
minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan
keamanan selama di tempat
kerja.
4. Pengusaha wajib
menyediakan angkutan antar
jemput bagi pekerja/buruh
perempuan yang berangkat dan
pulang bekerja antara pukul
23.00 sampai dengan pukul
05.00.
5. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dan
ayat (4) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Anak
Pasal 68
Pengusaha dilarang
mempekerjakan anak.
Pasal 69
1. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 dapat
dikecualikan bagi anak yang
berumur antara 13 (tiga belas)
tahun sampai dengan 15 (lima
belas) tahun untuk melakukan
pekerjaan ringan sepanjang
tidak mengganggu
perkembangan dan kesehatan
fisik, mental, dan sosial.
2. Pengusaha yang
mempekerjakan anak pada
pekerjaan ringan sebagai-mana
dimaksud dalam ayat (1) ha-rus
memenuhi persyaratan :
a. izin tertulis dari orang tua atau
wali;
b. perjanjian kerja antara
pengusaha dengan orang tua
atau wali;
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga)
jam;
d. dilakukan pada siang hari dan
tidak mengganggu waktu
sekolah;
e. keselamatan dan kesehatan
kerja;
f. adanya hubungan kerja yang
jelas; dan
g. menerima upah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
3. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf a,
b, f, dan g dikecualikan bagi anak
yang bekerja pada usaha
keluarganya.
Pasal 70
1. Anak dapat melakukan
pekerjaan di tempat kerja yang
merupakan bagian dari
kurikulum pendidikan atau
pelatihan yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang.
2. Anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) paling
sedikit berumur 14 (empat belas)
tahun.
3. Pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat
dilakukan dengan syarat :
diberi petunjuk yang jelas
tentang cara pelaksanaan
pekerjaan serta bimbingan dan
pengawasan dalam
melaksanakan pekerjaan; dan
diberi perlindungan keselamatan
dan kesehatan kerja.
Pasal 71
1. Anak dapat melakukan
pekerjaan untuk
mengembangkan bakat dan
minatnya.
2. Pengusaha yang
mempekerjakan anak
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib memenuhi syarat :
a. di bawah pengawasan
langsung dari orang tua atau
wali;
b. waktu kerja paling lama 3
(tiga) jam sehari; dan
c. kondisi dan lingkungan kerja
tidak mengganggu
perkembangan fisik, mental,
sosial, dan waktu sekolah.
3. Ketentuan mengenai anak
yang bekerja untuk
mengembangkan bakat dan
minat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 72
Dalam hal anak dipekerjakan
bersama-sama dengan pekerja/
buruh dewasa, maka tempat
kerja anak harus dipisahkan dari
tempat kerja pekerja/buruh
dewasa.
Pasal 73
Anak dianggap bekerja bilamana
berada di tempat kerja, kecuali
dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 74
1. Siapapun dilarang
mempekerjakan dan melibatkan
anak pada pekerjaan-pekerjaan
yang terburuk.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang
terburuk yang dimaksud dalam
ayat (1) meliputi :
segala pekerjaan dalam bentuk
perbudakan atau sejenisnya;
segala pekerjaan yang
memanfaatkan, menyediakan,
atau menawarkan anak untuk
pelacuran, produksi pornografi,
pertunjukan porno, atau
perjudian;
segala pekerjaan yang
memanfaatkan, menyediakan,
atau melibatkan anak untuk
produksi dan perdagangan
minuman keras, narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif
lainnya; dan/atau
semua pekerjaan yang
membahayakan kesehatan,
keselamatan, atau moral anak.
3. Jenis-jenis pekerjaaan yang
membahayakan kesehatan,
keselamatan, atau moral anak
sebagaimana di-maksud dalam
ayat (2) huruf d ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 75
1. Pemerintah berkewajiban
melakukan upaya
penanggulangan anak yang
bekerja di luar hubungan kerja.
2. Upaya penanggulangan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 3
Perempuan
Pasal 76
1. Pekerja/buruh perempuan
yang berumur kurang dari 18
(delapan belas) tahun dilarang
dipekerjakan antara pukul 23.00
sampai dengan pukul 07.00.
2. Pengusaha dilarang
mempekerjakan pekerja/buruh
perempuan hamil yang menurut
keterangan dokter berbahaya
bagi kesehatan dan keselamatan
kandungannya maupun dirinya
apabila bekerja antara pukul
23.00 sampai dengan pukul
07.00.
3. Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh
perempuan antara pukul 23.00
sampai dengan pukul 07.00
wajib :
a. memberikan makanan dan
minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan
keamanan selama di tempat
kerja.
4. Pengusaha wajib
menyediakan angkutan antar
jemput bagi pekerja/buruh
perempuan yang berangkat dan
pulang bekerja antara pukul
23.00 sampai dengan pukul
05.00.
5. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dan
ayat (4) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Paragraf 4
Waktu Kerja
Pasal 77
1. Setiap pengusaha wajib
melaksanakan ketentuan waktu
kerja.
2. Waktu kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
meliputi :
7 jam, 1 hari, dan 40 jam, 1
minggu, untuk 6 hari kerja dalam
1 minggu; atau
8 jam 1 hari dan 40 jam 1
minggu untuk 5 hari kerja dalam
1 minggu.
3. Ketentuan waktu kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) tidak berlaku bagi sektor
usaha atau peker-jaan tertentu.
4. Ketentuan mengenai waktu
kerja pada sektor usaha atau
pekerjaan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 78
1. Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh
melebihi waktu kerja
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (2) harus
memenuhi syarat :
a. ada persetujuan pekerja/
buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya
dapat dilakukan paling banyak 3
(tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan
14 (empat belas) jam dalam 1
(satu) minggu.
2. Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh
melebihi waktu kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib membayar upah
kerja lembur.
3. Ketentuan waktu kerja
lembur sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b tidak
berlaku bagi sektor usaha atau
pekerjaan tertentu.
4. Ketentuan mengenai waktu
kerja lembur dan upah kerja
lembur sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 79
1. Pengusaha wajib memberi
waktu istirahat dan cuti kepada
pekerja/buruh.
2. Waktu istirahat dan cuti
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), meliputi :
a. istirahat antara jam kerja,
sekurang kurangnya setengah
jam setelah bekerja selama 4
(empat) jam terus menerus dan
waktu istirahat tersebut tidak
termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu)
hari untuk 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu atau 2
(dua) hari untuk 5 (lima) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. cuti tahunan, sekurang
kurangnya 12 (dua belas) hari
kerja setelah pekerja/buruh yang
bersangkutan bekerja selama 12
(dua belas) bulan secara terus
menerus; dan
d. istirahat panjang
sekurang-kurangnya 2 (dua)
bulan dan dilaksanakan pada
tahun ketujuh dan kedelapan
masing-masing 1 (satu) bulan
bagi pekerja/buruh yang telah
bekerja selama 6 (enam) tahun
secara terus-menerus pada
perusahaan yang sama dengan
ketentuan pekerja/buruh
tersebut tidak berhak lagi atas
istirahat tahunannya dalam 2
(dua) tahun berjalan dan
selanjutnya berlaku untuk setiap
kelipatan masa kerja 6 (enam)
tahun.
3. Pelaksanaan waktu
istirahat tahunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf c
diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
4. Hak istirahat panjang
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf d hanya berlaku
bagi pekerja/buruh yang bekerja
pada perusahaan tertentu.
5. Perusahaan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 80
Pengusaha wajib memberikan
kesempatan yang secukupnya
kepada pekerja/ buruh untuk
melaksanakan ibadah yang
diwajibkan oleh agamanya.
Pasal 81
1. Pekerja/buruh perempuan
yang dalam masa haid
merasakan sakit dan
memberitahukan kepada
pengusaha, tidak wajib bekerja
pada hari pertama dan kedua
pada waktu haid.
2. Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 82
1. Pekerja/buruh perempuan
berhak memperoleh istirahat
selama 1,5 (satu setengah) bulan
sebelum saatnya melahirkan
anak dan 1,5 (satu setengah)
bulan sesudah melahirkan
menurut perhitungan dokter
kandungan atau bidan.
2. Pekerja/buruh perempuan
yang mengalami keguguran
kandungan berhak memperoleh
istirahat 1,5 (satu setengah)
bulan atau sesuai dengan surat
keterangan dokter kandungan
atau bidan.
Pasal 83
Pekerja/buruh perempuan yang
anaknya masih menyusu harus
diberi kesempatan sepatutnya
untuk menyusui anaknya jika hal
itu harus dilakukan selama
waktu kerja.
Pasal 84
Setiap pekerja/buruh yang
menggunakan hak waktu
istirahat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b,
c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82
berhak mendapat upah penuh.
Pasal 85
1. Pekerja/buruh tidak wajib
bekerja pada hari-hari libur
resmi.
2. Pengusaha dapat
mempekerjakan pekerja/buruh
untuk bekerja pada hari-hari
libur resmi apabila jenis dan sifat
pekerjaan tersebut harus
dilaksanakan atau dijalankan
secara terus ‑ menerus atau pada
keadaan lain berdasarkan
kesepakatan antara pekerja/
buruh dengan pengusaha.
3. Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh
yang melakukan pekerjaan pada
hari libur resmi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) wajib
membayar upah kerja lembur.
4. Ketentuan mengenai jenis
dan sifat pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Waktu Kerja
Pasal 77
1. Setiap pengusaha wajib
melaksanakan ketentuan waktu
kerja.
2. Waktu kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
meliputi :
7 jam, 1 hari, dan 40 jam, 1
minggu, untuk 6 hari kerja dalam
1 minggu; atau
8 jam 1 hari dan 40 jam 1
minggu untuk 5 hari kerja dalam
1 minggu.
3. Ketentuan waktu kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) tidak berlaku bagi sektor
usaha atau peker-jaan tertentu.
4. Ketentuan mengenai waktu
kerja pada sektor usaha atau
pekerjaan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 78
1. Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh
melebihi waktu kerja
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (2) harus
memenuhi syarat :
a. ada persetujuan pekerja/
buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya
dapat dilakukan paling banyak 3
(tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan
14 (empat belas) jam dalam 1
(satu) minggu.
2. Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh
melebihi waktu kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib membayar upah
kerja lembur.
3. Ketentuan waktu kerja
lembur sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b tidak
berlaku bagi sektor usaha atau
pekerjaan tertentu.
4. Ketentuan mengenai waktu
kerja lembur dan upah kerja
lembur sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 79
1. Pengusaha wajib memberi
waktu istirahat dan cuti kepada
pekerja/buruh.
2. Waktu istirahat dan cuti
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), meliputi :
a. istirahat antara jam kerja,
sekurang kurangnya setengah
jam setelah bekerja selama 4
(empat) jam terus menerus dan
waktu istirahat tersebut tidak
termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu)
hari untuk 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu atau 2
(dua) hari untuk 5 (lima) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. cuti tahunan, sekurang
kurangnya 12 (dua belas) hari
kerja setelah pekerja/buruh yang
bersangkutan bekerja selama 12
(dua belas) bulan secara terus
menerus; dan
d. istirahat panjang
sekurang-kurangnya 2 (dua)
bulan dan dilaksanakan pada
tahun ketujuh dan kedelapan
masing-masing 1 (satu) bulan
bagi pekerja/buruh yang telah
bekerja selama 6 (enam) tahun
secara terus-menerus pada
perusahaan yang sama dengan
ketentuan pekerja/buruh
tersebut tidak berhak lagi atas
istirahat tahunannya dalam 2
(dua) tahun berjalan dan
selanjutnya berlaku untuk setiap
kelipatan masa kerja 6 (enam)
tahun.
3. Pelaksanaan waktu
istirahat tahunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf c
diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
4. Hak istirahat panjang
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf d hanya berlaku
bagi pekerja/buruh yang bekerja
pada perusahaan tertentu.
5. Perusahaan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 80
Pengusaha wajib memberikan
kesempatan yang secukupnya
kepada pekerja/ buruh untuk
melaksanakan ibadah yang
diwajibkan oleh agamanya.
Pasal 81
1. Pekerja/buruh perempuan
yang dalam masa haid
merasakan sakit dan
memberitahukan kepada
pengusaha, tidak wajib bekerja
pada hari pertama dan kedua
pada waktu haid.
2. Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 82
1. Pekerja/buruh perempuan
berhak memperoleh istirahat
selama 1,5 (satu setengah) bulan
sebelum saatnya melahirkan
anak dan 1,5 (satu setengah)
bulan sesudah melahirkan
menurut perhitungan dokter
kandungan atau bidan.
2. Pekerja/buruh perempuan
yang mengalami keguguran
kandungan berhak memperoleh
istirahat 1,5 (satu setengah)
bulan atau sesuai dengan surat
keterangan dokter kandungan
atau bidan.
Pasal 83
Pekerja/buruh perempuan yang
anaknya masih menyusu harus
diberi kesempatan sepatutnya
untuk menyusui anaknya jika hal
itu harus dilakukan selama
waktu kerja.
Pasal 84
Setiap pekerja/buruh yang
menggunakan hak waktu
istirahat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b,
c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82
berhak mendapat upah penuh.
Pasal 85
1. Pekerja/buruh tidak wajib
bekerja pada hari-hari libur
resmi.
2. Pengusaha dapat
mempekerjakan pekerja/buruh
untuk bekerja pada hari-hari
libur resmi apabila jenis dan sifat
pekerjaan tersebut harus
dilaksanakan atau dijalankan
secara terus ‑ menerus atau pada
keadaan lain berdasarkan
kesepakatan antara pekerja/
buruh dengan pengusaha.
3. Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh
yang melakukan pekerjaan pada
hari libur resmi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) wajib
membayar upah kerja lembur.
4. Ketentuan mengenai jenis
dan sifat pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 5
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
Pasal 86
1. Setiap pekerja/buruh
mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan
kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai
dengan harkat dan martabat
manusia serta nilai ‑nilai agama.
2. Untuk melindungi
keselamatan pekerja/buruh guna
mewujudkan produktivitas kerja
yang optimal diselenggarakan
upaya keselamatan dan
kesehatan kerja.
3. Perlindungan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang ‑
undangan yang berlaku
Pasal 87
1. Setiap perusahaan wajib
menerapkan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja
yang terintegrasi dengan sistem
manajemen perusahaan.
2. Ketentuan mengenai
penerapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengupahan.
Pasal 88
1. Setiap pekerja/buruh
berhak memperoleh penghasilan
yang memenuhi penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
2. Untuk mewujudkan
penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1),
pemerintah menetapkan
kebijakan pengupahan yang
melindungi pekerja/buruh.
3. Kebijakan pengupahan
yang melindungi pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud dalm
ayat (2) meliputi :
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja
karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja
karena melakukan kegiatan lain
di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan
hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran
upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat
diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala
pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran
pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan
pajak penghasilan.
4. Pemerintah menetapkan
upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) huruf
a berdasarkan kebutuhan hidup
layak dan dengan mem-
perhatikan produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi.
Pasal 89
1. Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88 ayat (3) huruf a
dapat terdiri atas :
a. upah minimum
berdasarkan wilayah provinsi
atau kabupaten/kota;
b. upah minimum
berdasarkan sektor pada wilayah
provinsi atau kabupaten/kota.
2. Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diarahkan kepada
pencapaian kebutuhan hidup
layak.
3. Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh
Gubernur dengan
memperhatikan rekomendasi
dari Dewan Pengupahan Provinsi
dan/atau Bupati/Walikota.
4. Komponen serta
pelaksanaan tahapan pencapaian
kebutuhan hidup layak
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 90
1. Pengusaha dilarang
membayar upah lebih rendah
dari upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89.
2. Bagi pengusaha yang tidak
mampu membayar upah
minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 dapat
dilakukan penangguhan.
3. Tata cara penangguhan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 91
1. Pengaturan pengupahan
yang ditetapkan atas
kesepakatan antara pengusaha
dan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh tidak
boleh lebih rendah dari
ketentuan pengupahan yang
ditetapkan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
2. Dalam hal kesepakatan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) lebih rendah atau
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan,
kesepakatan tersebut batal demi
hukum, dan pengusaha wajib
membayar upah pekerja/buruh
menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 92
1. Pengusaha menyusun
struktur dan skala upah dengan
memperhatikan golongan,
jabatan, masa kerja, pendidikan,
dan kompetensi.
2. Pengusaha melakukan
peninjauan upah secara berkala
dengan mem-perhatikan
kemampuan perusahaan dan
produktivitas.
3. Ketentuan mengenai
struktur dan skala upah
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
Pasal 86
1. Setiap pekerja/buruh
mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan
kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai
dengan harkat dan martabat
manusia serta nilai ‑nilai agama.
2. Untuk melindungi
keselamatan pekerja/buruh guna
mewujudkan produktivitas kerja
yang optimal diselenggarakan
upaya keselamatan dan
kesehatan kerja.
3. Perlindungan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang ‑
undangan yang berlaku
Pasal 87
1. Setiap perusahaan wajib
menerapkan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja
yang terintegrasi dengan sistem
manajemen perusahaan.
2. Ketentuan mengenai
penerapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengupahan.
Pasal 88
1. Setiap pekerja/buruh
berhak memperoleh penghasilan
yang memenuhi penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
2. Untuk mewujudkan
penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1),
pemerintah menetapkan
kebijakan pengupahan yang
melindungi pekerja/buruh.
3. Kebijakan pengupahan
yang melindungi pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud dalm
ayat (2) meliputi :
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja
karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja
karena melakukan kegiatan lain
di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan
hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran
upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat
diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala
pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran
pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan
pajak penghasilan.
4. Pemerintah menetapkan
upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) huruf
a berdasarkan kebutuhan hidup
layak dan dengan mem-
perhatikan produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi.
Pasal 89
1. Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88 ayat (3) huruf a
dapat terdiri atas :
a. upah minimum
berdasarkan wilayah provinsi
atau kabupaten/kota;
b. upah minimum
berdasarkan sektor pada wilayah
provinsi atau kabupaten/kota.
2. Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diarahkan kepada
pencapaian kebutuhan hidup
layak.
3. Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh
Gubernur dengan
memperhatikan rekomendasi
dari Dewan Pengupahan Provinsi
dan/atau Bupati/Walikota.
4. Komponen serta
pelaksanaan tahapan pencapaian
kebutuhan hidup layak
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 90
1. Pengusaha dilarang
membayar upah lebih rendah
dari upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89.
2. Bagi pengusaha yang tidak
mampu membayar upah
minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 dapat
dilakukan penangguhan.
3. Tata cara penangguhan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 91
1. Pengaturan pengupahan
yang ditetapkan atas
kesepakatan antara pengusaha
dan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh tidak
boleh lebih rendah dari
ketentuan pengupahan yang
ditetapkan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
2. Dalam hal kesepakatan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) lebih rendah atau
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan,
kesepakatan tersebut batal demi
hukum, dan pengusaha wajib
membayar upah pekerja/buruh
menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 92
1. Pengusaha menyusun
struktur dan skala upah dengan
memperhatikan golongan,
jabatan, masa kerja, pendidikan,
dan kompetensi.
2. Pengusaha melakukan
peninjauan upah secara berkala
dengan mem-perhatikan
kemampuan perusahaan dan
produktivitas.
3. Ketentuan mengenai
struktur dan skala upah
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri
Pasal 93
1. Upah tidak dibayar
apabila pekerja/buruh tidak
melakukan pekerjaan.
2. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku, dan pengusaha wajib
membayar upah apabila :
a. pekerja/buruh sakit sehingga
tidak dapat melakukan
pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan
yang sakit pada hari pertama
dan kedua masa haidnya
sehingga tidak dapat melakukan
pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk
bekerja karena pekerja/buruh
menikah, menikahkan,
mengkhitankan, membaptiskan
anaknya, isteri melahirkan atau
keguguran kandungan, suami
atau isteri atau anak atau
menantu atau orang tua atau
mertua atau anggota keluarga
dalam satu rumah meninggal
dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat
melakukan pekerjaannya karena
sedang menjalankan kewajiban
terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat
melakukan pekerjaannya karena
menjalan-kan ibadah yang
diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia
melakukan pekerjaan yang telah
dijanjikan tetapi pengusaha tidak
mempekerjakannya, baik karena
kesalahan sendiri maupun
halangan yang seharusnya dapat
dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan
hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan
tugas serikat pekerja/serikat
buruh atas persetujuan
pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan
tugas pendidikan dari
perusahaan.
3. Upah yang dibayarkan
kepada pekerja/buruh yang
sakit sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf a sebagai
berikut :
a. untuk 4 (empat) bulan
pertama, dibayar 100% (seratus
perseratus) dari upah;
b. untuk 4 (empat) bulan
kedua, dibayar 75% (tujuh puluh
lima perseratus) dari upah;
c. untuk 4 (empat) bulan
ketiga, dibayar 50% (lima puluh
perseratus) dari upah; dan
d. untuk bulan selanjutnya
dibayar 25% (dua puluh lima
perseratus) dari upah sebelum
pemutusan hubungan kerja
dilakukan oleh pengusaha.
4. Upah yang dibayarkan
kepada pekerja/buruh yang
tidak masuk bekerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf c sebagai
berikut :
a. pekerja/buruh menikah,
dibayar untuk selama 3 (tiga)
hari;
b. menikahkan anaknya,
dibayar untuk selama 2 (dua)
hari;
c. mengkhitankan anaknya,
dibayar untuk selama 2 (dua)
hari
d. membaptiskan anaknya,
dibayar untuk selama 2 (dua)
hari;
e. isteri melahirkan atau
keguguran kandungan, dibayar
untuk selama 2 (dua) hari;
f. suami/isteri, orang tua/
mertua atau anak atau menantu
meninggal dunia, dibayar untuk
selama 2 (dua) hari; dan
g. anggota keluarga dalam
satu rumah meninggal dunia,
dibayar untuk selama 1 (satu)
hari.
5. Pengaturan pelaksanaan
ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 94
Dalam hal komponen upah
terdiri dari upah pokok dan
tunjangan tetap maka besarnya
upah pokok sedikit-dikitnya 75
% (tujuh puluh lima perseratus)
dari jumlah upah pokok dan
tunjangan tetap.
Pasal 95
1. Pelanggaran yang
dilakukan oleh pekerja/buruh
karena kesengajaan atau
kelalaiannya dapat dikenakan
denda.
2. Pengusaha yang karena
kesengajaan atau kelalaiannya
mengakibatkan keterlambatan
pembayaran upah, dikenakan
denda sesuai dengan persentase
tertentu dari upah pekerja/
buruh.
3. Pemerintah mengatur
pengenaan denda kepada
pengusaha dan/atau pekerja/
buruh, dalam pembayaran upah.
4. Dalam hal perusahaan
dinyatakan pailit atau dilikuidasi
berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku, maka upah dan hak-hak
lainnya dari pekerja/buruh
merupakan utang yang
didahulukan pem-bayarannya.
Pasal 96
Tuntutan pembayaran upah
pekerja/buruh dan segala
pembayaran yang timbul dari
hubungan kerja menjadi
kadaluwarsa setelah melampaui
jangka waktu 2 (dua) tahun
sejak timbulnya hak.
Pasal 97
Ketentuan mengenai
penghasilan yang layak,
kebijakan pengupahan,
kebutuhan hidup layak, dan
perlindungan pengupahan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88, penetapan upah
minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89, dan
pengenaan denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 98
1. Untuk memberikan saran,
pertimbangan, dan merumuskan
kebijakan pengupahan yang
akan ditetapkan oleh
pemerintah, serta untuk
pengembangan sistem
pengupahan nasional dibentuk
Dewan Pengupahan Nasional,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
2. Keanggotaan Dewan
Pengupahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) terdiri
dari unsur pemerintah,
organisasi pengusaha, serikat
pekerja/-serikat buruh,
perguruan tinggi, dan pakar.
3. Keanggotaan Dewan
Pengupahan tingkat Nasional
diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden, sedangkan
keanggotaan Dewan
Pengupahan Provinsi,
Kabupaten/Kota diangkat dan
diberhentikan oleh Gubenur/
Bupati/Walikota.
4. Ketentuan mengenai tata
cara pembentukan, komposisi
keanggotaan, tata cara
pengangkatan dan
pemberhentian keanggotaan,
serta tugas dan tata kerja Dewan
Pengupahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2), diatur dengan
Keputusan Presiden.
Bagian Ketiga
Kesejahteraan
Pasal 99
1. Setiap pekerja/buruh dan
keluarganya berhak untuk
memperoleh jaminan sosial
tenaga kerja.
2. Jaminan sosial tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 100
1. Untuk meningkatkan
kesejahteraan bagi pekerja/
buruh dan keluarganya,
pengusaha wajib menyediakan
fasilitas kesejahteraan.
2. Penyediaan fasilitas
kesejahteraan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dilak
sanakan dengan
memperhatikan kebutuhan
pekerja/buruh dan ukuran
kemampuan perusahaan.
3. Ketentuan mengenai jenis
dan kriteria fasilitas
kesejahteraan sesuai dengan
kebutuhan pekerja/buruh dan
ukuran kemampuan perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2), diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 101
1. Untuk meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh,
dibentuk koperasi pekerja/buruh
dan usaha-usaha produktif di
perusahaan.
2. Pemerintah, pengusaha,
dan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh berupaya
menumbuhkembangkan
koperasi pekerja/buruh, dan
mengembangkan usaha
produktif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
3. Pembentukan koperasi
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
4. Upaya-upaya untuk
menumbuhkembangkan
koperasi pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
1. Upah tidak dibayar
apabila pekerja/buruh tidak
melakukan pekerjaan.
2. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku, dan pengusaha wajib
membayar upah apabila :
a. pekerja/buruh sakit sehingga
tidak dapat melakukan
pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan
yang sakit pada hari pertama
dan kedua masa haidnya
sehingga tidak dapat melakukan
pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk
bekerja karena pekerja/buruh
menikah, menikahkan,
mengkhitankan, membaptiskan
anaknya, isteri melahirkan atau
keguguran kandungan, suami
atau isteri atau anak atau
menantu atau orang tua atau
mertua atau anggota keluarga
dalam satu rumah meninggal
dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat
melakukan pekerjaannya karena
sedang menjalankan kewajiban
terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat
melakukan pekerjaannya karena
menjalan-kan ibadah yang
diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia
melakukan pekerjaan yang telah
dijanjikan tetapi pengusaha tidak
mempekerjakannya, baik karena
kesalahan sendiri maupun
halangan yang seharusnya dapat
dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan
hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan
tugas serikat pekerja/serikat
buruh atas persetujuan
pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan
tugas pendidikan dari
perusahaan.
3. Upah yang dibayarkan
kepada pekerja/buruh yang
sakit sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf a sebagai
berikut :
a. untuk 4 (empat) bulan
pertama, dibayar 100% (seratus
perseratus) dari upah;
b. untuk 4 (empat) bulan
kedua, dibayar 75% (tujuh puluh
lima perseratus) dari upah;
c. untuk 4 (empat) bulan
ketiga, dibayar 50% (lima puluh
perseratus) dari upah; dan
d. untuk bulan selanjutnya
dibayar 25% (dua puluh lima
perseratus) dari upah sebelum
pemutusan hubungan kerja
dilakukan oleh pengusaha.
4. Upah yang dibayarkan
kepada pekerja/buruh yang
tidak masuk bekerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf c sebagai
berikut :
a. pekerja/buruh menikah,
dibayar untuk selama 3 (tiga)
hari;
b. menikahkan anaknya,
dibayar untuk selama 2 (dua)
hari;
c. mengkhitankan anaknya,
dibayar untuk selama 2 (dua)
hari
d. membaptiskan anaknya,
dibayar untuk selama 2 (dua)
hari;
e. isteri melahirkan atau
keguguran kandungan, dibayar
untuk selama 2 (dua) hari;
f. suami/isteri, orang tua/
mertua atau anak atau menantu
meninggal dunia, dibayar untuk
selama 2 (dua) hari; dan
g. anggota keluarga dalam
satu rumah meninggal dunia,
dibayar untuk selama 1 (satu)
hari.
5. Pengaturan pelaksanaan
ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 94
Dalam hal komponen upah
terdiri dari upah pokok dan
tunjangan tetap maka besarnya
upah pokok sedikit-dikitnya 75
% (tujuh puluh lima perseratus)
dari jumlah upah pokok dan
tunjangan tetap.
Pasal 95
1. Pelanggaran yang
dilakukan oleh pekerja/buruh
karena kesengajaan atau
kelalaiannya dapat dikenakan
denda.
2. Pengusaha yang karena
kesengajaan atau kelalaiannya
mengakibatkan keterlambatan
pembayaran upah, dikenakan
denda sesuai dengan persentase
tertentu dari upah pekerja/
buruh.
3. Pemerintah mengatur
pengenaan denda kepada
pengusaha dan/atau pekerja/
buruh, dalam pembayaran upah.
4. Dalam hal perusahaan
dinyatakan pailit atau dilikuidasi
berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku, maka upah dan hak-hak
lainnya dari pekerja/buruh
merupakan utang yang
didahulukan pem-bayarannya.
Pasal 96
Tuntutan pembayaran upah
pekerja/buruh dan segala
pembayaran yang timbul dari
hubungan kerja menjadi
kadaluwarsa setelah melampaui
jangka waktu 2 (dua) tahun
sejak timbulnya hak.
Pasal 97
Ketentuan mengenai
penghasilan yang layak,
kebijakan pengupahan,
kebutuhan hidup layak, dan
perlindungan pengupahan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88, penetapan upah
minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89, dan
pengenaan denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 98
1. Untuk memberikan saran,
pertimbangan, dan merumuskan
kebijakan pengupahan yang
akan ditetapkan oleh
pemerintah, serta untuk
pengembangan sistem
pengupahan nasional dibentuk
Dewan Pengupahan Nasional,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
2. Keanggotaan Dewan
Pengupahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) terdiri
dari unsur pemerintah,
organisasi pengusaha, serikat
pekerja/-serikat buruh,
perguruan tinggi, dan pakar.
3. Keanggotaan Dewan
Pengupahan tingkat Nasional
diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden, sedangkan
keanggotaan Dewan
Pengupahan Provinsi,
Kabupaten/Kota diangkat dan
diberhentikan oleh Gubenur/
Bupati/Walikota.
4. Ketentuan mengenai tata
cara pembentukan, komposisi
keanggotaan, tata cara
pengangkatan dan
pemberhentian keanggotaan,
serta tugas dan tata kerja Dewan
Pengupahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2), diatur dengan
Keputusan Presiden.
Bagian Ketiga
Kesejahteraan
Pasal 99
1. Setiap pekerja/buruh dan
keluarganya berhak untuk
memperoleh jaminan sosial
tenaga kerja.
2. Jaminan sosial tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 100
1. Untuk meningkatkan
kesejahteraan bagi pekerja/
buruh dan keluarganya,
pengusaha wajib menyediakan
fasilitas kesejahteraan.
2. Penyediaan fasilitas
kesejahteraan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dilak
sanakan dengan
memperhatikan kebutuhan
pekerja/buruh dan ukuran
kemampuan perusahaan.
3. Ketentuan mengenai jenis
dan kriteria fasilitas
kesejahteraan sesuai dengan
kebutuhan pekerja/buruh dan
ukuran kemampuan perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2), diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 101
1. Untuk meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh,
dibentuk koperasi pekerja/buruh
dan usaha-usaha produktif di
perusahaan.
2. Pemerintah, pengusaha,
dan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh berupaya
menumbuhkembangkan
koperasi pekerja/buruh, dan
mengembangkan usaha
produktif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
3. Pembentukan koperasi
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
4. Upaya-upaya untuk
menumbuhkembangkan
koperasi pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XI
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 102
1. Dalam melaksanakan
hubungan industrial, pemerintah
mempunyai fungsi menetapkan
kebijakan, memberikan
pelayanan, melaksanakan
pengawasan, dan melakukan
penindakan terhadap
pelanggaran peraturan
perundang-undangan
ketenagakerjaan.
2. Dalam melaksanakan
hubungan industrial, pekerja/
buruh dan serikat pekerja/
serikat buruhnya mempunyai
fungsi menjalankan pekerjaan
sesuai dengan kewajibannya,
menjaga ketertiban demi
kelangsungan produksi,
menyalurkan aspirasi secara
demokratis, mengembangkan
keterampilan, dan keahliannya
serta ikut memajukan
perusahaan dan
memperjuangkan kesejahteraan
anggota beserta keluarganya.
3. Dalam melaksanakan
hubungan industrial, pengusaha
dan organisasi pengusahanya
mempunyai fungsi menciptakan
kemitraan, mengembang-kan
usaha, memperluas lapangan
kerja, dan memberikan
kesejahteraan pekerja/buruh
secara terbuka, demokratis, dan
berkeadilan.
Pasal 103
Hubungan Industrial
dilaksanakan melalui sarana :
a. serikat pekerja/serikat
buruh;
b. organisasi pengusaha;
c. lembaga kerja sama
bipartit;
d. embaga kerja sama
tripartit;
e. peraturan perusahaan;
f. perjanjian kerja bersama;
g. peraturan perundang-
undangan ketenagakerjaan; dan
h. lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
Bagian Kedua
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 104
1. Setiap pekerja/buruh
berhak membentuk dan menjadi
anggota serikat pekerja/serikat
buruh.
2. Dalam melaksanakan
fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 102, serikat pekerja/
serikat buruh ber-hak
menghimpun dan mengelola
keuangan serta
mempertanggungjawabkan
keuangan organisasi termasuk
dana mogok.
3. Besarnya dan tata cara
pemungutan dana mogok
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur dalam ang-garan
dasar dan/atau anggaran rumah
tangga serikat pekerja/serikat
buruh yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Organisasi Pengusaha
Pasal 105
1. Setiap pengusaha berhak
membentuk dan menjadi
anggota organisasi pengusaha.
2. Ketentuan mengenai
organisasi pengusaha diatur
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang ber-
laku.
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 102
1. Dalam melaksanakan
hubungan industrial, pemerintah
mempunyai fungsi menetapkan
kebijakan, memberikan
pelayanan, melaksanakan
pengawasan, dan melakukan
penindakan terhadap
pelanggaran peraturan
perundang-undangan
ketenagakerjaan.
2. Dalam melaksanakan
hubungan industrial, pekerja/
buruh dan serikat pekerja/
serikat buruhnya mempunyai
fungsi menjalankan pekerjaan
sesuai dengan kewajibannya,
menjaga ketertiban demi
kelangsungan produksi,
menyalurkan aspirasi secara
demokratis, mengembangkan
keterampilan, dan keahliannya
serta ikut memajukan
perusahaan dan
memperjuangkan kesejahteraan
anggota beserta keluarganya.
3. Dalam melaksanakan
hubungan industrial, pengusaha
dan organisasi pengusahanya
mempunyai fungsi menciptakan
kemitraan, mengembang-kan
usaha, memperluas lapangan
kerja, dan memberikan
kesejahteraan pekerja/buruh
secara terbuka, demokratis, dan
berkeadilan.
Pasal 103
Hubungan Industrial
dilaksanakan melalui sarana :
a. serikat pekerja/serikat
buruh;
b. organisasi pengusaha;
c. lembaga kerja sama
bipartit;
d. embaga kerja sama
tripartit;
e. peraturan perusahaan;
f. perjanjian kerja bersama;
g. peraturan perundang-
undangan ketenagakerjaan; dan
h. lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
Bagian Kedua
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 104
1. Setiap pekerja/buruh
berhak membentuk dan menjadi
anggota serikat pekerja/serikat
buruh.
2. Dalam melaksanakan
fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 102, serikat pekerja/
serikat buruh ber-hak
menghimpun dan mengelola
keuangan serta
mempertanggungjawabkan
keuangan organisasi termasuk
dana mogok.
3. Besarnya dan tata cara
pemungutan dana mogok
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur dalam ang-garan
dasar dan/atau anggaran rumah
tangga serikat pekerja/serikat
buruh yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Organisasi Pengusaha
Pasal 105
1. Setiap pengusaha berhak
membentuk dan menjadi
anggota organisasi pengusaha.
2. Ketentuan mengenai
organisasi pengusaha diatur
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang ber-
laku.
Bagian Keempat
Lembaga Kerja Sama Bipartit
Pasal 106
1. Setiap perusahaan yang
mempekerjakan 50 (lima puluh)
orang pekerja/ buruh atau lebih
wajib membentuk lembaga kerja
sama bipartit.
2. Lembaga kerja sama
bipartit sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berfungsi sebagai
forum komunikasi, dan
konsultasi mengenai hal
ketenagakerjaan di perusahaan.
3. Susunan keanggotaan
lembaga kerja sama bipartit
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) terdiri dari unsur
pengusaha dan unsur pekerja/
buruh yang ditunjuk oleh
pekerja/buruh secara demokratis
untuk mewakili kepentingan
pekerja/buruh di perusahaan
yang bersangkutan.
4. Ketentuan mengenai tata
cara pembentukan dan susunan
keanggotaan lembaga kerja
sama bipartit sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (3) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Bagian Kelima
Lembaga Kerja Sama Tripartit
Pasal 107
1. Lembaga kerja sama
tripartit memberikan
pertimbangan, saran, dan
pendapat kepada pemerintah
dan pihak terkait dalam
penyusunan kebijakan dan
pemecahan masalah
ketenagakerjaan.
2. Lembaga Kerja sama
Tripartit sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1),
terdiri dari :
a. Lembaga Kerja sama Tripartit
Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/ Kota; dan
b. Lembaga Kerja sama Tripartit
Sektoral Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota.
3. Keanggotaan Lembaga
Kerja sama Tripartit terdiri dari
unsur pemerintah, organisasi
pengusaha, dan seri-kat pekerja/
serikat buruh.
4. Tata kerja dan susunan
organisasi Lembaga Kerja sama
Tripartit sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Peraturan Perusahaan
Pasal 108
1. Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh
sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) orang wajib membuat
peraturan perusahaan yang
mulai berlaku setelah disahkan
oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
2. Kewajiban membuat
peraturan perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak berlaku bagi peru-
sahaan yang telah memiliki
perjanjian kerja bersama.
Pasal 109
Peraturan perusahaan disusun
oleh dan menjadi tanggung
jawab dari pengusaha yang
bersangkutan.
Pasal 110
1. Peraturan perusahaan
disusun dengan memperhatikan
saran dan pertimbangan dari
wakil pekerja/buruh di
perusahaan yang bersangkutan.
2. Dalam hal di perusahaan
yang bersangkutan telah
terbentuk serikat pekerja/serikat
buruh maka wakil pe-kerja/
buruh sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah pengurus
serikat pekerja/serikat buruh.
3. Dalam hal di perusahaan
yang bersangkutan belum
terbentuk serikat pekerja/serikat
buruh, wakil pekerja/ buruh
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah pekerja/buruh
yang dipilih secara demokratis
untuk mewakili kepentingan
para pekerja/buruh di
perusahaan yang bersangkutan.
Lembaga Kerja Sama Bipartit
Pasal 106
1. Setiap perusahaan yang
mempekerjakan 50 (lima puluh)
orang pekerja/ buruh atau lebih
wajib membentuk lembaga kerja
sama bipartit.
2. Lembaga kerja sama
bipartit sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berfungsi sebagai
forum komunikasi, dan
konsultasi mengenai hal
ketenagakerjaan di perusahaan.
3. Susunan keanggotaan
lembaga kerja sama bipartit
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) terdiri dari unsur
pengusaha dan unsur pekerja/
buruh yang ditunjuk oleh
pekerja/buruh secara demokratis
untuk mewakili kepentingan
pekerja/buruh di perusahaan
yang bersangkutan.
4. Ketentuan mengenai tata
cara pembentukan dan susunan
keanggotaan lembaga kerja
sama bipartit sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (3) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Bagian Kelima
Lembaga Kerja Sama Tripartit
Pasal 107
1. Lembaga kerja sama
tripartit memberikan
pertimbangan, saran, dan
pendapat kepada pemerintah
dan pihak terkait dalam
penyusunan kebijakan dan
pemecahan masalah
ketenagakerjaan.
2. Lembaga Kerja sama
Tripartit sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1),
terdiri dari :
a. Lembaga Kerja sama Tripartit
Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/ Kota; dan
b. Lembaga Kerja sama Tripartit
Sektoral Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota.
3. Keanggotaan Lembaga
Kerja sama Tripartit terdiri dari
unsur pemerintah, organisasi
pengusaha, dan seri-kat pekerja/
serikat buruh.
4. Tata kerja dan susunan
organisasi Lembaga Kerja sama
Tripartit sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Peraturan Perusahaan
Pasal 108
1. Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh
sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) orang wajib membuat
peraturan perusahaan yang
mulai berlaku setelah disahkan
oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
2. Kewajiban membuat
peraturan perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak berlaku bagi peru-
sahaan yang telah memiliki
perjanjian kerja bersama.
Pasal 109
Peraturan perusahaan disusun
oleh dan menjadi tanggung
jawab dari pengusaha yang
bersangkutan.
Pasal 110
1. Peraturan perusahaan
disusun dengan memperhatikan
saran dan pertimbangan dari
wakil pekerja/buruh di
perusahaan yang bersangkutan.
2. Dalam hal di perusahaan
yang bersangkutan telah
terbentuk serikat pekerja/serikat
buruh maka wakil pe-kerja/
buruh sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah pengurus
serikat pekerja/serikat buruh.
3. Dalam hal di perusahaan
yang bersangkutan belum
terbentuk serikat pekerja/serikat
buruh, wakil pekerja/ buruh
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah pekerja/buruh
yang dipilih secara demokratis
untuk mewakili kepentingan
para pekerja/buruh di
perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 111
1. Peraturan perusahaan
sekurang-kurangnya memuat :
a. hak dan kewajiban
pengusaha;
b. hak dan kewajiban pekerja/
buruh;
c. syarat kerja;
d. tata tertib perusahaan; dan
e. jangka waktu berlakunya
peraturan perusahaan.
2. Ketentuan dalam peraturan
perusahaan tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang undangan
yang berlaku.
3. Masa berlaku peraturan
perusahaan paling lama 2 (dua)
tahun dan wajib diperbaharui
setelah habis masa berlakunya.
4. Selama masa berlakunya
peraturan perusahaan, apabila
serikat pekerja/ serikat buruh di
perusahaan meng hendaki
perundingan pembuatan
perjanjian kerja bersama, maka
pengusaha wajib melayani.
5. Dalam hal perundingan
pembuatan perjanjian kerja
bersama sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) tidak mencapai
kesepakatan, maka peraturan
perusahaan tetap berlaku sampai
habis jangka waktu berlakunya.
Pasal 112
1. Pengesahan peraturan
perusahaan oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 108 ayat (1) harus sudah
diberikan dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak naskah peraturan
perusahaan diterima.
2. Apabila peraturan
perusahaan telah sesuai
sebagaimana ketentuan dalam
Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2),
maka dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sudah
terlampaui dan peraturan
perusahaan belum disahkan oleh
Menteri atau pejabat yang
ditunjuk, maka peraturan
perusahaan dianggap telah
mendapatkan pengesahan.
3. Dalam hal peraturan
perusahaan belum memenuhi
persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 ayat
(1) dan ayat (2) Menteri atau
pejabat yang ditunjuk harus
memberitahukan secara tertulis
kepada pengusaha mengenai
perbaikan peraturan
perusahaan.
4. Dalam waktu paling lama
14 (empat belas) hari kerja sejak
tanggal pemberitahuan diterima
oleh pengusaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3),
pengusaha wajib menyampaikan
kembali peraturan perusahaan
yang telah diperbaiki kepada
Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
Pasal 113
1. Perubahan peraturan
perusahaan sebelum berakhir
jangka waktu berlakunya hanya
dapat dilakukan atas dasar
kesepakatan antara pengusaha
dan wakil pekerja/buruh.
2. Peraturan perusahaan hasil
perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus
mendapat pengesa-han dari
Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
Pasal 114
Pengusaha wajib
memberitahukan dan
menjelaskan isi serta
memberikan naskah peraturan
perusahaan atau perubahannya
kepada pekerja/buruh.
Pasal 115
Ketentuan mengenai tata cara
pembuatan dan pengesahan
peraturan perusahaan diatur
dengan Keputusan Menteri.
Bagian Ketujuh
Perjanjian Kerja Bersama
Pasal 116
1. Perjanjian kerja bersama
dibuat oleh serikat pekerja/
serikat buruh atau beberapa
serikat pekerja/serikat buruh
yang telah tercatat pada instansi
yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan dengan
pengusaha atau beberapa
pengusaha.
2. Penyusunan perjanjian
kerja bersama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan secara musya-
warah.
3. Perjanjian kerja bersama
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus dibuat secara
tertulis dengan huruf latin dan
menggunakan bahasa Indonesia.
4. Dalam hal terdapat
perjanjian kerja bersama yang
dibuat tidak menggunakan
bahasa Indonesia, maka per-
janjian kerja bersama tersebut
harus diterjemahkan dalam
bahasa Indonesia oleh
penerjemah tersumpah dan
terjemahan tersebut dianggap
sudah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3).
Pasal 117
Dalam hal musyawarah
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 116 ayat (2) tidak mencapai
kesepakatan, maka
penyelesaiannya dilakukan
melalui prosedur penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
Pasal 118
Dalam 1 (satu) perusahaan hanya
dapat dibuat 1 (satu) perjanjian
kerja bersama yang berlaku bagi
seluruh pekerja/buruh di
perusahaan.
Pasal 119
1. Dalam hal di satu
perusahaan hanya terdapat satu
serikat pekerja/serikat buruh,
maka serikat pekerja/seri-kat
buruh tersebut berhak mewakili
pekerja/buruh dalam
perundingan pembuatan
perjanjian kerja bersama dengan
pengusaha apabila memiliki
jumlah anggota lebih dari 50%
(lima puluh perseratus) dari
jumlah seluruh pekerja/buruh di
perusahaan yang bersangkutan.
2. Dalam hal di satu
perusahaan hanya terdapat satu
serikat pekerja/serikat buruh
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tetapi tidak memiliki
jumlah anggota lebih dari 50%
(lima puluh perseratus) dari
jumlah seluruh pekerja/buruh di
perusahaan maka serikat
pekerja/serikat buruh dapat
mewakili pekerja/buruh dalam
perundingan dengan pengusaha
apabila serikat pekerja/serikat
buruh yang bersangkutan telah
mendapat dukungan lebih 50%
(lima puluh perseratus) dari
jumlah seluruh pekerja/buruh di
perusahaan melalui pemungutan
suara.
3. Dalam hal dukungan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) tidak tercapai maka
serikat pekerja/serikat buruh
yang bersangkutan dapat
mengajukan kembali permintaan
untuk merundingkan perjanjian
kerja bersama dengan
pengusaha setelah melampaui
jangka waktu 6 (enam) bulan
terhitung sejak dilakukannya
pemungutan suara dengan
mengikuti prosedur
sebagaimana dimaksud dalam
1. Peraturan perusahaan
sekurang-kurangnya memuat :
a. hak dan kewajiban
pengusaha;
b. hak dan kewajiban pekerja/
buruh;
c. syarat kerja;
d. tata tertib perusahaan; dan
e. jangka waktu berlakunya
peraturan perusahaan.
2. Ketentuan dalam peraturan
perusahaan tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang undangan
yang berlaku.
3. Masa berlaku peraturan
perusahaan paling lama 2 (dua)
tahun dan wajib diperbaharui
setelah habis masa berlakunya.
4. Selama masa berlakunya
peraturan perusahaan, apabila
serikat pekerja/ serikat buruh di
perusahaan meng hendaki
perundingan pembuatan
perjanjian kerja bersama, maka
pengusaha wajib melayani.
5. Dalam hal perundingan
pembuatan perjanjian kerja
bersama sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) tidak mencapai
kesepakatan, maka peraturan
perusahaan tetap berlaku sampai
habis jangka waktu berlakunya.
Pasal 112
1. Pengesahan peraturan
perusahaan oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 108 ayat (1) harus sudah
diberikan dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak naskah peraturan
perusahaan diterima.
2. Apabila peraturan
perusahaan telah sesuai
sebagaimana ketentuan dalam
Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2),
maka dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sudah
terlampaui dan peraturan
perusahaan belum disahkan oleh
Menteri atau pejabat yang
ditunjuk, maka peraturan
perusahaan dianggap telah
mendapatkan pengesahan.
3. Dalam hal peraturan
perusahaan belum memenuhi
persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 ayat
(1) dan ayat (2) Menteri atau
pejabat yang ditunjuk harus
memberitahukan secara tertulis
kepada pengusaha mengenai
perbaikan peraturan
perusahaan.
4. Dalam waktu paling lama
14 (empat belas) hari kerja sejak
tanggal pemberitahuan diterima
oleh pengusaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3),
pengusaha wajib menyampaikan
kembali peraturan perusahaan
yang telah diperbaiki kepada
Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
Pasal 113
1. Perubahan peraturan
perusahaan sebelum berakhir
jangka waktu berlakunya hanya
dapat dilakukan atas dasar
kesepakatan antara pengusaha
dan wakil pekerja/buruh.
2. Peraturan perusahaan hasil
perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus
mendapat pengesa-han dari
Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
Pasal 114
Pengusaha wajib
memberitahukan dan
menjelaskan isi serta
memberikan naskah peraturan
perusahaan atau perubahannya
kepada pekerja/buruh.
Pasal 115
Ketentuan mengenai tata cara
pembuatan dan pengesahan
peraturan perusahaan diatur
dengan Keputusan Menteri.
Bagian Ketujuh
Perjanjian Kerja Bersama
Pasal 116
1. Perjanjian kerja bersama
dibuat oleh serikat pekerja/
serikat buruh atau beberapa
serikat pekerja/serikat buruh
yang telah tercatat pada instansi
yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan dengan
pengusaha atau beberapa
pengusaha.
2. Penyusunan perjanjian
kerja bersama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan secara musya-
warah.
3. Perjanjian kerja bersama
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus dibuat secara
tertulis dengan huruf latin dan
menggunakan bahasa Indonesia.
4. Dalam hal terdapat
perjanjian kerja bersama yang
dibuat tidak menggunakan
bahasa Indonesia, maka per-
janjian kerja bersama tersebut
harus diterjemahkan dalam
bahasa Indonesia oleh
penerjemah tersumpah dan
terjemahan tersebut dianggap
sudah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3).
Pasal 117
Dalam hal musyawarah
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 116 ayat (2) tidak mencapai
kesepakatan, maka
penyelesaiannya dilakukan
melalui prosedur penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
Pasal 118
Dalam 1 (satu) perusahaan hanya
dapat dibuat 1 (satu) perjanjian
kerja bersama yang berlaku bagi
seluruh pekerja/buruh di
perusahaan.
Pasal 119
1. Dalam hal di satu
perusahaan hanya terdapat satu
serikat pekerja/serikat buruh,
maka serikat pekerja/seri-kat
buruh tersebut berhak mewakili
pekerja/buruh dalam
perundingan pembuatan
perjanjian kerja bersama dengan
pengusaha apabila memiliki
jumlah anggota lebih dari 50%
(lima puluh perseratus) dari
jumlah seluruh pekerja/buruh di
perusahaan yang bersangkutan.
2. Dalam hal di satu
perusahaan hanya terdapat satu
serikat pekerja/serikat buruh
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tetapi tidak memiliki
jumlah anggota lebih dari 50%
(lima puluh perseratus) dari
jumlah seluruh pekerja/buruh di
perusahaan maka serikat
pekerja/serikat buruh dapat
mewakili pekerja/buruh dalam
perundingan dengan pengusaha
apabila serikat pekerja/serikat
buruh yang bersangkutan telah
mendapat dukungan lebih 50%
(lima puluh perseratus) dari
jumlah seluruh pekerja/buruh di
perusahaan melalui pemungutan
suara.
3. Dalam hal dukungan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) tidak tercapai maka
serikat pekerja/serikat buruh
yang bersangkutan dapat
mengajukan kembali permintaan
untuk merundingkan perjanjian
kerja bersama dengan
pengusaha setelah melampaui
jangka waktu 6 (enam) bulan
terhitung sejak dilakukannya
pemungutan suara dengan
mengikuti prosedur
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120
1. Dalam hal di satu
perusahaan terdapat lebih dari 1
(satu) serikat pekerja/serikat
buruh maka yang berhak
mewakili pekerja/buruh
melakukan perundingan dengan
pengusaha yang jumlah
keanggotaannya lebih dari 50%
(lima puluh perseratus) dari
seluruh jumlah pekerja/buruh di
perusahaan tersebut.
2. Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak terpenuhi, maka
serikat pekerja/serikat buruh
dapat melakukan koalisi
sehingga tercapai jumlah lebih
dari 50% (lima puluh perseratus)
dari seluruh jumlah pekerja/
buruh di perusahaan tersebut
untuk mewakili dalam
perundingan dengan pengusaha.
3. Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) atau ayat (2) tidak
terpenuhi, maka para seri-kat
pekerja/serikat buruh
membentuk tim perunding yang
keanggotaannya ditentukan
secara proporsional berdasarkan
jumlah anggota masing-masing
serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 121
Keanggotaan serikat pekerja/
serikat buruh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 dan
Pasal 120 dibuktikan dengan
kartu tanda anggota.
Pasal 122
Pemungutan suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 ayat
(2) diselenggarakan oleh panitia
yang terdiri dari wakil-wakil
pekerja/buruh dan pengurus
serikat pekerja/serikat buruh
yang disaksikan oleh pihak
pejabat yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan dan
pengusaha.
Pasal 123
1. Masa berlakunya perjanjian
kerja bersama paling lama 2
(dua) tahun.
2. Perjanjian kerja bersama
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat diperpanjang
masa berlakunya pa-ling lama 1
(satu) tahun berdasarkan
kesepakatan tertulis antara
pengusaha dengan serikat
pekerja/serikat buruh.
3. Perundingan pembuatan
perjanjian kerja bersama
berikutnya dapat dimulai paling
cepat 3 (tiga) bulan se-belum
berakhirnya perjanjian kerja
bersama yang sedang berlaku.
4. Dalam hal perundingan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) tidak mencapai
kesepakatan maka perjan-jian
kerja bersama yang sedang
berlaku, tetap berlaku untuk
paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 124
1. Perjanjian kerja bersama
paling sedikit memuat :
a. hak dan kewajiban
pengusaha;
b. hak dan kewajiban serikat
pekerja/serikat buruh serta
pekerja/buruh;
c. jangka waktu dan tanggal
mulai berlakunya perjanjian kerja
bersama; dan
d. tanda tangan para pihak
pembuat perjanjian kerja
bersama.
2. Ketentuan dalam perjanjian
kerja bersama tidak boleh
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
3. Dalam hal isi perjanjian
kerja bersama bertentangan
dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), maka ketentuan yang
bertentangan tersebut batal
demi hukum dan yang berlaku
adalah ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan.
Pasal 125
Dalam hal kedua belah pihak
sepakat mengadakan perubahan
perjanjian kerja bersama, maka
perubahan tersebut merupakan
bagian yang tidak terpisahkan
dari perjanjian kerja bersama
yang sedang berlaku.
Pasal 126
1. Pengusaha, serikat
pekerja/serikat buruh dan
pekerja/buruh wajib
melaksanakan ketentuan yang
ada da-lam perjanjian kerja
bersama.
2. Pengusaha dan serikat
pekerja/serikat buruh wajib
memberitahukan isi perjanjian
kerja bersama atau peru-
bahannya kepada seluruh
pekerja/ buruh.
3. Pengusaha harus mencetak
dan membagikan naskah
perjanjian kerja bersama kepada
setiap pekerja/ buruh atas biaya
perusahaan.
Pasal 127
1. Perjanjian kerja yang
dibuat oleh pengusaha dan
pekerja/buruh tidak boleh
bertentangan dengan perjanjian
kerja bersama.
2. Dalam hal ketentuan dalam
perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
bertentangan dengan perjanjian
kerja bersama, maka ketentuan
dalam perjanjian kerja tersebut
batal demi hukum dan yang
berlaku adalah ketentuan dalam
perjanjian kerja bersama.
Pasal 128
Dalam hal perjanjian kerja tidak
memuat aturan-aturan yang
diatur dalam perjanjian kerja
bersama maka yang berlaku
adalah aturan-aturan dalam
perjanjian kerja bersama.
Pasal 129
1. Pengusaha dilarang
mengganti perjanjian kerja
bersama dengan peraturan
perusahaan, selama di perusa-
haan yang bersangkutan masih
ada serikat pekerja/serikat
buruh.
2. Dalam hal di perusahaan
tidak ada lagi serikat pekerja/
serikat buruh dan perjanjian
kerja bersama diganti dengan
peraturan perusahaan, maka
ketentuan yang ada dalam
peraturan perusahaan tidak
boleh lebih rendah dari
ketentuan yang ada dalam
perjanjian kerja bersama.
Pasal 130
1. Dalam hal perjanjian kerja
bersama yang sudah berakhir
masa berlakunya akan
diperpanjang atau diper-baharui
dan di perusahaan tersebut
hanya terdapat 1 (satu) serikat
pekerja/serikat buruh, maka
perpanjangan atau pembuatan
pembaharuan perjanjian kerja
bersama tidak mensyaratkan
ketentuan dalam Pasal 119.
2. Dalam hal perjanjian kerja
bersama yang sudah berakhir
masa berlakunya akan
diperpanjang atau diper-baharui
dan di perusahaan tersebut
terdapat lebih dari 1 (satu)
serikat pekerja/serikat buruh
dan serikat pekerja/serikat
buruh yang dulu berunding tidak
lagi memenuhi ketentuan Pasal
120 ayat (1), maka perpanjangan
atau pembuatan pembaharuan
perjanjian kerja bersama
dilakukan oleh serikat pekerja/
serikat buruh yang anggotanya
lebih 50% (lima puluh
perseratus) dari jumlah seluruh
pekerja/buruh di perusahaan
bersama-sama dengan serikat
pekerja/serikat buruh yang
membuat perjanjian kerja
bersama terdahulu dengan
membentuk tim perunding
secara proporsional.
3. Dalam hal perjanjian kerja
bersama yang sudah berakhir
masa berlakunya akan
diperpanjang atau diper-baharui
dan di perusahaan tersebut
terdapat lebih dari 1 (satu)
serikat pekerja/ serikat buruh
dan tidak satupun serikat
pekerja/serikat buruh yang ada
memenuhi ketentuan Pasal 120
ayat (1), maka perpanjangan
atau pembuatan pembaharuan
perjanjian kerja bersama
dilakukan menurut ketentuan
Pasal 120 ayat (2) dan ayat (3).
1. Dalam hal di satu
perusahaan terdapat lebih dari 1
(satu) serikat pekerja/serikat
buruh maka yang berhak
mewakili pekerja/buruh
melakukan perundingan dengan
pengusaha yang jumlah
keanggotaannya lebih dari 50%
(lima puluh perseratus) dari
seluruh jumlah pekerja/buruh di
perusahaan tersebut.
2. Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak terpenuhi, maka
serikat pekerja/serikat buruh
dapat melakukan koalisi
sehingga tercapai jumlah lebih
dari 50% (lima puluh perseratus)
dari seluruh jumlah pekerja/
buruh di perusahaan tersebut
untuk mewakili dalam
perundingan dengan pengusaha.
3. Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) atau ayat (2) tidak
terpenuhi, maka para seri-kat
pekerja/serikat buruh
membentuk tim perunding yang
keanggotaannya ditentukan
secara proporsional berdasarkan
jumlah anggota masing-masing
serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 121
Keanggotaan serikat pekerja/
serikat buruh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 dan
Pasal 120 dibuktikan dengan
kartu tanda anggota.
Pasal 122
Pemungutan suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 ayat
(2) diselenggarakan oleh panitia
yang terdiri dari wakil-wakil
pekerja/buruh dan pengurus
serikat pekerja/serikat buruh
yang disaksikan oleh pihak
pejabat yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan dan
pengusaha.
Pasal 123
1. Masa berlakunya perjanjian
kerja bersama paling lama 2
(dua) tahun.
2. Perjanjian kerja bersama
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat diperpanjang
masa berlakunya pa-ling lama 1
(satu) tahun berdasarkan
kesepakatan tertulis antara
pengusaha dengan serikat
pekerja/serikat buruh.
3. Perundingan pembuatan
perjanjian kerja bersama
berikutnya dapat dimulai paling
cepat 3 (tiga) bulan se-belum
berakhirnya perjanjian kerja
bersama yang sedang berlaku.
4. Dalam hal perundingan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) tidak mencapai
kesepakatan maka perjan-jian
kerja bersama yang sedang
berlaku, tetap berlaku untuk
paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 124
1. Perjanjian kerja bersama
paling sedikit memuat :
a. hak dan kewajiban
pengusaha;
b. hak dan kewajiban serikat
pekerja/serikat buruh serta
pekerja/buruh;
c. jangka waktu dan tanggal
mulai berlakunya perjanjian kerja
bersama; dan
d. tanda tangan para pihak
pembuat perjanjian kerja
bersama.
2. Ketentuan dalam perjanjian
kerja bersama tidak boleh
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
3. Dalam hal isi perjanjian
kerja bersama bertentangan
dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), maka ketentuan yang
bertentangan tersebut batal
demi hukum dan yang berlaku
adalah ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan.
Pasal 125
Dalam hal kedua belah pihak
sepakat mengadakan perubahan
perjanjian kerja bersama, maka
perubahan tersebut merupakan
bagian yang tidak terpisahkan
dari perjanjian kerja bersama
yang sedang berlaku.
Pasal 126
1. Pengusaha, serikat
pekerja/serikat buruh dan
pekerja/buruh wajib
melaksanakan ketentuan yang
ada da-lam perjanjian kerja
bersama.
2. Pengusaha dan serikat
pekerja/serikat buruh wajib
memberitahukan isi perjanjian
kerja bersama atau peru-
bahannya kepada seluruh
pekerja/ buruh.
3. Pengusaha harus mencetak
dan membagikan naskah
perjanjian kerja bersama kepada
setiap pekerja/ buruh atas biaya
perusahaan.
Pasal 127
1. Perjanjian kerja yang
dibuat oleh pengusaha dan
pekerja/buruh tidak boleh
bertentangan dengan perjanjian
kerja bersama.
2. Dalam hal ketentuan dalam
perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
bertentangan dengan perjanjian
kerja bersama, maka ketentuan
dalam perjanjian kerja tersebut
batal demi hukum dan yang
berlaku adalah ketentuan dalam
perjanjian kerja bersama.
Pasal 128
Dalam hal perjanjian kerja tidak
memuat aturan-aturan yang
diatur dalam perjanjian kerja
bersama maka yang berlaku
adalah aturan-aturan dalam
perjanjian kerja bersama.
Pasal 129
1. Pengusaha dilarang
mengganti perjanjian kerja
bersama dengan peraturan
perusahaan, selama di perusa-
haan yang bersangkutan masih
ada serikat pekerja/serikat
buruh.
2. Dalam hal di perusahaan
tidak ada lagi serikat pekerja/
serikat buruh dan perjanjian
kerja bersama diganti dengan
peraturan perusahaan, maka
ketentuan yang ada dalam
peraturan perusahaan tidak
boleh lebih rendah dari
ketentuan yang ada dalam
perjanjian kerja bersama.
Pasal 130
1. Dalam hal perjanjian kerja
bersama yang sudah berakhir
masa berlakunya akan
diperpanjang atau diper-baharui
dan di perusahaan tersebut
hanya terdapat 1 (satu) serikat
pekerja/serikat buruh, maka
perpanjangan atau pembuatan
pembaharuan perjanjian kerja
bersama tidak mensyaratkan
ketentuan dalam Pasal 119.
2. Dalam hal perjanjian kerja
bersama yang sudah berakhir
masa berlakunya akan
diperpanjang atau diper-baharui
dan di perusahaan tersebut
terdapat lebih dari 1 (satu)
serikat pekerja/serikat buruh
dan serikat pekerja/serikat
buruh yang dulu berunding tidak
lagi memenuhi ketentuan Pasal
120 ayat (1), maka perpanjangan
atau pembuatan pembaharuan
perjanjian kerja bersama
dilakukan oleh serikat pekerja/
serikat buruh yang anggotanya
lebih 50% (lima puluh
perseratus) dari jumlah seluruh
pekerja/buruh di perusahaan
bersama-sama dengan serikat
pekerja/serikat buruh yang
membuat perjanjian kerja
bersama terdahulu dengan
membentuk tim perunding
secara proporsional.
3. Dalam hal perjanjian kerja
bersama yang sudah berakhir
masa berlakunya akan
diperpanjang atau diper-baharui
dan di perusahaan tersebut
terdapat lebih dari 1 (satu)
serikat pekerja/ serikat buruh
dan tidak satupun serikat
pekerja/serikat buruh yang ada
memenuhi ketentuan Pasal 120
ayat (1), maka perpanjangan
atau pembuatan pembaharuan
perjanjian kerja bersama
dilakukan menurut ketentuan
Pasal 120 ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 131
1. Dalam hal terjadi
pembubaran serikat pekerja/
serikat buruh atau pengalihan
kepemilikan perusahaan maka
perjanjian kerja bersama tetap
berlaku sampai berakhirnya
jangka waktu perjanjian kerja
bersama.
2. Dalam hal terjadi
penggabungan perusahaan
(merger) dan masing-masing
perusahaan mempunyai perjan-
jian kerja bersama maka
perjanjian kerja bersama yang
berlaku adalah perjanjian kerja
bersama yang lebih
menguntungkan pekerja/buruh.
3. Dalam hal terjadi
penggabungan perusahaan
(merger) antara perusahaan
yang mempunyai perjanjian kerja
bersama dengan perusahaan
yang belum mempunyai
perjanjian kerja bersama maka
perjanjian kerja bersama
tersebut berlaku bagi
perusahaan yang bergabung
(merger) sampai dengan
berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja bersama.
Pasal 132
1. Perjanjian kerja bersama
mulai berlaku pada hari
penandatanganan kecuali
ditentukan lain dalam perjanjian
kerja bersama tersebut.
2. Perjanjian kerja bersama
yang ditandatangani oleh pihak
yang membuat perjanjian kerja
bersama selan-jutnya didaftarkan
oleh pengusaha pada instansi
yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan.
Pasal 133
Ketentuan mengenai persyaratan
serta tata cara pembuatan,
perpanjangan, perubahan, dan
pendaftaran perjanjian kerja
bersama diatur dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 134
Dalam mewujudkan pelaksanaan
hak dan kewajiban pekerja/
buruh dan pengusaha,
pemerintah wajib melaksanakan
pengawasan dan penegakan
peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan.
Pasal 135
Pelaksanaan peraturan
perundang-undangan
ketenagakerjaan dalam
mewujudkan hubungan
industrial merupakan tanggung
jawab pekerja/buruh,
pengusaha, dan pemerintah.
Bagian Kedelapan
Lembaga Penyelesaian
Perselisihan
Hubungan Industrial
Paragraf 1
Perselisihan Hubungan
Industrial
Pasal 136
1. Penyelesaian perselisihan
hubungan industrial wajib
dilaksanakan oleh pengusaha
dan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh secara
musyawarah untuk mufakat.
2. Dalam hal penyelesaian
secara musyawarah untuk
mufakat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak tercapai,
maka pengusaha dan pekerja/
buruh atau serikat pekerja/
serikat buruh menyelesaikan
perselisihan hubungan industrial
melalui prosedur penyelesaian
perselisihan hubungan industrial
yang diatur dengan undang-
undang.
Paragraf 2
Mogok Kerja
Pasal 137
Mogok kerja sebagai hak dasar
pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruh dilakukan
secara sah, tertib, dan damai
sebagai akibat gagalnya
perundingan.
Pasal 138
1. Pekerja/buruh dan/atau
serikat pekerja/serikat buruh
yang bermaksud mengajak
pekerja/buruh lain untuk mogok
kerja pada saat mogok kerja
berlangsung dilakukan dengan
tidak melanggar hukum.
2. Pekerja/buruh yang diajak
mogok kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dapat
memenuhi atau tidak memenuhi
ajakan tersebut.
Pasal 139
Pelaksanaan mogok kerja bagi
pekerja/buruh yang bekerja
pada perusahaan yang melayani
kepentingan umum dan/atau
perusahaan yang jenis kegiatan-
nya membahayakan keselamatan
jiwa manusia diatur sedemikian
rupa sehingga tidak
mengganggu kepentingan
umum dan/atau membahayakan
keselamatan orang lain.
1. Dalam hal terjadi
pembubaran serikat pekerja/
serikat buruh atau pengalihan
kepemilikan perusahaan maka
perjanjian kerja bersama tetap
berlaku sampai berakhirnya
jangka waktu perjanjian kerja
bersama.
2. Dalam hal terjadi
penggabungan perusahaan
(merger) dan masing-masing
perusahaan mempunyai perjan-
jian kerja bersama maka
perjanjian kerja bersama yang
berlaku adalah perjanjian kerja
bersama yang lebih
menguntungkan pekerja/buruh.
3. Dalam hal terjadi
penggabungan perusahaan
(merger) antara perusahaan
yang mempunyai perjanjian kerja
bersama dengan perusahaan
yang belum mempunyai
perjanjian kerja bersama maka
perjanjian kerja bersama
tersebut berlaku bagi
perusahaan yang bergabung
(merger) sampai dengan
berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja bersama.
Pasal 132
1. Perjanjian kerja bersama
mulai berlaku pada hari
penandatanganan kecuali
ditentukan lain dalam perjanjian
kerja bersama tersebut.
2. Perjanjian kerja bersama
yang ditandatangani oleh pihak
yang membuat perjanjian kerja
bersama selan-jutnya didaftarkan
oleh pengusaha pada instansi
yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan.
Pasal 133
Ketentuan mengenai persyaratan
serta tata cara pembuatan,
perpanjangan, perubahan, dan
pendaftaran perjanjian kerja
bersama diatur dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 134
Dalam mewujudkan pelaksanaan
hak dan kewajiban pekerja/
buruh dan pengusaha,
pemerintah wajib melaksanakan
pengawasan dan penegakan
peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan.
Pasal 135
Pelaksanaan peraturan
perundang-undangan
ketenagakerjaan dalam
mewujudkan hubungan
industrial merupakan tanggung
jawab pekerja/buruh,
pengusaha, dan pemerintah.
Bagian Kedelapan
Lembaga Penyelesaian
Perselisihan
Hubungan Industrial
Paragraf 1
Perselisihan Hubungan
Industrial
Pasal 136
1. Penyelesaian perselisihan
hubungan industrial wajib
dilaksanakan oleh pengusaha
dan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh secara
musyawarah untuk mufakat.
2. Dalam hal penyelesaian
secara musyawarah untuk
mufakat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak tercapai,
maka pengusaha dan pekerja/
buruh atau serikat pekerja/
serikat buruh menyelesaikan
perselisihan hubungan industrial
melalui prosedur penyelesaian
perselisihan hubungan industrial
yang diatur dengan undang-
undang.
Paragraf 2
Mogok Kerja
Pasal 137
Mogok kerja sebagai hak dasar
pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruh dilakukan
secara sah, tertib, dan damai
sebagai akibat gagalnya
perundingan.
Pasal 138
1. Pekerja/buruh dan/atau
serikat pekerja/serikat buruh
yang bermaksud mengajak
pekerja/buruh lain untuk mogok
kerja pada saat mogok kerja
berlangsung dilakukan dengan
tidak melanggar hukum.
2. Pekerja/buruh yang diajak
mogok kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dapat
memenuhi atau tidak memenuhi
ajakan tersebut.
Pasal 139
Pelaksanaan mogok kerja bagi
pekerja/buruh yang bekerja
pada perusahaan yang melayani
kepentingan umum dan/atau
perusahaan yang jenis kegiatan-
nya membahayakan keselamatan
jiwa manusia diatur sedemikian
rupa sehingga tidak
mengganggu kepentingan
umum dan/atau membahayakan
keselamatan orang lain.
Pasal 140
1. Sekurang-kurangnya dalam
waktu 7 (tujuh) hari kerja
sebelum mogok kerja
dilaksanakan, pekerja/buruh dan
serikat pekerja/serikat buruh
wajib memberitahukan secara
tertulis kepada pengusaha dan
instansi yang bertanggung
jawab di bidang
ketenagakerjaan setempat.
2. Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat :
a. waktu (hari, tanggal, dan
jam) dimulai dan diakhiri mogok
kerja;
b. tempat mogok kerja;
c. alasan dan sebab-sebab
mengapa harus melakukan
mogok kerja; dan
d. tanda tangan ketua dan
sekretaris dan/atau masing-
masing ketua dan sekretaris
serikat pekerja/serikat buruh
sebagai penanggung jawab
mogok kerja.
3. Dalam hal mogok kerja
akan dilakukan oleh pekerja/
buruh yang tidak menjadi
anggota serikat pekerja/ serikat
buruh, maka pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) ditandatangani oleh
perwakilan pekerja/buruh yang
ditunjuk sebagai koordinator
dan/atau penanggung jawab
mogok kerja.
4. Dalam hal mogok kerja
dilakukan tidak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), maka
demi menyelamat kan alat
produksi dan aset perusahaan,
pengusaha dapat mengambil
tindakan sementara dengan
cara :
a. melarang para pekerja/buruh
yang mogok kerja berada di
lokasi kegiatan proses produksi;
atau
b. bila dianggap perlu melarang
pekerja/buruh yang mogok kerja
berada di lokasi perusahaan.
Pasal 141
1. Instansi pemerintah dan
pihak perusahaan yang
menerima surat pemberitahuan
mogok kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 140 wajib
memberikan tanda terima.
2. Sebelum dan selama
mogok kerja berlangsung,
instansi yang bertanggung
jawab di bidang
ketenagakerjaan wajib
menyelesaikan masalah yang
menyebabkan timbulnya
pemogokan dengan
mempertemukan dan
merundingkannya dengan para
pihak yang berselisih.
3. Dalam hal perundingan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) menghasilkan
kesepakatan, maka harus
dibuatkan perjanjian bersama
yang ditandatangani oleh para
pihak dan pegawai dari instansi
yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan sebagai
saksi.
4. Dalam hal perundingan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) tidak menghasilkan
kesepakatan, maka pegawai dari
instansi yang bertanggung
jawab di bidang
ketenagakerjaan segera
menyerahkan masalah yang
menyebabkan terjadinya mogok
kerja kepada lembaga
penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang
berwenang.
5. Dalam hal perundingan
tidak menghasilkan kesepakatan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4), maka atas dasar
perundingan antara pengusaha
dengan serikat pekerja/serikat
buruh atau penanggung jawab
mogok kerja, mogok kerja dapat
diteruskan atau dihentikan untuk
sementara atau dihentikan sama
sekali.
Pasal 142
1. Mogok kerja yang
dilakukan tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 139 dan
Pa-sal 140 adalah mogok kerja
tidak sah.
2. Akibat hukum dari mogok
kerja yang tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) akan diatur dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 143
1. Siapapun tidak dapat
menghalang-halangi pekerja/
buruh dan serikat pekerja/
serikat buruh untuk mengguna
kan hak mogok kerja yang
dilakukan secara sah, tertib, dan
damai.
2. Siapapun dilarang
melakukan penangkapan dan/
atau penahanan terhadap
pekerja/buruh dan pengurus
serikat pekerja/serikat buruh
yang melakukan mogok kerja
secara sah, tertib, dan damai
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 144
Terhadap mogok kerja yang
dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 140,
pengusaha dilarang :
a. mengganti pekerja/buruh
yang mogok kerja dengan
pekerja/buruh lain dari luar
perusahaan; atau
b. memberikan sanksi atau
tindakan balasan dalam bentuk
apapun kepada pekerja/buruh
dan pengurus serikat pekerja/
serikat buruh selama dan
sesudah melakukan mogok kerja.
Pasal 145
Dalam hal pekerja/buruh yang
melakukan mogok kerja secara
sah dalam melakukan tuntutan
hak normatif yang sungguh-
sungguh dilanggar oleh
pengusaha, pekerja/buruh
berhak mendapatkan upah.
1. Sekurang-kurangnya dalam
waktu 7 (tujuh) hari kerja
sebelum mogok kerja
dilaksanakan, pekerja/buruh dan
serikat pekerja/serikat buruh
wajib memberitahukan secara
tertulis kepada pengusaha dan
instansi yang bertanggung
jawab di bidang
ketenagakerjaan setempat.
2. Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat :
a. waktu (hari, tanggal, dan
jam) dimulai dan diakhiri mogok
kerja;
b. tempat mogok kerja;
c. alasan dan sebab-sebab
mengapa harus melakukan
mogok kerja; dan
d. tanda tangan ketua dan
sekretaris dan/atau masing-
masing ketua dan sekretaris
serikat pekerja/serikat buruh
sebagai penanggung jawab
mogok kerja.
3. Dalam hal mogok kerja
akan dilakukan oleh pekerja/
buruh yang tidak menjadi
anggota serikat pekerja/ serikat
buruh, maka pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) ditandatangani oleh
perwakilan pekerja/buruh yang
ditunjuk sebagai koordinator
dan/atau penanggung jawab
mogok kerja.
4. Dalam hal mogok kerja
dilakukan tidak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), maka
demi menyelamat kan alat
produksi dan aset perusahaan,
pengusaha dapat mengambil
tindakan sementara dengan
cara :
a. melarang para pekerja/buruh
yang mogok kerja berada di
lokasi kegiatan proses produksi;
atau
b. bila dianggap perlu melarang
pekerja/buruh yang mogok kerja
berada di lokasi perusahaan.
Pasal 141
1. Instansi pemerintah dan
pihak perusahaan yang
menerima surat pemberitahuan
mogok kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 140 wajib
memberikan tanda terima.
2. Sebelum dan selama
mogok kerja berlangsung,
instansi yang bertanggung
jawab di bidang
ketenagakerjaan wajib
menyelesaikan masalah yang
menyebabkan timbulnya
pemogokan dengan
mempertemukan dan
merundingkannya dengan para
pihak yang berselisih.
3. Dalam hal perundingan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) menghasilkan
kesepakatan, maka harus
dibuatkan perjanjian bersama
yang ditandatangani oleh para
pihak dan pegawai dari instansi
yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan sebagai
saksi.
4. Dalam hal perundingan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) tidak menghasilkan
kesepakatan, maka pegawai dari
instansi yang bertanggung
jawab di bidang
ketenagakerjaan segera
menyerahkan masalah yang
menyebabkan terjadinya mogok
kerja kepada lembaga
penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang
berwenang.
5. Dalam hal perundingan
tidak menghasilkan kesepakatan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4), maka atas dasar
perundingan antara pengusaha
dengan serikat pekerja/serikat
buruh atau penanggung jawab
mogok kerja, mogok kerja dapat
diteruskan atau dihentikan untuk
sementara atau dihentikan sama
sekali.
Pasal 142
1. Mogok kerja yang
dilakukan tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 139 dan
Pa-sal 140 adalah mogok kerja
tidak sah.
2. Akibat hukum dari mogok
kerja yang tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) akan diatur dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 143
1. Siapapun tidak dapat
menghalang-halangi pekerja/
buruh dan serikat pekerja/
serikat buruh untuk mengguna
kan hak mogok kerja yang
dilakukan secara sah, tertib, dan
damai.
2. Siapapun dilarang
melakukan penangkapan dan/
atau penahanan terhadap
pekerja/buruh dan pengurus
serikat pekerja/serikat buruh
yang melakukan mogok kerja
secara sah, tertib, dan damai
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 144
Terhadap mogok kerja yang
dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 140,
pengusaha dilarang :
a. mengganti pekerja/buruh
yang mogok kerja dengan
pekerja/buruh lain dari luar
perusahaan; atau
b. memberikan sanksi atau
tindakan balasan dalam bentuk
apapun kepada pekerja/buruh
dan pengurus serikat pekerja/
serikat buruh selama dan
sesudah melakukan mogok kerja.
Pasal 145
Dalam hal pekerja/buruh yang
melakukan mogok kerja secara
sah dalam melakukan tuntutan
hak normatif yang sungguh-
sungguh dilanggar oleh
pengusaha, pekerja/buruh
berhak mendapatkan upah.
Langganan:
Postingan (Atom)