Senin, 09 Mei 2011

KEP 51/MEN/IV/2004 TENTANG ISTIRAHAT PANJANG PADA PERUSAHAAN TERTENTU

MENTERI
TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP. 51/MEN/IV/2004
TENTANG
ISTIRAHAT PANJANG PADA
PERUSAHAAN TERTENTU
MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksanaan
Pasal 79 ayat (4) Undang-
undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, perlu
diatur mengenai perusahaan
tertentu yang wajib
melaksanakan istirahat
panjang ;
b. bahwa untuk itu perlu
ditetapkan dengan Keputusan
Menteri ;
Mengingat :
1. Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1951
tentang Pernyataan
Berlakunya Undang-
undang Pengawasan
Perburuhan Tahun
1948 Nomor 23 dari
Republik Indonesia
untuk Indonesia
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 1951 Nomor 4) ;
2. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1981
tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di
Perusahaan (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 1981
Nomor 3201) ;
3. Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003
tentang
Ketenagakerjaan
( Lembaran Negara
Republik
IndonesiaTahun 2003
Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4279) ;
4. Keputusan Presiden
Republik Indonesia
Nomor 228/M Tahun
2001 tentang
membentukan Kabinet
Gotong Royong.
Memperhatikan :
1. Pokok-pokok Pikiran
Sekretariat Lembaga
Kerjasama Tripartit
Nasional tanggal 23
Maret 2004 ;
2. Kesepakatan Rapat
Pleno Sekretariat
Lembaga Kerjasama
Tripartit Nasional
tanggal 23 Maret
2004 ;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA TENTANG
ISTIRAHAT PANJANG PADA
PERUSAHAAN TERTENTU.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini
yang dimaksud dengan :
1. Istirahat panjang
adalah istirahat yang
diberikan kepada
pekerja/buruh setelah
masa kerja 6 (enam)
tahun secara terus
menerus pada
perusahaan yang
sama.
2. Perusahaan yang sama
adalah perusahaan
yang berada dalam
satu badan hukum.
3. Menteri adalah Menteri
Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
Pasal 2
Perusahaan yang wajib
melaksanakan istirahat panjang
adalah perusahaan yang selama
ini telah melaksanakan istirahat
panjang sebelum ditetapkannya
Keputusan Menteri ini.
Pasal 3
1) Pekerja/buruh yang
melaksanakan hak istirahat
panjang pada tahun ketujuh dan
kedelapan, tidak berhak atas
istirahat tahunan pada tahun
tersebut
2) Selama menjalankan hak
istirahat panjang pekerja/buruh
berhak atas upah penuh dan
pada pelaksanaan istirahat
tahun kedelapan pekerja/buruh
diberikan kompensasi hak
istirahat tahunan sebesar
setengah bulan gaji.
3) Gaji sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) terdiri dari upah
pokok ditambah tunjangan
tetap.
Pasal 4
(1) Pengusaha wajib
memberitahukan secara tertulis
kepada pekerja/buruh tentang
saat timbulnya hak istirahat
panjang selambat-lambatnya 30
( tiga puluh) hari sebelum hak
istirahat panjang timbul.
(2) Hak istirahat panjang gugur
apabila dalam waktu 6 (enam)
bulan sejak hak atas istirahat
panjang tersebut timbul
pekerja/buruh tidak
mempergunakan haknya.
(3) Hak istirahat panjang
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak gugur apabila
pekerja/buruh tidak dapat
mempergunakan haknya.
Pasal 5
(1) Perusahaan dapat menunda
pelaksanaan istirahat panjang
untuk paling lama 6 (enam)
bulan terhitung sejak timbulnya
hak atas istirahat panjang
dengan memperhatikan
kepentingan pekerja/buruh dan
atau perusahaan.
(2) Penundaan pelaksanaan
istirahat panjang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus
diatur dalam perjanjian kerja
bersama.
Pasal 6
Dalam hal terjadi pemutusan
hubungan kerja, tetapi pekerja/
buruh belum empergunakan
hak istirahat panjangnya dan
hak tersebut belum gugur atau
pengusaha menunda
pelaksanaan istirahat panjang
tersebut, maka pekerja/buruh
berhak atas suatu pembayaran
upah dan kompensansi hak
istirahat panjang yang
seharusnya diterima.
Pasal 7
(1) Dalam hal perusahaan telah
memberikan hak istirahat
panjang lebih baik dari
ketentuan yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan ketentuan
dalam Keputusan Menteri ini,
maka perusahaan tidak boleh
mengurangi hal tersebut.
(2) Dalam hal perusahaan telah
memberikan hak istirahat
panjang kepada pekerja/buruh
tetapi lebih rendah dari
ketentuan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan Keputusan
Menteri ini, maka perusahaan
wajib menyesuaikan dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan tersebut.
Pasal 8
Pelaksanaan istirahat panjang
diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
Pasal 9
Menteri dapat menetapkan
perubahan perusahaan yang
wajib memberikan istirahat
panjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sesuai dengan
perkembangan
ketenagakerjaan.
Pasal 10
Keputusan Menteri ini mulai
berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Di tetapkan di Jakarta pada
tanggal 8 April 2004
MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
JACOB NUWA WEA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar