Sabtu, 14 April 2012

ADDENDUM Istilah addendum merupakan istilah hukum yang lazim disebut dalam suatu pembuatan perjanjian. Dilihat dari arti katanya, addendum adalah lampiran, suplemen, tambahan. (John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris- Indonesia, hal.11).. Pengertian Addendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu. (http:// id.wikipedia.org/wiki/ Addendum). Menurut Frans Satriyo Wicaksono, SH dalam buku “Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak” disebutkan jika pada saat kontrak berlangsung ternyata terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam kontrak tersebut, dapat dilakukan musyawarah untuk suatu mufakat akan hal yang belum diatur tersebut. Untuk itu ketentuan atau hal-hal yang belum diatur tersebut harus dituangkan dalam bentuk tertulis sama seperti kontrak yang telah dibuat. Pengaturan ini umum ini umum disebut dengan addendum atau amandemen Biasanya klausula yang mengatur tentang addendum dicantumkan pada bagian akhir dari suatu perjanjian pokok. Namun apabila hal tersebut tidak dicantumkan dalam perjanjian, addendum tetap dapat dilakukan sepanjang ada kesepakatan diantara para pihak, dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata. Addendum adalah tambahan yang dilampirkan atau dalam istilah lampiran yang dilampirkan dan tidak merubah isi pokok dalam suatu perjanjian, dan adendendum ini dibuat sama halnya dengan perjanjian yaitu ditanda tangani para pihak sepanjang tidak bertentengan dengan pasal 1320 KUH Perdata. Perjanjian kerja tidak dapat dirubah ataupun ditarik kecuali atas persetujuan kedua belah pihak, tidak semua perjanjian kerja bisa dirubah ataupun ditarik kembali, sepanjang itu tidak bertentangan dg UU yang ada yaitu pasal2 yang terkait akan perjanjian itu sah sah saja suatu perjanjian diadakan reniew kembali, revisi suatu perjanjian dilakukan sebelum masa perjanjian itu habis tapi setelah masa perjanjian itu habis para pihak tidak bisa merubahnya lagi sekalipun diadakan adendum, perjanjian yg telah berakhir masa perjanjiannya tidak bisa dirubah lagi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar