Rabu, 30 November 2011

KSBSI Kepri Bersama DPC Federasi Batam Terima Dan Dukung Penetapan UMK Batam 2012 Sebesar Rp.1.310.000 2011-11-30 08:11:35 Mohammad Natsir(Anas) Ketua Korwil SBSI mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat internal yang dilaksanakan oleh KSBSI bersama dengan Federasi-federasi SBSI Batam yang digelar sore ini, selasa29 November 2011 di Batam menyikapi adanya penolakan dari serikat lainnya terhadap keputusan UMK tersebut. "Kita menghargai sikap rekan- rekan serikat lainnya yang tetap menolak keputusan UMK tersebut, tetapi karena sesuai dengan perjuangan awal kita agar UMK=KHL sudah terakomodasi oleh keputusan Gubernur sebesar Rp.1.310.000 KSBSI bisa menerima dan mendukung keputusan tersebut" kata Anas. Menurutnya dalam rapat tersebut memang banyak terjadi silang pendapat diantara rekan-rekan federasi SBSI Batam menanggapi keputusan UMK Batam 2012, tapi pada akhirnya karena sesuai dengan perjuangan awal kita agar UMK=KHL sudah terakomodasi oleh penetapan gubernur atas UMK Batam sebesar Rp.1.310.000. Lebih lanjut Anas mengatakan bahwa dalam rapat tersebut dihadiri oelh mayoritas Dewan Pengurus cabang Federasi- federasi SBSI Kota Batam seperti DPC F-KUI, DPC-NIKEUBA, DPC F- KIKES, DPC F-BUPELA, DPC F-PE, dan DPC F- FESDIKARI Kota Batam. Hasil keputusan rapat internal KSBSI menerima keputusan penetapan UMK Batam 2012 disertai beberapa pertimbangan antara lain : 1.Bahwa nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Batam hasil survey bersama (Pemerintah, APINDO dan KSPSI Batam, FSPMI Batam dan KSBSI) dan sudah ditandatangani bersama adalah Rp.1.302.992 2.Bahwa Dewan Pengupahan Kota Batam telah memiliki Berita Acara Kesepakatan tertanggal 22 November 2010 pada poin 3 dinyatakan “Anggota Tripartit” (Pemerintah, Serikat Pekerja/ Buruh dan Pengusaha) yang tergabung dalam DPK Kota Batam sepakat secara bersama- sama untuk berupaya pencapaian UMK Batam Tahun 2012 miniml sama dengan KHL. 3.Bahwa munculnya nilai KHL sebesar Rp 1.760.000,- bukan KHL resmi Dewan Pengupahan Kota Batam, dan bukan KHL yang disepakati utusan Serikat Pekerja/ Buruh (KSPSI, FSPMI dan KSBSI) di Dewan Pengupahan Kota Batam. 4.Bahwa Walikota Batam telah menyampaikan usulan UMK Batam 2012 kepada Gubernur Propinsi Kepulauan Riau melalui surat nomor : 805/561/XI/2011 tertanggal 25 November 2011 yaitu sebesar Rp Rp. 1.302.992 5.Bahwa Dewan Pengupahan Propinsi (Pemerintah, dan Pengusaha dan Serikat Pekerja/ Buruh = KSPSI, KSBSI dan FSPMI) melalui rapat tertanggal 27 November 2011 telah memberikan pertimbangan- pertimbangan dan rekomendasi melalui Berita Acara Hasil Pembahasan dan Pengkajian Usulan Penetapan UMK Batam Tahun 2012 untuk ditetapkan Gubernur Propinsi Kepulauan Riau (terlampir) 6.Bahwa nilai UMK 2012 yang sudah ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau sebesar Rp 1.310.000,- telah melampaui KHL hasil survey Dewan Pengupahan Kota Batam Rp. 1.302.992,- sehingga pencapaian UMK terhadap KHL telah mencapai sebesar 100,5 % 7.Bahwa UMK hanya berlaku bagi buruh lajang dengan masa kerja 0 s.d 1 tahun, bagi buruh dengan masa kerja 2 tahun atau lebih masih dapat dirundingkan langsung dengan pihak perusahaan dimana buruh bekerja. Anas mengharapkan bahwa dengan adanya sikap resmi organisasi KSBSI Kepulauan Riau dan Federasi SBSI kota Batam, maka dihimbau kepada anggota SBSI di tingkat Pengurus Komisariat untuk melaksanakan kewajibannya sebagai buruh dan bekerja sebagaimana mestinya. "Atas keputusan organisasi yang sudah disepakati bersama, maka tindakan-tindakan Dewan Pengurus Cabang Federasi yang bertentangan dengan sikap Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kepulauan Riau dan DPC Federasi SBSI Kepulauan Riau adalah bukan merupak sikap resmi organisasi" pungkasnya.(SK/rd)

1 komentar: