Minggu, 08 Mei 2011

BAB VII
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Pasal 39
1. Pemerintah bertanggung
jawab mengupayakan perluasan
kesempatan kerja baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja.
2. Pemerintah dan
masyarakat bersama-sama
mengupayakan perluasan
kesempatan kerja baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja.
3. Semua kebijakan
pemerintah baik pusat maupun
daerah di setiap sektor
diarahkan untuk mewujudkan
per luasan kesempatan kerja
baik di dalam maupun di luar
hubungan kerja.
4. Lembaga keuangan baik
perbankan maupun non
perbankan, dan dunia usaha
perlu membantu dan mem
berikan kemudahan bagi setiap
kegiatan masyarakat yang dapat
menciptakan atau
mengembangkan perluasan
kesempatan kerja.
Pasal 40
1. Perluasan kesempatan
kerja di luar hubungan kerja
dilakukan melalui penciptaan
kegiatan yang produktif dan
berkelanjutan dengan
mendayagunakan potensi
sumber daya alam, sumber daya
manusia dan teknologi tepat
guna.
2. Penciptaan perluasan
kesempatan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan pola
pembentukan dan pembinaan
tenaga kerja mandiri, penerapan
sistem padat karya, penerapan
teknologi tepat guna, dan
pendayagunaan tenaga kerja
sukarela atau pola lain yang
dapat mendorong terciptanya
perluasan kesempatan kerja.
Pasal 41
1. Pemerintah menetapkan
kebijakan ketenagakerjaan dan
perluasan kesempatan kerja.
2. Pemerintah dan
masyarakat bersama-sama
mengawasi pelaksanaan
kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
3. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat dibentuk badan
koordinasi yang beranggotakan
unsur pemerintah dan unsur
masyarakat.
4. Ketentuan mengenai
perluasan kesempatan kerja, dan
pembentukan badan koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, Pasal 40, dan ayat (3)
dalam pasal ini diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PENGGUNAAN TENAGA KERJA
ASING
Pasal 42
1. Setiap pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja
asing wajib memiliki izin tertulis
dari Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
2. Pemberi kerja orang
perseorangan dilarang
mempekerjakan tenaga kerja
asing.
3. Kewajiban memiliki izin
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), tidak berlaku bagi
perwakilan negara asing yang
mempergunakan tenaga kerja
asing sebagai pegawai
diplomatik dan konsuler.
4. Tenaga kerja asing dapat
dipekerjakan di Indonesia hanya
dalam hubungan kerja untuk
jabatan tertentu dan waktu
tertentu.
5. Ketentuan mengenai
jabatan tertentu dan waktu
tertentu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
6. Tenaga kerja asing
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) yang masa kerjanya
habis dan tidak dapat di
perpanjang dapat digantikan
oleh tenaga kerja asing lainnya.
Pasal 43
1. Pemberi kerja yang
menggunakan tenaga kerja
asing harus memiliki rencana
penggunaan tenaga kerja asing
yang disahkan oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
2. Rencana penggunaan
tenaga kerja asing sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya me muat
keterangan :
alasan penggunaan tenaga kerja
asing;
jabatan dan/atau kedudukan
tenaga kerja asing dalam
struktur organisasi perusahaan
yang bersangkutan;
jangka waktu penggunaan
tenaga kerja asing; dan
penunjukan tenaga kerja warga
negara Indonesia sebagai
pendamping tenaga kerja asing
yang dipekerjakan.
3. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku bagi instansi pemerintah,
badan-badan internasional dan
perwakilan negara asing.
4. Ketentuan mengenai tata
cara pengesahan rencana
penggunaan tenaga kerja asing
diatur dengan Keputu san
Menteri.
Pasal 44
1. Pemberi kerja tenaga kerja
asing wajib menaati ketentuan
mengenai jabatan dan standar
kompetensi yang berlaku.
2. Ketentuan mengenai
jabatan dan standar kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 45
1. Pemberi kerja tenaga kerja
asing wajib :
menunjuk tenaga kerja warga
negara Indonesia sebagai tenaga
pendamping tenaga kerja asing
yang dipekerjakan untuk alih
teknologi dan alih keahlian dari
tenaga kerja asing; dan
melaksanakan pendidikan dan
pelatihan kerja bagi tenaga kerja
Indonesia sebagaimana
dimaksud pada huruf a yang
sesuai dengan kualifikasi jabatan
yang diduduki oleh tenaga kerja
asing.
2. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku bagi tenaga kerja asing
yang menduduki ja batan direksi
dan/atau komisaris.
Pasal 46
1. Tenaga kerja asing
dilarang menduduki jabatan
yang mengurusi personalia dan/
atau jabatan-jabatan ter tentu.
2. Jabatan-jabatan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri
Pasal 47
1. Pemberi kerja wajib
membayar kompensasi atas
setiap tenaga kerja asing yang
dipekerjakannya.
2. Kewajiban membayar
kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku bagi instansi pe
merintah, perwakilan negara
asing, badan-badan
internasional, lembaga sosial,
lembaga keagamaan, dan
jabatan-jabatan tertentu di
lembaga pendidikan.
3. Ketentuan mengenai
jabatan-jabatan tertentu di
lembaga pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.
4. Ketentuan mengenai
besarnya kompensasi dan
penggunaannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 48
Pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja
asing wajib memulangkan
tenaga kerja asing ke negara
asalnya setelah hubungan
kerjanya berakhir.
Pasal 49
Ketentuan mengenai
penggunaan tenaga kerja asing
serta pelaksanaan pendidikan
dan pelatihan tenaga kerja
pendamping diatur dengan
Keputusan Presiden.
BAB IX
HUBUNGAN KERJA
Pasal 50
Hubungan kerja terjadi karena
adanya perjanjian kerja antara
pengusaha dan pekerja/buruh.
Pasal 51
1. Perjanjian kerja dibuat
secara tertulis atau lisan.
2. Perjanjian kerja yang
dipersyaratkan secara tertulis
dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang undangan
yang berlaku.
Pasal 52
1. Perjanjian kerja dibuat atas
dasar :
kesepakatan kedua belah pihak;
kemampuan atau kecakapan
melakukan perbuatan hukum;
adanya pekerjaan yang
diperjanjikan; dan
pekerjaan yang diperjanjikan
tidak bertentangan dengan
ketertiban umum, kesusilaan,
dan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
2. Perjanjian kerja yang
dibuat oleh para pihak yang
bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a dan b dapat
dibatalkan.
3. Perjanjian kerja yang
dibuat oleh para pihak yang
bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf c dan d batal demi
hukum.
Pasal 53
Segala hal dan/atau biaya yang
diperlukan bagi pelaksanaan
pembuatan perjanjian kerja
dilaksanakan oleh dan menjadi
tanggung jawab pengusaha.
Pasal 54
1. Perjanjian kerja yang
dibuat secara tertulis sekurang
kurangnya memuat :
a. nama, alamat perusahaan, dan
jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umur, dan
alamat pekerja/buruh;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. tempat pekerjaan;
e. besarnya upah dan cara
pembayarannya;
f. syarat syarat kerja yang
memuat hak dan kewajiban
pengusaha dan pekerja/buruh;
g. mulai dan jangka waktu
berlakunya perjanjian kerja;
h. tempat dan tanggal perjanjian
kerja dibuat; dan
i. tanda tangan para pihak dalam
perjanjian kerja.
2. Ketentuan dalam perjanjian
kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf e dan f,
tidak boleh ber-tentangan
dengan peraturan perusahaan,
perjanjian kerja bersama, dan
peraturan perundang undangan
yang berlaku.
3. Perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dibuat sekurang
kurangnya rangkap 2 (dua), yang
mempunyai kekuatan hukum
yang sama, serta pekerja/buruh
dan pengusaha masing masing
mendapat 1 (satu) perjanjian
kerja.
Pasal 55
Perjanjian kerja tidak dapat
ditarik kembali dan/atau diubah,
kecuali atas persetujuan para
pihak.
Pasal 56
1. Perjanjian kerja dibuat
untuk waktu tertentu atau untuk
waktu tidak tertentu.
2. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
didasarkan atas :
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan
tertentu.
Pasal 57
1. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu dibuat secara
tertulis serta harus
menggunakan bahasa Indonesia
dan huruf latin.
2. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu yang dibuat tidak
tertulis bertentangan dengan
ketentuan sebagai mana
dimaksud dalam ayat (1)
dinyatakan sebagai perjanjian
kerja untuk waktu tidak tertentu.
3. Dalam hal perjanjian kerja
dibuat dalam bahasa Indonesia
dan bahasa asing, apabila
kemudian terdapat perbedaan
penafsiran antara keduanya,
maka yang berlaku perjanjian
kerja yang dibuat dalam bahasa
Indonesia.
Pasal 58
1. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu tidak dapat
mensyaratkan adanya masa
percobaan kerja.
2. Dalam hal disyaratkan masa
percobaan kerja dalam
perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), masa
percobaan kerja yang
disyaratkan batal demi hukum.
Pasal 59
1. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu hanya dapat
dibuat untuk pekerjaan tertentu
yang menurut jenis dan sifat
atau kegiatan pekerjaannya akan
selesai dalam waktu tertentu,
yaitu :
a. pekerjaan yg sekali selesai
atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yg diperkirakan
penyelesaiannya dlm waktu yg
tidak terlalu lama dan paling lama
3 tahun;
c. pekerjaan yg bersifat
musiman; atau
d. pekerjaan yg berhubungan
dgn produk baru, kegiatan
baru / produk tambahan yg
masih dlm percobaan atau
penjajakan.
2. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu tidak dapat
diadakan untuk pekerjaan yang
bersifat tetap.
3. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu dapat
diperpanjang atau diperbaharui.
4. Perjanjian kerja waktu
tertentu yg didasarkan atas
jangka waktu tertentu dapat
diadakan untuk paling lama 2
(dua) tahun dan hanya boleh
diperpanjang 1 (satu) kali untuk
jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun.
5. Pengusaha yang
bermaksud memperpanjang
perjanjian kerja waktu tertentu
tersebut, paling lama 7 (tujuh)
hari sebelum perjanjian kerja
waktu tertentu berakhir telah
memberitahukan maksudnya
secara tertulis kepada pekerja/
buruh yang bersangkutan.
6. Pembaruan perjanjian
kerja waktu tertentu hanya dapat
diadakan setelah melebihi masa
tenggang waktu 30 (tiga puluh)
hari berakhirnya perjanjian kerja
waktu tertentu yang lama,
pembaruan perjanjian kerja
waktu tertentu ini hanya boleh
dilakukan 1 (satu) kali dan paling
lama 2 (dua) tahun.
7. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu yg tidak
memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5),
dan ayat (6) maka demi hukum
menjadi perjanjian kerja waktu
tidak tertentu.
8. Hal-hal lain yang belum
diatur dalam Pasal ini akan diatur
lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 60
1. Perjanjian kerja untuk
waktu tidak tertentu dapat
mensyaratkan masa percobaan
kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
2. Dalam masa percobaan
kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), pengusaha
dilarang membayar upah di
bawah upah minimum yang
berlaku.
Pasal 61
1. Perjanjian kerja berakhir
apabila :
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan
dan/atau putusan atau
penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial
yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau kejadian
tertentu yang dicantumkan
dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama yang dapat
menyebabkan berakhirnya
hubungan kerja.
2. Perjanjian kerja tidak
berakhir karena meninggalnya
pengusaha atau beralihnya hak
atas perusahaan yang
disebabkan penjualan,
pewarisan, atau hibah.
3. Dalam hal terjadi
pengalihan perusahaan maka
hak-hak pekerja/buruh menjadi
tanggung jawab pengusaha
baru, kecuali ditentukan lain
dalam perjanjian pengalihan
yang tidak mengurangi hak-hak
pekerja/buruh.
4. Dalam hal pengusaha,
orang perseorangan, meninggal
dunia, ahli waris pengusaha
dapat mengakhiri per-janjian
kerja setelah merundingkan
dengan pekerja/buruh.
5. Dalam hal pekerja/buruh
meninggal dunia, ahli waris
pekerja/ buruh berhak
mendapatkan hak haknya se-suai
dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku atau hak
hak yang telah diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama.
Pasal 62
Apabila salah satu pihak
mengakhiri hubungan kerja
sebelum berakhirnya jangka
waktu yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja waktu tertentu,
atau berakhirnya hubungan
kerja bukan karena ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (1), pihak yang
mengakhiri hubungan kerja
diwajibkan membayar ganti rugi
kepada pihak lainnya sebesar
upah pekerja/buruh sampai
batas waktu berakhirnya jangka
waktu perjanjian kerja.
Pasal 63
1. Dalam hal perjanjian kerja
waktu tidak tertentu dibuat
secara lisan, maka pengusaha
wajib membuat surat
pengangkatan bagi pekerja/
buruh yang bersangkutan.
2. Surat pengangkatan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), sekurang kurangnya
memuat keterangan :
a. nama dan alamat pekerja/
buruh;
b. tanggal mulai bekerja;
c. jenis pekerjaan; dan
d. besarnya upah.
Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan
sebagian pelaksanaan pekerjaan
kepada perusahaan lainnya
melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyediaan jasa
pekerja/buruh yang dibuat
secara tertulis.
Pasal 65
1. Penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lain dilaksanakan
melalui perjanjian pem borongan
pekerjaan yang dibuat secara
tertulis.
2. Pekerjaan yang dapat
diserahkan kepada perusahaan
lain sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. dilakukan secara terpisah dari
kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah
langsung atau tidak langsung
dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan
penunjang perusahaan secara
keseluruhan; dan
d. tidak menghambat proses
produksi secara langsung.
3. Perusahaan lain
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus berbentuk badan
hukum.
4. Perlindungan kerja dan
syarat-syarat kerja bagi pekerja/
buruh pada perusahaan lain
sebagaimana dimak-sud dalam
ayat (2) sekurang-kurangnya
sama dengan perlindungan kerja
dan syarat-syarat kerja pada
perusahaan pemberi pekerjaan
atau sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
5. Perubahan dan/atau
penambahan syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Menteri.
6. Hubungan kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dalam perjanjian
kerja secara tertulis antara
perusahaan lain dan pekerja/
buruh yang dipekerjakannya.
7. Hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (6) dapat didasarkan atas
perjanjian kerja waktu tidak
tertentu atau perjanjian kerja
waktu tertentu apabila
memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59.
8. Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dan ayat (3) tidak
terpenuhi, maka demi hukum
status hubungan kerja pekerja/
buruh dengan perusahaan
penerima pemborongan beralih
menjadi hubungan kerja
pekerja/buruh dengan
perusahaan pemberi pekerjaan.
9. Dalam hal hubungan kerja
beralih ke perusahaan pemberi
pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (8), maka
hubungan kerja pekerja/buruh
dengan pemberi pekerjaan
sesuai dengan hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (7).
Pasal 66
1. Pekerja/buruh dari
perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh tidak boleh
digunakan oleh pemberi kerja
untuk melaksanakan kegiatan
pokok atau kegiatan yang
berhubungan langsung dengan
proses produksi, kecuali untuk
kegiatan jasa penunjang atau
kegiatan yang tidak
berhubungan langsung dengan
proses produksi.
2. Penyedia jasa pekerja/
buruh untuk kegiatan jasa
penunjang atau kegiatan yang
tidak berhubungan lang-sung
dengan proses produksi harus
memenuhi syarat sebagai
berikut :
adanya hubungan kerja antara
pekerja/buruh dan perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh;
perjanjian kerja yang berlaku
dalam hubungan kerja
sebagaimana dimaksud pada
huruf a adalah perjanjian kerja
untuk waktu tertentu yang
memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 dan/atau perjanjian
kerja waktu tidak tertentu yang
dibuat secara tertulis dan
ditandatangani oleh kedua belah
pihak;
perlindungan upah dan
kesejahteraan, syarat-syarat
kerja, serta perselisihan yang
timbul menjadi tanggung jawab
perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh; dan
perjanjian antara perusahaan
pengguna jasa pekerja/buruh
dan perusahaan lain yang
bertindak sebagai perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh
dibuat secara tertulis dan wajib
memuat pasal-pasal
sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang ini.
3. Penyedia jasa pekerja/
buruh merupakan bentuk usaha
yang berbadan hukum dan
memiliki izin dari instansi yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
4. Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b,
dan huruf d serta ayat (3) tidak
terpenuhi, maka demi hukum
status hubungan kerja antara
pekerja/buruh dan perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh
beralih menjadi hubungan kerja
antara pekerja/buruh dan
perusahaan pemberi pekerjaan.
BAB X
PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN,
DAN
KESEJAHTERAAN
Bagian Kesatu
Perlindungan
Paragraf 1
Penyandang Cacat
Pasal 67
1. Pengusaha yang
mempekerjakan tenaga kerja
penyandang cacat wajib
memberikan perlindungan
sesuai dengan jenis dan derajat
kecacatannya.
2. Pemberian perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Paragraf 2
Anak
Pasal 68
Pengusaha dilarang
mempekerjakan anak.
Pasal 69
1. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 dapat
dikecualikan bagi anak yang
berumur antara 13 (tiga belas)
tahun sampai dengan 15 (lima
belas) tahun untuk melakukan
pekerjaan ringan sepanjang
tidak mengganggu
perkembangan dan kesehatan
fisik, mental, dan sosial.
2. Pengusaha yang
mempekerjakan anak pada
pekerjaan ringan sebagai-mana
dimaksud dalam ayat (1) ha-rus
memenuhi persyaratan :
a. izin tertulis dari orang tua atau
wali;
b. perjanjian kerja antara
pengusaha dengan orang tua
atau wali;
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga)
jam;
d. dilakukan pada siang hari dan
tidak mengganggu waktu
sekolah;
e. keselamatan dan kesehatan
kerja;
f. adanya hubungan kerja yang
jelas; dan
g. menerima upah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
3. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf a,
b, f, dan g dikecualikan bagi anak
yang bekerja pada usaha
keluarganya.
Pasal 70
1. Anak dapat melakukan
pekerjaan di tempat kerja yang
merupakan bagian dari
kurikulum pendidikan atau
pelatihan yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang.
2. Anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) paling
sedikit berumur 14 (empat belas)
tahun.
3. Pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat
dilakukan dengan syarat :
diberi petunjuk yang jelas
tentang cara pelaksanaan
pekerjaan serta bimbingan dan
pengawasan dalam
melaksanakan pekerjaan; dan
diberi perlindungan keselamatan
dan kesehatan kerja.
Pasal 71
1. Anak dapat melakukan
pekerjaan untuk
mengembangkan bakat dan
minatnya.
2. Pengusaha yang
mempekerjakan anak
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib memenuhi syarat :
a. di bawah pengawasan
langsung dari orang tua atau
wali;
b. waktu kerja paling lama 3
(tiga) jam sehari; dan
c. kondisi dan lingkungan kerja
tidak mengganggu
perkembangan fisik, mental,
sosial, dan waktu sekolah.
3. Ketentuan mengenai anak
yang bekerja untuk
mengembangkan bakat dan
minat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 72
Dalam hal anak dipekerjakan
bersama-sama dengan pekerja/
buruh dewasa, maka tempat
kerja anak harus dipisahkan dari
tempat kerja pekerja/buruh
dewasa.
Pasal 73
Anak dianggap bekerja bilamana
berada di tempat kerja, kecuali
dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 74
1. Siapapun dilarang
mempekerjakan dan melibatkan
anak pada pekerjaan-pekerjaan
yang terburuk.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang
terburuk yang dimaksud dalam
ayat (1) meliputi :
segala pekerjaan dalam bentuk
perbudakan atau sejenisnya;
segala pekerjaan yang
memanfaatkan, menyediakan,
atau menawarkan anak untuk
pelacuran, produksi pornografi,
pertunjukan porno, atau
perjudian;
segala pekerjaan yang
memanfaatkan, menyediakan,
atau melibatkan anak untuk
produksi dan perdagangan
minuman keras, narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif
lainnya; dan/atau
semua pekerjaan yang
membahayakan kesehatan,
keselamatan, atau moral anak.
3. Jenis-jenis pekerjaaan yang
membahayakan kesehatan,
keselamatan, atau moral anak
sebagaimana di-maksud dalam
ayat (2) huruf d ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 75
1. Pemerintah berkewajiban
melakukan upaya
penanggulangan anak yang
bekerja di luar hubungan kerja.
2. Upaya penanggulangan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 3
Perempuan
Pasal 76
1. Pekerja/buruh perempuan
yang berumur kurang dari 18
(delapan belas) tahun dilarang
dipekerjakan antara pukul 23.00
sampai dengan pukul 07.00.
2. Pengusaha dilarang
mempekerjakan pekerja/buruh
perempuan hamil yang menurut
keterangan dokter berbahaya
bagi kesehatan dan keselamatan
kandungannya maupun dirinya
apabila bekerja antara pukul
23.00 sampai dengan pukul
07.00.
3. Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh
perempuan antara pukul 23.00
sampai dengan pukul 07.00
wajib :
a. memberikan makanan dan
minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan
keamanan selama di tempat
kerja.
4. Pengusaha wajib
menyediakan angkutan antar
jemput bagi pekerja/buruh
perempuan yang berangkat dan
pulang bekerja antara pukul
23.00 sampai dengan pukul
05.00.
5. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dan
ayat (4) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Paragraf 4
Waktu Kerja
Pasal 77
1. Setiap pengusaha wajib
melaksanakan ketentuan waktu
kerja.
2. Waktu kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
meliputi :
7 jam, 1 hari, dan 40 jam, 1
minggu, untuk 6 hari kerja dalam
1 minggu; atau
8 jam 1 hari dan 40 jam 1
minggu untuk 5 hari kerja dalam
1 minggu.
3. Ketentuan waktu kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) tidak berlaku bagi sektor
usaha atau peker-jaan tertentu.
4. Ketentuan mengenai waktu
kerja pada sektor usaha atau
pekerjaan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 78
1. Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh
melebihi waktu kerja
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (2) harus
memenuhi syarat :
a. ada persetujuan pekerja/
buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya
dapat dilakukan paling banyak 3
(tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan
14 (empat belas) jam dalam 1
(satu) minggu.
2. Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh
melebihi waktu kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib membayar upah
kerja lembur.
3. Ketentuan waktu kerja
lembur sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b tidak
berlaku bagi sektor usaha atau
pekerjaan tertentu.
4. Ketentuan mengenai waktu
kerja lembur dan upah kerja
lembur sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 79
1. Pengusaha wajib memberi
waktu istirahat dan cuti kepada
pekerja/buruh.
2. Waktu istirahat dan cuti
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), meliputi :
a. istirahat antara jam kerja,
sekurang kurangnya setengah
jam setelah bekerja selama 4
(empat) jam terus menerus dan
waktu istirahat tersebut tidak
termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu)
hari untuk 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu atau 2
(dua) hari untuk 5 (lima) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. cuti tahunan, sekurang
kurangnya 12 (dua belas) hari
kerja setelah pekerja/buruh yang
bersangkutan bekerja selama 12
(dua belas) bulan secara terus
menerus; dan
d. istirahat panjang
sekurang-kurangnya 2 (dua)
bulan dan dilaksanakan pada
tahun ketujuh dan kedelapan
masing-masing 1 (satu) bulan
bagi pekerja/buruh yang telah
bekerja selama 6 (enam) tahun
secara terus-menerus pada
perusahaan yang sama dengan
ketentuan pekerja/buruh
tersebut tidak berhak lagi atas
istirahat tahunannya dalam 2
(dua) tahun berjalan dan
selanjutnya berlaku untuk setiap
kelipatan masa kerja 6 (enam)
tahun.
3. Pelaksanaan waktu
istirahat tahunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf c
diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
4. Hak istirahat panjang
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf d hanya berlaku
bagi pekerja/buruh yang bekerja
pada perusahaan tertentu.
5. Perusahaan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 80
Pengusaha wajib memberikan
kesempatan yang secukupnya
kepada pekerja/ buruh untuk
melaksanakan ibadah yang
diwajibkan oleh agamanya.
Pasal 81
1. Pekerja/buruh perempuan
yang dalam masa haid
merasakan sakit dan
memberitahukan kepada
pengusaha, tidak wajib bekerja
pada hari pertama dan kedua
pada waktu haid.
2. Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 82
1. Pekerja/buruh perempuan
berhak memperoleh istirahat
selama 1,5 (satu setengah) bulan
sebelum saatnya melahirkan
anak dan 1,5 (satu setengah)
bulan sesudah melahirkan
menurut perhitungan dokter
kandungan atau bidan.
2. Pekerja/buruh perempuan
yang mengalami keguguran
kandungan berhak memperoleh
istirahat 1,5 (satu setengah)
bulan atau sesuai dengan surat
keterangan dokter kandungan
atau bidan.
Pasal 83
Pekerja/buruh perempuan yang
anaknya masih menyusu harus
diberi kesempatan sepatutnya
untuk menyusui anaknya jika hal
itu harus dilakukan selama
waktu kerja.
Pasal 84
Setiap pekerja/buruh yang
menggunakan hak waktu
istirahat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b,
c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82
berhak mendapat upah penuh.
Pasal 85
1. Pekerja/buruh tidak wajib
bekerja pada hari-hari libur
resmi.
2. Pengusaha dapat
mempekerjakan pekerja/buruh
untuk bekerja pada hari-hari
libur resmi apabila jenis dan sifat
pekerjaan tersebut harus
dilaksanakan atau dijalankan
secara terus ‑ menerus atau pada
keadaan lain berdasarkan
kesepakatan antara pekerja/
buruh dengan pengusaha.
3. Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh
yang melakukan pekerjaan pada
hari libur resmi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) wajib
membayar upah kerja lembur.
4. Ketentuan mengenai jenis
dan sifat pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 5
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
Pasal 86
1. Setiap pekerja/buruh
mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan
kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai
dengan harkat dan martabat
manusia serta nilai ‑nilai agama.
2. Untuk melindungi
keselamatan pekerja/buruh guna
mewujudkan produktivitas kerja
yang optimal diselenggarakan
upaya keselamatan dan
kesehatan kerja.
3. Perlindungan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang ‑
undangan yang berlaku
Pasal 87
1. Setiap perusahaan wajib
menerapkan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja
yang terintegrasi dengan sistem
manajemen perusahaan.
2. Ketentuan mengenai
penerapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengupahan.
Pasal 88
1. Setiap pekerja/buruh
berhak memperoleh penghasilan
yang memenuhi penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
2. Untuk mewujudkan
penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1),
pemerintah menetapkan
kebijakan pengupahan yang
melindungi pekerja/buruh.
3. Kebijakan pengupahan
yang melindungi pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud dalm
ayat (2) meliputi :
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja
karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja
karena melakukan kegiatan lain
di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan
hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran
upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat
diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala
pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran
pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan
pajak penghasilan.
4. Pemerintah menetapkan
upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) huruf
a berdasarkan kebutuhan hidup
layak dan dengan mem-
perhatikan produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi.
Pasal 89
1. Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88 ayat (3) huruf a
dapat terdiri atas :
a. upah minimum
berdasarkan wilayah provinsi
atau kabupaten/kota;
b. upah minimum
berdasarkan sektor pada wilayah
provinsi atau kabupaten/kota.
2. Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diarahkan kepada
pencapaian kebutuhan hidup
layak.
3. Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh
Gubernur dengan
memperhatikan rekomendasi
dari Dewan Pengupahan Provinsi
dan/atau Bupati/Walikota.
4. Komponen serta
pelaksanaan tahapan pencapaian
kebutuhan hidup layak
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 90
1. Pengusaha dilarang
membayar upah lebih rendah
dari upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89.
2. Bagi pengusaha yang tidak
mampu membayar upah
minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 dapat
dilakukan penangguhan.
3. Tata cara penangguhan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 91
1. Pengaturan pengupahan
yang ditetapkan atas
kesepakatan antara pengusaha
dan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh tidak
boleh lebih rendah dari
ketentuan pengupahan yang
ditetapkan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
2. Dalam hal kesepakatan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) lebih rendah atau
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan,
kesepakatan tersebut batal demi
hukum, dan pengusaha wajib
membayar upah pekerja/buruh
menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 92
1. Pengusaha menyusun
struktur dan skala upah dengan
memperhatikan golongan,
jabatan, masa kerja, pendidikan,
dan kompetensi.
2. Pengusaha melakukan
peninjauan upah secara berkala
dengan mem-perhatikan
kemampuan perusahaan dan
produktivitas.
3. Ketentuan mengenai
struktur dan skala upah
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri
Pasal 93
1. Upah tidak dibayar
apabila pekerja/buruh tidak
melakukan pekerjaan.
2. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku, dan pengusaha wajib
membayar upah apabila :
a. pekerja/buruh sakit sehingga
tidak dapat melakukan
pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan
yang sakit pada hari pertama
dan kedua masa haidnya
sehingga tidak dapat melakukan
pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk
bekerja karena pekerja/buruh
menikah, menikahkan,
mengkhitankan, membaptiskan
anaknya, isteri melahirkan atau
keguguran kandungan, suami
atau isteri atau anak atau
menantu atau orang tua atau
mertua atau anggota keluarga
dalam satu rumah meninggal
dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat
melakukan pekerjaannya karena
sedang menjalankan kewajiban
terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat
melakukan pekerjaannya karena
menjalan-kan ibadah yang
diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia
melakukan pekerjaan yang telah
dijanjikan tetapi pengusaha tidak
mempekerjakannya, baik karena
kesalahan sendiri maupun
halangan yang seharusnya dapat
dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan
hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan
tugas serikat pekerja/serikat
buruh atas persetujuan
pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan
tugas pendidikan dari
perusahaan.
3. Upah yang dibayarkan
kepada pekerja/buruh yang
sakit sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf a sebagai
berikut :
a. untuk 4 (empat) bulan
pertama, dibayar 100% (seratus
perseratus) dari upah;
b. untuk 4 (empat) bulan
kedua, dibayar 75% (tujuh puluh
lima perseratus) dari upah;
c. untuk 4 (empat) bulan
ketiga, dibayar 50% (lima puluh
perseratus) dari upah; dan
d. untuk bulan selanjutnya
dibayar 25% (dua puluh lima
perseratus) dari upah sebelum
pemutusan hubungan kerja
dilakukan oleh pengusaha.
4. Upah yang dibayarkan
kepada pekerja/buruh yang
tidak masuk bekerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf c sebagai
berikut :
a. pekerja/buruh menikah,
dibayar untuk selama 3 (tiga)
hari;
b. menikahkan anaknya,
dibayar untuk selama 2 (dua)
hari;
c. mengkhitankan anaknya,
dibayar untuk selama 2 (dua)
hari
d. membaptiskan anaknya,
dibayar untuk selama 2 (dua)
hari;
e. isteri melahirkan atau
keguguran kandungan, dibayar
untuk selama 2 (dua) hari;
f. suami/isteri, orang tua/
mertua atau anak atau menantu
meninggal dunia, dibayar untuk
selama 2 (dua) hari; dan
g. anggota keluarga dalam
satu rumah meninggal dunia,
dibayar untuk selama 1 (satu)
hari.
5. Pengaturan pelaksanaan
ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 94
Dalam hal komponen upah
terdiri dari upah pokok dan
tunjangan tetap maka besarnya
upah pokok sedikit-dikitnya 75
% (tujuh puluh lima perseratus)
dari jumlah upah pokok dan
tunjangan tetap.
Pasal 95
1. Pelanggaran yang
dilakukan oleh pekerja/buruh
karena kesengajaan atau
kelalaiannya dapat dikenakan
denda.
2. Pengusaha yang karena
kesengajaan atau kelalaiannya
mengakibatkan keterlambatan
pembayaran upah, dikenakan
denda sesuai dengan persentase
tertentu dari upah pekerja/
buruh.
3. Pemerintah mengatur
pengenaan denda kepada
pengusaha dan/atau pekerja/
buruh, dalam pembayaran upah.
4. Dalam hal perusahaan
dinyatakan pailit atau dilikuidasi
berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku, maka upah dan hak-hak
lainnya dari pekerja/buruh
merupakan utang yang
didahulukan pem-bayarannya.
Pasal 96
Tuntutan pembayaran upah
pekerja/buruh dan segala
pembayaran yang timbul dari
hubungan kerja menjadi
kadaluwarsa setelah melampaui
jangka waktu 2 (dua) tahun
sejak timbulnya hak.
Pasal 97
Ketentuan mengenai
penghasilan yang layak,
kebijakan pengupahan,
kebutuhan hidup layak, dan
perlindungan pengupahan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88, penetapan upah
minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89, dan
pengenaan denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 98
1. Untuk memberikan saran,
pertimbangan, dan merumuskan
kebijakan pengupahan yang
akan ditetapkan oleh
pemerintah, serta untuk
pengembangan sistem
pengupahan nasional dibentuk
Dewan Pengupahan Nasional,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
2. Keanggotaan Dewan
Pengupahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) terdiri
dari unsur pemerintah,
organisasi pengusaha, serikat
pekerja/-serikat buruh,
perguruan tinggi, dan pakar.
3. Keanggotaan Dewan
Pengupahan tingkat Nasional
diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden, sedangkan
keanggotaan Dewan
Pengupahan Provinsi,
Kabupaten/Kota diangkat dan
diberhentikan oleh Gubenur/
Bupati/Walikota.
4. Ketentuan mengenai tata
cara pembentukan, komposisi
keanggotaan, tata cara
pengangkatan dan
pemberhentian keanggotaan,
serta tugas dan tata kerja Dewan
Pengupahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2), diatur dengan
Keputusan Presiden.
Bagian Ketiga
Kesejahteraan
Pasal 99
1. Setiap pekerja/buruh dan
keluarganya berhak untuk
memperoleh jaminan sosial
tenaga kerja.
2. Jaminan sosial tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 100
1. Untuk meningkatkan
kesejahteraan bagi pekerja/
buruh dan keluarganya,
pengusaha wajib menyediakan
fasilitas kesejahteraan.
2. Penyediaan fasilitas
kesejahteraan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dilak­
sanakan dengan
memperhatikan kebutuhan
pekerja/buruh dan ukuran
kemampuan perusahaan.
3. Ketentuan mengenai jenis
dan kriteria fasilitas
kesejahteraan sesuai dengan
kebutuhan pekerja/buruh dan
ukuran kemampuan perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2), diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 101
1. Untuk meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh,
dibentuk koperasi pekerja/buruh
dan usaha-usaha produktif di
perusahaan.
2. Pemerintah, pengusaha,
dan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh berupaya
menumbuhkembangkan
koperasi pekerja/buruh, dan
mengembangkan usaha
produktif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
3. Pembentukan koperasi
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
4. Upaya-upaya untuk
menumbuhkembangkan
koperasi pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.