Sabtu, 14 April 2012

BURUH INDONESIA 2012 adalah tahun kebangkitan kaum buruh di Indonesia, diwaktu rezim ORBA kaum buruh sangat sulit untuk berbicara ataupun berorasi dimuka umum, tapi semenjak tergulingnya REZIM ORBA tempo hari yaitu 1998 kaum buruh sudah mulai bangkit kepermukaan walaupun masih pelan2, semenjak itu serikat buruh mulai exis kepermukaan dan telah terobosan2 baru yg diciptakan kaum buruh sampai saat ini. Walaupun demikian kaum kapitalis tak tinggal diam dan selalu mencari celah bagaimana supaya buruh di Indonesia selalu tertindas dan terbelakang Kalau ditinjau kebelakang PERMEN 01 1999 tentang upah minimum sudah cukup bagus kalau benar2 diterapkan yaitu upah minimum berlaku buat karyawan yang lajang dan bekerja dibawah 1 tahun, dan karyawan yg bekerja diatas 1 tahun dan berkeluarga upahnya dibicarakan antara pekerja dan pengusaha, tapi disini sering terjadi silang semgketa antara buruh dan pengusaha dalam menetapkan upah tersebut UU NO 13 TAHUN 2003, pada hakekatnya sudah bagus kalau betul diterapkan pasal demi pasal dan ayat demi ayat, permasalahan Tenaga kerja asing yg telah diatur dalam undang2 ini dan diperkuat dg kepmennya dan ditambah lagi dg kepmen terbaru pebruari 2012 tentang jabatan2 yg tidak boleh dipegang orang asing yaitu yg berhubungan dg HRD, permasalahan upah, struk skala upah, perjanjian kerja dan Outsourcing cukup bagus kalau betul2 pengusaha dan pemerintah menjalankan apa2 yg termaktub dalam UU yg ada, tapi sayang selama ini pemerintah dan pengusaha bangat yg keluar dalam koridor hukum ini dan disinilah timbul aksi demi aksi yg dilakukan buruh selama ini, yaitu menuntut hak2 yang dirampas kapitalis. Januari tgl 17 MK telah mengadakan judical review beberapa pasal dalam UU NO 13 TAHUN 2003 terhadap UU 1945, yg melahirkan suatu keputusan yg intinya pasal 59 UU NO 13 TAHUN 2003 masih berlaku dan mengadakan suatu perubahan terhadap pasal 64 dan 65 yg intinya Outsourcing boleh diberlakukan asal karyawan Outsourcing PKWTT dan boleh PKWT asal ada pengalihan hak2 atas karyawan tersebut, yaitu PKWT yg sesuai dg pasal 59 dan KEPMEN NO 100 2004 dan OUTSOURCING yg sesuai dg pasal 64,65,66 dan KEPMEN 220 2004 tentang Outsourcing, tapi kapan ini semua akan terimplementasi? Apakah harus menunggu peraturan perundang2an yg baru yg mengatur akan ini atau sudah harus diberlakukan? Kalau ditelaah kebelakang tentang kekuatan hukum putusan MK yang termaktub dalam UUD 45 yg menjelaskan keputusan MK itu bersifat final .....jadi disini penulis berasumsi semenjak putusan MK tempo hari dibacakan dan diperkuat dg SE kemenakertrans keputusan ini udah bisa dilaksanakan, tapi apa yg terjadi dilapangan? Bukannya outsourcing berkurang tapi makin menjamur Disinilah seharusnya peran aktif pemerintah, bagaimana pengawasan dilapangan terlaksana dg baik agar situasi keharmonisan antara pekerja dan pengusaha selalu terjaga, jangan sampai hak hak buruh tidak diperhatikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar