Minggu, 08 Mei 2011

UNDANG UNDANG NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang
a. bahwa pembangunan
nasional dilaksanakan dalam
rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat
Indonesia seluruhnya untuk
mewujudkan masyarakat yang
sejahtera, adil, makmur, yang
merata, baik materiil maupun
spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa dalam pelaksanaan
pembangunan nasional, tenaga
kerja mempunyai peranan dan
kedudukan yang sangat penting
sebagai pelaku dan tujuan
pembangunan;
c. bahwa sesuai dengan
peranan dan kedudukan tenaga
kerja, diperlukan pembangunan
ketenagakerjaan untuk
meningkatkan kualitas tenaga
kerja dan peransertanya dalam
pembangunan serta peningkatan
perlindungan tenaga kerja dan
keluarganya sesuai dengan
harkat dan martabat
kemanusiaan;
d. bahwa perlindungan
terhadap tenaga kerja
dimaksudkan untuk menjamin
hak hak dasar pekerja/buruh
dan menjamin kesamaan
kesempatan serta perlakuan
tanpa diskriminasi atas dasar
apapun untuk mewujudkan
kesejahteraan pekerja/buruh
dan keluarganya dengan tetap
memperhatikan perkembangan
kemajuan dunia usaha;
e. bahwa beberapa undang
undang di bidang
ketenagakerjaan dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan dan tuntutan
pembangunan ketenagakerjaan,
oleh karena itu perlu dicabut
dan/atau ditarik kembali;
f. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
tersebut pada huruf a, b, c, d, dan
e perlu membentuk Undang
undang tentang
Ketenagakerjaan;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar