Selasa, 17 Mei 2011

Ganti nama

Perusahaan Ganti nama
Yang perlu diperhatikan justru
lihat dulu kenapa perusahaan tsb
ganti nama.
1. Apabila terjadinya pergantian
nama disebabkan karena
perubahan status,
penggabungan, peleburan, atau
perubahan kepemilikan
perusahaan : maka berlaku pasal
163, ayat 1 dan 2 – UU
ketenagakerjaan No.13 Tahun
2003.
Pasal 163
1. Pengusaha dapat
melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh dalam hal terjadi
peru-bahan status,
penggabungan, peleburan, atau
perubahan kepemilikan
perusahaan dan pekerja/buruh
tidak bersedia melanjutkan
hubungan kerja, maka pekerja/
buruh berhak atas uang
pesangon sebesar 1 (satu) kali
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
(2), uang perhargaan masa kerja
1 (satu) kali ketentuan Pasal 156
ayat (3) dan uang penggantian
hak sesuai ketentuan dalam Pasal
156 ayat (4).
2. Pengusaha dapat
melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena
perubahan status,
penggabungan, atau peleburan
perusahaan, dan pengusaha
tidak bersedia menerima
pekerja/buruh di perusahaannya,
maka pekerja/buruh berhak atas
uang pesangon sebesar 2 (dua)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),
uang penghargaan masa kerja 1
(satu) kali ketentuan dalam Pasal
156 ayat (3), dan uang
penggantian hak sesuai
ketentuan dalam Pasal 156 ayat
(4).

2. Apabila terjadinya pergantian
nama disebabkan karena
perusahaan tutup yang
disebabkan perusahaan
mengalami kerugian secara terus
menerus selama 2 (dua) tahun,
atau keadaan memaksa (force
majeur) : maka berlaku pasal
164, ayat 1,2 dan 3 – UU
ketenagakerjaan No.13 Tahun
2003.
Pasal 164
1. Pengusaha dapat
melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena
perusahaan tutup yang
disebabkan perusahaan
mengalami kerugian secara terus
menerus selama 2 (dua) tahun,
atau keadaan memaksa (force
majeur), dengan ketentuan
pekerja/buruh berhak atas uang
pesangon sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (2)
uang penghargaan masa kerja
sebesar 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3) dan uang
penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
2. Kerugian perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus dibuktikan dengan
laporan keuangan 2 (dua) tahun
terakhir yang telah diaudit oleh
akuntan publik.
3. Pengusaha dapat
melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena
perusahaan tutup bukan karena
mengalami kerugian 2 (dua)
tahun berturut-turut atau bukan
karena keadaan memaksa (force
majeur) tetapi perusahaan
melakukan efisiensi, dengan
ketentuan pekerja/buruh berhak
atas uang pesangon sebesar 2
(dua) kali ketentuan Pasal 156
ayat (2), uang penghargaan
masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan
uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).

3. Apabila terjadinya pergantian
nama disebabkan karena
perusahaan pailit (dalam hal ini
diambil alih) : maka berlaku pasal
165 – UU ketenagakerjaan No.13
Tahun 2003.Pasal 165
Pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja
terhadap pekerja/ buruh karena
perusahaan pailit, dengan
ketentuan pekerja/buruh berhak
atas uang pesangon sebesar 1
(satu) kali ketentuan Pasal 156
ayat (2), uang penghargaan
masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan
uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Selasa, 10 Mei 2011

31 PENYAKIT AKIBAT KERJA

> Secara hukum Penyakit Akibat
Kerja ada dalam Kepres RI No. 22
tahun
> 1993 tentang Penyakit yang
Timbul karena hubungan kerja
>
> Pasal 1. Penyakit yang timbul
karena hubungan kerja adalah
penyakit
> yang disebabkan oleh
pekerjaan atau lingkungan kerja
>
> Penyakit itu terdiri atas:
>
> 1.Pneumokoniosis (silikosis,
antrakosilikosis, asbestosis) &
> silikotbc.
> 2.Penyakit paru karena debu
logam keras
> 3.Penyakit paru karena debu
kapas, vlas, henep & sisal
(bissinosis)
> 4.Asma akibat kerja
> 5.Alveolitis alergika karena
debu organik
> 6.Penyakit karena berilium atau
senyawanya
> 7.Penyakit karena kadmium
atau senyawanya
> 8.Penyakit karena fosfor atau
senyawanya
> 9.Penyakit karena krom atau
senyawanya
> 10.Penyakit karena Mn atau
senyawannya
> 11.Penyakit karena As atau
senyawanya
> 12.Penyakit karena Hg atau
senyawanya
> 13.Penyakit karena Pb atau
senyawanya
> 14.Penyakit karena F atau
senyawanya
> 15.Penyakit karena CS2
> 16.Penyakit karena Halogen
dari senyawa alifatik atau
aromatik
> 17.Penyakit karena benzena
atau homolognya
> 18.Penyakit karena nitro dan
amina dari benzena atau
homolognya
> 19.Penyakit karena
nitrogliserin atau ester asam
nitrat
> 20.Penyakit karena alkohol,
glikol atau keton
> 21.Penyakit karena gas/uap
penyebab asfiksia atau
keracunan CO, HCN,
> HS2 atau derivatnya, NH3, Zn,
braso dan Ni.
> 22.Kelainan pendengaran
karena kebisingan
> 23.Kelainan karena getaran
mekanik (kelainan otot, urat,
tulang
> persendian, pembuluh darah
tepi atau saraf tepi)
> 24.Penyakit karena udara
bertekanan lebih
> 25.Penyakit karena radiasi
elektromagnetik dan radiasi
pengion
> 26.Penyakit kulit karena
penyebab fisik, kimia, atau
biologi
> 27.Peyakit kulit epitelioma
primer karena pit, bitumen,
minyak
> mineral, antrasena atau
senyawanya, produk atau residu
zat tsb.
> 28.Kanker paru atau
mesotelioma karena asbes
> 29.Peyakit infeksi oleh virus,
bakteri atau parasit pada pekerja
> berisiko kontaminasi khusus
> 30.Penyakit karena suhu tinggi
atau rendah atau panas radiasi
atau
> kelembaban udara tinggi
> 31.Penyakit karena bahan
kimia lain termasuk bahan obat.

Pembangunan Mesjid Attaisiir: LATAR BELAKANG

Pembangunan Mesjid Attaisiir: LATAR BELAKANG: "Manusia diciptakan Allah SWT agar menjadi umat yang taat dan beramal ibadah kepada-Nya, salah satu cara untuk taat dan terus menerus menyemb..."

Senin, 09 Mei 2011

KEP 231 MEN 2003 TENTANG PELAKSANAAN PENANGGUAN UPAH MINIMUM

KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP. 231 /MEN/2003
TENTANG
TATA CARA PENANGGUHAN
PELAKSANAAN UPAH MINIMUM
MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa sebagai
pelaksanaan Pasal 90
ayat (2) dan (3)
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003
tentang
Ketenagakerjaan, perlu
diatur mengenai tata
cara penangguhan
pelaksanaan upah
minimum;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana tersebut
pada huruf a, perlu
ditetapkan dengan
Keputusan Menteri;
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 3
Tahun 1951 tentang Pernyataan
Berlakunya Undang-undang
Pengawasan Perburuhan Tahun
1948 Nomor 23 dari Republik
Indonesia untuk Seluruh
Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1951
Nomor 4);
2. Undang-undang Nomor 80
Tahun 1957 tentang
Persetujuan Konvensi Organisasi
Perburuhan Internasional No.
100 mengenai Pengupahan
yang Sama Bagi Buruh Laki-laki
dan Wanita untuk Pekerjaan
yang Sama Nilainya (Lembaran
Negara Tahun 1957 Nomor 171
dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 2153);
3. Undang-undang Nomor 7
Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di
Perusahaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3201);
4. Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
3839);
5. Undang-undang Nomor 21
Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh
(Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3989);
6. Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4279);
7. Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54);
8. Keputusan Presiden Nomor
228/M Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kabinet Gotong
Royong.
Memperhatikan:
1. Pokok-pokok Pikiran
Sekretariat Lembaga
Kerjasama Tripartit
Nasional tanggal 31 Juli
2003;
2. Kesepakatan Rapat
Pleno Lembaga
Kerjasama Tripartit
Nasional tanggal 9
Oktober 2003;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA TENTANG
TATA CARA PENANGGUHAN
PELAKSANAAN UPAH MINIMUM.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini
yang dimaksud dengan :
1. Upah minimum adalah
upah minimum yang ditetapkan
oleh Gubernur.
2. Pekerja/buruh adalah
setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau
imbalan dalam bentuk lain.
3. Pengusaha adalah :
a. orang perseorangan,
persekutuan, atau
badan hukum yang
menjalankan suatu
perusahaan milik
sendiri;
b. orang perseorangan,
persekutuan atau
badan hukum yang
secara berdiri sendiri
menjalankan
perusahaan bukan
miliknya;
c. orang perseorangan,
persekutuan atau
badan hukum yang
berada di Indonesia
mewakili perusahaan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf
a dan b yang
berkedudukan di luar
wilayah Indonesia.
4. Serikat Pekerja/Serikat Buruh
adalah organisasi yang dibentuk
dari, oleh, dan untuk pekerja/
buruh baik di perusahaan
maupun di luar perusahaan,
yang bersifat bebas, terbuka
mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela
serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja/buruh
serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh
dan keluarganya.
Pasal 2
(1) Pengusaha dilarang
membayar upah pekerja lebih
rendah dari upah minimum.
(2) Dalam hal pengusaha tidak
mampu membayar upah
minimum, maka pengusaha
dapat mengajukan
penangguhan pelaksanaan upah
minimum.
Pasal 3
(1) Permohonan
penangguhan pelaksanaan upah
minimum sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (2)
diajukan oleh pengusaha
kepada Gubernur melalui
Instansi yang bertanggung
jawab di bidang
ketenagakerjaan Provinsi paling
lambat 10 (sepuluh) hari
sebelum tanggal berlakunya
upah minimum.
(2) Permohonan
penangguhan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
didasarkan atas kesepakatan
tertulis antara pengusaha
dengan pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh
yang tercatat.
(3) Dalam hal di perusahaan
terdapat 1 (satu) Serikat
Pekerja /Serikat Buruh yang
memiliki anggota lebih 50 %
dari seluruh pekerja di
perusahaan , maka serikat
pekerja/serikat buruh dapat
mewakili pekerja/buruh dalam
perundingan untuk menyepakati
penangguhan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2).
(4) Dalam hal di satu
perusahaan terdapat lebih dari 1
(satu) Serikat Pekerja/Serikat
Buruh, maka yang berhak
mewakili pekerja/buruh
melakukan perundingan untuk
menyepakati penangguhan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) adalah Serikat Pekerja/
Serikat Buruh yang memiliki
anggota lebih dari 50 % (lima
puluh perseratus) dari seluruh
jumlah pekerja/buruh di
perusahaan tersebut.
(5) Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) tidak terpenuhi, maka
serikat pekerja /serikat buruh
dapat melakukan koalisi
sehingga tercapai jumlah lebih
dari 50 % (lima puluh
perseratus) dari seluruh jumlah
pekerja / buruh di perusahaan
tersebut untuk mewakili
perundingan dalam
menyepakati penangguhan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2).
(6) Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) atau ayat (5) tidak
terpenuhi, maka para pekerja/
buruh dan serikat pekerja/
serikat buruh membentuk tim
perunding yang
keanggotaannya ditentukan
secara proporsional
berdasarkan jumlah pekerja/
buruh dan anggota masing
masing serikat pekerja/serikat
buruh.
(7) Dalam hal di perusahaan
belum terbentuk serikat pekerja/
serikat buruh, maka
perundingan untuk menyepakati
penangguhan pelaksanaan upah
minimum dibuat antara
pengusaha dengan pekerja/
buruh yang mendapat mandat
untuk mewakili lebih dari 50 %
(lima puluh perseratus)
penerima upah minimum di
perusahaan.
(8) Kesepakatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), dilakukan melalui
perundingan secara mendalam,
jujur, dan terbuka.
Pasal 4
(1) Permohonan penangguhan
pelaksanaan upah minimum
harus disertai dengan :
a. naskah asli
kesepakatan tertulis
antara pengusaha
dengan serikat
pekerja/serikat buruh
atau pekerja/buruh
perusahaan yang
bersangkutan;
b. laporan keuangan
perusahaan yang
terdiri dari neraca,
perhitungan rugi/laba
beserta penjelasan-
penjelasan untuk 2
(dua) tahun terakhir;
c. salinan akte pendirian
perusahaan;
d. data upah menurut
jabatan pekerja/buruh;
e. jumlah pekerja/buruh
seluruhnya dan jumlah
pekerja/buruh yang
dimohonkan
penangguhan
pelaksanaan upah
minimum;
f. perkembangan
produksi dan
pemasaran selama 2
(dua) tahun terakhir,
serta rencana produksi
dan pemasaran untuk
2 (dua) tahun yang
akan datang;
(2) Dalam hal perusahaan
berbadan hukum laporan
keuangan perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b harus sudah
diaudit oleh akuntan publik.
(3) Berdasarkan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), apabila diperlukan
Gubernur dapat meminta
Akuntan Publik untuk
memeriksa keadaan keuangan
guna pembuktian
ketidakmampuan perusahaan.
(4) Berdasarkan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Gubernur menetapkan
penolakan atau persetujuan
penangguhan pelaksanaan upah
minimum setelah menerima
saran dan pertimbangan dari
Dewan Pengupahan Provinsi.
Pasal 5
(1) Persetujuan penangguhan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) ditetapkan oleh
Gubernur untuk jangka waktu
paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Penangguhan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diberikan dengan :
a. membayar upah
minimum sesuai upah
minimum yang lama,
atau;
b. membayar upah
minimum lebih tinggi
dari upah minimum
lama tetapi lebih
rendah dari upah
minimum baru, atau;
c. menaikkan upah
minimum secara
bertahap.
(3) Setelah berakhirnya izin
penangguhan, maka pengusaha
wajib melaksanakan ketentuan
upah minimum yang baru.
Pasal 6
(1) Penolakan atau
persetujuan atas permohonan
penangguhan yang diajukan
oleh pengusaha, diberikan
dalam jangka waktu paling lama
1 (satu) bulan terhitung sejak
diterimanya permohonan
penangguhan secara lengkap
oleh Gubernur.
(2) Dalam hal jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berakhir dan belum ada
keputusan dari Gubernur,
permohonan penangguhan
yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
maka permohonan
penangguhan dianggap telah
disetujui.
Pasal 7
(1) Selama permohonan
penangguhan masih dalam
proses penyelesaian, pengusaha
yang bersangkutan tetap
membayar upah sebesar upah
yang biasa diterima pekerja/
buruh.
(2) Dalam hal permohonan
penangguhan ditolak Gubernur,
maka upah yang diberikan oleh
pengusaha kepada pekerja/
buruh, sekurang-kurangnya
sama dengan upah minimum
yang berlaku terhitung mulai
tanggal berlakunya ketentuan
upah minimum yang baru.
Pasal 8
Dengan ditetapkannya
keputusan ini, maka segala
peraturan perundang-undangan
yang bertentangan dengan
keputusan ini dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal 9
Keputusan Menteri ini mulai
berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 31 Oktober 2003
MENTERI
TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JACOB NUWA WEA

PP RI NO 76 TAHUN 2007

PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :a. bahwa besarnya santunan
cacat total dan cacat
sebagian karena hilangnya
kemampuan kerja fisik,
penggantian biaya
pengobatan, perawatan
dan pengangkutan yang
diberikan kepada pekerja/
buruh serta santunan
kematian karena
kecelakaan kerja, santunan
kematian bukan karena
kecelakaan kerja, dan
biaya pemakaman yang
diberikan kepada
keluarganya, tidak sesuai
lagi dengan kondisi saat
ini;
b.bahwa dalam rangka
meningkatkan pelayanan
bagi pekerja/buruh yang
mengalami cacat karena
kecelakaan kerja perlu
dilakukan pelayanan
rehabilitasi medik untuk
dapat mengembalikan
fungsi tubuh yang
mengalami kecacatan;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah
tentang Perubahan Kelima
Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja;
Mengingat :1.Pasal 5 ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945;
2.Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 14,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3468);
3.Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 20,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3520),
sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 64
Tahun 2005 (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 147,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4582);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG PERUBAHAN KELIMA
ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 14
TAHUN 1993 TENTANG
PENYELENGGARAAN
PROGRAM JAMINAN SOSIAL
TENAGA KERJA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 20,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3520) yang telah
beberapa kali diubah
dengan Peraturan
Pemerintah :
a. Nomor 79 Tahun 1998
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 184,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3792);
b.Nomor 83 Tahun 2000
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 164,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4003);
c. Nomor 28 Tahun 2002
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 53,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4023);
d.Nomor 64 Tahun 2005
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 147,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4582); diubah
sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 22 ayat (1)
diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 22
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 22
(1)Jaminan kematian
dibayar sekaligus
kepada janda atau duda
atau anak, yang
meliputi :
a. santunan kematian
sebesar
Rp10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah);
b.santunan berkala
sebesar Rp200.000,-
(dua ratus ribu
rupiah) per bulan
diberikan selama 24
(dua puluh empat)
bulan; dan
c. biaya pemakaman
sebesar Rp2.000.000,-
(dua juta rupiah).
(2)Dalam hal janda atau
duda atau anak tidak
ada, maka jaminan
kematian dibayar
sekaligus kepada
keturunan sedarah
yang ada dari tenaga
kerja, menurut garis
lurus kebawah dan
garis lurus ke atas
dihitung sampai derajat
kedua.
(3)Dalam hal tenaga kerja
tidak mempunyai
keturunan sedarah
sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), maka
jaminan kematian
dibayarkan sekaligus
kepada pihak yang
ditunjuk oleh tenaga
kerja dalam wasiatnya.
(4)Dalam hal tidak ada
wasiat, biaya
pemakaman dibayarkan
kepada pengusaha atau
pihak lain guna
pengurusan
pemakaman.
(5)Dalam hal magang atau
murid, dan mereka
yang memborong
pekerjaan, serta
narapidana meninggal
dunia bukan karena
akibat kecelakaan kerja,
maka keluarga yang
ditinggalkan tidak
berhak atas jaminan
kematian.
2.Ketentuan pada Lampiran
II Romawi I huruf A angka
2 dan angka 3 serta huruf
B, huruf C dan huruf E dan
Romawi II diubah,
sehingga berbunyi
sebagai berikut :
LAMPIRAN II
I. BESARNYA JAMINAN
KECELAKAAN KERJA
A.Santunan.
1.Santunan Sementara
Tidak Mampu
Bekerja (STMB) 4
bulan pertama
100% x upah
sebulan, 4 bulan
kedua 75% x upah
sebulan dan bulan
seterusnya 50% x
upah sebulan.
2.Santunan cacat :
a. santunan cacat
sebagian untuk
selama-lamanya
dibayarkan secara
sekaligus
(lumpsum) dengan
besarnya % sesuai
tabel x 80 bulan
upah.
b.santunan cacat
total untuk
selama-lamanya
dibayarkan secara
sekaligus
(lumpsum) dan
secara berkala
dengan besarnya
santunan adalah :
b.l. santunan
sekaligus
sebesar 70% x
80 bulan upah;
b.2.santunan
berkala
sebesar
Rp200.000,-
(dua ratus ribu
rupiah) per
bulan selama
24 (dua puluh
empat) bulan.
c. Santunan cacat
kekurangan fungsi
dibayarkan secara
sekaligus
(lumpsum) dengan
besarnya
santunan adalah :
% berkurangnya
fungsi x % sesuai
tabel x 80 bulan
upah.
3.Santunan kematian
dibayarkan secara
sekaligus (lumpsum)
dan secara berkala
dengan besarnya
santunan adalah :
a. santunan
sekaligus sebesar
60% x 80 bulan
upah, sekurang-
kurangnya
sebesar santunan
kematian.
b.santunan berkala
sebesar
Rp200.000,- (dua
ratus ribu rupiah)
per bulan selama
24 (dua puluh
empat) bulan.
c. Biaya pemakaman
sebesar Rp
2.000.000,- (dua
juta rupiah).
B.Pengobatan dan
perawatan sesuai
dengan biaya yang
dikeluarkan untuk :
1.dokter;
2.obat;
3.operasi;
4.rontgen,
laboratorium;
5.perawatan
Puskesmas, Rumah
Sakit Umum
Pemerintah Kelas I
atau Swasta yang
setara;
6.gigi;
7.mata; dan/atau
8.jasa tabib/sinshe/
tradisional yang
telah mendapat ijin
resmi dari instansi
yang berwenang.
Seluruh biaya yang
dikeluarkan untuk
peristiwa kecelakaan
tersebut pada B.1.
sampai dengan B.8.
dibayar maksimum
Rpl2.000.000,- (dua
belas juta rupiah).
C. Biaya rehabilitasi
harga berupa
penggantian
pembelian alat bantu
(orthose) dan/atau
alat pengganti
(prothese) diberikan
satu kali untuk setiap
kasus dengan
patokan harga yang
ditetapkan oleh Pusat
Rehabilitasi Rumah
Sakit Umum
Pemerintah dan
ditambah 40% (empat
puluh persen) dari
harga tersebut serta
biaya rehabilitasi
medik maksimum
sebesar Rp2.000.000,-
(dua juta rupiah).
D.Penyakit yang timbul
karena hubungan
kerja.
Besarnya santunan
dan biaya
pengobatan/biaya
perawatan sama
dengan huruf A dan
huruf B.
E. Ongkos
pengangkutan tenaga
kerja dari tempat
kejadian kecelakaan
ke rumah sakit
diberikan
penggantian biaya
sebagai berikut :
1.Bilamana hanya
menggunakan jasa
angkutan darat/
sungai/danau
maksimum sebesar
Rp400.000,- (empat
ratus ribu rupiah).
2.Bilamana hanya
menggunakan jasa
angkutan laut
maksimal sebesar
Rp750.000,- (tujuh
ratus lima puluh
ribu rupiah).
3.Bilamana hanya
menggunakan jasa
angkutan udara
maksimal sebesar
Rp 1.500.000,- (satu
juta lima ratus ribu
rupiah).
II. TABEL PERSENTASE
SANTUNAN TUNJANGAN
CACAT TETAP SEBAGIAN
DAN CACAT-CACAT
LAINNYA.
MACAM CACAT
TETAP SEBAGIAN
% X
UPAH
• Lengan kanan
dari sendi bahu
ke bawah
40
• Lengan kiri dari
sendi bahu ke
bawah
35
• Lengan kanan
dari atau dari
atas siku ke
bawah
35
• Lengan kiri dari
atau dari atas
siku ke bawah
30
• Tangan kanan
dari atau dari
atas
pergelangan ke
bawah
32
• Tangan kiri dari
atau dari atas
pergelangan ke
bawah
28
• Kedua belah
kaki dari
pangkal paha
ke bawah
70
• Sebelah kaki
dari pangkal
paha ke bawah
35
• Kedua belah
kaki dari mata
kaki ke bawah
50
• Sebelah kaki
dari mata kaki
ke bawah
25
• Kedua belah
mata
70
• Sebelah mata
atau diplopia
pada
penglihatan
dekat
35
• Pendengaran
pada kedua
belah telinga
40
• Pendengaran
pada sebelah
telinga 20
• Ibu jari tangan
kanan
15
MACAM CACAT
TETAP SEBAGIAN
% X
UPAH
• Ibu jari tangan
kiri
12
• Telunjuk tangan
kanan
9
• Telunjuk tangan
kiri
7
• Salah satu jari
lain tangan
kanan
4
• Salah satu jari
lain tangan kiri
3
• Ruas pertama
telunjuk kanan
4,5
• Ruas pertama
telunjuk kiri
3,5
• Ruas pertama
jari lain tangan
kanan
2
MACAM CACAT
TETAP SEBAGIAN
% X
UPAH
• Ruas pertama
jari lain tangan
kiri
1,5
• Salah satu ibu
jari kaki
5
• Salah satu jari
telunjuk kaki
3
• Salah satu jari
kaki lain
2
MACAM CACAT
TETAP SEBAGIAN
% X
UPAH
• Terkelupasnya
kulit kepala 10-30
• Impotensi 30
• Kaki memendek
sebelah :
• kurang dari 5
cm
10
• 5 cm sampai
kurang dari
7,5 cm
20
• 7,5 cm atau
lebih
30
• Penurunan daya
dengar kedua
belah telinga
setiap 10
desibel
6
• Penurunan daya
dengar sebelah
telinga setiap
10 desibel
3
• Kehilangan
daun telinga
sebelah
5
• Kehilangan
kedua belah
daun telinga
10
• Cacat hilangnya
cuping hidung
30
• Perforasi sekat
rongga hidung
15
• Kehilangan daya
penciuman 10
• Hilangnya
kemampuan
kerja phisik
• 51%-70% 40
• 26%-50% 20
• 10%-25% 5
• Hilangnya
kemampuan
kerja mental
tetap
70
• Kehilangan
sebagian fungsi
penglihatan
7
Setiap
kehilangan
efisiensi tajam
penglihatan
10%. Apabila
efisiensi
penglihatan
kanan dan kiri
berbeda, maka
efisiensi
penglihatan
binokuler
dengan rumus
kehilangan
efisiensi
penglihatan: (3
x % efisiensi
penglihatan
terbaik) + %
efisiensi
penglihatan
terburuk
• Setiap
kehilangan
efisiensi tajam
penglihatan
10%
7
• Kehilangan
penglihatan
warna 10
• Setiap
kehilangan
lapangan
pandang 10% 1
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 10
Desember
2007
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA,
SUSILO
BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal
10 Desember
2007
MENTERI
HUKUM DAN
HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR
160