Sabtu, 07 Mei 2011

UU RI NO 3 TAHUN 1992 TENTANG JAMSOSTEK

UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1992
TENTANG
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pembangunan
nasional sebagai
pengamalan Pancasila
dilaksanakan dalam rangka
pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat
Indonesia seluruhnya,
untuk mewujudkan suatu
masyarakat yang sejahtera,
adil, makmur, dan merata
baik materiil maupun
spiritual;
b. bahwa dengan semakin
meningkatnya peranan
tenaga kerja dalam
perkembangan
pembangunan nasional di
seluruh tanah air dan
semakin meningkatnya
penggunaan teknologi di
berbagai sektor kegiatan
usalia dapat
mengakibatkan semakin
tinggi risiko yang
mengancam keselamatan,
kesehatan dan
kesejahteraan tenaga kerja,
sehingga perlu upaya
peningkatan perlindungan
tenaga kerja;
c. bahwa perlindungan
tenaga kerja yang
melakukan pekerjaan baik
dalam hubungan kerja
maupun di luar hubungan
kerja melalui program
jaminan sosial tenaga kerja,
selain memberikan
ketenangan kerja juga
mempunyai dampak positif
terhadap usaha-usaha
peningkatan disiplin dan
produktivitas tenaga kerja;
d. bahwa Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1951
tentang Pernyataan
Berlakunya Undang-undang
Kecelakaan Tahun 1947
Nomor 33 dari Republik
Indonesia untuk seluruh
Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1951 Nomor
3) dan Peraturan
Pemerintah Nomor 33
Tahun 1977 tentang
Asuransi Sosial Tenaga
Kerja (Lembaran Negara
Tahun 1977 Nomor 54,
Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3112) belum
mengatur secara lengkap
jaminan sosial tenaga kerja
serta tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan;
e. bahwa untuk mencapai
maksud tersebut perlu
ditetapkan Undang-undang
yang mengatur
penyelenggaraan jaminan
sosial tenaga kerja;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20
ayat (1) dan Pasal 27 ayat
(2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 3
Tahun 1951 tentang
Pernyataan Berlakunya
Undang-undang
Pengawasan Perburuhan
Tahun 1948 Nomor 23 dari
Republik Indonesia untuk
scluruh Indonesia
(Lembaran Negara Tahun
1951 Nomor 4);
3. Undang-undang Nomor 14
Tahun 1969 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok
Mengenai Tenaga Kerja
(Lembaran Negara Tahun
1969 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor
2912);
4. Undang-undang Nomor 1
Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara Tahun
1970 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Nomor
2918);
5. Undang-undang Nomor 7
Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di
Perusahaan (Lembaran
Negara Tahun 1981 Nomor
39, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3201);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar