Adalah kemampuan menilai dan
mengembangkan visi dan
strategi yang berorientasi pada
masa depan yang berkaitan
dengan pengetahuan dan analisa
yang memadai tentang faktor
internal:kebutuhan bisnis,
kemampuan dan potensi, serta
faktor eksternal: Kecenderungan
(trend) pasar, industri, politik dan
ekonomi.
Intinya: Apakah seseorang
berpikir mengenai visi jangka
panjang dan memahami dampak
dari tindakan atau keputusannya
dalam jangka panjang?
1.Menilai dan mengaitkan tugas
jangka pendek atau sehari-hari
dalam konteks strategi bisnis
atau perspektif yang jangka
panjang; mempertimbagkan
apakah sasaran jangka pendek
akan menunjang sasaran jangka
panjang. Mengkaji kesesuaian
antara tindakan sendiri terhadap
rencana strategis bank.
Mempertimbangkan gambaran
yang lengkap (“big picture”)
setiap menghadapi peluang atau
proyek atau berpikir tentang
aplikasi jangka panjang ketika
mengambil tindakan.
2.Memahami perkiraan arah
industri dan bagaimana
perubahan2 dapat
mempengaruhi perusahaan.
Memikirkan bagaimana proses
kebijakan dan metode yang
dilakukan saat ini (bukan
tindakannya, namun hal-hal yang
sedang terjadi-ongoing issue)
bisa berdampak terhadap
perkembangan dan
kecenderungan (trend) ekonomi,
politik dan teknologi dimasa
mendatang.
3.Mengembangkan dan
menetapkan sasaran, tujuan atau
proyek jangka panjang.
Merumuskan strategi untuk
digunakan sebagai pedoman
bagi tim, fungsi atau perusahaan
dalam mencapai tujuan
perusahaan.
4.Menyusun kembali tim, fungsi
dan atau bank yang dinilai akan
dapat mencapai tujuan jangka
panjang dengan lebih baik.
Merencanakan serangkaian
tindakan untuk mencapai
sasaran atau visi jangka panjang;
dan atau berbagi (share) tentang
visi masa depan tim, fungsi atau
bank yang diinginkan.
Cara Pengembangan:
Cara terbaik untuk
mengembangkan kompetensi ini
ialah belajar berpikir dan
bertindak seperti seseorang
yang memiliki kompetensi ini
dengan tingkat kedalaman yang
tinggi. Pemantauan yang teratur
terhadap penetapan sasaran
kerja dan pengkajian terhadap
pencapaian sasaran kerja
tersebut adalah sangat penting.
Memang sulit, tetapi masih
mungkin dilakukan untuk
mengembangkan kemampuan
untuk menyelaraskan berbagai
visi jangka panjang dan berbagai
konsep dengan pekerjaan
sehari-hari.
Contoh Aktivitas Dalam Pekerjaan
Sehari-hari:
1.Menatakerjakan catatan
berbagai situasi yang dapat
digunakan untuk meneliti
berbagai fakta mengenai
pemikiran strategis yang dibuat
oleh orang lain . Pola pikir apa
saja yang dapat dilihat? Apa yang
mereka pikirkan saat mereka
mengembangkan strategi-
strategi dimaksud.
2.Membaca berbagai strategi
perusahaan lain diberbagai
majalah bisnis atau buku.
Memikirkan seberapa baiknya
strategi dimaksud bila
diterapkan diperusahaannya.
3.Menganalisis berbagai produk
dan jasa perusahaannya dari
sudut pandang pelanggan.
4.Mempelajari sejarah
Perusahaannya. Mendiskusikan
dengan para pegawainya yang
telah lama bekerja tentang pa
yang telah terjadi dan mengapa
terjadi.
5.Mempelajari praktek unggulan
(benchmarking) dari berbagai
perusahaan lain.
6.Mempelajari strategi
perusahaan lain, memikirkan
berbagai ancaman dan peluang
yang potensial terhadapnya.
7.Mengembangkan tiga atau
empat tujuan utama, merinci
bagaimana kontribusinya bagi
efektivitas perusahaan terhadap
laba, pertumbuhan, kepuasan
pelanggan dan lain-lain.
8.Mengembangkan metodologi
untuk mengevaluasi situasi
eksternal. Mengembangkan
pendekatan baku untuk
memperoleh dan bereaksi
terhadap informasi baru tentang
perubahan industri yang
dinamis, apakah berasal dari
pelanggan, pemerintah, pesaing
atau sumber-sumber lain.
9.Mengantisipasi dampak
perubahan lingkungan bagi
perusahaannya. Membuat daftar
tentang perubahan-perubahan
yang mungkin terjadi terhadap
industri dan bagaimana
dampaknya terhadap produk
atau jasa perusahaan. Melakukan
penilaian tentang kemungkinan
setiap kejadian (rendah, sedang
atau tinggi) dan kerangka
waktunya. Menggunakan
informasi ini untuk
memprioritaskan strategi,
memfokuskan diri pada kejadian
yang memiliki dampak yang
paling signifikan terhadap
organisasi dan kemungkinan
terjadinya paling tinggi.
Senin, 09 Mei 2011
PERJANJIAN KERJA
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT) diatur didalam UU No. 13
Tahun 2003 Tentang Ketenaga
Kerjaan dan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No. KEP.100/MEN/VI/2004
tentang Ketentuan pelaksanaan
Perjanjian Kerja WaktuTertentu.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
dapat dibuat berdasarkan jangka
waktu yang berarti tidak
mempersoalkan apakah
pekerjaan itu bersifat tetap atau
tidak. Di lain pihak, ada pasal lain
dalam UU No.13/2003 (Pasal 59)
melarang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu untuk pekerjaan yang
bersifat tetap. Bahkan apabila
ketentuan terakhir ini dilanggar,
maka perjanjian kerja waktu
tertentu tersebut akan berubah
secara otomatis menjadi
perjanjian kerja waktu tidak
tertentu.
Ketidakpastian hukum
dalam masalah ini menjadi
persoalan yang sering muncul ke
permukaan karena pihak
pengusaha cenderung
mempekerjakan pekerjanya
dengan perjanjian kerja waktu
tertentu, sedangkan pekerja
lebih memilih perjanjian kerja
waktu tidak tertentu karena lebih
menjamin job security. Banyak
perusahaan yang memutuskan
hubungan kerja terhadap
pekerja tetap untuk kemudian
direkrut kembali dengan
perjanjian kerja waktu tertentu
(kontrak). Dalam situasi
demikian, pekerja tidak ada
pilihan lain kecuali menerima
tawaran itu.
Disamping itu, besarnya
perbedaan antara jumlah tenaga
kerja dengan kesempatan kerja,
mengakibatkan kesempatan
kerja menjadi sangat terbatas,
maka tenaga kerja saling berebut
dalam mencari pekerjaan.
Akibatnya pengusaha dalam
merekrut tenaga kerja kurang
memerhatikan hak dan
kesejahteraan pekerjanya. Sanksi
hukum untuk mengatur masalah
tenaga kerja serta kurangnya
pengawasan dari pemerintah
maka akan menimbulkan
perselisihan. Untuk mengatasi
perselisihan tersebut perlu
adanya suatu peraturan
perundang-undangan yang
memberikan kepastian hukum
dan perlindungan hukum pada
tenaga kerja.
BAB II
PEMBAHASAN
Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu.
Memang sebagai pembuktian
ada tidaknya hubungan kerja
antara Pekerja dengan
Pengusaha, hukum
mensyaratkan adanya perjanjian
kerja. Hal ini sebagaimana di atur
Pasal 50 Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 yang menyatakan
"Hubungan kerja terjadi karena
adanya perjanjian kerja antara
pengusaha dan pekerja/buruh".
Perjanjian Kerja ada 2 jenis,
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT), yang kemudian pada
prakteknya lebih dikenal dengan
"Pegawai Kontrak" dan
Perjanjian Kerja Waktu Tak
Tertentu (PKWTT) yang kemudian
dalam prakteknya diistilahkan
"diangkat, jadi pegawai tetap".
PKWT adalah perjanjian kerja
antara pekerja dengan
pengusaha untuk mengadakan
hubungan kerja dalam waktu
tertentu atau untuk pekerjaan
tertentu. Sedangkan PKWTT
adalah perjanjian kerja antara
pekerja dengan pengusaha
untuk mengadakan hubungan
kerja yang bersifat tetap.
Dua jenis perjanjian kerja di atas
masing-masing memiliki nuansa
yang berbeda dari sifat
pekerjaan yang dilakukannya.
PKWT hanya untuk sifat
pekerjaan tidak tetap, musiman
dan atau yang bersifat produk
cobaan, PKWT tidak dapat
diadakan untuk pekerjaan yang
bersifat tetap, sedangkan PKWTT
mensyaratkan sifat pekerjaan
yang tetap.. Yang dimaksud
dengan Pekerjaan yang bersifat
tetap adalah pekerjaan yang
sifatnya terus menerus, tidak
terputus-putus,tidak dibatasin
waktu dan merupakan bagian
dari suatu proses produksi
dalam 1 perusahaan.
Terlepas dari ada atau tidak
adanya kriteria yang harus
dipenuhi dalam suatu kontrak
kerja, bagi sebagian kecil orang,
ada kalanya menjadi pekerja
kontrak merupakan pilihan.
Apalagi, hak-hak yang diterima
pekerja kontrak dianggap tidak
sebanding dengan kewajiban-
kewajiban yang dilaksanakannya.
Di Indonesia, perihal pekerja
kontrak, antara lain diatur dalam
UU No. 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan dan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No. KEP.100/MEN/
VI/2004 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu. Dalam peraturan
perundang-undangan tersebut,
antara lain diatur kriteria dan
bagaimana PKWT dapat berubah
secara otomatis menjadi PKWTT.
Suatu PKWT hanya dapat dibuat
untuk pekerjaan tertentu yang
menurut jenis sifat atau kegiatan
pekerjaannya akan selesai dalam
waktu tertentu, yaitu :
a. pekerjaan yang sekali selesai
atau sementara sifatnya,
b. pekerjaan yang diperkirakan
penyelesaiannya dalam waktu
yang tidak terlalu lama dan
paling lama tiga tahun,
c. pekerjaan yang bersifat
musiman atau
d. pekerjaan yang berhubungan
dengan produk baru, kegiatan
baru atau produk tambahan
yang masih dalam percobaan
atau penjajakan.
PKWT untuk pekerjaan yang
sekali selesai atau sementara
sifatnya adalah PKWT yang
didasarkan atas selesainya
pekerjaan tertentu. PKWT
tersebut dibuat untuk paling
lama tiga tahun, kecuali jika
pekerjaan tersebut dapat
diselesaikan lebih cepat dari
yang diperjanjikan dan hal itu
harus dicantumkan batasannya.
Perjanjian kerja waktu tertentu
dapat diperpanjang atau
diperbaharui (ps.59 ayat 3)
dengan jangka waktu diadakan
untuk paling lama 2 (dua) tahun
dan hanya boleh diperpanjang 1
(satu) kali untuk jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun (ps.59
ayat 4).
Ketentuan tentang perpanjangan
dan pembaharuan perjanjian
kerja waktu tertentu ini tatacara
diatur dalam ayat 5 dan 6 ps.59
UU Ketenagakerjaan. Ayat 5
menyatakan bahwa Pengusaha
yang bermaksud
memperpanjang perjanjian kerja
waktu tertentu tersebut, paling
lama 7 (tujuh) hari sebelum
perjanjian kerja waktu tertentu
berakhir telah memberitahukan
maksudnya secara tertulis
kepada pekerja/buruh yang
bersangkutan. Dan ayat 6 nya
menyebutkan bahwa pembaruan
perjanjian kerja waktu tertentu
hanya dapat diadakan setelah
melebihi masa tenggang waktu
30 (tiga puluh) hari berakhirnya
perjanjian kerja waktu tertentu
yang lama, pembaruan perjanjian
kerja waktu tertentu ini hanya
boleh dilakukan 1 (satu) kali dan
paling lama 2 (dua) tahun.
Bila ketentuan dalam
perpanjangan dan pembaharuan
ini tidak dilakukan atau
dilanggar, maka akan berakibat
demi hukum perjanjian kerja
waktu tertentu (kontrak)
berubah menjadi perjanjian kerja
waktu tidak tertentu (tetap/
kontrak permanen).
Apabila salah satu pihak
mengakhiri hubungan kerja
sebelum berakhirnya jangka
waktu yang ditetapkan dalam
PKWT, atau berakhirnya
hubungan kerja bukan karena
pekerja meninggal dunia atau
adanya putusan Pengadilan dan/
atau putusan pengadilan atau
penetapan penyelesaian
perselisihan hubungan industrial
yang mempunyai kekuatan
hukum tetap, maka Pihak yang
mengakhiri hubungan kerja
tersebut WAJIB MEMBAYAR
GANTI RUGI kepada Pihak lainnya
sebesar upah Pekerja/buruh
sampai batas waktu
berakhirnyajangka waktu
perjanjian
Adapun pekerjaan yang bersifat
musiman adalah pekerjaan yang
pelaksanaannya bergantung
pada musim atau cuaca. PKWT
tersebut hanya dapat dilakukan
untuk satu jenis pekerjaan pada
musim tertentu. Selain itu,
pekerjaan-pekerjaan yang harus
dilakukan untuk memenuhi
pesanan atau target tertentu
dapat dilakukan dengan PKWT
sebagai pekerjaan musiman dan
hanya diberlakukan untuk
pekerja yang melakukan
pekerjaan tambahan. PKWT
tersebut tidak dapat dilakukan
pembaruan.
Sementara itu, PKWT pun dapat
dilakukan dengan pekerja untuk
melakukan pekerjaan yang
berhubungan dengan produk
baru, kegiatan baru atau produk
tambahan yang masih dalam
percobaan atau penjajakan.
PKWT dalam kriteria ini hanya
dapat dilakukan untuk jangka
waktu paling lama dua tahun
dan dapat diperpanjang untuk
satu kali paling lama satu tahun.
PKWT ini tidak dapat dilakukan
pembaruan. PKWT dimaksud
hanya boleh diberlakukan bagi
pekerja yang melakukan
pekerjaan di luar kegiatan atau
di luar pekerjaan yang biasa
dilakukan perusahaan.
PKWT harus dibuat secara tertulis
dengan menggunakan bahasa
Indonesia.
PKWT tidak mensyaratkan masa
percobaan dan apabila didalam
PKWT ada mensyaratkan masa
percobaan, maka masa
percobaan tersebut batal demi
hukum.
PKWT tidak dapat diadakan
untuk pekerjaan yang bersifat
tetap. Yang dimaksud dengan
Pekerjaan yang bersifat tetap
adalah pekerjaan yang sifatnya
terus menerus, tidak terputus-
putus,tidak dibatasin waktu dan
merupakan bagian dari suatu
proses produksi dalam 1
perusahaan. Namun, dalam
praktiknya, suatu PKWT yang
dibuat oleh pengusaha dan
pekerja jarang ada yang
memperhatikan kriteria-kriteria
tersebut.
Sistem Buruh Kontrak adalah
Kebijakan Pro-imperialisme dan
Anti-Buruh
Dengan motif hakiki untuk
melayani kepentingan
imperialisme dan kelas kapitalis
dalam negeri (domestik),
pemerintah komprador Republik
Indonesia yang diwakili oleh klik
SBY-JK telah mengeluarkan paket
UU 13/2003. Undang-undang
yang anti-buruh ini segera
mendapat perlawanan hebat dari
kelas buruh Indonesia di mana
ratusan ribu buruh turun ke jalan
untuk menolaknya. Namun
perlawanan buruh tersebut
belum mampu menggagalkan UU
13/2003 yang secara diam-diam
telah menjadi acuan dari praktek
adanya sistem kerja buruh
kontrak dan outsourcing.
Bila kita membedah UU tersebut,
khususnya pada bab IX pasal 58
dan 59, perihal sistem kerja
kontrak dinyatakan secara tegas,
bahwa buruh Kontrak -- dalam
istilah UU 13/2003 disebut
sebagai PKWT (Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu) hanya dapat
dilaksanakan dengan ketentuan:
pekerjaan yang sementara
sifatnya, pekerjaan yang
diperkirakan penyelesaiannya
dalam waktu paling lama 3
tahun, pekerjaan musiman; atau
pekerjaan yang berhubungan
dengan produk dan kegiatan
baru, atau produk tambahan
yang masih dalam percobaan
atau penjajakan. Intinya tidak
boleh ada sistem kerja kontrak
pada pekerjaan yang bersifat
tetap. Namun kenyataan faktual
di lapangan berjalan penuh
manipulasi. Majikan dan kaki
tangannya di pabrik yang penuh
trik-trik culas, telah
mempraktekkan berbagai
manipulasi sekian lama.
(PKWT) diatur didalam UU No. 13
Tahun 2003 Tentang Ketenaga
Kerjaan dan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No. KEP.100/MEN/VI/2004
tentang Ketentuan pelaksanaan
Perjanjian Kerja WaktuTertentu.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
dapat dibuat berdasarkan jangka
waktu yang berarti tidak
mempersoalkan apakah
pekerjaan itu bersifat tetap atau
tidak. Di lain pihak, ada pasal lain
dalam UU No.13/2003 (Pasal 59)
melarang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu untuk pekerjaan yang
bersifat tetap. Bahkan apabila
ketentuan terakhir ini dilanggar,
maka perjanjian kerja waktu
tertentu tersebut akan berubah
secara otomatis menjadi
perjanjian kerja waktu tidak
tertentu.
Ketidakpastian hukum
dalam masalah ini menjadi
persoalan yang sering muncul ke
permukaan karena pihak
pengusaha cenderung
mempekerjakan pekerjanya
dengan perjanjian kerja waktu
tertentu, sedangkan pekerja
lebih memilih perjanjian kerja
waktu tidak tertentu karena lebih
menjamin job security. Banyak
perusahaan yang memutuskan
hubungan kerja terhadap
pekerja tetap untuk kemudian
direkrut kembali dengan
perjanjian kerja waktu tertentu
(kontrak). Dalam situasi
demikian, pekerja tidak ada
pilihan lain kecuali menerima
tawaran itu.
Disamping itu, besarnya
perbedaan antara jumlah tenaga
kerja dengan kesempatan kerja,
mengakibatkan kesempatan
kerja menjadi sangat terbatas,
maka tenaga kerja saling berebut
dalam mencari pekerjaan.
Akibatnya pengusaha dalam
merekrut tenaga kerja kurang
memerhatikan hak dan
kesejahteraan pekerjanya. Sanksi
hukum untuk mengatur masalah
tenaga kerja serta kurangnya
pengawasan dari pemerintah
maka akan menimbulkan
perselisihan. Untuk mengatasi
perselisihan tersebut perlu
adanya suatu peraturan
perundang-undangan yang
memberikan kepastian hukum
dan perlindungan hukum pada
tenaga kerja.
BAB II
PEMBAHASAN
Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu.
Memang sebagai pembuktian
ada tidaknya hubungan kerja
antara Pekerja dengan
Pengusaha, hukum
mensyaratkan adanya perjanjian
kerja. Hal ini sebagaimana di atur
Pasal 50 Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 yang menyatakan
"Hubungan kerja terjadi karena
adanya perjanjian kerja antara
pengusaha dan pekerja/buruh".
Perjanjian Kerja ada 2 jenis,
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT), yang kemudian pada
prakteknya lebih dikenal dengan
"Pegawai Kontrak" dan
Perjanjian Kerja Waktu Tak
Tertentu (PKWTT) yang kemudian
dalam prakteknya diistilahkan
"diangkat, jadi pegawai tetap".
PKWT adalah perjanjian kerja
antara pekerja dengan
pengusaha untuk mengadakan
hubungan kerja dalam waktu
tertentu atau untuk pekerjaan
tertentu. Sedangkan PKWTT
adalah perjanjian kerja antara
pekerja dengan pengusaha
untuk mengadakan hubungan
kerja yang bersifat tetap.
Dua jenis perjanjian kerja di atas
masing-masing memiliki nuansa
yang berbeda dari sifat
pekerjaan yang dilakukannya.
PKWT hanya untuk sifat
pekerjaan tidak tetap, musiman
dan atau yang bersifat produk
cobaan, PKWT tidak dapat
diadakan untuk pekerjaan yang
bersifat tetap, sedangkan PKWTT
mensyaratkan sifat pekerjaan
yang tetap.. Yang dimaksud
dengan Pekerjaan yang bersifat
tetap adalah pekerjaan yang
sifatnya terus menerus, tidak
terputus-putus,tidak dibatasin
waktu dan merupakan bagian
dari suatu proses produksi
dalam 1 perusahaan.
Terlepas dari ada atau tidak
adanya kriteria yang harus
dipenuhi dalam suatu kontrak
kerja, bagi sebagian kecil orang,
ada kalanya menjadi pekerja
kontrak merupakan pilihan.
Apalagi, hak-hak yang diterima
pekerja kontrak dianggap tidak
sebanding dengan kewajiban-
kewajiban yang dilaksanakannya.
Di Indonesia, perihal pekerja
kontrak, antara lain diatur dalam
UU No. 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan dan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No. KEP.100/MEN/
VI/2004 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu. Dalam peraturan
perundang-undangan tersebut,
antara lain diatur kriteria dan
bagaimana PKWT dapat berubah
secara otomatis menjadi PKWTT.
Suatu PKWT hanya dapat dibuat
untuk pekerjaan tertentu yang
menurut jenis sifat atau kegiatan
pekerjaannya akan selesai dalam
waktu tertentu, yaitu :
a. pekerjaan yang sekali selesai
atau sementara sifatnya,
b. pekerjaan yang diperkirakan
penyelesaiannya dalam waktu
yang tidak terlalu lama dan
paling lama tiga tahun,
c. pekerjaan yang bersifat
musiman atau
d. pekerjaan yang berhubungan
dengan produk baru, kegiatan
baru atau produk tambahan
yang masih dalam percobaan
atau penjajakan.
PKWT untuk pekerjaan yang
sekali selesai atau sementara
sifatnya adalah PKWT yang
didasarkan atas selesainya
pekerjaan tertentu. PKWT
tersebut dibuat untuk paling
lama tiga tahun, kecuali jika
pekerjaan tersebut dapat
diselesaikan lebih cepat dari
yang diperjanjikan dan hal itu
harus dicantumkan batasannya.
Perjanjian kerja waktu tertentu
dapat diperpanjang atau
diperbaharui (ps.59 ayat 3)
dengan jangka waktu diadakan
untuk paling lama 2 (dua) tahun
dan hanya boleh diperpanjang 1
(satu) kali untuk jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun (ps.59
ayat 4).
Ketentuan tentang perpanjangan
dan pembaharuan perjanjian
kerja waktu tertentu ini tatacara
diatur dalam ayat 5 dan 6 ps.59
UU Ketenagakerjaan. Ayat 5
menyatakan bahwa Pengusaha
yang bermaksud
memperpanjang perjanjian kerja
waktu tertentu tersebut, paling
lama 7 (tujuh) hari sebelum
perjanjian kerja waktu tertentu
berakhir telah memberitahukan
maksudnya secara tertulis
kepada pekerja/buruh yang
bersangkutan. Dan ayat 6 nya
menyebutkan bahwa pembaruan
perjanjian kerja waktu tertentu
hanya dapat diadakan setelah
melebihi masa tenggang waktu
30 (tiga puluh) hari berakhirnya
perjanjian kerja waktu tertentu
yang lama, pembaruan perjanjian
kerja waktu tertentu ini hanya
boleh dilakukan 1 (satu) kali dan
paling lama 2 (dua) tahun.
Bila ketentuan dalam
perpanjangan dan pembaharuan
ini tidak dilakukan atau
dilanggar, maka akan berakibat
demi hukum perjanjian kerja
waktu tertentu (kontrak)
berubah menjadi perjanjian kerja
waktu tidak tertentu (tetap/
kontrak permanen).
Apabila salah satu pihak
mengakhiri hubungan kerja
sebelum berakhirnya jangka
waktu yang ditetapkan dalam
PKWT, atau berakhirnya
hubungan kerja bukan karena
pekerja meninggal dunia atau
adanya putusan Pengadilan dan/
atau putusan pengadilan atau
penetapan penyelesaian
perselisihan hubungan industrial
yang mempunyai kekuatan
hukum tetap, maka Pihak yang
mengakhiri hubungan kerja
tersebut WAJIB MEMBAYAR
GANTI RUGI kepada Pihak lainnya
sebesar upah Pekerja/buruh
sampai batas waktu
berakhirnyajangka waktu
perjanjian
Adapun pekerjaan yang bersifat
musiman adalah pekerjaan yang
pelaksanaannya bergantung
pada musim atau cuaca. PKWT
tersebut hanya dapat dilakukan
untuk satu jenis pekerjaan pada
musim tertentu. Selain itu,
pekerjaan-pekerjaan yang harus
dilakukan untuk memenuhi
pesanan atau target tertentu
dapat dilakukan dengan PKWT
sebagai pekerjaan musiman dan
hanya diberlakukan untuk
pekerja yang melakukan
pekerjaan tambahan. PKWT
tersebut tidak dapat dilakukan
pembaruan.
Sementara itu, PKWT pun dapat
dilakukan dengan pekerja untuk
melakukan pekerjaan yang
berhubungan dengan produk
baru, kegiatan baru atau produk
tambahan yang masih dalam
percobaan atau penjajakan.
PKWT dalam kriteria ini hanya
dapat dilakukan untuk jangka
waktu paling lama dua tahun
dan dapat diperpanjang untuk
satu kali paling lama satu tahun.
PKWT ini tidak dapat dilakukan
pembaruan. PKWT dimaksud
hanya boleh diberlakukan bagi
pekerja yang melakukan
pekerjaan di luar kegiatan atau
di luar pekerjaan yang biasa
dilakukan perusahaan.
PKWT harus dibuat secara tertulis
dengan menggunakan bahasa
Indonesia.
PKWT tidak mensyaratkan masa
percobaan dan apabila didalam
PKWT ada mensyaratkan masa
percobaan, maka masa
percobaan tersebut batal demi
hukum.
PKWT tidak dapat diadakan
untuk pekerjaan yang bersifat
tetap. Yang dimaksud dengan
Pekerjaan yang bersifat tetap
adalah pekerjaan yang sifatnya
terus menerus, tidak terputus-
putus,tidak dibatasin waktu dan
merupakan bagian dari suatu
proses produksi dalam 1
perusahaan. Namun, dalam
praktiknya, suatu PKWT yang
dibuat oleh pengusaha dan
pekerja jarang ada yang
memperhatikan kriteria-kriteria
tersebut.
Sistem Buruh Kontrak adalah
Kebijakan Pro-imperialisme dan
Anti-Buruh
Dengan motif hakiki untuk
melayani kepentingan
imperialisme dan kelas kapitalis
dalam negeri (domestik),
pemerintah komprador Republik
Indonesia yang diwakili oleh klik
SBY-JK telah mengeluarkan paket
UU 13/2003. Undang-undang
yang anti-buruh ini segera
mendapat perlawanan hebat dari
kelas buruh Indonesia di mana
ratusan ribu buruh turun ke jalan
untuk menolaknya. Namun
perlawanan buruh tersebut
belum mampu menggagalkan UU
13/2003 yang secara diam-diam
telah menjadi acuan dari praktek
adanya sistem kerja buruh
kontrak dan outsourcing.
Bila kita membedah UU tersebut,
khususnya pada bab IX pasal 58
dan 59, perihal sistem kerja
kontrak dinyatakan secara tegas,
bahwa buruh Kontrak -- dalam
istilah UU 13/2003 disebut
sebagai PKWT (Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu) hanya dapat
dilaksanakan dengan ketentuan:
pekerjaan yang sementara
sifatnya, pekerjaan yang
diperkirakan penyelesaiannya
dalam waktu paling lama 3
tahun, pekerjaan musiman; atau
pekerjaan yang berhubungan
dengan produk dan kegiatan
baru, atau produk tambahan
yang masih dalam percobaan
atau penjajakan. Intinya tidak
boleh ada sistem kerja kontrak
pada pekerjaan yang bersifat
tetap. Namun kenyataan faktual
di lapangan berjalan penuh
manipulasi. Majikan dan kaki
tangannya di pabrik yang penuh
trik-trik culas, telah
mempraktekkan berbagai
manipulasi sekian lama.
Minggu, 08 Mei 2011
UNDANG UNDANG NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang
a. bahwa pembangunan
nasional dilaksanakan dalam
rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat
Indonesia seluruhnya untuk
mewujudkan masyarakat yang
sejahtera, adil, makmur, yang
merata, baik materiil maupun
spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa dalam pelaksanaan
pembangunan nasional, tenaga
kerja mempunyai peranan dan
kedudukan yang sangat penting
sebagai pelaku dan tujuan
pembangunan;
c. bahwa sesuai dengan
peranan dan kedudukan tenaga
kerja, diperlukan pembangunan
ketenagakerjaan untuk
meningkatkan kualitas tenaga
kerja dan peransertanya dalam
pembangunan serta peningkatan
perlindungan tenaga kerja dan
keluarganya sesuai dengan
harkat dan martabat
kemanusiaan;
d. bahwa perlindungan
terhadap tenaga kerja
dimaksudkan untuk menjamin
hak hak dasar pekerja/buruh
dan menjamin kesamaan
kesempatan serta perlakuan
tanpa diskriminasi atas dasar
apapun untuk mewujudkan
kesejahteraan pekerja/buruh
dan keluarganya dengan tetap
memperhatikan perkembangan
kemajuan dunia usaha;
e. bahwa beberapa undang
undang di bidang
ketenagakerjaan dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan dan tuntutan
pembangunan ketenagakerjaan,
oleh karena itu perlu dicabut
dan/atau ditarik kembali;
f. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
tersebut pada huruf a, b, c, d, dan
e perlu membentuk Undang
undang tentang
Ketenagakerjaan;
INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang
a. bahwa pembangunan
nasional dilaksanakan dalam
rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat
Indonesia seluruhnya untuk
mewujudkan masyarakat yang
sejahtera, adil, makmur, yang
merata, baik materiil maupun
spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa dalam pelaksanaan
pembangunan nasional, tenaga
kerja mempunyai peranan dan
kedudukan yang sangat penting
sebagai pelaku dan tujuan
pembangunan;
c. bahwa sesuai dengan
peranan dan kedudukan tenaga
kerja, diperlukan pembangunan
ketenagakerjaan untuk
meningkatkan kualitas tenaga
kerja dan peransertanya dalam
pembangunan serta peningkatan
perlindungan tenaga kerja dan
keluarganya sesuai dengan
harkat dan martabat
kemanusiaan;
d. bahwa perlindungan
terhadap tenaga kerja
dimaksudkan untuk menjamin
hak hak dasar pekerja/buruh
dan menjamin kesamaan
kesempatan serta perlakuan
tanpa diskriminasi atas dasar
apapun untuk mewujudkan
kesejahteraan pekerja/buruh
dan keluarganya dengan tetap
memperhatikan perkembangan
kemajuan dunia usaha;
e. bahwa beberapa undang
undang di bidang
ketenagakerjaan dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan dan tuntutan
pembangunan ketenagakerjaan,
oleh karena itu perlu dicabut
dan/atau ditarik kembali;
f. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
tersebut pada huruf a, b, c, d, dan
e perlu membentuk Undang
undang tentang
Ketenagakerjaan;
Mengingat
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28,
dan Pasal 33 ayat (1) Undang
Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan persetujuan bersama
antara ;
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
UNDANG-UNDANG TENTANG
KETENAGAKERJAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang undang ini yang
dimaksud dengan :
1. Ketenagakerjaan adalah
segala hal yang berhubungan
dengan tenaga kerja pada waktu
sebelum, selama, dan sesudah
masa kerja.
2. Tenaga kerja adalah setiap
orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan
barang dan/atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat.
3. Pekerja/buruh adalah
setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau
imbalan dalam bentuk lain.
4. Pemberi kerja adalah orang
perseorangan, pengusaha,
badan hukum, atau badan-badan
lainnya yang mempekerjakan
tenaga kerja dengan membayar
upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
5. Pengusaha adalah :
orang perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum
yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri;
orang perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum
yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan
miliknya;
orang perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum
yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b yang
berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
6. Perusahaan adalah :
setiap bentuk usaha yang
berbadan hukum atau tidak,
milik orang perseorangan, milik
persekutuan, atau milik badan
hukum, baik milik swasta
maupun milik negara yang
mempekerjakan pekerja/buruh
dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain;
usaha-usaha sosial dan usaha-
usaha lain yang mempunyai
pengurus dan mempekerjakan
orang lain dengan membayar
upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
7. Perencanaan tenaga kerja
adalah proses penyusunan
rencana ketenagakerjaan secara
sistematis yang dijadikan dasar
dan acuan dalam penyusunan
kebijakan, strategi, dan
pelaksanaan program
pembangunan ketenagakerjaan
yang berkesinambungan.
8. Informasi ketenagakerjaan
adalah gabungan, rangkaian, dan
analisis data yang berbentuk
angka yang telah diolah, naskah
dan dokumen yang mempunyai
arti, nilai dan makna tertentu
mengenai ketenagakerjaan.
9. Pelatihan kerja adalah
keseluruhan kegiatan untuk
memberi, memperoleh,
meningkatkan, serta
mengembangkan kompetensi
kerja, produktivitas, disiplin,
sikap, dan etos kerja pada
tingkat keterampilan dan
keahlian tertentu sesuai dengan
jenjang dan kualifikasi jabatan
atau pekerjaan.
10. Kompetensi kerja adalah
kemampuan kerja setiap individu
yang mencakup aspek
pengetahuan, keterampilan, dan
sikap kerja yang sesuai dengan
standar yang ditetapkan.
11. Pemagangan adalah bagian
dari sistem pelatihan kerja yang
diselenggarakan secara terpadu
antara pelatihan di lembaga
pelatihan dengan bekerja secara
langsung di bawah bimbingan
dan pengawasan instruktur atau
pekerja/buruh yang lebih
berpengalaman, dalam proses
produksi barang dan/atau jasa di
perusahaan, dalam rangka
menguasai keterampilan atau
keahlian tertentu.
12. Pelayanan penempatan
tenaga kerja adalah kegiatan
untuk mempertemukan tenaga
kerja dengan pemberi kerja,
sehingga tenaga kerja dapat
memperoleh pekerjaan yang
sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya, dan pemberi
kerja dapat memperoleh tenaga
kerja yang sesuai dengan
kebutuhannya.
13. Tenaga kerja asing adalah
warga negara asing pemegang
visa dengan maksud bekerja di
wilayah Indonesia.
14. Perjanjian kerja adalah
perjanjian antara pekerja/buruh
dengan pengusaha atau pemberi
kerja yang memuat syarat syarat
kerja, hak, dan kewajiban para
pihak.
15. Hubungan kerja adalah
hubungan antara pengusaha
dengan pekerja/buruh
berdasarkan perjanjian kerja,
yang mempunyai unsur
pekerjaan, upah, dan perintah.
16. Hubungan industrial adalah
suatu sistem hubungan yang
terbentuk antara para pelaku
dalam proses produksi barang
dan/atau jasa yang terdiri dari
unsur pengusaha, pekerja/
buruh, dan pemerintah yang
didasarkan pada nilai nilai
Pancasila dan Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
17. Serikat pekerja/serikat
buruh adalah organisasi yang
dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di
perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas,
terbuka, mandiri, demokratis,
dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta
meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya.
18. Lembaga kerja sama bipartit
adalah forum komunikasi dan
konsultasi mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan hubungan
industrial di satu perusahaan
yang anggotanya terdiri dari
pengusaha dan serikat pekerja/
serikat buruh yang sudah
tercatat instansi yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan atau unsur
pekerja/buruh.
19. Lembaga kerja sama
tripartit adalah forum
komunikasi, konsultasi dan
musyawarah tentang masalah
ketenagakerjaan yang
anggotanya terdiri dari unsur
organisasi pengusaha, serikat
pekerja/serikat buruh, dan
pemerintah.
20. Peraturan perusahaan
adalah peraturan yang dibuat
secara tertulis oleh pengusaha
yang memuat syarat syarat kerja
dan tata tertib perusahaan.
21. Perjanjian kerja bersama
adalah perjanjian yang
merupakan hasil perundingan
antara serikat pekerja/serikat
buruh atau beberapa serikat
pekerja/serikat buruh yang
tercatat pada instansi yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan dengan
pengusaha, atau beberapa
pengusaha atau perkumpulan
pengusaha yang memuat syarat
syarat kerja, hak dan kewajiban
kedua belah pihak.
22. Perselisihan hubungan
industrial adalah perbedaan
pendapat yang mengakibatkan
pertentangan antara pengusaha
atau gabungan pengusaha
dengan pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh
karena adanya perselisihan
mengenai hak, perselisihan
kepentingan, dan perselisihan
pemutusan hubungan kerja serta
perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya
dalam satu perusahaan.
23. Mogok kerja adalah
tindakan pekerja/buruh yang
direncanakan dan dilaksanakan
secara bersama-sama dan/atau
oleh serikat pekerja/serikat
buruh untuk menghentikan atau
memperlambat pekerjaan.
24. Penutupan perusahaan (lock
out) adalah tindakan pengusaha
untuk menolak pekerja/buruh
seluruhnya atau sebagian untuk
menjalankan pekerjaan.
25. Pemutusan hubungan kerja
adalah pengakhiran hubungan
kerja karena suatu hal tertentu
yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban
antara pekerja/buruh dan
pengusaha.
26. Anak adalah setiap orang
yang berumur dibawah 18
(delapan belas) tahun.
27. Siang hari adalah waktu
antara pukul 06.00 sampai
dengan pukul 18.00.
28. 1 (satu) hari adalah waktu
selama 24 (dua puluh empat)
jam.
29. Seminggu adalah waktu
selama 7 (tujuh) hari.
30. Upah adalah hak pekerja/
buruh yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha
atau pemberi kerja kepada
pekerja/buruh yang ditetapkan
dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan,
atau peraturan perundang
undangan, termasuk tunjangan
bagi pekerja/buruh dan
keluarganya atas suatu
pekerjaan dan/atau jasa yang
telah atau akan dilakukan.
31. Kesejahteraan pekerja/buruh
adalah suatu pemenuhan
kebutuhan dan/atau keperluan
yang bersifat jasmaniah dan
rohaniah, baik di dalam maupun
di luar hubungan kerja, yang
secara langsung atau tidak
langsung dapat mempertinggi
produktivitas kerja dalam
lingkungan kerja yang aman dan
sehat.
32. Pengawasan
ketenagakerjaan adalah kegiatan
mengawasi dan menegakkan
pelaksanaan peraturan
perundang undangan di bidang
ketenagakerjaan.
33. Menteri adalah menteri yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaan
berlandaskan Pancasila dan
Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pembangunan ketenagakerjaan
diselenggarakan atas asas
keterpaduan dengan melalui
koordinasi fungsional lintas
sektoral pusat dan daerah.
Pasal 4
Pembangunan ketenagakerjaan
bertujuan :
a. memberdayakan dan
mendayagunakan tenaga kerja
secara optimal dan manusiawi;
b. mewujudkan pemerataan
kesempatan kerja dan
penyediaan tenaga kerja yang
sesuai dengan kebutuhan
pembangunan nasional dan
daerah;
c. memberikan perlindungan
kepada tenaga kerja dalam
mewujudkan kesejahteraan; dan
d. meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja dan
keluarganya.
BAB III
KESEMPATAN DAN PERLAKUAN
YANG SAMA
Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki
kesempatan yang sama tanpa
diskriminasi untuk memperoleh
pekerjaan.
Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh perlakuan yang
sama tanpa diskriminasi dari
pengusaha.
BAB IV
PERENCANAAN TENAGA KERJA
DAN
INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Pasal 7
1. Dalam rangka
pembangunan ketenagakerjaan,
pemerintah menetapkan
kebijakan dan menyusun
perencanaan tenaga kerja.
2. Perencanaan tenaga kerja
meliputi :
perencanaan tenaga kerja
makro; dan
perencanaan tenaga kerja mikro.
3. Dalam penyusunan
kebijakan, strategi, dan
pelaksanaan program
pembangunan ketenagakerjaan
yang berkesinambungan,
pemerintah harus berpedoman
pada perencanaan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Pasal 8
1. Perencanaan tenaga kerja
disusun atas dasar informasi
ketenagakerjaan yang antara lain
meliputi :
a. penduduk dan tenaga kerja;
b. kesempatan kerja;
c. pelatihan kerja termasuk
kompetensi kerja;
d. produktivitas tenaga kerja;
e. hubungan industrial;
f. kondisi lingkungan kerja;
g. pengupahan dan
kesejahteraan tenaga kerja; dan
h. jaminan sosial tenaga kerja.
2. Informasi ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diperoleh dari semua
pihak yang terkait, baik instansi
pemerintah maupun swasta.
3. Ketentuan mengenai tata
cara memperoleh informasi
ketenagakerjaan dan
penyusunan serta pelaksanaan
perencanaan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28,
dan Pasal 33 ayat (1) Undang
Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan persetujuan bersama
antara ;
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
UNDANG-UNDANG TENTANG
KETENAGAKERJAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang undang ini yang
dimaksud dengan :
1. Ketenagakerjaan adalah
segala hal yang berhubungan
dengan tenaga kerja pada waktu
sebelum, selama, dan sesudah
masa kerja.
2. Tenaga kerja adalah setiap
orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan
barang dan/atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat.
3. Pekerja/buruh adalah
setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau
imbalan dalam bentuk lain.
4. Pemberi kerja adalah orang
perseorangan, pengusaha,
badan hukum, atau badan-badan
lainnya yang mempekerjakan
tenaga kerja dengan membayar
upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
5. Pengusaha adalah :
orang perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum
yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri;
orang perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum
yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan
miliknya;
orang perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum
yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b yang
berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
6. Perusahaan adalah :
setiap bentuk usaha yang
berbadan hukum atau tidak,
milik orang perseorangan, milik
persekutuan, atau milik badan
hukum, baik milik swasta
maupun milik negara yang
mempekerjakan pekerja/buruh
dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain;
usaha-usaha sosial dan usaha-
usaha lain yang mempunyai
pengurus dan mempekerjakan
orang lain dengan membayar
upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
7. Perencanaan tenaga kerja
adalah proses penyusunan
rencana ketenagakerjaan secara
sistematis yang dijadikan dasar
dan acuan dalam penyusunan
kebijakan, strategi, dan
pelaksanaan program
pembangunan ketenagakerjaan
yang berkesinambungan.
8. Informasi ketenagakerjaan
adalah gabungan, rangkaian, dan
analisis data yang berbentuk
angka yang telah diolah, naskah
dan dokumen yang mempunyai
arti, nilai dan makna tertentu
mengenai ketenagakerjaan.
9. Pelatihan kerja adalah
keseluruhan kegiatan untuk
memberi, memperoleh,
meningkatkan, serta
mengembangkan kompetensi
kerja, produktivitas, disiplin,
sikap, dan etos kerja pada
tingkat keterampilan dan
keahlian tertentu sesuai dengan
jenjang dan kualifikasi jabatan
atau pekerjaan.
10. Kompetensi kerja adalah
kemampuan kerja setiap individu
yang mencakup aspek
pengetahuan, keterampilan, dan
sikap kerja yang sesuai dengan
standar yang ditetapkan.
11. Pemagangan adalah bagian
dari sistem pelatihan kerja yang
diselenggarakan secara terpadu
antara pelatihan di lembaga
pelatihan dengan bekerja secara
langsung di bawah bimbingan
dan pengawasan instruktur atau
pekerja/buruh yang lebih
berpengalaman, dalam proses
produksi barang dan/atau jasa di
perusahaan, dalam rangka
menguasai keterampilan atau
keahlian tertentu.
12. Pelayanan penempatan
tenaga kerja adalah kegiatan
untuk mempertemukan tenaga
kerja dengan pemberi kerja,
sehingga tenaga kerja dapat
memperoleh pekerjaan yang
sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya, dan pemberi
kerja dapat memperoleh tenaga
kerja yang sesuai dengan
kebutuhannya.
13. Tenaga kerja asing adalah
warga negara asing pemegang
visa dengan maksud bekerja di
wilayah Indonesia.
14. Perjanjian kerja adalah
perjanjian antara pekerja/buruh
dengan pengusaha atau pemberi
kerja yang memuat syarat syarat
kerja, hak, dan kewajiban para
pihak.
15. Hubungan kerja adalah
hubungan antara pengusaha
dengan pekerja/buruh
berdasarkan perjanjian kerja,
yang mempunyai unsur
pekerjaan, upah, dan perintah.
16. Hubungan industrial adalah
suatu sistem hubungan yang
terbentuk antara para pelaku
dalam proses produksi barang
dan/atau jasa yang terdiri dari
unsur pengusaha, pekerja/
buruh, dan pemerintah yang
didasarkan pada nilai nilai
Pancasila dan Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
17. Serikat pekerja/serikat
buruh adalah organisasi yang
dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di
perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas,
terbuka, mandiri, demokratis,
dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta
meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya.
18. Lembaga kerja sama bipartit
adalah forum komunikasi dan
konsultasi mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan hubungan
industrial di satu perusahaan
yang anggotanya terdiri dari
pengusaha dan serikat pekerja/
serikat buruh yang sudah
tercatat instansi yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan atau unsur
pekerja/buruh.
19. Lembaga kerja sama
tripartit adalah forum
komunikasi, konsultasi dan
musyawarah tentang masalah
ketenagakerjaan yang
anggotanya terdiri dari unsur
organisasi pengusaha, serikat
pekerja/serikat buruh, dan
pemerintah.
20. Peraturan perusahaan
adalah peraturan yang dibuat
secara tertulis oleh pengusaha
yang memuat syarat syarat kerja
dan tata tertib perusahaan.
21. Perjanjian kerja bersama
adalah perjanjian yang
merupakan hasil perundingan
antara serikat pekerja/serikat
buruh atau beberapa serikat
pekerja/serikat buruh yang
tercatat pada instansi yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan dengan
pengusaha, atau beberapa
pengusaha atau perkumpulan
pengusaha yang memuat syarat
syarat kerja, hak dan kewajiban
kedua belah pihak.
22. Perselisihan hubungan
industrial adalah perbedaan
pendapat yang mengakibatkan
pertentangan antara pengusaha
atau gabungan pengusaha
dengan pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh
karena adanya perselisihan
mengenai hak, perselisihan
kepentingan, dan perselisihan
pemutusan hubungan kerja serta
perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya
dalam satu perusahaan.
23. Mogok kerja adalah
tindakan pekerja/buruh yang
direncanakan dan dilaksanakan
secara bersama-sama dan/atau
oleh serikat pekerja/serikat
buruh untuk menghentikan atau
memperlambat pekerjaan.
24. Penutupan perusahaan (lock
out) adalah tindakan pengusaha
untuk menolak pekerja/buruh
seluruhnya atau sebagian untuk
menjalankan pekerjaan.
25. Pemutusan hubungan kerja
adalah pengakhiran hubungan
kerja karena suatu hal tertentu
yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban
antara pekerja/buruh dan
pengusaha.
26. Anak adalah setiap orang
yang berumur dibawah 18
(delapan belas) tahun.
27. Siang hari adalah waktu
antara pukul 06.00 sampai
dengan pukul 18.00.
28. 1 (satu) hari adalah waktu
selama 24 (dua puluh empat)
jam.
29. Seminggu adalah waktu
selama 7 (tujuh) hari.
30. Upah adalah hak pekerja/
buruh yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha
atau pemberi kerja kepada
pekerja/buruh yang ditetapkan
dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan,
atau peraturan perundang
undangan, termasuk tunjangan
bagi pekerja/buruh dan
keluarganya atas suatu
pekerjaan dan/atau jasa yang
telah atau akan dilakukan.
31. Kesejahteraan pekerja/buruh
adalah suatu pemenuhan
kebutuhan dan/atau keperluan
yang bersifat jasmaniah dan
rohaniah, baik di dalam maupun
di luar hubungan kerja, yang
secara langsung atau tidak
langsung dapat mempertinggi
produktivitas kerja dalam
lingkungan kerja yang aman dan
sehat.
32. Pengawasan
ketenagakerjaan adalah kegiatan
mengawasi dan menegakkan
pelaksanaan peraturan
perundang undangan di bidang
ketenagakerjaan.
33. Menteri adalah menteri yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaan
berlandaskan Pancasila dan
Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pembangunan ketenagakerjaan
diselenggarakan atas asas
keterpaduan dengan melalui
koordinasi fungsional lintas
sektoral pusat dan daerah.
Pasal 4
Pembangunan ketenagakerjaan
bertujuan :
a. memberdayakan dan
mendayagunakan tenaga kerja
secara optimal dan manusiawi;
b. mewujudkan pemerataan
kesempatan kerja dan
penyediaan tenaga kerja yang
sesuai dengan kebutuhan
pembangunan nasional dan
daerah;
c. memberikan perlindungan
kepada tenaga kerja dalam
mewujudkan kesejahteraan; dan
d. meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja dan
keluarganya.
BAB III
KESEMPATAN DAN PERLAKUAN
YANG SAMA
Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki
kesempatan yang sama tanpa
diskriminasi untuk memperoleh
pekerjaan.
Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh perlakuan yang
sama tanpa diskriminasi dari
pengusaha.
BAB IV
PERENCANAAN TENAGA KERJA
DAN
INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Pasal 7
1. Dalam rangka
pembangunan ketenagakerjaan,
pemerintah menetapkan
kebijakan dan menyusun
perencanaan tenaga kerja.
2. Perencanaan tenaga kerja
meliputi :
perencanaan tenaga kerja
makro; dan
perencanaan tenaga kerja mikro.
3. Dalam penyusunan
kebijakan, strategi, dan
pelaksanaan program
pembangunan ketenagakerjaan
yang berkesinambungan,
pemerintah harus berpedoman
pada perencanaan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Pasal 8
1. Perencanaan tenaga kerja
disusun atas dasar informasi
ketenagakerjaan yang antara lain
meliputi :
a. penduduk dan tenaga kerja;
b. kesempatan kerja;
c. pelatihan kerja termasuk
kompetensi kerja;
d. produktivitas tenaga kerja;
e. hubungan industrial;
f. kondisi lingkungan kerja;
g. pengupahan dan
kesejahteraan tenaga kerja; dan
h. jaminan sosial tenaga kerja.
2. Informasi ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diperoleh dari semua
pihak yang terkait, baik instansi
pemerintah maupun swasta.
3. Ketentuan mengenai tata
cara memperoleh informasi
ketenagakerjaan dan
penyusunan serta pelaksanaan
perencanaan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB V
PELATIHAN KERJA
Pasal 9
Pelatihan kerja diselenggarakan
dan diarahkan untuk membekali,
meningkatkan, dan
mengembangkan kompetensi
kerja guna meningkatkan
kemampuan, produktivitas, dan
kesejahteraan.
Pasal 10
1. Pelatihan kerja
dilaksanakan dengan
memperhatikan kebutuhan pasar
kerja dan dunia usaha, baik di
dalam maupun di luar hubungan
kerja.
2. Pelatihan kerja
diselenggarakan berdasarkan
program pelatihan yang
mengacu pada standar
kompetensi kerja.
3. Pelatihan kerja dapat
dilakukan secara berjenjang.
4. Ketentuan mengenai tata
cara penetapan standar
kompetensi kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 11
Setiap tenaga kerja berhak untuk
memperoleh dan/atau
meningkatkan dan/atau
mengembangkan kompetensi
kerja sesuai dengan bakat, minat,
dan kemampuannya melalui
pelatihan kerja.
Pasal 12
1. Pengusaha bertanggung
jawab atas peningkatan dan/
atau pengembangan kompetensi
pekerjanya melalui pelatihan
kerja.
2. Peningkatan dan/atau
pengembangan kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diwajibkan bagi
pengusaha yang memenuhi
persyaratan yang diatur dengan
Keputusan Menteri.
3. Setiap pekerja/buruh
memiliki kesempatan yang sama
untuk mengikuti pelatihan kerja
sesuai dengan bi-dang tugasnya.
Pasal 13
1. Pelatihan kerja
diselenggarakan oleh lembaga
pelatihan kerja pemerintah dan/
atau lembaga pelatihan kerja
swasta.
2. Pelatihan kerja dapat
diselenggarakan di tempat
pelatihan atau tempat kerja.
3. Lembaga pelatihan kerja
pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dalam
menyelenggarakan pe-latihan
kerja dapat bekerja sama dengan
swasta.
Pasal 14
1. Lembaga pelatihan kerja
swasta dapat berbentuk badan
hukum Indonesia atau
perorangan.
2. Lembaga pelatihan kerja
swasta sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib memperoleh
izin atau men daftar ke instansi
yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan di
kabupaten/kota.
3. Lembaga pelatihan kerja
yang diselenggarakan oleh
instansi pemerintah
mendaftarkan kegiatannya
kepada instansi yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan di kabupaten/
kota.
4. Ketentuan mengenai tata
cara perizinan dan pendaftaran
lembaga pelatihan kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 15
Penyelenggara pelatihan kerja
wajib memenuhi persyaratan :
a. tersedianya tenaga
kepelatihan;
b. adanya kurikulum yang
sesuai dengan tingkat pelatihan;
c. tersedianya sarana dan
prasarana pelatihan kerja; dan
d. tersedianya dana bagi
kelangsungan kegiatan
penyelenggaraan pelatihan kerja.
Pasal 16
1. Lembaga pelatihan kerja
swasta yang telah memperoleh
izin dan lembaga pelatihan kerja
pemerintah yang telah terdaftar
dapat memperoleh akreditasi
dari lembaga akreditasi.
2. Lembaga akreditasi
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) bersifat independen
terdiri atas unsur masya rakat
dan pemerintah ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
3. Organisasi dan tata kerja
lembaga akreditasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Kepu tusan Menteri.
Pasal 17
1. Instansi yang bertanggung
jawab di bidang
ketenagakerjaan di kabupaten/
kota dapat menghentikan seme
ntara pelaksanaan
penyelenggaraan pelatihan kerja,
apabila dalam pelaksanaannya
ternyata :
tidak sesuai dengan arah
pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9; dan/
atau
tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15.
2. Penghentian sementara
pelaksanaan penyelenggaraan
pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), disertai
alasan dan saran perbaikan dan
berlaku paling lama 6 (enam)
bulan.
3. Penghentian sementara
pelaksanaan penyelenggaraan
pelatihan kerja hanya dikenakan
terhadap program pelatihan
yang tidak memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dan Pasal 15.
4. Bagi penyelenggara
pelatihan kerja dalam waktu 6
(enam) bulan tidak memenuhi
dan melengkapi saran per baikan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dikenakan sanksi
penghentian program pelatihan.
5. Penyelenggara pelatihan
kerja yang tidak menaati dan
tetap melaksanakan program
pelatihan kerja yang telah
dihentikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4)
dikenakan sanksi pencabutan
izin dan pembatalan pendaftaran
penyelenggara pelatihan.
6. Ketentuan mengenai tata
cara penghentian sementara,
penghentian, pencabutan izin,
dan pembatalan pen daftaran
diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 18
1. Tenaga kerja berhak
memperoleh pengakuan
kompetensi kerja setelah
mengikuti pelatihan kerja yang di
selenggarakan lembaga
pelatihan kerja pemerintah,
lembaga pelatihan kerja swasta,
atau pelatihan di tempat kerja.
2. Pengakuan kompetensi
kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan melalui
sertifikasi kompe tensi kerja.
3. Sertifikasi kompetensi kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat pula diikuti oleh
tenaga kerja yang telah
berpengalaman.
4. Untuk melaksanakan
sertifikasi kompetensi kerja
dibentuk badan nasional
sertifikasi profesi yang inde
penden.
5. Pembentukan badan
nasional sertifikasi profesi yang
independen sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
Pelatihan kerja bagi tenaga kerja
penyandang cacat dilaksanakan
dengan memperhatikan jenis,
derajat kecacatan, dan
kemampuan tenaga kerja
penyandang cacat yang
bersangkutan.
Pasal 20
1. Untuk mendukung
peningkatan pelatihan kerja
dalam rangka pembangunan
ketenagakerjaan, dikembang kan
satu sistem pelatihan kerja
nasional yang merupakan acuan
pelaksanaan pelatihan kerja di
semua bidang dan/atau sektor.
2. Ketentuan mengenai
bentuk, mekanisme, dan
kelembagaan sistem pelatihan
kerja nasional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
PELATIHAN KERJA
Pasal 9
Pelatihan kerja diselenggarakan
dan diarahkan untuk membekali,
meningkatkan, dan
mengembangkan kompetensi
kerja guna meningkatkan
kemampuan, produktivitas, dan
kesejahteraan.
Pasal 10
1. Pelatihan kerja
dilaksanakan dengan
memperhatikan kebutuhan pasar
kerja dan dunia usaha, baik di
dalam maupun di luar hubungan
kerja.
2. Pelatihan kerja
diselenggarakan berdasarkan
program pelatihan yang
mengacu pada standar
kompetensi kerja.
3. Pelatihan kerja dapat
dilakukan secara berjenjang.
4. Ketentuan mengenai tata
cara penetapan standar
kompetensi kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 11
Setiap tenaga kerja berhak untuk
memperoleh dan/atau
meningkatkan dan/atau
mengembangkan kompetensi
kerja sesuai dengan bakat, minat,
dan kemampuannya melalui
pelatihan kerja.
Pasal 12
1. Pengusaha bertanggung
jawab atas peningkatan dan/
atau pengembangan kompetensi
pekerjanya melalui pelatihan
kerja.
2. Peningkatan dan/atau
pengembangan kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diwajibkan bagi
pengusaha yang memenuhi
persyaratan yang diatur dengan
Keputusan Menteri.
3. Setiap pekerja/buruh
memiliki kesempatan yang sama
untuk mengikuti pelatihan kerja
sesuai dengan bi-dang tugasnya.
Pasal 13
1. Pelatihan kerja
diselenggarakan oleh lembaga
pelatihan kerja pemerintah dan/
atau lembaga pelatihan kerja
swasta.
2. Pelatihan kerja dapat
diselenggarakan di tempat
pelatihan atau tempat kerja.
3. Lembaga pelatihan kerja
pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dalam
menyelenggarakan pe-latihan
kerja dapat bekerja sama dengan
swasta.
Pasal 14
1. Lembaga pelatihan kerja
swasta dapat berbentuk badan
hukum Indonesia atau
perorangan.
2. Lembaga pelatihan kerja
swasta sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib memperoleh
izin atau men daftar ke instansi
yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan di
kabupaten/kota.
3. Lembaga pelatihan kerja
yang diselenggarakan oleh
instansi pemerintah
mendaftarkan kegiatannya
kepada instansi yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan di kabupaten/
kota.
4. Ketentuan mengenai tata
cara perizinan dan pendaftaran
lembaga pelatihan kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 15
Penyelenggara pelatihan kerja
wajib memenuhi persyaratan :
a. tersedianya tenaga
kepelatihan;
b. adanya kurikulum yang
sesuai dengan tingkat pelatihan;
c. tersedianya sarana dan
prasarana pelatihan kerja; dan
d. tersedianya dana bagi
kelangsungan kegiatan
penyelenggaraan pelatihan kerja.
Pasal 16
1. Lembaga pelatihan kerja
swasta yang telah memperoleh
izin dan lembaga pelatihan kerja
pemerintah yang telah terdaftar
dapat memperoleh akreditasi
dari lembaga akreditasi.
2. Lembaga akreditasi
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) bersifat independen
terdiri atas unsur masya rakat
dan pemerintah ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
3. Organisasi dan tata kerja
lembaga akreditasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Kepu tusan Menteri.
Pasal 17
1. Instansi yang bertanggung
jawab di bidang
ketenagakerjaan di kabupaten/
kota dapat menghentikan seme
ntara pelaksanaan
penyelenggaraan pelatihan kerja,
apabila dalam pelaksanaannya
ternyata :
tidak sesuai dengan arah
pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9; dan/
atau
tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15.
2. Penghentian sementara
pelaksanaan penyelenggaraan
pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), disertai
alasan dan saran perbaikan dan
berlaku paling lama 6 (enam)
bulan.
3. Penghentian sementara
pelaksanaan penyelenggaraan
pelatihan kerja hanya dikenakan
terhadap program pelatihan
yang tidak memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dan Pasal 15.
4. Bagi penyelenggara
pelatihan kerja dalam waktu 6
(enam) bulan tidak memenuhi
dan melengkapi saran per baikan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dikenakan sanksi
penghentian program pelatihan.
5. Penyelenggara pelatihan
kerja yang tidak menaati dan
tetap melaksanakan program
pelatihan kerja yang telah
dihentikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4)
dikenakan sanksi pencabutan
izin dan pembatalan pendaftaran
penyelenggara pelatihan.
6. Ketentuan mengenai tata
cara penghentian sementara,
penghentian, pencabutan izin,
dan pembatalan pen daftaran
diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 18
1. Tenaga kerja berhak
memperoleh pengakuan
kompetensi kerja setelah
mengikuti pelatihan kerja yang di
selenggarakan lembaga
pelatihan kerja pemerintah,
lembaga pelatihan kerja swasta,
atau pelatihan di tempat kerja.
2. Pengakuan kompetensi
kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan melalui
sertifikasi kompe tensi kerja.
3. Sertifikasi kompetensi kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat pula diikuti oleh
tenaga kerja yang telah
berpengalaman.
4. Untuk melaksanakan
sertifikasi kompetensi kerja
dibentuk badan nasional
sertifikasi profesi yang inde
penden.
5. Pembentukan badan
nasional sertifikasi profesi yang
independen sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
Pelatihan kerja bagi tenaga kerja
penyandang cacat dilaksanakan
dengan memperhatikan jenis,
derajat kecacatan, dan
kemampuan tenaga kerja
penyandang cacat yang
bersangkutan.
Pasal 20
1. Untuk mendukung
peningkatan pelatihan kerja
dalam rangka pembangunan
ketenagakerjaan, dikembang kan
satu sistem pelatihan kerja
nasional yang merupakan acuan
pelaksanaan pelatihan kerja di
semua bidang dan/atau sektor.
2. Ketentuan mengenai
bentuk, mekanisme, dan
kelembagaan sistem pelatihan
kerja nasional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
Pelatihan kerja dapat
diselenggarakan dengan sistem
pemagangan.
Pasal 22
1. Pemagangan dilaksanakan
atas dasar perjanjian
pemagangan antara peserta
dengan pengusaha yang di buat
secara tertulis.
2. Perjanjian pemagangan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat ketentuan hak dan
kewajiban peserta dan
pengusaha serta jangka waktu
pemagangan.
3. Pemagangan yang
diselenggarakan tidak melalui
perjanjian pemagangan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dianggap tidak sah dan
status peserta berubah menjadi
pekerja/buruh perusahaan yang
bersangkutan.
Pasal 23
Tenaga kerja yang telah
mengikuti program pemagangan
berhak atas pengakuan
kualifikasi kompetensi kerja dari
perusahaan atau lembaga
sertifikasi.
Pasal 24
Pemagangan dapat dilaksanakan
di perusahaan sendiri atau di
tempat penyelenggaraan
pelatihan kerja, atau perusahaan
lain, baik di dalam maupun di
luar wilayah Indonesia.
Pasal 25
1. Pemagangan yang
dilakukan di luar wilayah
Indonesia wajib mendapat izin
dari Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
2. Untuk memperoleh izin
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), penyelenggara
pemagangan harus ber bentuk
badan hukum Indonesia sesuai
dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
3. Ketentuan mengenai tata
cara perizinan pemagangan di
luar wilayah Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2), diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 26
1. Penyelenggaraan
pemagangan di luar wilayah
Indonesia harus
memperhatikan :
harkat dan martabat bangsa
Indonesia;
penguasaan kompetensi yang
lebih tinggi; dan
perlindungan dan kesejahteraan
peserta pemagangan, termasuk
melaksanakan ibadahnya.
2. Menteri atau pejabat yang
ditunjuk dapat menghentikan
pelaksanaan pemagangan di luar
wilayah Indo nesia apabila di
dalam pelaksanaannya ternyata
tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Pasal 27
1. Menteri dapat mewajibkan
kepada perusahaan yang
memenuhi persyaratan untuk
melaksanakan program
pemagangan.
2. Dalam menetapkan
persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Menteri
harus memperhatikan ke
pentingan perusahaan,
masyarakat, dan negara.
Pasal 28
1. Untuk memberikan saran
dan pertimbangan dalam
penetapan kebijakan serta
melakukan koordinasi pela tihan
kerja dan pemagangan dibentuk
lembaga koordinasi pelatihan
kerja nasional.
2. Pembentukan,
keanggotaan, dan tata kerja
lembaga koordinasi pelatihan
kerja sebagaimana dimaksud da
lam ayat (1), diatur dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 29
1. Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah melakukan
pembinaan pelatihan kerja dan
pemagangan.
2. Pembinaan pelatihan kerja
dan pemagangan ditujukan ke
arah peningkatan relevansi,
kualitas, dan efisien si
penyelenggaraan pelatihan kerja
dan produktivitas.
3. Peningkatan produktivitas
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), dilakukan melalui
pengembangan buda ya
produktif, etos kerja, teknologi,
dan efisiensi kegiatan ekonomi,
menuju terwujudnya
produktivitas nasional.
Pasal 30
1. Untuk meningkatkan
produktivitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
dibentuk lembaga pro duktivitas
yang bersifat nasional.
2. Lembaga produktivitas
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berbentuk jejaring
kelembagaan pelayanan
peningkatan produktivitas, yang
bersifat lintas sektor maupun
daerah.
3. Pembentukan,
keanggotaan, dan tata kerja
lembaga produktivitas nasional
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diatur dengan
Keputusan Presiden.
BAB VI
PENEMPATAN TENAGA KERJA
Pasal 31
Setiap tenaga kerja mempunyai
hak dan kesempatan yang sama
untuk memilih, mendapatkan,
atau pindah pekerjaan dan
memperoleh penghasilan yang
layak di dalam atau di luar negeri.
Pasal 32
1. Penempatan tenaga kerja
dilaksanakan berdasarkan asas
terbuka, bebas, obyektif, serta
adil, dan setara tanpa
diskriminasi.
2. Penempatan tenaga kerja
diarahkan untuk menempatkan
tenaga kerja pada jabatan yang
tepat sesuai de ngan keahlian,
keterampilan, bakat, minat, dan
kemampuan dengan
memperhatikan harkat, martabat,
hak asasi, dan perlindungan
hukum.
3. Penempatan tenaga kerja
dilaksanakan dengan
memperhatikan pemerataan
kesempatan kerja dan penye
diaan tenaga kerja sesuai
dengan kebutuhan program
nasional dan daerah.
Pasal 33
Penempatan tenaga kerja terdiri
dari :
a. penempatan tenaga kerja
di dalam negeri; dan
b. penempatan tenaga kerja
di luar negeri.
Pasal 34
Ketentuan mengenai
penempatan tenaga kerja di luar
negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf b diatur
dengan undang-undang.
Pasal 35
1. Pemberi kerja yang
memerlukan tenaga kerja dapat
merekrut sendiri tenaga kerja
yang dibutuhkan atau melalui
pelaksana penempatan tenaga
kerja.
2. Pelaksana penempatan
tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib
memberikan perlindu ngan sejak
rekrutmen sampai penempatan
tenaga kerja
3. Pemberi kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dalam mempekerjakan
tenaga kerja wajib memberi kan
perlindungan yang mencakup
kesejahteraan, keselamatan, dan
kesehatan baik mental maupun
fisik tenaga kerja.
Pasal 36
1. Penempatan tenaga kerja
oleh pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
dilakukan dengan memberikan
pelayanan penempatan tenaga
kerja.
2. Pelayanan penempatan
tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) bersifat
terpadu dalam satu sistem
penempatan tenaga kerja yang
meliputi unsur-unsur :
a. pencari kerja;
b. lowongan pekerjaan;
c. informasi pasar kerja;
d. mekanisme antar kerja; dan
e. kelembagaan penempatan
tenaga kerja.
3. Unsur-unsur sistem
penempatan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat dilaksanakan
secara terpisah yang ditujukan
untuk terwujudnya penempatan
tenaga kerja.
Pasal 37
1. Pelaksana penempatan
tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
terdiri dari :
instansi pemerintah yang
bertanggung jawab di bidang
ketenaga-kerjaan; dan
lembaga swasta berbadan
hukum.
2. Lembaga penempatan
tenaga kerja swasta
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b dalam melak
sanakan pelayanan penempatan
tenaga kerja wajib memiliki izin
tertulis dari Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.
Pasal 38
1. Pelaksana penempatan
tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1)
huruf a, dilarang memungut
biaya penempatan, baik
langsung maupun tidak
langsung, sebagian atau
keseluruhan kepada tenaga kerja
dan pengguna tenaga kerja.
2. Lembaga penempatan
tenaga kerja swasta
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1) huruf b, hanya
dapat memungut biaya
penempatan tenaga kerja dari
pengguna tenaga kerja dan dari
tenaga kerja golongan dan
jabatan tertentu.
3. Golongan dan jabatan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Pelatihan kerja dapat
diselenggarakan dengan sistem
pemagangan.
Pasal 22
1. Pemagangan dilaksanakan
atas dasar perjanjian
pemagangan antara peserta
dengan pengusaha yang di buat
secara tertulis.
2. Perjanjian pemagangan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat ketentuan hak dan
kewajiban peserta dan
pengusaha serta jangka waktu
pemagangan.
3. Pemagangan yang
diselenggarakan tidak melalui
perjanjian pemagangan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dianggap tidak sah dan
status peserta berubah menjadi
pekerja/buruh perusahaan yang
bersangkutan.
Pasal 23
Tenaga kerja yang telah
mengikuti program pemagangan
berhak atas pengakuan
kualifikasi kompetensi kerja dari
perusahaan atau lembaga
sertifikasi.
Pasal 24
Pemagangan dapat dilaksanakan
di perusahaan sendiri atau di
tempat penyelenggaraan
pelatihan kerja, atau perusahaan
lain, baik di dalam maupun di
luar wilayah Indonesia.
Pasal 25
1. Pemagangan yang
dilakukan di luar wilayah
Indonesia wajib mendapat izin
dari Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
2. Untuk memperoleh izin
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), penyelenggara
pemagangan harus ber bentuk
badan hukum Indonesia sesuai
dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
3. Ketentuan mengenai tata
cara perizinan pemagangan di
luar wilayah Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2), diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 26
1. Penyelenggaraan
pemagangan di luar wilayah
Indonesia harus
memperhatikan :
harkat dan martabat bangsa
Indonesia;
penguasaan kompetensi yang
lebih tinggi; dan
perlindungan dan kesejahteraan
peserta pemagangan, termasuk
melaksanakan ibadahnya.
2. Menteri atau pejabat yang
ditunjuk dapat menghentikan
pelaksanaan pemagangan di luar
wilayah Indo nesia apabila di
dalam pelaksanaannya ternyata
tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Pasal 27
1. Menteri dapat mewajibkan
kepada perusahaan yang
memenuhi persyaratan untuk
melaksanakan program
pemagangan.
2. Dalam menetapkan
persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Menteri
harus memperhatikan ke
pentingan perusahaan,
masyarakat, dan negara.
Pasal 28
1. Untuk memberikan saran
dan pertimbangan dalam
penetapan kebijakan serta
melakukan koordinasi pela tihan
kerja dan pemagangan dibentuk
lembaga koordinasi pelatihan
kerja nasional.
2. Pembentukan,
keanggotaan, dan tata kerja
lembaga koordinasi pelatihan
kerja sebagaimana dimaksud da
lam ayat (1), diatur dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 29
1. Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah melakukan
pembinaan pelatihan kerja dan
pemagangan.
2. Pembinaan pelatihan kerja
dan pemagangan ditujukan ke
arah peningkatan relevansi,
kualitas, dan efisien si
penyelenggaraan pelatihan kerja
dan produktivitas.
3. Peningkatan produktivitas
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), dilakukan melalui
pengembangan buda ya
produktif, etos kerja, teknologi,
dan efisiensi kegiatan ekonomi,
menuju terwujudnya
produktivitas nasional.
Pasal 30
1. Untuk meningkatkan
produktivitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
dibentuk lembaga pro duktivitas
yang bersifat nasional.
2. Lembaga produktivitas
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berbentuk jejaring
kelembagaan pelayanan
peningkatan produktivitas, yang
bersifat lintas sektor maupun
daerah.
3. Pembentukan,
keanggotaan, dan tata kerja
lembaga produktivitas nasional
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diatur dengan
Keputusan Presiden.
BAB VI
PENEMPATAN TENAGA KERJA
Pasal 31
Setiap tenaga kerja mempunyai
hak dan kesempatan yang sama
untuk memilih, mendapatkan,
atau pindah pekerjaan dan
memperoleh penghasilan yang
layak di dalam atau di luar negeri.
Pasal 32
1. Penempatan tenaga kerja
dilaksanakan berdasarkan asas
terbuka, bebas, obyektif, serta
adil, dan setara tanpa
diskriminasi.
2. Penempatan tenaga kerja
diarahkan untuk menempatkan
tenaga kerja pada jabatan yang
tepat sesuai de ngan keahlian,
keterampilan, bakat, minat, dan
kemampuan dengan
memperhatikan harkat, martabat,
hak asasi, dan perlindungan
hukum.
3. Penempatan tenaga kerja
dilaksanakan dengan
memperhatikan pemerataan
kesempatan kerja dan penye
diaan tenaga kerja sesuai
dengan kebutuhan program
nasional dan daerah.
Pasal 33
Penempatan tenaga kerja terdiri
dari :
a. penempatan tenaga kerja
di dalam negeri; dan
b. penempatan tenaga kerja
di luar negeri.
Pasal 34
Ketentuan mengenai
penempatan tenaga kerja di luar
negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf b diatur
dengan undang-undang.
Pasal 35
1. Pemberi kerja yang
memerlukan tenaga kerja dapat
merekrut sendiri tenaga kerja
yang dibutuhkan atau melalui
pelaksana penempatan tenaga
kerja.
2. Pelaksana penempatan
tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib
memberikan perlindu ngan sejak
rekrutmen sampai penempatan
tenaga kerja
3. Pemberi kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dalam mempekerjakan
tenaga kerja wajib memberi kan
perlindungan yang mencakup
kesejahteraan, keselamatan, dan
kesehatan baik mental maupun
fisik tenaga kerja.
Pasal 36
1. Penempatan tenaga kerja
oleh pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
dilakukan dengan memberikan
pelayanan penempatan tenaga
kerja.
2. Pelayanan penempatan
tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) bersifat
terpadu dalam satu sistem
penempatan tenaga kerja yang
meliputi unsur-unsur :
a. pencari kerja;
b. lowongan pekerjaan;
c. informasi pasar kerja;
d. mekanisme antar kerja; dan
e. kelembagaan penempatan
tenaga kerja.
3. Unsur-unsur sistem
penempatan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat dilaksanakan
secara terpisah yang ditujukan
untuk terwujudnya penempatan
tenaga kerja.
Pasal 37
1. Pelaksana penempatan
tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
terdiri dari :
instansi pemerintah yang
bertanggung jawab di bidang
ketenaga-kerjaan; dan
lembaga swasta berbadan
hukum.
2. Lembaga penempatan
tenaga kerja swasta
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b dalam melak
sanakan pelayanan penempatan
tenaga kerja wajib memiliki izin
tertulis dari Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.
Pasal 38
1. Pelaksana penempatan
tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1)
huruf a, dilarang memungut
biaya penempatan, baik
langsung maupun tidak
langsung, sebagian atau
keseluruhan kepada tenaga kerja
dan pengguna tenaga kerja.
2. Lembaga penempatan
tenaga kerja swasta
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1) huruf b, hanya
dapat memungut biaya
penempatan tenaga kerja dari
pengguna tenaga kerja dan dari
tenaga kerja golongan dan
jabatan tertentu.
3. Golongan dan jabatan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
BAB VII
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Pasal 39
1. Pemerintah bertanggung
jawab mengupayakan perluasan
kesempatan kerja baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja.
2. Pemerintah dan
masyarakat bersama-sama
mengupayakan perluasan
kesempatan kerja baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja.
3. Semua kebijakan
pemerintah baik pusat maupun
daerah di setiap sektor
diarahkan untuk mewujudkan
per luasan kesempatan kerja
baik di dalam maupun di luar
hubungan kerja.
4. Lembaga keuangan baik
perbankan maupun non
perbankan, dan dunia usaha
perlu membantu dan mem
berikan kemudahan bagi setiap
kegiatan masyarakat yang dapat
menciptakan atau
mengembangkan perluasan
kesempatan kerja.
Pasal 40
1. Perluasan kesempatan
kerja di luar hubungan kerja
dilakukan melalui penciptaan
kegiatan yang produktif dan
berkelanjutan dengan
mendayagunakan potensi
sumber daya alam, sumber daya
manusia dan teknologi tepat
guna.
2. Penciptaan perluasan
kesempatan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan pola
pembentukan dan pembinaan
tenaga kerja mandiri, penerapan
sistem padat karya, penerapan
teknologi tepat guna, dan
pendayagunaan tenaga kerja
sukarela atau pola lain yang
dapat mendorong terciptanya
perluasan kesempatan kerja.
Pasal 41
1. Pemerintah menetapkan
kebijakan ketenagakerjaan dan
perluasan kesempatan kerja.
2. Pemerintah dan
masyarakat bersama-sama
mengawasi pelaksanaan
kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
3. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat dibentuk badan
koordinasi yang beranggotakan
unsur pemerintah dan unsur
masyarakat.
4. Ketentuan mengenai
perluasan kesempatan kerja, dan
pembentukan badan koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, Pasal 40, dan ayat (3)
dalam pasal ini diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PENGGUNAAN TENAGA KERJA
ASING
Pasal 42
1. Setiap pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja
asing wajib memiliki izin tertulis
dari Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
2. Pemberi kerja orang
perseorangan dilarang
mempekerjakan tenaga kerja
asing.
3. Kewajiban memiliki izin
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), tidak berlaku bagi
perwakilan negara asing yang
mempergunakan tenaga kerja
asing sebagai pegawai
diplomatik dan konsuler.
4. Tenaga kerja asing dapat
dipekerjakan di Indonesia hanya
dalam hubungan kerja untuk
jabatan tertentu dan waktu
tertentu.
5. Ketentuan mengenai
jabatan tertentu dan waktu
tertentu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
6. Tenaga kerja asing
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) yang masa kerjanya
habis dan tidak dapat di
perpanjang dapat digantikan
oleh tenaga kerja asing lainnya.
Pasal 43
1. Pemberi kerja yang
menggunakan tenaga kerja
asing harus memiliki rencana
penggunaan tenaga kerja asing
yang disahkan oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
2. Rencana penggunaan
tenaga kerja asing sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya me muat
keterangan :
alasan penggunaan tenaga kerja
asing;
jabatan dan/atau kedudukan
tenaga kerja asing dalam
struktur organisasi perusahaan
yang bersangkutan;
jangka waktu penggunaan
tenaga kerja asing; dan
penunjukan tenaga kerja warga
negara Indonesia sebagai
pendamping tenaga kerja asing
yang dipekerjakan.
3. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku bagi instansi pemerintah,
badan-badan internasional dan
perwakilan negara asing.
4. Ketentuan mengenai tata
cara pengesahan rencana
penggunaan tenaga kerja asing
diatur dengan Keputu san
Menteri.
Pasal 44
1. Pemberi kerja tenaga kerja
asing wajib menaati ketentuan
mengenai jabatan dan standar
kompetensi yang berlaku.
2. Ketentuan mengenai
jabatan dan standar kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 45
1. Pemberi kerja tenaga kerja
asing wajib :
menunjuk tenaga kerja warga
negara Indonesia sebagai tenaga
pendamping tenaga kerja asing
yang dipekerjakan untuk alih
teknologi dan alih keahlian dari
tenaga kerja asing; dan
melaksanakan pendidikan dan
pelatihan kerja bagi tenaga kerja
Indonesia sebagaimana
dimaksud pada huruf a yang
sesuai dengan kualifikasi jabatan
yang diduduki oleh tenaga kerja
asing.
2. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku bagi tenaga kerja asing
yang menduduki ja batan direksi
dan/atau komisaris.
Pasal 46
1. Tenaga kerja asing
dilarang menduduki jabatan
yang mengurusi personalia dan/
atau jabatan-jabatan ter tentu.
2. Jabatan-jabatan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri
Pasal 47
1. Pemberi kerja wajib
membayar kompensasi atas
setiap tenaga kerja asing yang
dipekerjakannya.
2. Kewajiban membayar
kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku bagi instansi pe
merintah, perwakilan negara
asing, badan-badan
internasional, lembaga sosial,
lembaga keagamaan, dan
jabatan-jabatan tertentu di
lembaga pendidikan.
3. Ketentuan mengenai
jabatan-jabatan tertentu di
lembaga pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.
4. Ketentuan mengenai
besarnya kompensasi dan
penggunaannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 48
Pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja
asing wajib memulangkan
tenaga kerja asing ke negara
asalnya setelah hubungan
kerjanya berakhir.
Pasal 49
Ketentuan mengenai
penggunaan tenaga kerja asing
serta pelaksanaan pendidikan
dan pelatihan tenaga kerja
pendamping diatur dengan
Keputusan Presiden.
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Pasal 39
1. Pemerintah bertanggung
jawab mengupayakan perluasan
kesempatan kerja baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja.
2. Pemerintah dan
masyarakat bersama-sama
mengupayakan perluasan
kesempatan kerja baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja.
3. Semua kebijakan
pemerintah baik pusat maupun
daerah di setiap sektor
diarahkan untuk mewujudkan
per luasan kesempatan kerja
baik di dalam maupun di luar
hubungan kerja.
4. Lembaga keuangan baik
perbankan maupun non
perbankan, dan dunia usaha
perlu membantu dan mem
berikan kemudahan bagi setiap
kegiatan masyarakat yang dapat
menciptakan atau
mengembangkan perluasan
kesempatan kerja.
Pasal 40
1. Perluasan kesempatan
kerja di luar hubungan kerja
dilakukan melalui penciptaan
kegiatan yang produktif dan
berkelanjutan dengan
mendayagunakan potensi
sumber daya alam, sumber daya
manusia dan teknologi tepat
guna.
2. Penciptaan perluasan
kesempatan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan pola
pembentukan dan pembinaan
tenaga kerja mandiri, penerapan
sistem padat karya, penerapan
teknologi tepat guna, dan
pendayagunaan tenaga kerja
sukarela atau pola lain yang
dapat mendorong terciptanya
perluasan kesempatan kerja.
Pasal 41
1. Pemerintah menetapkan
kebijakan ketenagakerjaan dan
perluasan kesempatan kerja.
2. Pemerintah dan
masyarakat bersama-sama
mengawasi pelaksanaan
kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
3. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat dibentuk badan
koordinasi yang beranggotakan
unsur pemerintah dan unsur
masyarakat.
4. Ketentuan mengenai
perluasan kesempatan kerja, dan
pembentukan badan koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, Pasal 40, dan ayat (3)
dalam pasal ini diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PENGGUNAAN TENAGA KERJA
ASING
Pasal 42
1. Setiap pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja
asing wajib memiliki izin tertulis
dari Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
2. Pemberi kerja orang
perseorangan dilarang
mempekerjakan tenaga kerja
asing.
3. Kewajiban memiliki izin
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), tidak berlaku bagi
perwakilan negara asing yang
mempergunakan tenaga kerja
asing sebagai pegawai
diplomatik dan konsuler.
4. Tenaga kerja asing dapat
dipekerjakan di Indonesia hanya
dalam hubungan kerja untuk
jabatan tertentu dan waktu
tertentu.
5. Ketentuan mengenai
jabatan tertentu dan waktu
tertentu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
6. Tenaga kerja asing
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) yang masa kerjanya
habis dan tidak dapat di
perpanjang dapat digantikan
oleh tenaga kerja asing lainnya.
Pasal 43
1. Pemberi kerja yang
menggunakan tenaga kerja
asing harus memiliki rencana
penggunaan tenaga kerja asing
yang disahkan oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
2. Rencana penggunaan
tenaga kerja asing sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya me muat
keterangan :
alasan penggunaan tenaga kerja
asing;
jabatan dan/atau kedudukan
tenaga kerja asing dalam
struktur organisasi perusahaan
yang bersangkutan;
jangka waktu penggunaan
tenaga kerja asing; dan
penunjukan tenaga kerja warga
negara Indonesia sebagai
pendamping tenaga kerja asing
yang dipekerjakan.
3. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku bagi instansi pemerintah,
badan-badan internasional dan
perwakilan negara asing.
4. Ketentuan mengenai tata
cara pengesahan rencana
penggunaan tenaga kerja asing
diatur dengan Keputu san
Menteri.
Pasal 44
1. Pemberi kerja tenaga kerja
asing wajib menaati ketentuan
mengenai jabatan dan standar
kompetensi yang berlaku.
2. Ketentuan mengenai
jabatan dan standar kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 45
1. Pemberi kerja tenaga kerja
asing wajib :
menunjuk tenaga kerja warga
negara Indonesia sebagai tenaga
pendamping tenaga kerja asing
yang dipekerjakan untuk alih
teknologi dan alih keahlian dari
tenaga kerja asing; dan
melaksanakan pendidikan dan
pelatihan kerja bagi tenaga kerja
Indonesia sebagaimana
dimaksud pada huruf a yang
sesuai dengan kualifikasi jabatan
yang diduduki oleh tenaga kerja
asing.
2. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku bagi tenaga kerja asing
yang menduduki ja batan direksi
dan/atau komisaris.
Pasal 46
1. Tenaga kerja asing
dilarang menduduki jabatan
yang mengurusi personalia dan/
atau jabatan-jabatan ter tentu.
2. Jabatan-jabatan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri
Pasal 47
1. Pemberi kerja wajib
membayar kompensasi atas
setiap tenaga kerja asing yang
dipekerjakannya.
2. Kewajiban membayar
kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku bagi instansi pe
merintah, perwakilan negara
asing, badan-badan
internasional, lembaga sosial,
lembaga keagamaan, dan
jabatan-jabatan tertentu di
lembaga pendidikan.
3. Ketentuan mengenai
jabatan-jabatan tertentu di
lembaga pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.
4. Ketentuan mengenai
besarnya kompensasi dan
penggunaannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 48
Pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja
asing wajib memulangkan
tenaga kerja asing ke negara
asalnya setelah hubungan
kerjanya berakhir.
Pasal 49
Ketentuan mengenai
penggunaan tenaga kerja asing
serta pelaksanaan pendidikan
dan pelatihan tenaga kerja
pendamping diatur dengan
Keputusan Presiden.
Langganan:
Postingan (Atom)