Senin, 09 Mei 2011

(3) Berdasarkan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), apabila diperlukan
Gubernur dapat meminta
Akuntan Publik untuk
memeriksa keadaan keuangan
guna pembuktian
ketidakmampuan perusahaan.
(4) Berdasarkan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Gubernur menetapkan
penolakan atau persetujuan
penangguhan pelaksanaan upah
minimum setelah menerima
saran dan pertimbangan dari
Dewan Pengupahan Provinsi.
Pasal 5
(1) Persetujuan penangguhan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) ditetapkan oleh
Gubernur untuk jangka waktu
paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Penangguhan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diberikan dengan :
a. membayar upah
minimum sesuai upah
minimum yang lama,
atau;
b. membayar upah
minimum lebih tinggi
dari upah minimum
lama tetapi lebih
rendah dari upah
minimum baru, atau;
c. menaikkan upah
minimum secara
bertahap.
(3) Setelah berakhirnya izin
penangguhan, maka pengusaha
wajib melaksanakan ketentuan
upah minimum yang baru.
Pasal 6
(1) Penolakan atau
persetujuan atas permohonan
penangguhan yang diajukan
oleh pengusaha, diberikan
dalam jangka waktu paling lama
1 (satu) bulan terhitung sejak
diterimanya permohonan
penangguhan secara lengkap
oleh Gubernur.
(2) Dalam hal jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berakhir dan belum ada
keputusan dari Gubernur,
permohonan penangguhan
yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
maka permohonan
penangguhan dianggap telah
disetujui.
Pasal 7
(1) Selama permohonan
penangguhan masih dalam
proses penyelesaian, pengusaha
yang bersangkutan tetap
membayar upah sebesar upah
yang biasa diterima pekerja/
buruh.
(2) Dalam hal permohonan
penangguhan ditolak Gubernur,
maka upah yang diberikan oleh
pengusaha kepada pekerja/
buruh, sekurang-kurangnya
sama dengan upah minimum
yang berlaku terhitung mulai
tanggal berlakunya ketentuan
upah minimum yang baru.
Pasal 8
Dengan ditetapkannya
keputusan ini, maka segala
peraturan perundang-undangan
yang bertentangan dengan
keputusan ini dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal 9
Keputusan Menteri ini mulai
berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 31 Oktober 2003
MENTERI
TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JACOB NUWA WEA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar