Minggu, 08 Mei 2011

Pasal 156
1. Dalam hal terjadi
pemutusan hubungan kerja,
pengusaha diwajibkan
membayar uang pesangon dan
atau uang penghargaan masa
kerja dan uang penggantian hak
yang seharusnya diterima.
2. Perhitungan uang
pesangon sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) paling
sedikit sebagai berikut :masa
kerja kurang dari 1 (satu) tahun,
1 (satu) bulan upah;
masa kerja 1 (satu) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 2 (dua)
tahun, 2 (dua) bulan upah;
masa kerja 2 (dua) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 3 (tiga)
tahun, 3 (tiga) bulan upah;
masa kerja 3 (tiga) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 4
(empat) tahun, 4 (empat) bulan
upah;
masa kerja 4 (empat) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 5 (lima)
tahun, 5 (lima) bulan upah;
masa kerja 5 (lima) tahun atau
lebih, tetapi kurang dari 6 (enam)
tahun, 6 (enam) bulan upah;
masa kerja 6 (enam) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh)
tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
masa kerja 7 (tujuh) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 8
(delapan) tahun, 8 (delapan)
bulan upah;
masa kerja 8 (delapan) tahun
atau lebih, 9 (sembilan) bulan
upah.
3. Perhitungan uang
penghargaan masa kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan sebagai be-
rikut :
masa kerja 3 (tiga) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 6 (enam)
tahun, 2 (dua) bulan upah;
masa kerja 6 (enam) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 9
(sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan
upah;
masa kerja 9 (sembilan) tahun
atau lebih tetapi kurang dari 12
(dua belas) tahun, 4 (empat)
bulan upah;
masa kerja 12 (dua belas) tahun
atau lebih tetapi kurang dari 15
(lima belas) tahun, 5 (lima) bulan
upah;
masa kerja 15 (lima belas) tahun
atau lebih tetapi kurang dari 18
(delapan belas) tahun, 6 (enam)
bulan upah;
masa kerja 18 (delapan belas)
tahun atau lebih tetapi kurang
dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7
(tujuh) bulan upah;
masa kerja 21 (dua puluh satu)
tahun atau lebih tetapi kurang
dari 24 (dua puluh empat) tahun,
8 (delapan) bulan upah;
masa kerja 24 (dua puluh empat)
tahun atau lebih, 10 (sepuluh )
bulan upah.
4. Uang penggantian hak
yang seharusnya diterima
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi :
cuti tahunan yang belum diambil
dan belum gugur;
biaya atau ongkos pulang untuk
pekerja/buruh dan keluarganya
ketempat dimana pekerja/buruh
diterima bekerja;
penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
ditetapkan 15% (lima belas
perseratus) dari uang pesangon
dan/atau uang penghargaan
masa kerja bagi yang memenuhi
syarat;
hal-hal lain yang ditetapkan
dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja
bersama.
5. Perubahan perhitungan
uang pesangon, perhitungan
uang penghargaan masa kerja,
dan uang penggantian hak
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 157
1. Komponen upah yang
digunakan sebagai dasar
perhitungan uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja,
dan uang pengganti hak yang
seharusnya diterima yang
tertunda, terdiri atas :
a. upah pokok;
b. segala macam bentuk
tunjangan yang bersifat tetap
yang diberikan kepada pekerja/
buruh dan keluarganya,
termasuk harga pembelian dari
catu yang diberikan kepada
pekerja/buruh secara cuma-
cuma, yang apabila catu harus
dibayar pekerja/buruh dengan
subsidi, maka sebagai upah
dianggap selisih antara harga
pembelian dengan harga yang
harus dibayar oleh pekerja/
buruh.
2. Dalam hal penghasilan
pekerja/buruh dibayarkan atas
dasar perhitungan harian, maka
penghasilan sebulan adalah
sama dengan 30 kali penghasilan
sehari.
3. Dalam hal upah pekerja/
buruh dibayarkan atas dasar
perhitungan satuan hasil,
potongan/borongan atau komisi,
maka penghasilan sehari adalah
sama dengan pendapatan rata-
rata per hari selama 12 (dua
belas) bulan terakhir, dengan
ketentuan tidak boleh kurang
dari ketentuan upah minimum
provinsi atau kabupaten/kota.
4. Dalam hal pekerjaan
tergantung pada keadaan cuaca
dan upahnya didasarkan pada
upah borongan, maka
perhitungan upah sebulan
dihitung dari upah rata-rata 12
(dua belas) bulan terakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar