KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP. 231 /MEN/2003
TENTANG
TATA CARA PENANGGUHAN
PELAKSANAAN UPAH MINIMUM
MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa sebagai
pelaksanaan Pasal 90
ayat (2) dan (3)
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003
tentang
Ketenagakerjaan, perlu
diatur mengenai tata
cara penangguhan
pelaksanaan upah
minimum;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana tersebut
pada huruf a, perlu
ditetapkan dengan
Keputusan Menteri;
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 3
Tahun 1951 tentang Pernyataan
Berlakunya Undang-undang
Pengawasan Perburuhan Tahun
1948 Nomor 23 dari Republik
Indonesia untuk Seluruh
Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1951
Nomor 4);
2. Undang-undang Nomor 80
Tahun 1957 tentang
Persetujuan Konvensi Organisasi
Perburuhan Internasional No.
100 mengenai Pengupahan
yang Sama Bagi Buruh Laki-laki
dan Wanita untuk Pekerjaan
yang Sama Nilainya (Lembaran
Negara Tahun 1957 Nomor 171
dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 2153);
3. Undang-undang Nomor 7
Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di
Perusahaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3201);
4. Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
3839);
5. Undang-undang Nomor 21
Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh
(Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3989);
6. Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4279);
7. Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54);
8. Keputusan Presiden Nomor
228/M Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kabinet Gotong
Royong.
Memperhatikan:
1. Pokok-pokok Pikiran
Sekretariat Lembaga
Kerjasama Tripartit
Nasional tanggal 31 Juli
2003;
2. Kesepakatan Rapat
Pleno Lembaga
Kerjasama Tripartit
Nasional tanggal 9
Oktober 2003;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA TENTANG
TATA CARA PENANGGUHAN
PELAKSANAAN UPAH MINIMUM.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini
yang dimaksud dengan :
1. Upah minimum adalah
upah minimum yang ditetapkan
oleh Gubernur.
2. Pekerja/buruh adalah
setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau
imbalan dalam bentuk lain.
3. Pengusaha adalah :
a. orang perseorangan,
persekutuan, atau
badan hukum yang
menjalankan suatu
perusahaan milik
sendiri;
b. orang perseorangan,
persekutuan atau
badan hukum yang
secara berdiri sendiri
menjalankan
perusahaan bukan
miliknya;
c. orang perseorangan,
persekutuan atau
badan hukum yang
berada di Indonesia
mewakili perusahaan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf
a dan b yang
berkedudukan di luar
wilayah Indonesia.
4. Serikat Pekerja/Serikat Buruh
adalah organisasi yang dibentuk
dari, oleh, dan untuk pekerja/
buruh baik di perusahaan
maupun di luar perusahaan,
yang bersifat bebas, terbuka
mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela
serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja/buruh
serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh
dan keluarganya.
Pasal 2
(1) Pengusaha dilarang
membayar upah pekerja lebih
rendah dari upah minimum.
(2) Dalam hal pengusaha tidak
mampu membayar upah
minimum, maka pengusaha
dapat mengajukan
penangguhan pelaksanaan upah
minimum.
Pasal 3
(1) Permohonan
penangguhan pelaksanaan upah
minimum sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (2)
diajukan oleh pengusaha
kepada Gubernur melalui
Instansi yang bertanggung
jawab di bidang
ketenagakerjaan Provinsi paling
lambat 10 (sepuluh) hari
sebelum tanggal berlakunya
upah minimum.
(2) Permohonan
penangguhan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
didasarkan atas kesepakatan
tertulis antara pengusaha
dengan pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh
yang tercatat.
(3) Dalam hal di perusahaan
terdapat 1 (satu) Serikat
Pekerja /Serikat Buruh yang
memiliki anggota lebih 50 %
dari seluruh pekerja di
perusahaan , maka serikat
pekerja/serikat buruh dapat
mewakili pekerja/buruh dalam
perundingan untuk menyepakati
penangguhan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2).
(4) Dalam hal di satu
perusahaan terdapat lebih dari 1
(satu) Serikat Pekerja/Serikat
Buruh, maka yang berhak
mewakili pekerja/buruh
melakukan perundingan untuk
menyepakati penangguhan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) adalah Serikat Pekerja/
Serikat Buruh yang memiliki
anggota lebih dari 50 % (lima
puluh perseratus) dari seluruh
jumlah pekerja/buruh di
perusahaan tersebut.
(5) Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) tidak terpenuhi, maka
serikat pekerja /serikat buruh
dapat melakukan koalisi
sehingga tercapai jumlah lebih
dari 50 % (lima puluh
perseratus) dari seluruh jumlah
pekerja / buruh di perusahaan
tersebut untuk mewakili
perundingan dalam
menyepakati penangguhan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2).
(6) Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) atau ayat (5) tidak
terpenuhi, maka para pekerja/
buruh dan serikat pekerja/
serikat buruh membentuk tim
perunding yang
keanggotaannya ditentukan
secara proporsional
berdasarkan jumlah pekerja/
buruh dan anggota masing
masing serikat pekerja/serikat
buruh.
(7) Dalam hal di perusahaan
belum terbentuk serikat pekerja/
serikat buruh, maka
perundingan untuk menyepakati
penangguhan pelaksanaan upah
minimum dibuat antara
pengusaha dengan pekerja/
buruh yang mendapat mandat
untuk mewakili lebih dari 50 %
(lima puluh perseratus)
penerima upah minimum di
perusahaan.
(8) Kesepakatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), dilakukan melalui
perundingan secara mendalam,
jujur, dan terbuka.
Pasal 4
(1) Permohonan penangguhan
pelaksanaan upah minimum
harus disertai dengan :
a. naskah asli
kesepakatan tertulis
antara pengusaha
dengan serikat
pekerja/serikat buruh
atau pekerja/buruh
perusahaan yang
bersangkutan;
b. laporan keuangan
perusahaan yang
terdiri dari neraca,
perhitungan rugi/laba
beserta penjelasan-
penjelasan untuk 2
(dua) tahun terakhir;
c. salinan akte pendirian
perusahaan;
d. data upah menurut
jabatan pekerja/buruh;
e. jumlah pekerja/buruh
seluruhnya dan jumlah
pekerja/buruh yang
dimohonkan
penangguhan
pelaksanaan upah
minimum;
f. perkembangan
produksi dan
pemasaran selama 2
(dua) tahun terakhir,
serta rencana produksi
dan pemasaran untuk
2 (dua) tahun yang
akan datang;
(2) Dalam hal perusahaan
berbadan hukum laporan
keuangan perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b harus sudah
diaudit oleh akuntan publik.
Senin, 09 Mei 2011
(3) Berdasarkan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), apabila diperlukan
Gubernur dapat meminta
Akuntan Publik untuk
memeriksa keadaan keuangan
guna pembuktian
ketidakmampuan perusahaan.
(4) Berdasarkan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Gubernur menetapkan
penolakan atau persetujuan
penangguhan pelaksanaan upah
minimum setelah menerima
saran dan pertimbangan dari
Dewan Pengupahan Provinsi.
Pasal 5
(1) Persetujuan penangguhan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) ditetapkan oleh
Gubernur untuk jangka waktu
paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Penangguhan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diberikan dengan :
a. membayar upah
minimum sesuai upah
minimum yang lama,
atau;
b. membayar upah
minimum lebih tinggi
dari upah minimum
lama tetapi lebih
rendah dari upah
minimum baru, atau;
c. menaikkan upah
minimum secara
bertahap.
(3) Setelah berakhirnya izin
penangguhan, maka pengusaha
wajib melaksanakan ketentuan
upah minimum yang baru.
Pasal 6
(1) Penolakan atau
persetujuan atas permohonan
penangguhan yang diajukan
oleh pengusaha, diberikan
dalam jangka waktu paling lama
1 (satu) bulan terhitung sejak
diterimanya permohonan
penangguhan secara lengkap
oleh Gubernur.
(2) Dalam hal jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berakhir dan belum ada
keputusan dari Gubernur,
permohonan penangguhan
yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
maka permohonan
penangguhan dianggap telah
disetujui.
Pasal 7
(1) Selama permohonan
penangguhan masih dalam
proses penyelesaian, pengusaha
yang bersangkutan tetap
membayar upah sebesar upah
yang biasa diterima pekerja/
buruh.
(2) Dalam hal permohonan
penangguhan ditolak Gubernur,
maka upah yang diberikan oleh
pengusaha kepada pekerja/
buruh, sekurang-kurangnya
sama dengan upah minimum
yang berlaku terhitung mulai
tanggal berlakunya ketentuan
upah minimum yang baru.
Pasal 8
Dengan ditetapkannya
keputusan ini, maka segala
peraturan perundang-undangan
yang bertentangan dengan
keputusan ini dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal 9
Keputusan Menteri ini mulai
berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 31 Oktober 2003
MENTERI
TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JACOB NUWA WEA
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), apabila diperlukan
Gubernur dapat meminta
Akuntan Publik untuk
memeriksa keadaan keuangan
guna pembuktian
ketidakmampuan perusahaan.
(4) Berdasarkan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Gubernur menetapkan
penolakan atau persetujuan
penangguhan pelaksanaan upah
minimum setelah menerima
saran dan pertimbangan dari
Dewan Pengupahan Provinsi.
Pasal 5
(1) Persetujuan penangguhan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) ditetapkan oleh
Gubernur untuk jangka waktu
paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Penangguhan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diberikan dengan :
a. membayar upah
minimum sesuai upah
minimum yang lama,
atau;
b. membayar upah
minimum lebih tinggi
dari upah minimum
lama tetapi lebih
rendah dari upah
minimum baru, atau;
c. menaikkan upah
minimum secara
bertahap.
(3) Setelah berakhirnya izin
penangguhan, maka pengusaha
wajib melaksanakan ketentuan
upah minimum yang baru.
Pasal 6
(1) Penolakan atau
persetujuan atas permohonan
penangguhan yang diajukan
oleh pengusaha, diberikan
dalam jangka waktu paling lama
1 (satu) bulan terhitung sejak
diterimanya permohonan
penangguhan secara lengkap
oleh Gubernur.
(2) Dalam hal jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berakhir dan belum ada
keputusan dari Gubernur,
permohonan penangguhan
yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
maka permohonan
penangguhan dianggap telah
disetujui.
Pasal 7
(1) Selama permohonan
penangguhan masih dalam
proses penyelesaian, pengusaha
yang bersangkutan tetap
membayar upah sebesar upah
yang biasa diterima pekerja/
buruh.
(2) Dalam hal permohonan
penangguhan ditolak Gubernur,
maka upah yang diberikan oleh
pengusaha kepada pekerja/
buruh, sekurang-kurangnya
sama dengan upah minimum
yang berlaku terhitung mulai
tanggal berlakunya ketentuan
upah minimum yang baru.
Pasal 8
Dengan ditetapkannya
keputusan ini, maka segala
peraturan perundang-undangan
yang bertentangan dengan
keputusan ini dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal 9
Keputusan Menteri ini mulai
berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 31 Oktober 2003
MENTERI
TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JACOB NUWA WEA
PP RI NO 76 TAHUN 2007
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :a. bahwa besarnya santunan
cacat total dan cacat
sebagian karena hilangnya
kemampuan kerja fisik,
penggantian biaya
pengobatan, perawatan
dan pengangkutan yang
diberikan kepada pekerja/
buruh serta santunan
kematian karena
kecelakaan kerja, santunan
kematian bukan karena
kecelakaan kerja, dan
biaya pemakaman yang
diberikan kepada
keluarganya, tidak sesuai
lagi dengan kondisi saat
ini;
b.bahwa dalam rangka
meningkatkan pelayanan
bagi pekerja/buruh yang
mengalami cacat karena
kecelakaan kerja perlu
dilakukan pelayanan
rehabilitasi medik untuk
dapat mengembalikan
fungsi tubuh yang
mengalami kecacatan;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah
tentang Perubahan Kelima
Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja;
Mengingat :1.Pasal 5 ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945;
2.Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 14,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3468);
3.Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 20,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3520),
sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 64
Tahun 2005 (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 147,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4582);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG PERUBAHAN KELIMA
ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 14
TAHUN 1993 TENTANG
PENYELENGGARAAN
PROGRAM JAMINAN SOSIAL
TENAGA KERJA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 20,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3520) yang telah
beberapa kali diubah
dengan Peraturan
Pemerintah :
a. Nomor 79 Tahun 1998
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 184,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3792);
b.Nomor 83 Tahun 2000
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 164,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4003);
c. Nomor 28 Tahun 2002
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 53,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4023);
d.Nomor 64 Tahun 2005
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 147,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4582); diubah
sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 22 ayat (1)
diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 22
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 22
(1)Jaminan kematian
dibayar sekaligus
kepada janda atau duda
atau anak, yang
meliputi :
a. santunan kematian
sebesar
Rp10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah);
b.santunan berkala
sebesar Rp200.000,-
(dua ratus ribu
rupiah) per bulan
diberikan selama 24
(dua puluh empat)
bulan; dan
c. biaya pemakaman
sebesar Rp2.000.000,-
(dua juta rupiah).
(2)Dalam hal janda atau
duda atau anak tidak
ada, maka jaminan
kematian dibayar
sekaligus kepada
keturunan sedarah
yang ada dari tenaga
kerja, menurut garis
lurus kebawah dan
garis lurus ke atas
dihitung sampai derajat
kedua.
(3)Dalam hal tenaga kerja
tidak mempunyai
keturunan sedarah
sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), maka
jaminan kematian
dibayarkan sekaligus
kepada pihak yang
ditunjuk oleh tenaga
kerja dalam wasiatnya.
(4)Dalam hal tidak ada
wasiat, biaya
pemakaman dibayarkan
kepada pengusaha atau
pihak lain guna
pengurusan
pemakaman.
(5)Dalam hal magang atau
murid, dan mereka
yang memborong
pekerjaan, serta
narapidana meninggal
dunia bukan karena
akibat kecelakaan kerja,
maka keluarga yang
ditinggalkan tidak
berhak atas jaminan
kematian.
2.Ketentuan pada Lampiran
II Romawi I huruf A angka
2 dan angka 3 serta huruf
B, huruf C dan huruf E dan
Romawi II diubah,
sehingga berbunyi
sebagai berikut :
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :a. bahwa besarnya santunan
cacat total dan cacat
sebagian karena hilangnya
kemampuan kerja fisik,
penggantian biaya
pengobatan, perawatan
dan pengangkutan yang
diberikan kepada pekerja/
buruh serta santunan
kematian karena
kecelakaan kerja, santunan
kematian bukan karena
kecelakaan kerja, dan
biaya pemakaman yang
diberikan kepada
keluarganya, tidak sesuai
lagi dengan kondisi saat
ini;
b.bahwa dalam rangka
meningkatkan pelayanan
bagi pekerja/buruh yang
mengalami cacat karena
kecelakaan kerja perlu
dilakukan pelayanan
rehabilitasi medik untuk
dapat mengembalikan
fungsi tubuh yang
mengalami kecacatan;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah
tentang Perubahan Kelima
Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja;
Mengingat :1.Pasal 5 ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945;
2.Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 14,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3468);
3.Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 20,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3520),
sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 64
Tahun 2005 (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 147,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4582);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG PERUBAHAN KELIMA
ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 14
TAHUN 1993 TENTANG
PENYELENGGARAAN
PROGRAM JAMINAN SOSIAL
TENAGA KERJA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 20,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3520) yang telah
beberapa kali diubah
dengan Peraturan
Pemerintah :
a. Nomor 79 Tahun 1998
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 184,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3792);
b.Nomor 83 Tahun 2000
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 164,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4003);
c. Nomor 28 Tahun 2002
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 53,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4023);
d.Nomor 64 Tahun 2005
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 147,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4582); diubah
sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 22 ayat (1)
diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 22
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 22
(1)Jaminan kematian
dibayar sekaligus
kepada janda atau duda
atau anak, yang
meliputi :
a. santunan kematian
sebesar
Rp10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah);
b.santunan berkala
sebesar Rp200.000,-
(dua ratus ribu
rupiah) per bulan
diberikan selama 24
(dua puluh empat)
bulan; dan
c. biaya pemakaman
sebesar Rp2.000.000,-
(dua juta rupiah).
(2)Dalam hal janda atau
duda atau anak tidak
ada, maka jaminan
kematian dibayar
sekaligus kepada
keturunan sedarah
yang ada dari tenaga
kerja, menurut garis
lurus kebawah dan
garis lurus ke atas
dihitung sampai derajat
kedua.
(3)Dalam hal tenaga kerja
tidak mempunyai
keturunan sedarah
sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), maka
jaminan kematian
dibayarkan sekaligus
kepada pihak yang
ditunjuk oleh tenaga
kerja dalam wasiatnya.
(4)Dalam hal tidak ada
wasiat, biaya
pemakaman dibayarkan
kepada pengusaha atau
pihak lain guna
pengurusan
pemakaman.
(5)Dalam hal magang atau
murid, dan mereka
yang memborong
pekerjaan, serta
narapidana meninggal
dunia bukan karena
akibat kecelakaan kerja,
maka keluarga yang
ditinggalkan tidak
berhak atas jaminan
kematian.
2.Ketentuan pada Lampiran
II Romawi I huruf A angka
2 dan angka 3 serta huruf
B, huruf C dan huruf E dan
Romawi II diubah,
sehingga berbunyi
sebagai berikut :
LAMPIRAN II
I. BESARNYA JAMINAN
KECELAKAAN KERJA
A.Santunan.
1.Santunan Sementara
Tidak Mampu
Bekerja (STMB) 4
bulan pertama
100% x upah
sebulan, 4 bulan
kedua 75% x upah
sebulan dan bulan
seterusnya 50% x
upah sebulan.
2.Santunan cacat :
a. santunan cacat
sebagian untuk
selama-lamanya
dibayarkan secara
sekaligus
(lumpsum) dengan
besarnya % sesuai
tabel x 80 bulan
upah.
b.santunan cacat
total untuk
selama-lamanya
dibayarkan secara
sekaligus
(lumpsum) dan
secara berkala
dengan besarnya
santunan adalah :
b.l. santunan
sekaligus
sebesar 70% x
80 bulan upah;
b.2.santunan
berkala
sebesar
Rp200.000,-
(dua ratus ribu
rupiah) per
bulan selama
24 (dua puluh
empat) bulan.
c. Santunan cacat
kekurangan fungsi
dibayarkan secara
sekaligus
(lumpsum) dengan
besarnya
santunan adalah :
% berkurangnya
fungsi x % sesuai
tabel x 80 bulan
upah.
3.Santunan kematian
dibayarkan secara
sekaligus (lumpsum)
dan secara berkala
dengan besarnya
santunan adalah :
a. santunan
sekaligus sebesar
60% x 80 bulan
upah, sekurang-
kurangnya
sebesar santunan
kematian.
b.santunan berkala
sebesar
Rp200.000,- (dua
ratus ribu rupiah)
per bulan selama
24 (dua puluh
empat) bulan.
c. Biaya pemakaman
sebesar Rp
2.000.000,- (dua
juta rupiah).
B.Pengobatan dan
perawatan sesuai
dengan biaya yang
dikeluarkan untuk :
1.dokter;
2.obat;
3.operasi;
4.rontgen,
laboratorium;
5.perawatan
Puskesmas, Rumah
Sakit Umum
Pemerintah Kelas I
atau Swasta yang
setara;
6.gigi;
7.mata; dan/atau
8.jasa tabib/sinshe/
tradisional yang
telah mendapat ijin
resmi dari instansi
yang berwenang.
Seluruh biaya yang
dikeluarkan untuk
peristiwa kecelakaan
tersebut pada B.1.
sampai dengan B.8.
dibayar maksimum
Rpl2.000.000,- (dua
belas juta rupiah).
C. Biaya rehabilitasi
harga berupa
penggantian
pembelian alat bantu
(orthose) dan/atau
alat pengganti
(prothese) diberikan
satu kali untuk setiap
kasus dengan
patokan harga yang
ditetapkan oleh Pusat
Rehabilitasi Rumah
Sakit Umum
Pemerintah dan
ditambah 40% (empat
puluh persen) dari
harga tersebut serta
biaya rehabilitasi
medik maksimum
sebesar Rp2.000.000,-
(dua juta rupiah).
D.Penyakit yang timbul
karena hubungan
kerja.
Besarnya santunan
dan biaya
pengobatan/biaya
perawatan sama
dengan huruf A dan
huruf B.
E. Ongkos
pengangkutan tenaga
kerja dari tempat
kejadian kecelakaan
ke rumah sakit
diberikan
penggantian biaya
sebagai berikut :
1.Bilamana hanya
menggunakan jasa
angkutan darat/
sungai/danau
maksimum sebesar
Rp400.000,- (empat
ratus ribu rupiah).
2.Bilamana hanya
menggunakan jasa
angkutan laut
maksimal sebesar
Rp750.000,- (tujuh
ratus lima puluh
ribu rupiah).
3.Bilamana hanya
menggunakan jasa
angkutan udara
maksimal sebesar
Rp 1.500.000,- (satu
juta lima ratus ribu
rupiah).
II. TABEL PERSENTASE
SANTUNAN TUNJANGAN
CACAT TETAP SEBAGIAN
DAN CACAT-CACAT
LAINNYA.
MACAM CACAT
TETAP SEBAGIAN
% X
UPAH
• Lengan kanan
dari sendi bahu
ke bawah
40
• Lengan kiri dari
sendi bahu ke
bawah
35
• Lengan kanan
dari atau dari
atas siku ke
bawah
35
• Lengan kiri dari
atau dari atas
siku ke bawah
30
• Tangan kanan
dari atau dari
atas
pergelangan ke
bawah
32
• Tangan kiri dari
atau dari atas
pergelangan ke
bawah
28
• Kedua belah
kaki dari
pangkal paha
ke bawah
70
• Sebelah kaki
dari pangkal
paha ke bawah
35
• Kedua belah
kaki dari mata
kaki ke bawah
50
• Sebelah kaki
dari mata kaki
ke bawah
25
• Kedua belah
mata
70
• Sebelah mata
atau diplopia
pada
penglihatan
dekat
35
• Pendengaran
pada kedua
belah telinga
40
• Pendengaran
pada sebelah
telinga 20
• Ibu jari tangan
kanan
15
MACAM CACAT
TETAP SEBAGIAN
% X
UPAH
• Ibu jari tangan
kiri
12
• Telunjuk tangan
kanan
9
• Telunjuk tangan
kiri
7
• Salah satu jari
lain tangan
kanan
4
• Salah satu jari
lain tangan kiri
3
• Ruas pertama
telunjuk kanan
4,5
• Ruas pertama
telunjuk kiri
3,5
• Ruas pertama
jari lain tangan
kanan
2
MACAM CACAT
TETAP SEBAGIAN
% X
UPAH
• Ruas pertama
jari lain tangan
kiri
1,5
• Salah satu ibu
jari kaki
5
• Salah satu jari
telunjuk kaki
3
• Salah satu jari
kaki lain
2
MACAM CACAT
TETAP SEBAGIAN
% X
UPAH
• Terkelupasnya
kulit kepala 10-30
• Impotensi 30
• Kaki memendek
sebelah :
• kurang dari 5
cm
10
• 5 cm sampai
kurang dari
7,5 cm
20
• 7,5 cm atau
lebih
30
• Penurunan daya
dengar kedua
belah telinga
setiap 10
desibel
6
• Penurunan daya
dengar sebelah
telinga setiap
10 desibel
3
• Kehilangan
daun telinga
sebelah
5
• Kehilangan
kedua belah
daun telinga
10
• Cacat hilangnya
cuping hidung
30
• Perforasi sekat
rongga hidung
15
• Kehilangan daya
penciuman 10
• Hilangnya
kemampuan
kerja phisik
• 51%-70% 40
• 26%-50% 20
• 10%-25% 5
• Hilangnya
kemampuan
kerja mental
tetap
70
• Kehilangan
sebagian fungsi
penglihatan
7
Setiap
kehilangan
efisiensi tajam
penglihatan
10%. Apabila
efisiensi
penglihatan
kanan dan kiri
berbeda, maka
efisiensi
penglihatan
binokuler
dengan rumus
kehilangan
efisiensi
penglihatan: (3
x % efisiensi
penglihatan
terbaik) + %
efisiensi
penglihatan
terburuk
• Setiap
kehilangan
efisiensi tajam
penglihatan
10%
7
• Kehilangan
penglihatan
warna 10
• Setiap
kehilangan
lapangan
pandang 10% 1
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 10
Desember
2007
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA,
SUSILO
BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal
10 Desember
2007
MENTERI
HUKUM DAN
HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR
160
I. BESARNYA JAMINAN
KECELAKAAN KERJA
A.Santunan.
1.Santunan Sementara
Tidak Mampu
Bekerja (STMB) 4
bulan pertama
100% x upah
sebulan, 4 bulan
kedua 75% x upah
sebulan dan bulan
seterusnya 50% x
upah sebulan.
2.Santunan cacat :
a. santunan cacat
sebagian untuk
selama-lamanya
dibayarkan secara
sekaligus
(lumpsum) dengan
besarnya % sesuai
tabel x 80 bulan
upah.
b.santunan cacat
total untuk
selama-lamanya
dibayarkan secara
sekaligus
(lumpsum) dan
secara berkala
dengan besarnya
santunan adalah :
b.l. santunan
sekaligus
sebesar 70% x
80 bulan upah;
b.2.santunan
berkala
sebesar
Rp200.000,-
(dua ratus ribu
rupiah) per
bulan selama
24 (dua puluh
empat) bulan.
c. Santunan cacat
kekurangan fungsi
dibayarkan secara
sekaligus
(lumpsum) dengan
besarnya
santunan adalah :
% berkurangnya
fungsi x % sesuai
tabel x 80 bulan
upah.
3.Santunan kematian
dibayarkan secara
sekaligus (lumpsum)
dan secara berkala
dengan besarnya
santunan adalah :
a. santunan
sekaligus sebesar
60% x 80 bulan
upah, sekurang-
kurangnya
sebesar santunan
kematian.
b.santunan berkala
sebesar
Rp200.000,- (dua
ratus ribu rupiah)
per bulan selama
24 (dua puluh
empat) bulan.
c. Biaya pemakaman
sebesar Rp
2.000.000,- (dua
juta rupiah).
B.Pengobatan dan
perawatan sesuai
dengan biaya yang
dikeluarkan untuk :
1.dokter;
2.obat;
3.operasi;
4.rontgen,
laboratorium;
5.perawatan
Puskesmas, Rumah
Sakit Umum
Pemerintah Kelas I
atau Swasta yang
setara;
6.gigi;
7.mata; dan/atau
8.jasa tabib/sinshe/
tradisional yang
telah mendapat ijin
resmi dari instansi
yang berwenang.
Seluruh biaya yang
dikeluarkan untuk
peristiwa kecelakaan
tersebut pada B.1.
sampai dengan B.8.
dibayar maksimum
Rpl2.000.000,- (dua
belas juta rupiah).
C. Biaya rehabilitasi
harga berupa
penggantian
pembelian alat bantu
(orthose) dan/atau
alat pengganti
(prothese) diberikan
satu kali untuk setiap
kasus dengan
patokan harga yang
ditetapkan oleh Pusat
Rehabilitasi Rumah
Sakit Umum
Pemerintah dan
ditambah 40% (empat
puluh persen) dari
harga tersebut serta
biaya rehabilitasi
medik maksimum
sebesar Rp2.000.000,-
(dua juta rupiah).
D.Penyakit yang timbul
karena hubungan
kerja.
Besarnya santunan
dan biaya
pengobatan/biaya
perawatan sama
dengan huruf A dan
huruf B.
E. Ongkos
pengangkutan tenaga
kerja dari tempat
kejadian kecelakaan
ke rumah sakit
diberikan
penggantian biaya
sebagai berikut :
1.Bilamana hanya
menggunakan jasa
angkutan darat/
sungai/danau
maksimum sebesar
Rp400.000,- (empat
ratus ribu rupiah).
2.Bilamana hanya
menggunakan jasa
angkutan laut
maksimal sebesar
Rp750.000,- (tujuh
ratus lima puluh
ribu rupiah).
3.Bilamana hanya
menggunakan jasa
angkutan udara
maksimal sebesar
Rp 1.500.000,- (satu
juta lima ratus ribu
rupiah).
II. TABEL PERSENTASE
SANTUNAN TUNJANGAN
CACAT TETAP SEBAGIAN
DAN CACAT-CACAT
LAINNYA.
MACAM CACAT
TETAP SEBAGIAN
% X
UPAH
• Lengan kanan
dari sendi bahu
ke bawah
40
• Lengan kiri dari
sendi bahu ke
bawah
35
• Lengan kanan
dari atau dari
atas siku ke
bawah
35
• Lengan kiri dari
atau dari atas
siku ke bawah
30
• Tangan kanan
dari atau dari
atas
pergelangan ke
bawah
32
• Tangan kiri dari
atau dari atas
pergelangan ke
bawah
28
• Kedua belah
kaki dari
pangkal paha
ke bawah
70
• Sebelah kaki
dari pangkal
paha ke bawah
35
• Kedua belah
kaki dari mata
kaki ke bawah
50
• Sebelah kaki
dari mata kaki
ke bawah
25
• Kedua belah
mata
70
• Sebelah mata
atau diplopia
pada
penglihatan
dekat
35
• Pendengaran
pada kedua
belah telinga
40
• Pendengaran
pada sebelah
telinga 20
• Ibu jari tangan
kanan
15
MACAM CACAT
TETAP SEBAGIAN
% X
UPAH
• Ibu jari tangan
kiri
12
• Telunjuk tangan
kanan
9
• Telunjuk tangan
kiri
7
• Salah satu jari
lain tangan
kanan
4
• Salah satu jari
lain tangan kiri
3
• Ruas pertama
telunjuk kanan
4,5
• Ruas pertama
telunjuk kiri
3,5
• Ruas pertama
jari lain tangan
kanan
2
MACAM CACAT
TETAP SEBAGIAN
% X
UPAH
• Ruas pertama
jari lain tangan
kiri
1,5
• Salah satu ibu
jari kaki
5
• Salah satu jari
telunjuk kaki
3
• Salah satu jari
kaki lain
2
MACAM CACAT
TETAP SEBAGIAN
% X
UPAH
• Terkelupasnya
kulit kepala 10-30
• Impotensi 30
• Kaki memendek
sebelah :
• kurang dari 5
cm
10
• 5 cm sampai
kurang dari
7,5 cm
20
• 7,5 cm atau
lebih
30
• Penurunan daya
dengar kedua
belah telinga
setiap 10
desibel
6
• Penurunan daya
dengar sebelah
telinga setiap
10 desibel
3
• Kehilangan
daun telinga
sebelah
5
• Kehilangan
kedua belah
daun telinga
10
• Cacat hilangnya
cuping hidung
30
• Perforasi sekat
rongga hidung
15
• Kehilangan daya
penciuman 10
• Hilangnya
kemampuan
kerja phisik
• 51%-70% 40
• 26%-50% 20
• 10%-25% 5
• Hilangnya
kemampuan
kerja mental
tetap
70
• Kehilangan
sebagian fungsi
penglihatan
7
Setiap
kehilangan
efisiensi tajam
penglihatan
10%. Apabila
efisiensi
penglihatan
kanan dan kiri
berbeda, maka
efisiensi
penglihatan
binokuler
dengan rumus
kehilangan
efisiensi
penglihatan: (3
x % efisiensi
penglihatan
terbaik) + %
efisiensi
penglihatan
terburuk
• Setiap
kehilangan
efisiensi tajam
penglihatan
10%
7
• Kehilangan
penglihatan
warna 10
• Setiap
kehilangan
lapangan
pandang 10% 1
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 10
Desember
2007
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA,
SUSILO
BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal
10 Desember
2007
MENTERI
HUKUM DAN
HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR
160
KEP 51/MEN/IV/2004 TENTANG ISTIRAHAT PANJANG PADA PERUSAHAAN TERTENTU
MENTERI
TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP. 51/MEN/IV/2004
TENTANG
ISTIRAHAT PANJANG PADA
PERUSAHAAN TERTENTU
MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksanaan
Pasal 79 ayat (4) Undang-
undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, perlu
diatur mengenai perusahaan
tertentu yang wajib
melaksanakan istirahat
panjang ;
b. bahwa untuk itu perlu
ditetapkan dengan Keputusan
Menteri ;
Mengingat :
1. Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1951
tentang Pernyataan
Berlakunya Undang-
undang Pengawasan
Perburuhan Tahun
1948 Nomor 23 dari
Republik Indonesia
untuk Indonesia
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 1951 Nomor 4) ;
2. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1981
tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di
Perusahaan (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 1981
Nomor 3201) ;
3. Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003
tentang
Ketenagakerjaan
( Lembaran Negara
Republik
IndonesiaTahun 2003
Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4279) ;
4. Keputusan Presiden
Republik Indonesia
Nomor 228/M Tahun
2001 tentang
membentukan Kabinet
Gotong Royong.
Memperhatikan :
1. Pokok-pokok Pikiran
Sekretariat Lembaga
Kerjasama Tripartit
Nasional tanggal 23
Maret 2004 ;
2. Kesepakatan Rapat
Pleno Sekretariat
Lembaga Kerjasama
Tripartit Nasional
tanggal 23 Maret
2004 ;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA TENTANG
ISTIRAHAT PANJANG PADA
PERUSAHAAN TERTENTU.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini
yang dimaksud dengan :
1. Istirahat panjang
adalah istirahat yang
diberikan kepada
pekerja/buruh setelah
masa kerja 6 (enam)
tahun secara terus
menerus pada
perusahaan yang
sama.
2. Perusahaan yang sama
adalah perusahaan
yang berada dalam
satu badan hukum.
3. Menteri adalah Menteri
Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
Pasal 2
Perusahaan yang wajib
melaksanakan istirahat panjang
adalah perusahaan yang selama
ini telah melaksanakan istirahat
panjang sebelum ditetapkannya
Keputusan Menteri ini.
Pasal 3
1) Pekerja/buruh yang
melaksanakan hak istirahat
panjang pada tahun ketujuh dan
kedelapan, tidak berhak atas
istirahat tahunan pada tahun
tersebut
2) Selama menjalankan hak
istirahat panjang pekerja/buruh
berhak atas upah penuh dan
pada pelaksanaan istirahat
tahun kedelapan pekerja/buruh
diberikan kompensasi hak
istirahat tahunan sebesar
setengah bulan gaji.
3) Gaji sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) terdiri dari upah
pokok ditambah tunjangan
tetap.
Pasal 4
(1) Pengusaha wajib
memberitahukan secara tertulis
kepada pekerja/buruh tentang
saat timbulnya hak istirahat
panjang selambat-lambatnya 30
( tiga puluh) hari sebelum hak
istirahat panjang timbul.
(2) Hak istirahat panjang gugur
apabila dalam waktu 6 (enam)
bulan sejak hak atas istirahat
panjang tersebut timbul
pekerja/buruh tidak
mempergunakan haknya.
(3) Hak istirahat panjang
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak gugur apabila
pekerja/buruh tidak dapat
mempergunakan haknya.
Pasal 5
(1) Perusahaan dapat menunda
pelaksanaan istirahat panjang
untuk paling lama 6 (enam)
bulan terhitung sejak timbulnya
hak atas istirahat panjang
dengan memperhatikan
kepentingan pekerja/buruh dan
atau perusahaan.
(2) Penundaan pelaksanaan
istirahat panjang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus
diatur dalam perjanjian kerja
bersama.
Pasal 6
Dalam hal terjadi pemutusan
hubungan kerja, tetapi pekerja/
buruh belum empergunakan
hak istirahat panjangnya dan
hak tersebut belum gugur atau
pengusaha menunda
pelaksanaan istirahat panjang
tersebut, maka pekerja/buruh
berhak atas suatu pembayaran
upah dan kompensansi hak
istirahat panjang yang
seharusnya diterima.
Pasal 7
(1) Dalam hal perusahaan telah
memberikan hak istirahat
panjang lebih baik dari
ketentuan yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan ketentuan
dalam Keputusan Menteri ini,
maka perusahaan tidak boleh
mengurangi hal tersebut.
(2) Dalam hal perusahaan telah
memberikan hak istirahat
panjang kepada pekerja/buruh
tetapi lebih rendah dari
ketentuan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan Keputusan
Menteri ini, maka perusahaan
wajib menyesuaikan dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan tersebut.
Pasal 8
Pelaksanaan istirahat panjang
diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
Pasal 9
Menteri dapat menetapkan
perubahan perusahaan yang
wajib memberikan istirahat
panjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sesuai dengan
perkembangan
ketenagakerjaan.
Pasal 10
Keputusan Menteri ini mulai
berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Di tetapkan di Jakarta pada
tanggal 8 April 2004
MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
JACOB NUWA WEA
TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP. 51/MEN/IV/2004
TENTANG
ISTIRAHAT PANJANG PADA
PERUSAHAAN TERTENTU
MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksanaan
Pasal 79 ayat (4) Undang-
undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, perlu
diatur mengenai perusahaan
tertentu yang wajib
melaksanakan istirahat
panjang ;
b. bahwa untuk itu perlu
ditetapkan dengan Keputusan
Menteri ;
Mengingat :
1. Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1951
tentang Pernyataan
Berlakunya Undang-
undang Pengawasan
Perburuhan Tahun
1948 Nomor 23 dari
Republik Indonesia
untuk Indonesia
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 1951 Nomor 4) ;
2. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1981
tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di
Perusahaan (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 1981
Nomor 3201) ;
3. Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003
tentang
Ketenagakerjaan
( Lembaran Negara
Republik
IndonesiaTahun 2003
Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4279) ;
4. Keputusan Presiden
Republik Indonesia
Nomor 228/M Tahun
2001 tentang
membentukan Kabinet
Gotong Royong.
Memperhatikan :
1. Pokok-pokok Pikiran
Sekretariat Lembaga
Kerjasama Tripartit
Nasional tanggal 23
Maret 2004 ;
2. Kesepakatan Rapat
Pleno Sekretariat
Lembaga Kerjasama
Tripartit Nasional
tanggal 23 Maret
2004 ;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA TENTANG
ISTIRAHAT PANJANG PADA
PERUSAHAAN TERTENTU.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini
yang dimaksud dengan :
1. Istirahat panjang
adalah istirahat yang
diberikan kepada
pekerja/buruh setelah
masa kerja 6 (enam)
tahun secara terus
menerus pada
perusahaan yang
sama.
2. Perusahaan yang sama
adalah perusahaan
yang berada dalam
satu badan hukum.
3. Menteri adalah Menteri
Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
Pasal 2
Perusahaan yang wajib
melaksanakan istirahat panjang
adalah perusahaan yang selama
ini telah melaksanakan istirahat
panjang sebelum ditetapkannya
Keputusan Menteri ini.
Pasal 3
1) Pekerja/buruh yang
melaksanakan hak istirahat
panjang pada tahun ketujuh dan
kedelapan, tidak berhak atas
istirahat tahunan pada tahun
tersebut
2) Selama menjalankan hak
istirahat panjang pekerja/buruh
berhak atas upah penuh dan
pada pelaksanaan istirahat
tahun kedelapan pekerja/buruh
diberikan kompensasi hak
istirahat tahunan sebesar
setengah bulan gaji.
3) Gaji sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) terdiri dari upah
pokok ditambah tunjangan
tetap.
Pasal 4
(1) Pengusaha wajib
memberitahukan secara tertulis
kepada pekerja/buruh tentang
saat timbulnya hak istirahat
panjang selambat-lambatnya 30
( tiga puluh) hari sebelum hak
istirahat panjang timbul.
(2) Hak istirahat panjang gugur
apabila dalam waktu 6 (enam)
bulan sejak hak atas istirahat
panjang tersebut timbul
pekerja/buruh tidak
mempergunakan haknya.
(3) Hak istirahat panjang
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak gugur apabila
pekerja/buruh tidak dapat
mempergunakan haknya.
Pasal 5
(1) Perusahaan dapat menunda
pelaksanaan istirahat panjang
untuk paling lama 6 (enam)
bulan terhitung sejak timbulnya
hak atas istirahat panjang
dengan memperhatikan
kepentingan pekerja/buruh dan
atau perusahaan.
(2) Penundaan pelaksanaan
istirahat panjang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus
diatur dalam perjanjian kerja
bersama.
Pasal 6
Dalam hal terjadi pemutusan
hubungan kerja, tetapi pekerja/
buruh belum empergunakan
hak istirahat panjangnya dan
hak tersebut belum gugur atau
pengusaha menunda
pelaksanaan istirahat panjang
tersebut, maka pekerja/buruh
berhak atas suatu pembayaran
upah dan kompensansi hak
istirahat panjang yang
seharusnya diterima.
Pasal 7
(1) Dalam hal perusahaan telah
memberikan hak istirahat
panjang lebih baik dari
ketentuan yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan ketentuan
dalam Keputusan Menteri ini,
maka perusahaan tidak boleh
mengurangi hal tersebut.
(2) Dalam hal perusahaan telah
memberikan hak istirahat
panjang kepada pekerja/buruh
tetapi lebih rendah dari
ketentuan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan Keputusan
Menteri ini, maka perusahaan
wajib menyesuaikan dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan tersebut.
Pasal 8
Pelaksanaan istirahat panjang
diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
Pasal 9
Menteri dapat menetapkan
perubahan perusahaan yang
wajib memberikan istirahat
panjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sesuai dengan
perkembangan
ketenagakerjaan.
Pasal 10
Keputusan Menteri ini mulai
berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Di tetapkan di Jakarta pada
tanggal 8 April 2004
MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
JACOB NUWA WEA
PKWT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 hanya boleh
diberlakukan bagi pekerja/
buruh yang melakukan
pekerjaan di luar kegiatan atau
di luar pekerjaan yang biasa
dilakukan perusahaan.
BAB V
PERJANJIAN KERJA HARIAN ATAU
LEPAS
Pasal 10
(1) Untuk pekerjaan-pekerjaan
tertentu yang berubah-ubah
dalam hal waktu dan volume
pekerjaan serta upah
didasarkan pada kehadiran,
dapat dilakukan dengan
perjanjian kerja harian atau
lepas.
(2) Perjanjian kerja harian lepas
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan pekerja/buruh
bekerja kurang dari 21 (dua
puluh satu ) hari dalam 1
(satu)bulan.
(3) Dalam hal pekerja/buruh
bekerja 21 (dua puluh satu) hari
atau lebih selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut atau lebih maka
perjanjian kerja harian lepas
berubah menjadi PKWTT.
Pasal 11
Perjanjian kerja harian lepas
yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)
dikecualikan dari ketentuan
jangka waktu PKWT pada
umumnya.
Pasal 12
(1) Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh
pada pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 wajib
membuat perjanjian kerja harian
lepas secara tertulis dengan
para pekerja/buruh.
(2) Perjanjian kerja harian lepas
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat dibuat berupa
daftar pekerja/buruh yang
melakukan pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 sekurang-kurangnya
memuat :
1. nama/alamat
perusahaan atau
pemberi kerja.
2. nama/alamat pekerja/
buruh.
3. jenis pekerjaan yang
dilakukan.
4. besarnya upah dan/
atau imbalan lainnya.
(3) Daftar pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) disampaikan kepada
instansi yang bertanggung
jawab di bidang
ketenagakerjaan setempat
selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kerja sejak mempekerjakan
pekerja/buruh.
BAB VI
PENCATATAN PKWT
Pasal 13
PKWT wajib dicatatkan oleh
pengusaha kepada instansi yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan kabupaten/
kota setempat selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
sejak penandatanganan.
Pasal 14
Untuk perjanjian kerja harian
lepas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 maka yang
dicatatkan adalah daftar
pekerja/buruh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2).
BAB VII
PERUBAHAN PKWT MENJADI
PKWTT
Pasal 15
(1) PKWT yang tidak dibuat
dalam bahasa Indonesia dan
huruf latin berubah menjadi
PKWTT sejak adanya hubungan
kerja.
(2) Dalam hal PKWT dibuat tidak
memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2), atau Pasal 5 ayat
(2), maka PKWT berubah
menjadi PKWTT sejak adanya
hubungan kerja.
(3) Dalam hal PKWT dilakukan
untuk pekerjaan yang
berhubungan dengan produk
baru menyimpang dari
ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan
ayat (3), maka PKWT berubah
menjadi PKWTT sejak dilakukan
penyimpangan.
(4) Dalam hal pembaharuan
PKWT tidak melalui masa
tenggang waktu 30 (tiga puluh)
hari setelah berakhirnya
perpanjangan PKWT dan tidak
diperjanjikan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, maka
PKWT berubah menjadi PKWTT
sejak tidak terpenuhinya syarat
PKWT tersebut.
(5) Dalam hal pengusaha
mengakhiri hubungan kerja
terhadap pekerja/buruh dengan
hubungan kerja PKWT
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan
ayat (4), maka hak-hak pekerja/
buruh dan prosedur
penyelesaian dilakukan sesuai
ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi
PKWTT.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Kesepakatan kerja waktu
tertentu yang dibuat
berdasarkan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Nomor PER-06/
MEN/1985 tentang Perlindungan
Pekerja Harian Lepas, Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor
PER-02/MEN/1993 tentang
Kesepakatan Kerja Waktu
Tertentu dan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Nomor PER-05/
MEN/1995 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu pada
Perusahaan Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi, masih
tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian kerja
waktu tertentu.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Dengan ditetapkannya
Keputusan Menteri ini, maka
Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor PER-06/MEN/1985
tentang Perlindungan Pekerja
Harian Lepas, Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Nomor PER-02/
MEN/1993 tentang Kesepakatan
Kerja Waktu Tertentu dan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor PER-05/MEN/1995
tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu pada Perusahaan
Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi, dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Pasal 18
Keputusan Menteri ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di jakarta
pada tanggal 21 Juni 2004
MENTERI
TENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
JACOB NUWA WEA
dalam Pasal 8 hanya boleh
diberlakukan bagi pekerja/
buruh yang melakukan
pekerjaan di luar kegiatan atau
di luar pekerjaan yang biasa
dilakukan perusahaan.
BAB V
PERJANJIAN KERJA HARIAN ATAU
LEPAS
Pasal 10
(1) Untuk pekerjaan-pekerjaan
tertentu yang berubah-ubah
dalam hal waktu dan volume
pekerjaan serta upah
didasarkan pada kehadiran,
dapat dilakukan dengan
perjanjian kerja harian atau
lepas.
(2) Perjanjian kerja harian lepas
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan pekerja/buruh
bekerja kurang dari 21 (dua
puluh satu ) hari dalam 1
(satu)bulan.
(3) Dalam hal pekerja/buruh
bekerja 21 (dua puluh satu) hari
atau lebih selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut atau lebih maka
perjanjian kerja harian lepas
berubah menjadi PKWTT.
Pasal 11
Perjanjian kerja harian lepas
yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)
dikecualikan dari ketentuan
jangka waktu PKWT pada
umumnya.
Pasal 12
(1) Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh
pada pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 wajib
membuat perjanjian kerja harian
lepas secara tertulis dengan
para pekerja/buruh.
(2) Perjanjian kerja harian lepas
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat dibuat berupa
daftar pekerja/buruh yang
melakukan pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 sekurang-kurangnya
memuat :
1. nama/alamat
perusahaan atau
pemberi kerja.
2. nama/alamat pekerja/
buruh.
3. jenis pekerjaan yang
dilakukan.
4. besarnya upah dan/
atau imbalan lainnya.
(3) Daftar pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) disampaikan kepada
instansi yang bertanggung
jawab di bidang
ketenagakerjaan setempat
selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kerja sejak mempekerjakan
pekerja/buruh.
BAB VI
PENCATATAN PKWT
Pasal 13
PKWT wajib dicatatkan oleh
pengusaha kepada instansi yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan kabupaten/
kota setempat selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
sejak penandatanganan.
Pasal 14
Untuk perjanjian kerja harian
lepas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 maka yang
dicatatkan adalah daftar
pekerja/buruh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2).
BAB VII
PERUBAHAN PKWT MENJADI
PKWTT
Pasal 15
(1) PKWT yang tidak dibuat
dalam bahasa Indonesia dan
huruf latin berubah menjadi
PKWTT sejak adanya hubungan
kerja.
(2) Dalam hal PKWT dibuat tidak
memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2), atau Pasal 5 ayat
(2), maka PKWT berubah
menjadi PKWTT sejak adanya
hubungan kerja.
(3) Dalam hal PKWT dilakukan
untuk pekerjaan yang
berhubungan dengan produk
baru menyimpang dari
ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan
ayat (3), maka PKWT berubah
menjadi PKWTT sejak dilakukan
penyimpangan.
(4) Dalam hal pembaharuan
PKWT tidak melalui masa
tenggang waktu 30 (tiga puluh)
hari setelah berakhirnya
perpanjangan PKWT dan tidak
diperjanjikan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, maka
PKWT berubah menjadi PKWTT
sejak tidak terpenuhinya syarat
PKWT tersebut.
(5) Dalam hal pengusaha
mengakhiri hubungan kerja
terhadap pekerja/buruh dengan
hubungan kerja PKWT
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan
ayat (4), maka hak-hak pekerja/
buruh dan prosedur
penyelesaian dilakukan sesuai
ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi
PKWTT.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Kesepakatan kerja waktu
tertentu yang dibuat
berdasarkan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Nomor PER-06/
MEN/1985 tentang Perlindungan
Pekerja Harian Lepas, Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor
PER-02/MEN/1993 tentang
Kesepakatan Kerja Waktu
Tertentu dan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Nomor PER-05/
MEN/1995 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu pada
Perusahaan Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi, masih
tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian kerja
waktu tertentu.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Dengan ditetapkannya
Keputusan Menteri ini, maka
Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor PER-06/MEN/1985
tentang Perlindungan Pekerja
Harian Lepas, Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Nomor PER-02/
MEN/1993 tentang Kesepakatan
Kerja Waktu Tertentu dan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor PER-05/MEN/1995
tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu pada Perusahaan
Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi, dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Pasal 18
Keputusan Menteri ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di jakarta
pada tanggal 21 Juni 2004
MENTERI
TENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
JACOB NUWA WEA
KEP 100/MEN/VI/2004 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
MENTERI
TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.100/MEN/VI/2004
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN
PERJANJIAN KERJA WAKTU
TERTENTU
MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang :
a.
bahwa sebagai pelaksanaan
Pasal 59 ayat (8) Undang-
undang Nomor 13 tentang
Ketenagakerjaan, perlu diatur
mengenai perjanjian kerja
waktu tertentu;
b.
bahwa untuk itu perlu
ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 3 Tahun
1951 tentang Pernyataan
Berlakunya Undang-undang
Pengawasan Perburuhan Tahun
1948 Nomor 23 dari Republik
Indonesia untuk Seluruh
Indonesia (Lembaran Negara
Tahun 1951 Nomor 4 ).
2.
Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 13
tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4279);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
3952);
5.
Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 228/M tahun
2001 tentang Pembentukan
Kabinet Gotong Royong.
Memperhatikan :
1.
Pokok-pokok Pikiran Sekretariat
Lembaga Kerjasama Tripartit
Nasional tanggal 6 April 2004;
2.
Kesepakatan Rapat Pleno
Lembaga Kerjasama Tripartit
Nasional tanggal 19 Mei 2004;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN
PERJANJIAN KERJA WAKTU
TERTENTU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini
yang dimaksud dengan :
1. Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu yang
selanjutnya disebut
PKWT adalah perjanjian
kerja antara pekerja/
buruh dengan
pengusaha untuk
mengadakan
hubungan kerja dalam
waktu tertentu atau
untuk pekerja tertentu.
2. Perjanjian Kerja Waktu
Tidak Tertentu yang
selanjutnya disebut
PKWTT adalah
perjanjian kerja antara
pekerja/buruh dengan
pengusaha untuk
mengadakan
hubungan kerja yang
bersifat tetap
3. Pengusaha adalah : a.
Orang perseorangan,
persekutuan, atau
badan hukum yang
menjalankan suatu
perusahaan milik
sendiri;. b.Orang
perseorangan,
persekutuan, atau
badan hukum yang
secara berdiri sendiri
menjalankan
perusahaan bukan
miliknya; c. Orang
perseorangan,
persekutuan, atau
badan hukum yang
berada di Indonesia
mewakili perusahaan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf
a dan b yang
berkedudukan di luar
wilayah Indonesia.
4. Perusahaan adalah : a.
setiap bentuk usaha
yang berbadan hukum
atau tidak, milik orang
perseorangan, milik
persekutuan, atau milik
badan hukum, baik
milik swasta maupun
milik negara yang
mempekerjakan
pekerja/buruh dengan
membayar upah atau
imbalan dalam bentuk
lain; b. usaha-usaha
sosial dan usaha-usaha
lain yang mempunyai
pengurus dan
mempekerjakan orang
lain dengan membayar
upah atau imbalan
dalam bentuk lain.
5. Pekerja/buruh adalah
setiap orang yang
bekerja dengan
menerima upah atau
imbalan dalam bentuk
lain.
Pasal 2
(1) Syarat kerja yang
diperjanjikan dalam PKWT, tidak
boleh lebih rendah daripada
ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Menteri dapat menetapkan
ketentuan PKWT khusus untuk
sektor usaha dan atau pekerjaan
tertentu.
BAB II
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG
SEKALI SELESAI
ATAU SEMENTARA SIFATNYA YANG
PENYELESAIANNYA
PALING LAMA 3 (TIGA) TAHUN
Pasal 3
(1) PKWT untuk pekerjaan yang
sekali selesai atau sementara
sifatnya adalah PKWT yang
didasarkan atas selesainya
pekerjaan tertentu.
(2) PKWT sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dibuat
untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Dalam hal pekerjaan tertentu
yang diperjanjikan dalam PKWT
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat diselesaikan lebih
cepat dari yang diperjanjikan
maka PKWT tersebut putus demi
hukum pada saaat selesainya
pekerjaan.
(4) Dalam PKWT yang didasarkan
atas selesainya pekerjaan
tertentu harus dicantumkan
batasan suatu pekerjaan
dinyatakan selesai.
(5) Dalam hal PKWT dibuat
berdasarkan selesainya
pekerjaan tertentu namun
karena kondisi tertentu
pekerjaan tersebut belum dapat
diselesaikan, dapat dilakukan
pembaharuan PKWT.
(6) Pembaharuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (5)
dilakukan setelah melebihi masa
tenggang waktu 30 (tiga puluh)
hari setelah berakhirnya
perjanjian kerja.
(7) Selama tenggang waktu 30
(tiga puluh) hari sebagaimana
dimaksud dalam ayat (6) tidak
ada hubungan kerja antara
pekerja/buruh dan pengusaha.
(8) Para pihak dapat mengatur
lain dari ketentuan dalam ayat
(5) dan ayat (6) yang dituangkan
dalam perjanjian.
BAB III
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG
BERSIFAT MUSIMAN
Pasal 4
(1) Pekerjaan yang bersifat
musiman adalah pekerjaan yang
pelaksanaannya tergantung
pada musim atau cuaca.
(2) PKWT yang dilakukan untuk
pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya
dapat dilakukan untuk satu jenis
pekerjaan pada musim tertentu.
Pasal 5
(1) Pekerjaan-pekerjaan yang
harus dilakukan untuk
memenuhi pesanan atau target
tertentu dapat dilakukan dengan
PKWT sebagai pekerjaan
musiman.
(2) PKWT yang dilakukan untuk
pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya
diberlakukan untuk pekerja/
buruh yang melakukan
pekerjaan tambahan.
Pasal 6
Pengusaha yang mempekerjaan
pekerja/buruh berdasarkan
PKWT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 harus membuat
daftar nama pekerja/buruh yang
melakukan pekerjaan tambahan.
Pasal 7
PKWT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak
dapat dilakukan pembaharuan.
BAB IV
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG
BERHUBUNGAN
DENGAN PRODUK BARU
Pasal 8
(1) PKWT dapat dilakukan
dengan pekerja/buruh untuk
melakukan pekerjaan yang
berhubungan dengan produk
baru, kegiatan baru, atau
produk tambahan yang masih
dalam percobaan atau
penjajakan.
(2) PKWT sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya
dapat dilakukan untuk jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun
dan dapat diperpanjang untuk
satu kali paling lama 1 (satu)
tahun.
(3) PKWT sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak
dapat dilakukan pembaharuan.
Pasal 9
TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.100/MEN/VI/2004
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN
PERJANJIAN KERJA WAKTU
TERTENTU
MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang :
a.
bahwa sebagai pelaksanaan
Pasal 59 ayat (8) Undang-
undang Nomor 13 tentang
Ketenagakerjaan, perlu diatur
mengenai perjanjian kerja
waktu tertentu;
b.
bahwa untuk itu perlu
ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 3 Tahun
1951 tentang Pernyataan
Berlakunya Undang-undang
Pengawasan Perburuhan Tahun
1948 Nomor 23 dari Republik
Indonesia untuk Seluruh
Indonesia (Lembaran Negara
Tahun 1951 Nomor 4 ).
2.
Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 13
tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4279);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
3952);
5.
Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 228/M tahun
2001 tentang Pembentukan
Kabinet Gotong Royong.
Memperhatikan :
1.
Pokok-pokok Pikiran Sekretariat
Lembaga Kerjasama Tripartit
Nasional tanggal 6 April 2004;
2.
Kesepakatan Rapat Pleno
Lembaga Kerjasama Tripartit
Nasional tanggal 19 Mei 2004;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN
PERJANJIAN KERJA WAKTU
TERTENTU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini
yang dimaksud dengan :
1. Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu yang
selanjutnya disebut
PKWT adalah perjanjian
kerja antara pekerja/
buruh dengan
pengusaha untuk
mengadakan
hubungan kerja dalam
waktu tertentu atau
untuk pekerja tertentu.
2. Perjanjian Kerja Waktu
Tidak Tertentu yang
selanjutnya disebut
PKWTT adalah
perjanjian kerja antara
pekerja/buruh dengan
pengusaha untuk
mengadakan
hubungan kerja yang
bersifat tetap
3. Pengusaha adalah : a.
Orang perseorangan,
persekutuan, atau
badan hukum yang
menjalankan suatu
perusahaan milik
sendiri;. b.Orang
perseorangan,
persekutuan, atau
badan hukum yang
secara berdiri sendiri
menjalankan
perusahaan bukan
miliknya; c. Orang
perseorangan,
persekutuan, atau
badan hukum yang
berada di Indonesia
mewakili perusahaan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf
a dan b yang
berkedudukan di luar
wilayah Indonesia.
4. Perusahaan adalah : a.
setiap bentuk usaha
yang berbadan hukum
atau tidak, milik orang
perseorangan, milik
persekutuan, atau milik
badan hukum, baik
milik swasta maupun
milik negara yang
mempekerjakan
pekerja/buruh dengan
membayar upah atau
imbalan dalam bentuk
lain; b. usaha-usaha
sosial dan usaha-usaha
lain yang mempunyai
pengurus dan
mempekerjakan orang
lain dengan membayar
upah atau imbalan
dalam bentuk lain.
5. Pekerja/buruh adalah
setiap orang yang
bekerja dengan
menerima upah atau
imbalan dalam bentuk
lain.
Pasal 2
(1) Syarat kerja yang
diperjanjikan dalam PKWT, tidak
boleh lebih rendah daripada
ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Menteri dapat menetapkan
ketentuan PKWT khusus untuk
sektor usaha dan atau pekerjaan
tertentu.
BAB II
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG
SEKALI SELESAI
ATAU SEMENTARA SIFATNYA YANG
PENYELESAIANNYA
PALING LAMA 3 (TIGA) TAHUN
Pasal 3
(1) PKWT untuk pekerjaan yang
sekali selesai atau sementara
sifatnya adalah PKWT yang
didasarkan atas selesainya
pekerjaan tertentu.
(2) PKWT sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dibuat
untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Dalam hal pekerjaan tertentu
yang diperjanjikan dalam PKWT
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat diselesaikan lebih
cepat dari yang diperjanjikan
maka PKWT tersebut putus demi
hukum pada saaat selesainya
pekerjaan.
(4) Dalam PKWT yang didasarkan
atas selesainya pekerjaan
tertentu harus dicantumkan
batasan suatu pekerjaan
dinyatakan selesai.
(5) Dalam hal PKWT dibuat
berdasarkan selesainya
pekerjaan tertentu namun
karena kondisi tertentu
pekerjaan tersebut belum dapat
diselesaikan, dapat dilakukan
pembaharuan PKWT.
(6) Pembaharuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (5)
dilakukan setelah melebihi masa
tenggang waktu 30 (tiga puluh)
hari setelah berakhirnya
perjanjian kerja.
(7) Selama tenggang waktu 30
(tiga puluh) hari sebagaimana
dimaksud dalam ayat (6) tidak
ada hubungan kerja antara
pekerja/buruh dan pengusaha.
(8) Para pihak dapat mengatur
lain dari ketentuan dalam ayat
(5) dan ayat (6) yang dituangkan
dalam perjanjian.
BAB III
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG
BERSIFAT MUSIMAN
Pasal 4
(1) Pekerjaan yang bersifat
musiman adalah pekerjaan yang
pelaksanaannya tergantung
pada musim atau cuaca.
(2) PKWT yang dilakukan untuk
pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya
dapat dilakukan untuk satu jenis
pekerjaan pada musim tertentu.
Pasal 5
(1) Pekerjaan-pekerjaan yang
harus dilakukan untuk
memenuhi pesanan atau target
tertentu dapat dilakukan dengan
PKWT sebagai pekerjaan
musiman.
(2) PKWT yang dilakukan untuk
pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya
diberlakukan untuk pekerja/
buruh yang melakukan
pekerjaan tambahan.
Pasal 6
Pengusaha yang mempekerjaan
pekerja/buruh berdasarkan
PKWT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 harus membuat
daftar nama pekerja/buruh yang
melakukan pekerjaan tambahan.
Pasal 7
PKWT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak
dapat dilakukan pembaharuan.
BAB IV
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG
BERHUBUNGAN
DENGAN PRODUK BARU
Pasal 8
(1) PKWT dapat dilakukan
dengan pekerja/buruh untuk
melakukan pekerjaan yang
berhubungan dengan produk
baru, kegiatan baru, atau
produk tambahan yang masih
dalam percobaan atau
penjajakan.
(2) PKWT sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya
dapat dilakukan untuk jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun
dan dapat diperpanjang untuk
satu kali paling lama 1 (satu)
tahun.
(3) PKWT sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak
dapat dilakukan pembaharuan.
Pasal 9
Langganan:
Postingan (Atom)