Senin, 28 November 2011

Gubernur Kepri tetapkan UMK Kota Batam Rp1,31 juta Senin, 28 November 2011 | 18:20 WIB Chandra Gunawan BATAM: Gubernur Kepulauan Riau M Sani, pada hari ini menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam 2012 sebesar Rp1,31 juta meningkat Rp130.000 dari tahun lalu sebesar Rp1,18 juta Besaran UMK tersebut ditetapkan dari tiga angka yang telah diusulkan Dewan Pengupahan Kepri pasca-aksi rusuh buruh pekan lalu. Penetapan angka ini berarti berada Rp450.000 di bawah usulan Serikat Pekerja yang mengusulkan besaran UMK sebesar Rp1,76 juta atau setara dengan KHL riil yang mereka survey. Dan berada Rp50.000 di atas usulan pengusaha sebesar Rp1,26 juta atau juga setara dengan survey KHL pengusaha. Sedangkan usulan ini bertambah dari usulan awal Pemkot Batam sebesar Rp1,30 juta. Gubernur Kepri M Sani mengatakan segera mengambil ketetapan kenaikan UMK ini setelah mencapai kesepakatan dengan serikat pekerja saat pertemuan dengan sejumlah perwakilan Serikat Pekerja di Tanjung Pinang, saat hari Minggu kemarin. "Kita sudah berbicara dengan SPSI, setelah aksi buruh kemarin, maka kita mengambil keputusan ini, angka yang diusulkan Pemkot Rp1.302.992, nah yang kita ambil sebesar Rp 1.310 juta atau Rp ribu diatas KHL," Kata Sani di Batam, usai Rapat Koordinasi MDGs. Dalam proses pertemuan dengan Serikat Pekerja Minggu lalu, Pemprov juga menerima aspirasi Serikat Pekerja yang menginginkan Pemkot Batam menghapus pajak bagi kos- kosan dan rumah makan sehingga tidak memberatkan penghasilan pekerja dalam membayar sewa dan memenuhi kebutuhan pangan. Selain itu, Pemprov juga siap meringankan beban buruh dari sektor transportasi dengan menambah armada bus buruh. Disamping juga meningkatkan kualitas buruh dengan mengadakan pelatihan, mendorong koperasi bagi pekerja dan merelokasi Pengadilan Hukum Industri (PHI) ke Batam. "Besaran angka ini memang di bawah usulan pekerja, dan kita menetapkan ini dengan pertimbangan dengan menambah nilai UMK yang mereka terima dengan kebijakan penghapusan pajak-pajak tersebut dan transportasi," tambah Sani. Proses penetapan ini diambil saat negosiasi tripartit antara Pemkot Batam, Pengusaha dan Serikat Pekerja tidak menemui kesepakatan. Bahkan pada akhir lalu aksi unjuk rasa buruh yang menuntut kenaikan UMK 2012 sebesar Rp1,76 juta berkahir ricuh setelah Walikota Batam tidak menemui perwakilan unjuk rasa. Aksi unjuk rasa buruh pada pekan lalu pun mengakibatkan 1500 perusahaan di Batam lumpuh dan diperkirakan mengalami akumulasi kerugian hingga US$ 300 juta dolar. Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam, Syaiful Badri mengatakan ssejauh ini kesepakatan itu diterima SPSI dengan berat hati. Meski begitu, Syaiful tidak menjamin dengan penetapan UMK 2012 tidak akan ada aksi unjuk rasa dari buruh yang menuntut besaran UMK 2012 sebesar Rp1,76 juta atau setara dengan KHL riil mereka. Dia sendiri menilai ketetapan besaran angka UMK itu masih berada jauh di bawah kelayakan, meski ia tjuga tidak menyangkal Serikat Pekerja meminta beberapa kebijakan untuk meringankan beban pekerja. "Kita tetap menghargai kebijakan pemprov, meski angka itu masih dibawah kelayakan, kita masih akan mengkaji angka tersebut. Tapi ini tidak menjamin kita tidak akan ada aksi lagi. Kita juga akan menggelar rapat internal dengan Serikat lain," tegas Syaiful saat dihubungi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar