Sabtu, 07 Mei 2011

Persetujuan penangguhan
pelaksanaan upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam
pasal 21 ayat (4) diberikan
kepada pengusaha dalam
bentuk:
a.
membayar upah terendah,tetap
sesuai ketetapan upah minimum
yang lama atau
b.
membayar lebih rendah dari
upah minimum yang baru atau
c.
menangguhkan pembayaran
upah minimum yang baru
secara bertahap
(2).
Besarnya UMSR Tk.I dan atau
UMSR Tk.II,selama penangguhan
tidak boleh lebih rendah dari
UMR Tk.I atau Tk.II yang berlaku.
(3).
Bagi perusahaan yang diberikan
penangguhan sebagaimana
dimaksud pada ayat(1) dan
(2),pengusaha tidak diwajibkan
membayar kekurangan upah
selama jangka waktu
pelaksanaan penangguhan upah
minimum.
Pasal 23
(1).
Permohonan penangguhan
upah minimum diajukan oleh
pengusaha paling lama 10
(sepuluh) hari sebelum
berlakunya ketetapkan upah
minimum.
(2).
Penolakan atau persetujuan atas
permohonan penangguhan
yang diajukan oleh
pengusaha,diberikan dalam
jangka waktu paling lama
1(satu) bulan terhitung sejak
diterima secara lengkap
permohonan penangguhan
upah minimum.
(3).
Apabila waktu yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada
ayat(2) telah terlampaui dan
belum ada keputusan dari
pejabat sebagaimana dimaksud
dalam pasal 21 ayat (4) dan
(5),permohonan penangguhan
yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 21 ayat
(1) dianggap telah disetujui.
(4).
Selama permohonan
penangguhan masih dalam
proses penyelesaian perusahaan
yang bersangkutan dapat
membayar upah yang biasa
diterima pekerja.
(5).
Dalam hal permohonan
penanggulangan ditolak,upah
yang diberikan pengusaha
kepada pekerja serendah-
rendahnya sama dengan upah
minimum yang berlaku
terhitunh tanggal berlakunya
ketentuan upah minimum yang
baru.
BAB VI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 24
Dengan diberlakukannya
Peraturan Menteri
ini,rekomendasi Gubernur yang
belum sesuai dengan ketentuan
pasal 5 tetap berlaku untuk
penetapan UMSR Tk.I dan atau
UMSR Tk.II tahun 1999.
BAB VII
KETENTUAN SANKSI
Pasal 25
(1).
Berdasarkan pasal 17 undang-
undang No.14 tahun 1969
pengusaha yang melanggar
ketentuan pasal 7 dan pasal 13
atau tidak memenuhi pasal 14
ayat (1) dan (2) dipidana dengan
pidana kurungan selama-
lamanya 3(tiga) bulan atau
denda setinggi-tingginya
Rp.100.000;(seratus ribu
rupiah).
(2).
Selain sanksi pidana
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1),hakim dapat
menjatuhkan putusan
membayar upah pekerja.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 26
Selain dari pegawai penyidik
pada umumnya,pegawai
pengawas perburuhan
sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang No.3 tahun
1951 tentang Pernyataan
berlakunya Undang-undang
Pengawasan Perburuhan tahun
1948 No.23 berwenang
melakukan pengawasan dan
penyidaikan atas pelanggaran
terhadap ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
Dengan berlakunya Peraturan
Menteri ini,maka Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No.Per.03/
Men/1997 tentang Upah
Minimum Regional,dan
Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial
dan Pengawasan
Ketenagakerjaan No.Kep.16/
BW/1997 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Upah minimum
Regional bagi Perusahaan Padat
Karya tertentu dan Perusahaan
Kecil dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Pasal 28
Peraturan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal :12 Januari 1999
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
FAHMI IDRIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar