Minggu, 26 Februari 2012

Sebuah Perusahaan "Outsourcing" Naker di Batam Akan Hentikan Usaha Batam (ANTARA News) - PT Tunas Karya, sebuah perusahaan "outsourcing" pemasok tenaga kerja(naker) ke bisnis inti ke berbagai perusahaan di Batam, berkomitmen menghentikan usaha tersebut karena melanggar Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Meski demikian, direktur perusahaan tersebut, Karel Budiman, dalam gelar wicara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Batam, Senin meminta waktu untuk menyelesaikan masa kontrak dengan perusahaan-perusahaan penerima jasanya. Tunas Karya, sudah 15 tahun berdiri dan tertua di Batam sebagai perusahaan pemasok tenaga kerja terlatih. Perusahaan itu sudah menempatkan sekitar 100 ribu naker terlatih menjadi karyawan tetap berbagai industri. Belakangan, seperti diakui Karel, karena mengikuti "trend", Tunas Karya juga menyediakan naker dengan pola "outsourcing" untuk bekerja di bisnis inti perusahaan penerima. "Kami kian menyadari pengembangan itu menyimpangi UU No 13/2003. Tidak, kami hentikan saja. Tetapi, beri kami waktu untuk menyelesaikan kontrak," katanya. Ia memandang penting UU tersebut disosialisasikan kepada parta investor dan ke berbagai perusahaan sejenis agar tidak lagi terjadi pelanggaran. Direktur perusahaan yang berkantor di Jakarta itu kepada ANTARA News mengatakan, dewasa ini pihaknya masih harus menyelesaikan kontrak 20 ribu naker dengan pola "outsourcing" di bisnis inti perusahaan penerima. Gelar wicara itu bertajuk "Prokontra `Outsourcing` di Batam" yang penolakannya menjadi tema Gerakan Buruh se- Indonesia pada "May Day" (Hari Buruh Internasional) 1Mei 2006. Praktik tersebut dinilai tidak melindungi kepentingan hari tua buruh bersangkutan, menimbulkan kecemburuan buruh "non-outsourcing" karena perbedaan gaji, serta menyalahi UU Ketenagakerjaan. Acara di Batam menghadirkan Karel Budiman, Wakil Presiden DPP FSPMI Ridwan Monoarfa, Karles Sinaga dari Komisi IV DPRD Kota Batam, serta Emrizal yang kepala bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnaker Kota Batam. Emrizal mengatakan di Batam dewasa ini terdapat sekitar 20 perusahaan jasa pemasok naker dengan pola "outsourcing" pekerjaan inti. Akan tetapi, mengenai jumlah naker yang dimaksud, ia mengatakan tidak mengetahui persis sebab tidak ada laporan dari perusahaan pemberi maupun penerima. "Jumlah yang ada di perusahaan-perusahaan pun selalu berubah," kilahnya. "Outsourcing" berdasarkan pasal 59 UU No 13/2003 hanya dibolehkan bagi pekerjaan- pekerjaan pemborongan, dan bukan pada naker yang dipekerjakan ke bisnis inti perusahaan penerima. Namun, di Batam kian berkembang praktik "outsourcing" naker dari perusahaan pemasok naker ke pekerjaan inti perusahaan penerima. Anti Sujanto dari FSPMI Batam mencontohkan ada sebuah perusahaan yang karyawannya 3.000, ternyata di bisnis intinya terdapat 2.700 orang tenaga "outsourcing". Karles Sinaga mengemukakan, pada tahun 1991, ketika Batam masih "sepi" dari pekerja pendatang, Tunas Karya berjasa dalam mendatangkan pekerja. Akan tetapi setelah 15 tahun kemudian, hendaknya Tunas Karya maupun perusahaan- perusahaan sejenis, melindungi naker yang sudah berdomisili lama di Batam. DPRD Kota Batam sendiri, katanya, kini berinisiatif menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang ketenagakerjaan yang di antaranya akan membatasi pekerja pendatang baru agar dapat melindungi naker lama yang usianya sudah di atas 25 tahun dan telah lama bekerja di Batam.(

Tidak ada komentar:

Posting Komentar